Jakarta,koranrakyat.com-Mencermati penegakan hukum bagi pelaku dalam aksi kebakaran hutan gambut yang akhirnya asap tersebut menganggu 13 Bandara. Untuk itu Kejagung meminta penuntutannya para jaksa harus serius dan dilakukan secara optimal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto di kantornya, Kamis (17/9)2015 mengatakan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menginstruksikan empat poin kepada jajaran di bawahnya terkait penuntutan perkara kebakaran hutan di Indonesia.
“Pertama, jaksa yang menangani penuntutan perkara ini harus serius. Tidak boleh main-main,” ujarnya.
Selanjutnya, Amir menegaskan kedua, jaksa diminta meneliti betul penyidikan perkara kebakaran hutan agar tersangka, terutama jika adalah korporasi, tidak memiliki peluang lagi untuk lepas dari jerat hukum."Ketiga, Jaksa Agung meminta agar tersangka diberikan penuntutan maksimal. Kebakaran hutan, sebut Amir, sudah dianggap bencana nasional yang telah mengganggu masyarakat dan lingkungan," tegasnya.
Sesuai perkembangan, Amir menjelaskan , Jaksa Agung meminta setiap jaksa penuntut untuk mengkonsultasikan rencana penuntutan perkara kepada Jaksa Agung sendiri. “Itu untuk mencegah terjadinya permainan kasus seperti penerapan pasal ringan di tahap penuntutan,” jelasnya.
Meski Polri sudah mengungkap jumlah tersangka dan perkara sudah dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, Amir memastikan Kejaksaan Agung belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Amir memperkirakan berkas diserahkan ke kejaksaan tinggi di masing-masing provinsi di mana terjadinya kebakaran hutan.
Ditempat berbeda, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa sudah ada 140 tersangka pembakar hutan. Tujuh di antaranya adalah korporasi. "Mereka beroperasi di Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah. Polri juga menduga 20 korporasi lain terlibat pembakaran hutan," ujarnya. (vk)