Children categories
JAKARTA,KORANRAKYAT.COM- Untuk May Day secara Nasional , Polri bersama Pemerintah Daerah akan menggelar berbagai lomba untuk mempererat antara perusahan dengan para pekerja atau para buruh. ini sudah disepakati mulai dari Riau, Lampung, Banten, Jakarta,Sumut, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Apa bila ada aspirasi tetap pengamanan memberikan kesempatan menyampaikan aspirasi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas, Brigjend Pol Dedi Prasetyo ditemui di Mabes Polri di Jalan Tronojoyo No. 3 Kebayoran Lama,Jakarta Selatan, Sabtu (27/4)2019 mengatakan seluruh Polda sudah menyiapkan segala macam agenda, mulai dari Sumatera Utara ada berbagai macam kegiatan sudah dipersiapkan oleh Polri bersama dengan Pemerintah daerah . "Kemudian tadi saya dapat informasi dari Kepri ,kemudian di Riau , Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur. Ini konsentrasi May Day yang rawan disitu saja,"ujarnya.
Selanjuthya, Dedi menegaskan agenda-agenda Settingnya adalah dari pada turun di Jalan dipersiapkan berbagai macam aktivitas lomba-lomba." Ya dalam rangka mempererat antara pihak perusahaan dengan rekan-rekan para pekerja," tegasnya.
Dedi menjelaskan demikian juga aparat bergabung bersatu untuk melaksanakan kegiatan lomba." Apabila yang menyampaikan aspirasinya saat May Day aparat keamanan melaksanakan keamanan secara maksimal dalam rangka untuk mengamankan para pekerja menyampaikan aspirasinya silakan," jelasnya.
Ketika ditanya kalau ada yang ajak -ajak turun ke jalan, antisipasinya bagaimana, Dedi mengungkapkan ya, sebenarnya dari tiap-tiap perusahaan sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat dengan libur nasional yang diharapkan semua tertib." Tidak ada sweping-sweping lagi dan sebagian besar kan libur nasional. Ada langkah Polri bekerja sama dengan Himpunan Serikat Pekerja diusahakan bisa komunikasi terus ya," ungkapnya(vk)
Polri Tegaskan Beredar Kabar Kantor KPU di Palembang Dibakar Itu Hoaks
Written by Redaksi
JAKARTA,KORANRAKYAT.COM - Gonjang ganjing ada pembakaran di Sumatera Selatan, akhirya kini Polri memastikan kabar kantor Komisi Pemilihan Umum ( KPU) di Palembang, Sumatera Selatan, yang dibakar massa adalah hoaks.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Tronojoyo No.3 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan , Rabu (24/4)2019 mengatakan, kepastian itu setelah pihak dari kepolisian setempat dan KPU menuju lokasi yang dimaksud. "Yang jelas Kabid Humas sudah meluncur ke sana bersama KPU yaitu diluruskan yang ada di media sosial, itu tidak benar," ujarnya.
Untuk itu, Dedi menjelaskan akan menyampaikan jika terdapat perkembagan terbaru perihal kabar tersebut. Berikutnya, polisi akan mendalami akun-akun yang menyebarkan hoaks tersebut. " Penyebarnya dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Apabila ada akun-akun yang menyebarkan berita-berita yang tidak sesuai dengan fakta, berita hoaks, itu sama, bisa dijerat UU ITE," jelasnya. (vk)
JAKARTA,KORANRAKYAT.COM- Sebanyak 9 anggota Polri tewas saat melaksanakan tugas menjaga keamanan pemungutan suara Pemilu 2019.Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo ditemui di Mabes Polri, Jalan Tronojoyo No. 3, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (19/4)2019 mengatakan, sejumlah anggota Polri gugur saat melaksanakan pengamanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan pasca penghitungan suara." Para anggota Polri yang meninggal dunia saat bertugas mengawal Pemilu 2019," ujarnya.
Selanjutnya, Dedi menegaskan anggota Polri yang mendinggal dalam tugas akan dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi. "Semua Almarhum dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi. Termasuk Brigjenpol Syaiful Zahri menjadi Irjenpol," tegasnya.
Untuk itu, Dedi menjelaskan para anggota kepolisian yang gugur dalam tugas adalah: 1. Aiptu M. Saepudin, Bhabinkamtibmas Cilengkrang, Polsek Cileunyi. Gugur karena kelelahan setelah mengawal kotak suara. 2. Aiptu M. Supri, anggota Polresta Sidoarjo. Gugur saat melaksanakan pengamanan TPS 21 di Desa Bareng Krajan, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Jawa Timur. 3. AKP Suratno, Panit Subdit II Ekonomi Ditintelkam Polda Kaltim. Gugur dikarenakan sakit. 4. Brigadir Prima Leion Nurman Sasono, anggota Polsek Cerme, Polres Bondowoso. Gugur dalam kecelakaan menuju TPS," jelasnya.
Dedi katakan 5. Bripka Ichwanul Muslimin, personel Polres Lombok Tengah, Polda NTB. Gugur karena kecelakaan menuju salah satu Polsek untuk apel kesiapan pengamanan TPS. 6. Aipda Stef Pekualu, anggota Polres Kupang, NTT. Gugur saat pengamanan Pemilu 2019. 7. Brigadir Arif Mustaqim, anggota Brimob Cikarang, Polda Metro Jaya. Gugur saat pengamanan Pemilu 2019. 8. Brigadir Slamet Dardiri, anggota Polsek Tosari, Polres Pasuruan. Gugur dalam kecelakaan saat pengamanan Pemilu 2019. 9. Brigjen Syaiful Zahri, Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri,"rincinya. (vk)
JAKARTA,KORANRAKYAT.COM- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap 4 jaringan besar dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan orang di Maroko, Suriah, Turki dan di Arab Saudi. Para sidikat jaringan mampu meraup uang Rp 600 Juta hingga 1,5 Miliar berhasil menjual pekerja Migran Indonesia diperdagangan secara Ilegal.
Biro Penerangan Masyarakat, Brigjend Pol Dedi Prasetyo ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/4)2019 mengatakan Faksos tentang tindak Pidana Perdagangan orang ini adalah satu tim. Perlu disampaikan rekan-rekan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang( TPPO) yang diungkap oleh Bareskrim ini adalah kasus yang terbesar yang pernah di ungkap Polri karena korbannya lebih dari seribu orang ." Ini juga merupakan kejatahan trans organisasi crime. Ada 4 negara tujuan , kasus ini nanti akan dikembangkan terus oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim," ujarnya.
Selanjutnya, Dedi menegaskan tentunya kita juga bekerjasama dengan stecholder yang hadir pada siang hari ini nanti dari Dirtipidum akan menjelaskan secara detail bagaimana pengungkapan kasus tersebut dan langkah apa-apa saja sudah dilakukan. Rekan-rekan bisa bertanya kepada rekan-rekan stecholder terkait bekerjasama dalam rangka mengungkap kasus TPPO yang ada di Indonesia. "Kita juga cukup prihatin dengan kejadian seperti ini namun demikian Polri bersama stechlder terkait memberikan komitmen untuk tidak pernah berhenti dalam rangka menindak kasus-kasus TPPO," tegasnya. .
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjend Pol Herry Rudolf Bajak ditemui di Bareskrim, Jalan Tronojoyo No.3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa(9/4)2019 mengatakan pada kesempatan ini kami akan menyampaikan informasi tentang perpekerrjakara Tindak Pidana Perdagangan Orang( TPPO) yang berhasil di ungkap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam beberapa waktu belakangan ini . "Kalau bisa dilihat ada tayangan disana yang kami sampaikan ini ada 4 laporan Polisi yang kita tangani dan nanti saya akan jelaskan satu persatu," ujarnya.
Herry menjelaskan pertama laporan Polisi 152 kita berhasil menangkap dua orang tersangka dalam jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang( TPPO) yang kita sebut jaringan pengiriman ke Maroko. "Tersangkanya namanya Mutiara binti Muhammad Abbas, kedua Farhan Bin Abuyarman. Dua tersangka ini rekornya sudah cukup hebat merekrut dan mengirimkan Pkerja Migran Indonesia ini yang dilakukan secara nonprosedural itu hingga saat ini tersangka Mutiara mengirimkan kurang lebih 300 orang. Kemudian saudara Farhan sudah mengirimkan kurang lebih 200 orang," jelasnya.
Selanjutnya, Herry merinci dari 2 tersangka ini saja kurang lebih 500 orang diberangkatkan. Kasusnya adalah korban yang diambil kebanyakan dari NTB dan Sumbawa. Kemudian dari Sumbawa di bawa ke Lombok , dari Lombok ke Jakarta rutenya seperti itu dari Jakarta ditampung lagi di Batam, dari Batam menyebrang ke Malaysia, baru dari Malaysia di berangkatkan ke Maroko. Itu rutenya perjalanan dan disana berhubungan dengan Agen yang memesan dari Maroko. Itu jalur Maroko."Kemudian si tersangka Mutiara ini untuk menawarkan korban untuk bekerja di toko sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp 3 juta sampai Rp 4 Juta perbulan. Kemudian setelah bekerja disana ternyata tidak dapat bekerja lanjut karena sering mengalami kekerasan," rincinya.
Lebih lanjut, Herry mengungkapkan Saya boleh katakan tenaga-tenaga kerja Migran Indonesia itu yang berangkat secara prosedural itu baru bisa terungkap bila korbannya mengalami persoalan. Misalnya mengalami kekerasan ,mengalami perkosaan atau disana engga dibayar gajinya. Itu baru kemudian menjadi persoalan karena tenaga kerja untuk kabur kalau bisa dia kabur ke KBRI atau ke Konjen dan sebagainya baru kemudian dia menyampaikan atau persoalannya." Dari sana baru kita kemudian bisa mengetahui ada persoalan pengiriman pekerja Imigran Itu non prosedural. Baru kemudian kita melakukan ungkapan. Itu biasanya dari situ. Itu ada laporan korban. Pasal-pasal dalam undang-undang negatif harus ada korban. Jadi yang saya sebut 200 itu dikirim Budi dengan Farhan itu kemungkinan besar mereka saat ini ada disana tidak mengalami masalah,:" ungkapnya.
Diungkpakan Hadi namanya pekerja indonesia yang berangkat ke luar negeri tanpa prosedural atau non prosedural tapi karena tidak masalah begitulah disana mungkin kerjanya bagus saja atau gajinya cocok saja tidaj mengalami penganiayaa dan pemerkosaan . Atau setidak-tidaknya terkait disana ya engga laporan. Begitu laporan dan ketika masyarakat. "Ya seperti ini mengalami kekerasasan kemudian dia lari dari majikannya ke KBRI atau Konjen dan disitulah mulai kita melakukan penyelidikan. Biasanya kami mendapat info masih dari Kementerian Luar Negeri konfirmasi ke Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan sampai akhirnya menemukan para tersangka. Itu kira-kira modus operandinya," akunya..
Hasil pemeriksaan, Hery menandaskan Jaringan ke 2 adalah ke Turki, dengan Turki ini tersangkanya adalah Erna Rachmawati Binti Supeno alias Yolanda. Kedua, Saleha Binti Sahidun. Dari mereka berdua ini kurang lebih 220 orang yang diberangkatkan di tahun 2018 dan 2019. Ini juga kebanyakan dari Bima NTB. Kemudian jalur yang dipakai Jakarta ke Oman baru ke Istambul dan baru selanjutnya ke Turki."Yang ini korban di janjikan dengan gaji Rp 7 Juta perbulan , bekerja 1 minggu tidak di gaji karena sakit kemudian terjadi pelecehan seksual. Nanti ada korban kita siap kan bisa wawancara dengan korban agar lebih jelas. Kenapa itu terjadi pada dirinya, Kemudian korban kabur ke Konjen di Istambul kemudian dilaporkan. Seperti saya katakan tadi kalau sudah mengalami masalah pasti mereka melaporkan ke Konjen atau KBRI," tandasnya.
Seiring dengan itu, Herry membeberkan jaringan berikutnya Suriah. Ini jaringan Suriah pelakunya ini Abdul Halim , korbannya kurang lebih 300 orang. Kalau di jumlah berapa sekitar 1000 lebih. Ini tersangkanya dan jalurnya dari Jakarta ke Surabaya dulu, dari Surabaya terbang ke Malaysia untuk mendapatkan kemudahan ke luar negeri. Karena kita ketahui rekan-rekan sekalian sampai saat ke Timur Tengah ini masih moratorium. "Tidak ada pengiriman pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah sampai saat ini. Jadi kalau ada pekerja indonesia masuk ke sana mesti ilegal. Kalau ke Timur Tengah pasti pekerja Migran Indonesia pasti Ilegal oleh pemerintah selama ini dihentikan pengirimannya. Yang Legalpun di hentikan. Ini jalurnya Jakarta ke Surabaya baru ke Malaysia ke Dubai Turki baru Sudan dan ke Suriah," bebernya.
, Heri sampaikan kasusnya bisa digali dari si korban Endang Heriyati. Ini dia mau ngomong. Rekan-rekan sekalian ada modus Operandi yang dilakukan oleh agen-agen yang takut kasus pekerja Imigran yang dia perintahkan dan dibawa ke luar negeri datang kesini dan kemudian melapor karena sudah terjadi sesuatu kemudian melapor. "Untuk mengantisipasi itu biasanya apa bila ada pengiriman dari luar negeri kembali ke Indonesia bagi tenaga kerja yang sudah bemasalah ini. Kini Agen supaya engga kasus dia proaktif mengambil sendiri nih orang tujuannya supaya orang ini langsung dibujuk si korban dikasih duit sedemikian rupa supaya tidak membuat laporan ke Polisi atau menganggap masalah sudah selesai. Istilahnya diajak damai. Jadi pekerja Imigran Indonesia yang sudah keluar kemudian bermasalah lapor ke KBRI kemudian oleh KBRI dibawa ke Indonesia dan disini diambil oleh mereka seolah-olah damai, setelah damai atau orang ini tidak melapor . Ini ada modus seperti itu yang terjadi terhadap si Endang Heriyanto," akunya.
Lebih jauh, Herry menuturkan Nanti teman-teman bisa bongkar karena dia sudah balik ke Indonesia dan dia diberangkatkan lagi oleh agen yang sama. Ini sudah dua kali kena. Nama Lengkap Endang Heriyanto bahkan sudah di perkosa . "Ini sampai dua kali kejadian dan ini juga kejadian yang baru selama kita menangani kasus tindak Pidana Perdagangan Orang baru ini. Sudah berangkat mengalamo kasus dan balik lagi disini di jemput sama agennya di berangkat lagi. Kenapa diberangkatkan lagi karena agen ini sudah mengeluarkan duit untuk perdamaian dan sebagainya supaya bisa kembali duitnya di berangkatkan lagi dengan ketentuan-ketentuan baru yang mereka berikan kepada si korban.Ini modusnya, bahkan sudah 3 kali di periksa," tuturnya.
Jadi, Herry menambahkan kemudian jaringan Arab Saudi, rekan ada spesifik dari sini karena pelaku ini adalah warga negara Asing Etopia kelahiran Ryad namanya Faizal Husein dan Abdala Ibrahim alias Abdullah. Yang seru dari Faizal ini adalah sebetulnya pengungsi yang dulu diamankan disini karena terlibat kasus PS Smalding. Jadi ada orang kesini dan transit area atau transit country ini rekan-rekan paham ya. Dari berbagai daerah dissition countrinya adalah Australia atau New zealand ,jadi indonesia adalah transit country. Ini kaitan dengan itu kapal yang dibawa mau berangkat kesana singgah disini tetap otoritas indonesia oleh Imigrasi atau Polri kemudian dia masuk lah sebagai pengungsi yang dilindungi oleh UNCR." Sehingga dia bebas untuk tidak di reportase karena statusnya pengungsi. Nah dalam status pengungsi ini dia menjadi agen TPPO . Ini lah remaja Faizal dan Abdallah. Dia juga agak sedikit berbeda menampung korban tidak ditempat-tempat tapi di apartemen di tampungnya.Kemudian karyawannya dia merekrut beberapa orang asing. Itu kira-kira yang lain tersangka Faizal dan Abdalla ini. Yang diberangkatkan kurang lebih 200 orang. Kalau ditotal sudah 1.200 orang.Routenya Lombok ke Jakarta baru ke Arah Saudi," tambahnya..
Sesuai data, Herry menandaskan Untuk tindak Pidana TPPO, undang yang dipersangkakan dan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 4 Undang-undang RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( PTPPO). Kemudian pasal 10 Undang-undang RI tahun 2007 , lalu pasal 81 Undang-undang RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( PMI) pasal 81 kemudian pasal 86 huruf b itu pasal yang dilanggar. "Ancaman hukuman adalah disana maksimalnya 15 tahun untuk Undang-undang PTPPO, kemudian maksimal 5 tahun untuk Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Tandasnya.(vk).
JAKARTA,KORANRAKYAT.COM- Tim Satgas Tinombala tembak 1 anggota Muhajidin IndonesianTimur dan satu anggota ditangkap hidup polisi menyita beberapa barang bukti seperti alat komunikasi, potongan baju dan perlengkapan masak.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/3)2019 mengatakan Satgas Tinombala menyita beberapa barang bukti terkait pengejaran kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Desa Padopi, Poso Pesisir Selatan, Poso, Sulawesi Tengah. "Dari hasil pengejaran, kemudian penjajakan yang dilakukan oleh Satgas Tinombala, ada beberapa barang bukti terkait dengan kelompok MIT," ujarnya..
Selanjutnya, Dedi menegaskan barang bukti yang berhasil disita satgas antara lain beberapa alat komunikasi, potongan baju, perlengkapan masak, peluru, dan material untuk dijadikan bom. "Amunisi juga berhasil disita oleh satgas, termasuk bom lontong yang dimodifikasi oleh mereka, itu berbahaya. Selain itu, ada juga senjata laras panjang sebanyak satu buah dan senjata laras pendek ada dua," tegasnya.
Untuk itu, Dedi menjelaskan Satgas Tinombala juga menyita beberapa dokumen yang dinilai cukup penting dan kini sedang diselidiki oleh satgas. "Dengan demikian, Satgas diyakini mampu menangkap anggota MIT yang belum tertangkap dalam waktu dekat. Sebelumnya, berdasarkan perkembangan terkini pengejaran anggota MIT, Satgas Tinombola baru saja menembak mati seorang terduga teroris bernama Ba'asyir alias Romzi dalam kontak tembak di desa Padopi, Poso Pesisir Selatan, Poso, Sulawesi Tengah, Minggu (3/3)2019," jelasnya..
Nama tersebut diketahui merupakan anggota kelompok MIT pimpinan Ali Kalora di Poso. Selain Ba'asyir, Satgas juga menangkap anggota kelompok MIT lainnya, yaitu Aditya. Aditya kini sedang diperiksa di Mapolda Sulteng oleh satgas. Ada pun, Ali Kalora saat ini masih belum tertangkap dan tetap berada dalam kelompok MIT. (vk)
Bareskrim Ungkap Penyelundupan 30 kg Shabu Diselipkan Di Downlight
Written by Redaksi
JAKARTA,KORANRAKYAT.COM-Direktorat Tindak Pidana Narkoba( Dirtipinarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan 30 kilogram sabu yang diselundupkan dalam lampu downolihgt dari Malaysia ke Indonesia.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,Kombes Pol Krisno Siregar ditemui di Dirtipinarkoba Bareskrim , Cawang ,Jakarta Timur, Rabu (20/2)2019 mengatakan kasus ini terungkap pada 24 Januari 2019 saat Dirtipinarkoba berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno- Hatta." Setelah berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno- Hatta didapatkan data tentang sebuah paket lampu downlight sebanyak 22 Koli dari Malaysia dengan tujuan Surabaya," ujarnya.
Selanjutnya, Krisno menegaskan setelah di cek menggunakan x-ray diketahui benar ada narkotika jenis.sabu di dalam lampu downlight tersebut. "Kemudian melalui conrolled delvery,pihak kepolisian menangkap tersangka sesuai alamat yang tertera di paket yakni di kompleks Ruko Gunung Anjar Jaya Nomor 52 Surabaya," tegasnya.
Untuk itu,Krisno menjelaskan dapat ditangkap tersangka Herman Sutjitno alias Liang pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019. "Dari penangkapan tersebut dapat disita barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 30,041 gram yang disembunyikan di dalam lampu Downlight," jelasnya.
Lebih lanjut, Krisno merinci berdasarkan intrograsi,Liang diperintahkan Bobo yang sekarang DPO untuk membongkar lampu dan mengambil sabu dan di bawa ke Jakarta." Untuk hak tersebut tersangka Liang di janjikan Bobi uang sebesar Rp 20 Juta dimana uang tersebut akan diberikan setelah shabu diterima Hobi," rincinya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana mati,pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(vk)
Polri Usulkan 31 Maret Jadi Hari Keselamatan Berlalu Lintas
Written by RedaksiJAKARTA,KORANRAKYAT.COM - Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga mampu membawa masyarakt akan kesadaran berlalu lintas menjadi hal yang utama. Sehingga di usulkan 31 Maret menjadi hari keselamatan berlalu lintas.
Kepala Korlantas Polri Irjen Refdi Andri ditemui di kantor NTMC, Selasa (12/2)2109 mengatakan dan mengusulkan 31 Maret untuk diperingati sebagai "Hari Keselamatan Berlalu Lintas". "Harus ada momen untuk membawa masyarakat sadar bahwa keselamatan adalah hal yang utama. Alangkah baiknya bila kami usulkan 31 Maret untuk menjadi Hari Keselamatan Berlalu Lintas," ujarnya.
Selanjutnya, Feldi menegaskan usulan itu berawal dari kegiatan "Millennial Road Safety Festival" (MRSF) yang merupakan kampanye keselamatan berlalu lintas bagi kaum milenial. Kemudian pihaknya ingin agar program kampanye MRSF bisa menjadi budaya dan berkelanjutan dari tahun ke tahun sehingga akhirnya pihaknya mengusulkan 31 Maret 2019 untuk ditetapkan sebagai Hari Keselamatan Berlalu Lintas." Alasan pemilihan tanggal tersebut dan hari tersebut bertepatan dengan puncak kegiatan Millennial Road Safety Festival. Tanggal 31 Maret 2019 adalah hari puncak pelaksanaan MRSF. Ini momentum bagaimana program ini berkelanjutan dari tahun ke tahun," tegasnya.
Jadi, Feldi menjelaskan untuk mewujudkan wacana pencanangan peringatan Hari Keselamatan Berlalu Lintas, Polri mengadakan serangkaian diskusi bersama perwakilan kementerian lembaga, pengamat transportasi, sejumlah ahli dan akademisi. "Kami minta masukan dari ahli, pengamat transportasi, kementerian lembaga sehingga ide pencanangan ini bisa benar-benar matang," jelasnya.
Lebih lanjut, Refdi menandaskan pencanangan Hari Keselamatan Berlalu Lintas dinilainya penting, sebagai salah satu upaya agar jumlah kecelakaan dan jumlah korban kecelakaan lalu lintas menurun. Targetnya, keselamatan menjadi hal yang utama, korban kecelakaan menurun sehingga pada 2035, tidak ada lagi laka lantas alias 'zero accident'," tandsanya.(vk)
Kembali, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Perusak Alat Bukti Kasus Pengaturan Skor
Written by Redaksi
JAKARTA,KORANRAKYAT.COM - Proses pemeriksaan dilakukan oleh Satgas Anti Mafia Bola terus berlanjut, setelah pengeledahan ada perusakan alat bukti kasus pengaturan skor dan akhir di tetapkan tiga tersangka.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Syahar Diantono ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan,Senin (11/3) mengatakan penyidik Satgas Anti Mafia Bola telah menetapkan tiga tersangka perusakan alat bukti kasus pengaturan skor."Ketiga tersangka itu adalah Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur OB di PSSI," ujarnya.
Selanjutnya, Syahar menegaskan persangkaan tindak pidana bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line.," Terkait peran ketiganya, seperti diungkapkan Syahar, Musmuliadi bersama dengan Mardani memasuki kantor Komdis PSSI, Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng, Jakarta Selatan yang sudah diberi garis polisi," tegasnya.
Untuk itu, Syahar menejaskan p engaturan Skor Kepada ketiganya polisi menyangkakan Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP. "Karena para tersangka kooperatif dalam menjalani pemeriksaan, polisi tidak menahan ketiganya. Dia menambahkan, penyidik pun sudah menyiapkan surat perintah pelepasan tersangka beserta berita acara pelepasannya," jelasnya. (vk)
Polri Proses Pemeriksaan Slamet Arif Sesuai analisa Gakumdu
Written by Redaksi
JAKARTA,KORANRAKYAT.COM- Pemeriksan Slamet Maarif terus dilaksanakan, pemriksaan hari ini dilakukan di Polda Jawa Tengah bekerjasama dengan Polres Surakarta meminta klarifikasi dan semua itu dilakukan oleh Gakumdu didalamnya ada Polisi, Kejaksaan dan Bawaslu.
Kepala Biro Penerangan Masyaraat, Brigjend Pol Dedi Prasetyo di temui di Mabes Polri,Jakarta Selatan, Senin (11/2)2019 mengatakan jadi hari ini kemarin sudah dilayang kan untuk pemeriksaan yang bersangkutan ,rencana akan dilakukan pemeriksaan di Polda Jawa Tengah oleh tim gabungan antara Polres Surakarta dengan Polda Jawa Tengah. " "Baru tahap pemanggilan dan meminta klarifikasi peristiwa tersebut," ujarya.
Selanjutnya, Dedi menegaskan tentunya Polri disini tidak bekerja sendiri ya kita trus berkoordinasi dengan Bawaslu karena disitu ada Gakumdu disitu ada Polri, Kejaksaan dan Bawaslu." Perkara ini menyangkut Pemilu maka yang melakukan asesment dan melakukan analisa konstruksi Pidana Pemilu karena Polri tidak bekerja sendiri dengan tim Gakumdu," tegasnya.
Ketika ditannya berkaitan di tetapkan sebagai tersangka, Dedi menjelaskan ya panggial sesuai surat panggilan itu, sisa di Polres Surakarta diperiksa di Polda Jawa Tengah. Semua dilakukan proses hukum ya kita tetap mengedepankan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dideapn hukum." Dan kita juga mengedepankan asas tidak bersalah . Setiap warga negara berhak secara konstisional menyampaikan keberatan-keberatannya silakan asal dalam koridor hukum. ya hukum harus kita junjung tegakan bersama dan salah satu ciri negara demokrasi supermasi hukum," jelasnya..
Dari data yang ada hasil kajian dan pemeriksaan menunjukan bahwa dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Slamet Ma'arif memenuhi syarat. "Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf c, d, f dan Pasal 492 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) terkait kampanye di luar jadwal.Slamet diduga melakukan kampanye di luar jadwal berupa kampanye metode rapat umum. Rapat umum adalah metode kampanye yang dilakukan di tempat terbuka dan bisa dihadiri massa yang terbatas. Metode kampanye ini baru boleh dilakukan 21 hari jelang akhir masa kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019. (vk)
Terkait Kasus Penganiayaan Dua Pegawai KPK Polisi Lakukan Pemeriksaan di Hotel
Written by Redaksi
JAKARTA,KORANRAKYAT.COM- Terkait dengan penganiayaan yang dialami dua pegawai KPK di Hotel Borobudur Jakarta,beberapa waktu lalu. Kini Polisi terus mendalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi dan menyita CCTV.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Syahar Diantono ditemui di Mabes Polri,Jakarta Selatan, Rabu(6/2)2019 mengatakan pihaknya telah memeriksa 3 orang saksi dalam peristiwa tersebut. Pihaknya pun sudah menyita CCTV ditempat kejadian perkara dan akan dikirim ke laboratorium forensik(Labfor)." Soal penganiyaan pegawai KPK, melakukan pemeriksaan saksi 3 orang dan sudah menyita CCTV selanjutnya dikirim ke labfor," ujarnya.
Selanjutnya, Syahar menegaskan pihaknya telah membuat rencana penyidikan kepada keamanan hotel di lokasi kejadian." Penyidik juga sudah membuat rencana penyidikan security hotel," tegasnya.
Seperti diketahui,pihak KPK melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap dua pegawai KPK ke Polda Metro Jaya, Minggu(3/2)2019 sore. Tidak hanya dianiaya,dua petugas KPK tersebut juga mengalami perampasan barang-barang.(vk)
JAKARTA,KORANRAKYAT.COM- Kunjungan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI,Marsekal Hadi Tjahjanto ke beberapa
Kapolri,Jenderal Pol Tito Karnavian saat memberikna sambutan di Gereja Reformasi Injili Indonesia, Senin(24/12)2018 mengatakan Saya sudah pernah datang ke gereja dan yang kedua ditahun 2016 dengan Panglima TNI kesini." Saya datang dalam rangka menjamin keamanan, dimana tahun sebelumnya ke Bandung di Gedegadai Pdt Stephen Tong sedang misa sehingga pindah tak disini sehingga saat itu saya turun langsung dan katakan ke Kepolisian disana bahwa tugas Kepolisian untuk menjaga dan menjamin bahwa setiap warga negara sesuai konstitusi memiliki dan mendapatkan hak dan jaminan dari negara untuk menjalankan ibadahnya sesuai agama dan kepercayaan masing-masing," ujarnya. Selanjutnya, Tito menegasjkan sehingga saat itu saya sampaikan Kapolda yang pada saat itu dan Kapolres Kota Bandung saya sampaikan tolong bantu panitia buat lagi ibadah dan bikin lagi lebih besar dan saya menjamin. Kita datang ke tempat ini pada saat Misa dipimpin Pdt Dr Stephen Tong melaksanakan kegiatan kita hadir. untuk memberikan jaminan tidak ada lagi gangguan seperti tahun lalu," tegasnya.(vk) |
Kasus Bahar Mabes Polri Anggap Sebagai Kriminal Murni
Written by Redaksi
JAKARTA,KORANRAKYAT.COM - Terkait dengan terungkapnya kasus penganiayaan terhadap anak-anak ke Polres Bogor dan sudah suka muka penahanan terhadap Bahar Smith pada Polisi resmi menahan , Selasa (18/12/2018) malam dan ini kriminal murni.
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Muhammad Iqbal ditemui di Mabes Polri, Rabu(19/12)2018 mengatakan penahanan Bahar murni kasus hukum dan tidak ada maksud dan tujuan lain.“Ditahan itu murni kewenangan penyidik, ketika penyidik menetapkan (tersangka) harus ditahan, karena mungkin untuk proses penyidikan. Sekali lagi ini murni kasus hukum, kita menghormati asas equality before the law,” ujarnya.
Selanjutnya, Iqbal menandaskan Polri sangat menghormati keberadaan para pemuka agama. Namun, penahanan Bahar bin Smith tak ada kaitannya dengan unsur-unsur kriminalisasi ulama.
“Polri sering didoakan bahkan sering minta doa (ke Habaib) agar segala daya upaya Polri se-nusantara diberi kemudahan oleh Allah SWT lewat doa dan tindakan-tindakan habaib yang mengajak masyarakat untuk betul-betul menjaga keamanan,” tandasnya
Untuk itu, Iqbal menjelaskan Bahar dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak, dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018. "Penganiayaan dilakukan terhadap terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (8), diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu, 1 Desember pukul 11.00 WIB," jelasnya.
Jadi, Iqbal merincinya Tersangka BS ini murni kasus hukum, kegiatan Polda Jabar bekerja tidak ada apapun." Sekali lagi proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan perbuatan melawan hukum,” rincinya.
Oleh kareba itu, Iqbal mengakui pada kesempatan itu, tidak benar penahan terhadap terhadap Bahaf bentuk kriminalisasi ulama.“Silakan semua orang dapat berinterpretasi masing-masing, saksinya lengkap, bukti sangat lengkap, bahkan ada bukti digital,” akunya..
Sesuai perkembangan, Iqbal mengungkapkan Polda Jabar sedang merampungkan dan melengkapi berkas perkara kasus Bahar untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum(JPU)." Lihat saja proses hukumnya," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menandaskan Bahar bin Smith merupakan aktor intelektual dalam tindakan penganiayaan atau kekerasan terhadap anak.“Karena dia (BS) aktor intelektual di peristiwa itu (penganiayaan). Dan korban dia ini anak-anak lho. Ini soalnya pasal yang dikenakan, bukan KUHP saja, tetapi juga pasal-pasal perlindungan anak,” tandasnya.
Seperti diketahui, hingga saat ini polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di sebuah pondok pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu (1/12/2018) lalu.
Bahar disangkakan Pasal 170 junctoPasal 351 juncto Pasal 333 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal juncto Pasal 80 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.( vk)
Jaksa Agung Tegaskan Menerima 2 Surat SPDP Habib Bahar Smith
Written by Redaksi
JAKARTA,KORANRAKYAT.COM- Proses pemeriksaan Habib Bahar Smith terus berproses. Kini kejaksaan Agung menerima dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ditemui di Kejaksaan Agung, Jumat(7/12)2018 mengatakan pihaknya telah menerima dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus yang menjerat Bahar bin Smith.
"SPDP diterima kejaksaan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. SPDP sudah kita terima bahkan penyebutan tersangka sudah. Kita tinggal tunggu proses penyidikan oleh pihak penyidik Polri, karena ada dua SPDP disini, SPDP dari Bareskrim Mabes Polri dan dari Polda (Polda Metro Jaya),” ujarnya.
Selanjutnya, Prasetyo menegaskan nantinya SPDP yang diterbitkan Bareskrim Polri akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum).Sementara, SPDP yang diterima dari Polda Metro Jaya akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Nanti teknisnya seperti apa, apakah limpahan ke pengadilan digabungkan karena waktunya berdekatan atau seperti apa," tegasnya.
Untuk itu, Prasetyo menjelaskan, SPDP yang diterbitkan Polda Metro Jaya juga terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Bahar."Melakukan hate speech ujaran kebencian kepada presiden dan harus segera dituntaskan," jelasnya.
Sementara Bareskrim Polri telah menetapkan Bahar sebagai tersangka terkait kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Bahar pada Kamis (6/11/2018).Video ceramah Bahar dilaporkan oleh ormas Cyber Indonesia dengan sangkaan mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Bahar belum ditahan. Penyidik hanya meminta Imigrasi mencegah Bahar bepergian ke luar negeri.
Bahar dijerat dengan sangkaan berlapis, yaitu Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.( vk)
Polri Akan Tindak Penjualan Blangko E-KTP Secara Online
Written by RedaksiJAKARTA, KORANRAKYAT.COM - Mabes Polri siap memproses terkait kasus blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang diduga dijual secara Online, bila diketemukan ada unsur pidananya.Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo dihubungi, Kamis (6/12) 2018 mengatakan bila ditemukan penjualan EKTP,Kepolisian RI akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam penjualan blanko kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).“Kalau ada pelanggaran hukumnya pasti akan akan kita tindak,” ujarnya.
Dedi menegaskan diketahui, blanko E-KTP dicuri anak mantan kepala dinas tersebut dan dijual melalui platform jual beli online Tokopedia."Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan," tegasnya.(vk)
Dikatakan Dedi sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana. "Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.Peristiwa hukumnya dilihat dulu, kalau ada peristiwa hukumnya pasti ditangani,”tegasnya.
Ditempat terpisah,Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) menyerahkan sepenuhnya kasus penjualan blanko E-KTP ke kepolisian."Termasuk dugaan keterlibatan mantan kepala dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Tulangbawang, Lampung," ujarnya.
Selanjutnya Arief menegaskan Diketahui, blanko E-KTP dicuri anak mantan kepala dinas tersebut dan dijual melalui platform jual beli online Tokopedia."Ya aparat penegak hukum yang melakukan investigasi," tegasnya. ( vk)
JAKARTA, KORANRAKYAT.COM- Dua orang tersangka pembunuh mantan Jusnalis telah diketahui identitasnnya, tersangka ditengarai berada disekitar Sumatera, dan melakukan terus bergerak setelah menjual mobil korban Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, mantan jurnalis yang ditemukan tewas di dalam drum.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu(2/11)2018 mengatakanDua tersangka yang masih buron itu berinisial Z dan W. Mereka adalah pelaku yang menjual mobil milik korban Dufi.“Sudah dideteksi keberadaan mereka (Z dan W) di daerah Sumatera,” ujarnya.
Selanjutnya, Dedi menegaskan kendati demikian, polisi kesulitan melakukan pengangkapan karena keduanya terus berpindah-pindah.“Tersangka bergerak terus kecuali kalau tersangka diam itu cepat tangkapnya. Kalau tersangkanya bergerak kita harus bergerak untuk mengejar,” tegasnya.
Dedi menjelaskan tim gabungan dari Polres Bogor dan Polda Jabar masih terus melakukan pengejaran terhadap dua tersangka tersebut." Tentunya akan terus fokus secepatnya lebih baik," jelasnya.Pembunuhan Dufi diketahui setelah jenazahnya ditemukan seorang pemulung berinisial SA di dalam drum di sebuah lahan kosong di kawasan Bogor, Jawa Barat, Minggu (18/11/2018).
Saat melihat kondisi jenazah, keluarga menduga Dufi tewas dibunuh. Dugaan tersebut diperkuat dengan hilangnya mobil yang diparkir Dufi di Stasiun Rawabuntu saat ia pergi bekerja.( vk)