Pilot Asal Selandia Baru Glen Malcolm Dibunuh KKB Polri Temukan BBnya
Written by Redaksi
PAPUA,KORANRAKYAT.COM- Satgas Ops Damai Cartenz-2024 telah selesai melakukan olah TKP pembunuhan terhadap pilot Glen Malcolm Conning asal Selandia Baru. Dia tewas oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKBl) di Distik Ilaga, Kabupaten Timika, pada Senin (5/8).
Kepala Operasi Damai Cartenz-2024, Brigjen Pol Faizal Ramadhani mengatakan, kegiatan olah TKP telah selesai, dilanjutkan dengan kegiatan penyelidikan dan penyidikan. "Olah TKP di Distrik Alama telah selesai dan saat ini upaya penegakan hukum terhadap pelakunya sedang berproses," ujar Faizal, Jumat (9/8).
Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi di lapangan, diketahui bahwa KKB dari Nduga sudah berada di lokasi selama seminggu sebelum melakukan pembunuhan. Setidaknya KKB tersebut berjumlah lima orang, empat di antaranya membawa senjata api laras panjang dan satu orang membawa parang.
Menurut keterangan para saksi yang mendengar, mereka berbicara bahwa dari logat dan bahasanya diduga kuat merupakan orang dari daerah Nduga.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dan dari keterangan mereka yang melihat, mendengar dan menyaksikan terjadinya pembunuhan terhadap pilot glen, telah kami identifikasi bahwa diduga pelakunya adalah KKB dari Nduga" jelas Faizal.
Sementara, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Pol Bayu Suseno mengungkapkan, berdasarkan hasil olah TKP, ditemukan beberapa lubang peluru di beberapa titik pada badan helikopter.
"Ya benar, berdasarkan hasil olah TKP, kami menemukan bahwa terdapat 9 lubang peluru pada bagian badan helikopter antara lain pada kaca atas, bagian rotor, baling-baling dan ekor helicopter. Selain itu kami juga menemukan 6 selongsong peluru kaliber 5,56mm di sekitar helikopter tersebut," kata Bayu.
Hasil olah TKP menemukan bukti bahwa jenazah pilot ditemukan berada di dalam kokpit helikopter sebelah kiri. Jenazah korban lalu dievakuasi ke RSUD Timika setelah ditemukan petugas.
"Jenazah pilot telah diambil pihak PT Intan Angkasa Air Service dan telah dikirim ke jakarta pada hari rabu tanggal 7 Agustus 2024. Sedangkan untuk hasil visum, kami masih menunggu surat resmi dari RSUD Timika," jelas Bayu.(ki)
Buronan Thailand Chaowalit Thongduang Bersembuyi Di Indonesia Akhirnya Ketangkap Di Bali
Written by RedaksiBALI,KORANRAKYAT.COM - Buronan nomor 1 yang paling dicari Thailand, Chaowalit Thongduang alias Pang Na-Node membuat identitas palsu, mulai dari akte kelahiran, KTP, hingga kartu keluarga selama tujuh bulan kabur ke Indonesia.
Chaowalit Thongduang menyamar dengan berganti nama menjadi Sulaiman. Ia berpura-pura menjadi warga Aceh. Saat polisi menangkap Chaowalit Thongduang di Bali pada 30 Mei 2024, mereka turut menyita barang bukti berupa identitas palsu Sulaiman.
"Tim gabungan mengamankan beberapa barang bukti, berupa empat buah handphone, identitas palsu berupa KTP, KK, dan akta kelahiran atas nama Sulaiman, sebagai penduduk dari Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Kemudian rekening BCA atas nama Sulaiman. Dan satu buah kartu debit BCA, dua buah kartu debit Thai Bank," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (2/6/2024).
Chaowalit Thongduang merupakan salah satu pelaku kriminal yang paling dicari di Thailand. Ia telah melakukan sejumlah kejahatan sebelum kabur ke Indonesia, yakni membunuh polisi dan menembak anggota kehakiman. "Dasar dari penangkapan yang dilakukan terhadap buronan ini adalah adanya red notice control dari Royal Thai Police yang dikeluarkan pada tanggal 16 Februari 2024 atas nama Chaowalit Thongduang alias Pang Na-Node," jelasnya. "Atas dasar red notice tersebut, kemudian tim gabungan melakukan penyelidikan dan juga koordinasi di kewilayahan dan melakukan pencarian," sambung Wahyu.
Awalnya, polisi Indonesia mencari keberadaan Chaowalit Thongduang ke Medan, Sumatera Utara.Ketika dicari, ternyata Chaowalit Thongduang sudah tidak berada di Sumut, melainkan pergi ke Bali. Ketika tim gabungan Polri tiba di Bali, mereka mendapati Chaowalit Thongduang berada di sebuah apartemen di Kabupaten Badung, Bali. "Sehingga pada saat itu juga, berhasil dilakukan penangkapan oleh tim gabungan," imbuh Wahyu. (as)
CIREBON,KORANRAKYAT.COM Polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong (30), salah satu pembunuh Vina Dewi Arsita yang berstatus buron sejak 2016. Pegi yang diduga menjadi dalang pembunuhan Vina ditangkap di Jalan Kopo, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) pada Selasa (21/5/2024) pukul 18.28 WIB.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abast mengatakan, penangkapan Pegi dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar. “Diduga Pegi menjadi otak pemerkosaan dan pembunuhan Vina delapan tahun yang lalu,” ujar Jules. Pegi selama delapan tahun buron Diketahui ada sebelas pelaku pembunuh Vina. Delapan di antaranya sudah diproses hukum hingga ke pengadilan. Sementara tiga pelaku lainnya sempat buron selama 8 tahun. Setelah Pegi tertangkap, berarti menyisakan pelaku Andi dan Dani yang masih jadi DPO.
Berikut perjalanan Pegi yang berstatus buron sejak 2016 setelah membunuh Vina. 1. Pegi berpindah-pindah tempat , Kamis (23/5/2024), Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengklaim, polisi sebenarnya terus memburu Pegi selama delapan tahun terakhir. Namun, polisi mengalami kesulitan ketika menemukan keberadaan Pegi sebab ia selalu berpindah-pindah tempat. “Selama ini dia berpindah-pindah tempat antara Cirebon dan Bandung,” ujar Surawan. Pihaknya mengatakan, polisi juga masih mendalami pemeriksaan Pegi guna mengungkap fakta lain dalam kasus pembunuhan Vina.
Selain itu, polisi juga berupaya untuk melacak keberadaan Andi dan Dani yang hingga kini masih diburu. Baca juga: Kasus Vina Cirebon, Nirbhaya New Delhi, dan No Viral No Justice 2. Bekerja menjadi kuli bangunan Jules menerangkan, selama dalam pelariannya Pegi bekerja sebagai kuli bangunan. Ia lalu ditangkap di sebuah tempat di Bandung dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar.
Pegi diperiksa untuk mendalami perannya dalam pembunuhan Vina. Polisi masih menelusuri apakah benar Pegi adalah otak pembunuhan Vina atau hanya turut serta dalam kasus ini. Pada 2016 lalu, Pegi bersama sepuluh pelaku lainnya membunuh Vina bersama kekasihnya, Rizky, di Jembatan Layang Kecamatan Talun, Cirebon, Jawa Barat.
Polisi Ungkap Kendala Penangkapan Pelaku 3. Pegi menggunakan nama samaran Robi Kepada, Kamis, Jules menjelaskan Pegi sempat mengganti namanya menjadi Robi selama buron. Hal tersebut menjadi salah satu faktor yang menyulitkan polisi dalam menangkap Pegi selama delapan tahun kasus pembunuhan Vina bergulir. “Ia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku bernama Robi,” ungkap jules.
Setelah menangkap Pegi, Jules menyampaikan bahwa polisi masih memastikan sosok Andi dan Dani yang hingga kini masih buron. Polda Jabar melakukan penelusuran melalui sekolah, orangtua, dan kerabat untuk mencari Andi dan Dani, namun identitas dan keberadaan mereka belum diketahui.(im)
Aellyn Halim : Ibu Ibu Pemegang Hak Asuh Berkekuatan Hukum Tetap Minta Indonesia Segera Terapkan Pidana Bagi Suami Yang Bawah Kabur Anak
Written by RedaksiJAKARTA,KORANRAKYAT.COM,Dirjend Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Asep Nana Mulyana. Dalam persidangan, Asep mengatakan bahwa pada prinsipnya suami istri yang telah bercerai secara hukum masih diberikan hak dan tanggung jawab terhadap anak akibat perceraian sehingga kedua belah pihak harus tetap memiliki itikad baik demi perkembangan anak.Ujar Asep Mulyana dalam persidangan Rabu (6/3) 2024.
“Itikad baik dalam perilaku hukum sangat penting dilakukan yang dalam implementasinya para pihak yang bersengketa harus tetap melaksanakan putusan pengadilan dengan baik dan dalam hal ini jika ingin melakukan perbuatan atau tindakan berkaitan dengan anak dimana orang tua sudah cerai. Tindakan terhadap anak yang diasuh berdasarkan putusan pengadilan seharusnya dilaksanakan dengan suatu kesepakatan-kesepakatan untuk menghindari dampak yang negatif terhadap anak. Dimana jika anak secara hukum telah menjadi hak asuh ibunya, maka ayah sebagai mantan suami harus bersepakat terlebih dahulu dengan mantan istri sebagai ibu anak,” terangnya
Namun, sambung Asep, jika ayah sebagai mantan suami melakukan tindakan-tindakan terhadap anak tanpa adanya kesepakatan terhadap mantan istri sebagai hak asuh anak, dapat berdampak yang tidak baik. Implikasi terhadap tindakan ayah terhadap anak dalam kondisi perceraian yang tidak dilandasi atas dasar itikad baik dalam hal ini tidak adanya kesepakatan atau bahkan dengan sengaja mengambil paksa atau dengan cara lain atau berniat tidak baik merupakan perbuatan melawan hukum, dalam keadaan yang demikian Ibu sebagai hak asuh dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib (Polisi) sebagai rasa tanggung jawab terhadap anak
Diungkapkan juga permohonan dengan Nomor 140/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh lima ibu, yakni Aelyn Halim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani. Kelima Pemohon merupakan para ibu yang sedang memperjuangkan hak asuh anak. Para Pemohon menguji frasa “Barangsiapa” dalam Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 1946 (KUHP 1946).Selengkapnya Pasal 330 ayat (1) KUHP menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.
Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Kamis (2/11/2023), kuasa Pemohon, Sisca Siagian selaku kuasa hukum mengatakan para Pemohon seluruhnya memiliki kesamaan, yakni setelah bercerai dengan suaminya, memiliki hak asuh anak. Namun, saat ini tidak mendapat hak tersebut karena mantan suaminya mengambil anak mereka secara paksa. Misalnya yang dialami Aelyn Halim. Ia mengaku tidak mengetahui di mana putrinya yang bernama Arthalia Gabrielle itu berada, karena telah disembunyikan oleh mantan suaminya. Peristiwa ini bermula pada 15 Agustus 2020, pada saat Arthalia berusia 2 tahun 8 bulan. Mantan suami Aelyn yang juga ayah kandung Arthalia itu, mengambil Arthalia saat Aelyn sedang beraktivitas di luar rumah.Selanjutnya Aelyn melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Namun, laporan Aelyn tidak diterima dengan alasan yang membawa kabur adalah ayah kandungnya. Disinilah permasalahannya padahal Aelyn adalah pemegang hak asuh berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.
Dalam kasus ini Aelyn menegaskan bahwa banyak ibu-ibu pejuang hak asuh anak yang sudah diputus pengadilan berkekuatan hukum tetap namun anaknya diambil paksa oleh mantan suami, total kurang lebih 100 orang diseluruh pelosok Indonesia " Saya inisiatif untuk mengumpulkan semua ibu-ibu diluar sana untuk mencari keadilan, kita berjuang bersama mencari anak kandung kita dan saya kaget ternyata seperti fenomena gunung es" ujar Aelyn Halim si pemegang hak asuh anak berkekuatan hukum tetap.(as)
Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah agar Nataru Berjalan Aman dan Lancar
Written by Redaksi
JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,- Pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi untuk pengamanan jelang Natal dan tahun baru 2024 (nataru). Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dalam keterangannya usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 11 Desember 2023.
“Polri tentunya melakukan beberapa kajian dan kemudian kita mempersiapkan langkah-langkah di lapangan yang juga sudah kita laksanakan rapat koordinasi bersama dengan kementerian terkait,” ujarnya di hadapan awak media.
Kapolri menjelaskan bahwa nantinya akan adanya pergerakan sekitar 107,6 juta masyarakat yang akan melaksanakan libur Natal dan tahun baru. Oleh karenanya, Kapolri menilai hal tersebut perlu dikelola dengan baik agar dapat berjalan aman dan lancar.
“Polri tentunya mempersiapkan operasi untuk melaksanakan kegiatan keamanan pengawalan terkait dengan rangkaian kegiatan Natal dan tahun baru dengan melaksanakan operasi lilin yang kita laksanakan mulai dari tanggal 22 Desember sampai dengan 2 Januari,” tuturnya.
Selain itu, terkait pengaturan lalu lintas, Kapolri juga menyebut bahwa jajarannya akan menerapkan sejumlah upaya rekayasa lalu lintas seperti pengaturan contra flow hingga sistem satu arah (one way).
“Tentunya kita sudah memiliki rumus terkait traffic counting yang kemarin sudah kita coba pada saat hari raya Idulfitri,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait pelaksanaan kegiatan ibadah dalam perayaan Natal, Kapolri menuturkan bahwa jajarannya akan turut melakukan pengamanan dalam pelaksanaan ibadah baik pada tanggal 25 Desember maupun tanggal lainnya. Kapolri menjelaskan bahwa sejumlah personel Polri telah disiapkan untuk mengamankan sejumlah rumah ibadah.
“Dan juga tentunya memfasilitasi manakala di suatu tempat orang atau umat yang akan melaksanakan kegiatan ibadah terganggu karena tidak ada tempat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolri menekankan bahwa selain kegiatan keagamaan atau perayaan tahun baru, kegiatan politik dan penyaluran bantuan kepada masyarakat pun turut menjadi perhatian pemerintah. Kapolri menyebut bahwa jajarannya akan turut mengawal berjalannnya distribusi sembako hingga bahan bakar kepada masyarakat.
“Oleh karena itu operasi pemantauan harga-harga, operasi untuk mengawal distribusi sembako, untuk mengawal bbm khususnya bagi masyarakat yang berada di jalur-jalur yang macet kemudian harus ada bantuan terkait dengan distribusi bbm maka Polri bersama rekan-rekan dari Pertamina tentunya sudah membuat satgas khusus,” lanjutnya.
Selain itu, Kapolri menyebut jajarannya telah menyiapkan satuan tugas khusus untuk mengantisipasi bencana saat musim hujan di sejumlah wilayah. Kapolri menyebutkan bahwa jajaran pemerintah akan berkolaborasi untuk memberikan bantuan pertama kepada sejumlah wilayah yang dalam terdampak.
“Kita menyiapkan satgas kontijensi khusus untuk penanganan bencana sehingga TNI, Polri, BNPB, dan seluruh stakeholder yang ada siap untuk hadir dan memberikan bantuan pertama pada saat terjadi bencana di wiliayah-wilayah yang saat ini kita pantau terus dan kemungkinan akan berdampak,” tandasnya.(Eas)
Dipecat Oknum Polisi Tiga Perwira 2 Bintara 2 ASN Jadi Calo Rekruitmen Polisi Raup 9 M
Written by RedaksiJAKARTA, KORANRAKYAT.COM - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, lima anggota Polri yang menjadi calo penerimaan anggota polisi diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pemecatan itu dilakukan setelah Polda Jawa Tengah melaporkan dugaan tindakan pencaloan yang dilakukan oleh lima anggota tersebut. "Lima calo penerimaan anggota Polri, kami sampaikan bahwa, telah disampaikan oleh Polda Jawa Tengah bahwa lima anggota yang diduga menjanjikan masuk pada penerimaan anggota Polri dapat diproses PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ujar Ramadhan saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin (20/3/2023).
Sanksi pemecatan itu, kata Ramadhan, agar memberikan efek jera kepada para pelaku. Juga menjadi pembelajaran kepada seluruh anggota Polri yang mungkin ingin coba-coba dengan pekerjaan calo penerimaan anggota. Dia menambahkan, upaya pemecatan ini sejalan dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta agar rekrutmen personel kepolisian harus bersih dan transparan. "Hal ini tentu sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri pada saat Rakernas SDM bahwa pelaksanaan rekrutmen personel Polri memiliki prinsip BETAH, bersih, transparan, akuntabel dan humanis," ucap dia.
Ramadhan juga menyebut, Kapolri berpesan agar peristiwa pencaloan itu tak terulang di kepolisian daerah lainnya. "Secara umum disampaikan juga kepada seluruh Kapolda dan Karo SDM agar menindak tegas anggota-anggota yang bermain pada pelaksanaan rekrutmen penerimaan anggota Polri," imbuh dia. Adapun pemecatan itu juga telah diumumkan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. "Sudah diputus PTDH hari ini," katanya.
Dia mengatakan, lima oknum anggota tersebut, diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri 2022. "Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan," kata Iqbal. Saat ini penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk kasus KKN yang melibatkan lima oknum polisi tersebut. "Penyidik menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati," imbuh dia.
Hal ini sesuai yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik. "Proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekrutmen terus berjalan secara proporsional," kata dia. Menurutnya, ada beberapa aspek seperti psikologis dan yuridis yang membuat Kapolda Jateng menjatuhkan hukum PTDH kepada lima anggota Polda Jateng tersebut. "Kemudian yang bersangkutan sedang dilakukan proses pidana," imbuh dia.
Total uang yang terkumpul dari kasus suap penerimaan Bintara Polri Polda Jateng tahun 2022/2023 nilainya mencapai Rp 9 miliar. Jumlah itu didapat dari puluhan peserta yang dimintai oleh para pelaku.“Nominal keseluruhan ada sekitar 9 miliar, secara keseluruhan ya. Jadi perlu saya sampaikan kalau kemarin ada isu 2,5 miliar itu kumpulan dari semua uang. Ada yang 250 juta ada yang 300 juta,” ungkap Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, pada Senin (20/3/2023).
Sebelumnya kelima orang oknum anggota Polri yang melakukan aksi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 resmi dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kelima oknum polisi itu adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyampaikan jika PTDH terhadap 5 anggotanya itu dilakukan setelah Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi melakukan peninjauan kembali (PK) atas hasil putusan sidang komisi kode etik polri (KKEP) beberapa waktu lalu.“Kapolda telah menyampaikan melalui proses PK terhadap yang bersangkutan, bahwa hari ini dilaksanakan PTDH terhadap 5 orang terduga yang sudah diputus oleh sidang KKEP,” ungkap Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.Menurut Iqbal, keputusan pemecatan dari institusi kepolisian itu diambil setelah Kapolda Jateng melihat sejumlah aspek atas kasus KKN rekrutmen Bintara Polri itu.“Beberapa aspek diajukan Kapolda kepada Kapolri. Seperti aspek sosiologis dan aspek yurudis, sebagai bahan Kapolda mengajukan PK terhadap Kapolri. Kapolri juga sudah menyampaikan yang bersangkutan dilakukan PTDH dan pidana,” jelasnya.
Selain dilakukan pemecatan, kelima oknum anggota kepolisian itu juga saat ini tengah menjalani proses pidana. “Yang bersangkutan juga sudah dilakukan dan masih dalam proses pidana. Penyidik kami berupaya melengkapi alat bukti dalam pasal 184 KUHP dan yang bersangkutan juga sudah dilakukan patsus (ditahan) oleh propram,” tambah Iqbal.Tak hanya kelima anggota kepolisian yang dilakukan pemecatan, namun juga dua pelaku lain yaitu seorang dokter dan ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Polri juga akan dilakukan PTDH. “Sama tapi yang bersangkutan melalui proses. Jadi tetap dilakukan PTDH terhadap yang bersangkutan, tapi melalui proses sidang etik juga,” tutup Iqbal.Sebelum dilakukan PTDH, 7 pelaku kasus KKN tes masuk Bintara Polri tahun 2022/2023 di Polda Jateng dalam sidang KKEP diputuskan untuk diberikan sangksi yaitu masing-masing yaitu 3 orang anggota, yang terdiri dari 2 anggota dengan pangkat kompol dan 1 orang berpangkat AKP, diberikan sanksi hukuman administrasi bersifat demosi selama 2 tahun.Kemudian 2 anggota lainnya, yaitu Bripka Z dan Bripka D (dulu disebutkan Brigadir EW), mendapatkan hukuman administrasi berupa patsus atau tahanan tempat khusus selama 21 hari dan 30 hari. (as)
JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,- Institusi Polri kembali tercemar oleh ulah oknum nakalnya. Kali ini Kombes YBK ditangkap karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Kombes YBK saat ini berstatus sebagai perwira menengah yang bertugas di Baharkam Polri. Namun, saat ditangkap YBK dipastikan tidak dalam kepentingan dinas.
“Saya membenarkan bahwa itu hasil penindakan dari Serse Narkoba Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan (dinas) di Baharkam,” kata Zulpan saat dihubungi, Sabtu (7/1).
Zulpan tak merinci lebih jauh mengenai latar belakang YBK. Namun, YBK juga pernah menduduki beberapa jabatan penting. Salah satunya yakni Direktur Polisi Air (Dirpolair) Polda Papua.
“Mantan Dirpolair Polda Papua, sekarang di Baharkam,” jelasnya.
Sebelumnya, anggota polisi terjerat narkoba kembali terulang. Kali ini seorang perwira berpangkat Komisaris Besar (Kombes) berinisial YBK diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
“Iya benar diamankan,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi, Sabtu (7/1).
Mukti menuturkan, YBK ditangkap pada Jumat (6/1) di sebuah kamar hotel. “Ditangkap di hotel waktunya hari Jumat tanggal 6 kemarin jam 15.36 WIB di Kelapa Gading,” jelasnya.
Polda Metro Jaya menegaskan akan mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika oleh perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) berinisial YBK.
“Perintah dari Kapolda juga kasus ini akan dituntaskan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Mukti juga memastikan penangkapan Kombes YBK tidak ada kaitannya dengan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (TM).
“Enggak ada hubungannya sama TM ya. Ini berdiri sendiri,” ujarnya.
Penangkapan terhadap Kombes YBK dilakukan pada Jumat (6/1) sore di salah satu hotel di Jakarta Utara. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu.
“Barang bukti 0,5 gram sama O,6 gram (sabu). Jadi ada dua barbuk,” kata Mukti.
Saat ditangkap YBK, berada di kamar hotel dengan seorang seorang wanita. Keduanya kemudian diamankan ke Mako Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Mukti mengatakan, penyidik mempunyai waktu 72 jam untuk menentukan status Kombes YBK.
“Sudah di Polda. Kita lakukan upaya penangkapan dan tentukan 3×24 jam,” katanya.(as)
Uang 400 Juta Rencana Digunakan Bayar Utang Pilkada Walkot Blitar Di Sikat Rampok
Written by Redaksi
BLITAR,KORANRAKYAT.COM,- Perampok mengambil uang sekitar Rp 400 juta dari rumah dinas (rumdin) Wali Kota Blitar Santoso. Menurut Santoso, uang itu seharusnya digunakan untuk membayar utang kampanye Pilkada 2020."Jujur saja saya kan masih punya tanggungan pada waktu kampanye yang harus saya selesaikan," terang Santoso, seperti dilansir wartawan , Selasa (13/12/2022).
Uang yang diambil oleh perampok merupakan uang yang dikumpulkan oleh Santoso. Dia sengaja menyisihkan sebagian honor untuk membayar utang pilkada tersebut."Jadi utang saya belum lunas, mau saya cicil. Saya kan mengumpulkan honor kalau membuka kegiatan dan sebagainya, tapi akhirnya keduluan (dirampok)," jelasnya.
Wali kota yang diusung PDI Perjuangan itu tak menyebut nominal pasti utang kampanye tersebut."Kalau jumlah utangnya tidak perlu saya jelaskan, yang penting sampeyan tahu uang saya yang diambil kisaran (Rp 400 juta) itu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kawanan perampok menyatroni rumdin Wali Kota Blitar, Senin (12/12). Mereka menyekap 5 orang, yakni wali kota, istri wali kota, dan 3 petugas Satpol PP penjaga pos.(nyo)
*Sampaikan Laporan ke Presiden, TGIPF Sebut Banyak Temuan Indikasi
Written by Redaksi
JAKARTA,KORANRAKYATC OM,-Presiden Joko Widodo menerima laporan hasil investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 14 Oktober 2022. Tim yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md tersebut diterima Presiden sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam laporannya, TGIPF menyebut bahwa semua pemangku kepentingan saling menghindar dari tanggung jawab dan semuanya berlindung di bawah aturan serta kontrak yang secara formal sah. Oleh sebab itu, TGIPF menyampaikan catatan dalam laporannya bahwa pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) harus bertanggung jawab.
"Di dalam catatan dan rekomendasi kami juga sebut jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal, maka semuanya menjadi tidak ada yang salah karena yang satu mengatakan 'aturannya sudah begini kami laksanakan,' yang satu bilang 'saya sudah kontrak, saya sudah sesuai dengan statuta FIFA,' sehingga di dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya," tegas Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa tanggung jawab tersebut meliputi tanggung jawab hukum yang berdasar pada aturan-aturan resmi dan tanggung jawab moral. Menurutnya, hukum sebagai norma sering kali tidak jelas atau dimanipulasi, sehingga tanggung jawab asas hukum yang harus diutamakan.
"Tanggung jawab asas hukum itu apa? _Solus populi suprema lex_, keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada dan ini sudah terjadi, keselamatan rakyat, publik terinjak-injak. Lalu, ada tanggung jawab moral di atas itu," jelasnya.
Dalam laporannya, TGIPF juga memberikan catatan akhir--yang juga digarisbawahi oleh Presiden Joko Widodo--yakni agar Polri meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus bertanggung jawab secara pidana dalam kasus ini.
"TGIPF punya banyak temuan-temuan indikasi untuk bisa didalami oleh Polri. Ini tadi tanggung jawab hukum. Adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban," ungkapnya.
Mahfud juga menyampaikan bahwa TGIPF menyampaikan laporan secara independen. Nantinya, laporan dari TGIPF tersebut akan diolah oleh Presiden Jokowi untuk menjadi bahan pertimbangan terkait kebijakan keolahragaan nasional.
"Kami menyampaikan laporan betul-betul secara independen sebagai laporan. Nanti hasil laporan itu akan diolah oleh Bapak Presiden untuk kebijakan keolahragaan nasional dengan melibatkan _stakeholders_ tentu saja yang ada menurut peraturan perundang-undangan," tandasnya.(eas)
Polri Tegaskan Diduga Istri Korban Jadi Otak Pembunuhan Hakim PN Medan
Written by RedaksiJakarta(Koranrakyat.com) - Polisi menangkap tiga orang pembunuh hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono ditemui di Audiotorium PTIK di Jalan Tirtayasa Raya No.6 Kebayoran Lama ,Jakarta Selatan, Selasa (7/1) 2020 mengatakan "Ada tiga pelaku, yang pertama istri korban, sama 2 orang suruhannya. Istri korban inisial ZH, suruhannya JB dan R," ujarnya
Selanjutnya, Argo menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan dengan metoe deduktif dan induktif. "Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan dengan metode deduktif dan induktif, induktif itu mulai dari TKP di rumah maupun tempat pembuangan mobil, kemudian dengan deduktif itu adalah berkaitan dengan pekerjaan," jelasnya.
Kendati demikian, ia belum merinci lebih lanjut mengenai tempat dan waktu penangkapan serta motif pelaku. Menurut Argo, informasi lebih lengkap akan dirilis oleh Polda Sumatera Utara yang menangani kasus tersebut. Diberitakan sebelumnya, Jamaluddin (55) ditemukan tewas di area kebun sawit di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (29/11/2019) Saat ditemukan, jenazah Jamaluddin berada di kursi belakang sopir. Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno mengatakan, pada Jumat pagi, almarhum Jamaluddin sempat datang ke kantor. Seorang anggotanya di PN Medan, menurut dia, mengaku sempat melihatnya. PN Medan bersama dengan pihak keluarga berharap agar kasus kematian hakim PN Medan itu diusut tuntas.(vk)
Dua Oknum Polisi Ditangkap Diduga Penyerang Novel Baswedan
Written by Redaksi
JAKARTA, KORANRAKYAT.COM - Setelah berlarut larut akhirnya Kepolisian RI ( Polri) menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Pelakunya diduga oknum anggota Polri aktif.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12) 2019 mengatakan pelaku ditangkap oleh polisi pada Kamis (26/12/2019) malam. "Tadi malam (Kamis malam), tim teknis bekerja sama dengan Brimob, mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyeraman kepada saudara NB," ujarnya
Selanjutnya, Listyo menjelaskan dua oknum polisi berinisial RM dan RB. Mereka polisi aktif. Pelaku penyerangan dan teror terhadap Novel Baswedan baru berhasil diungkap Polri setelah kasus itu terjadi lebih dari 2,5 tahun. " Novel diserang pada 11 April 2017 saat berjalan menuju rumahnya, setelah menunaikan ibadah shalat Subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara," jelasnya.
Listyo katakana akibat penyiraman air keras ini, kedua mata Novel terluka parah." Dia sempat menjalani operasi mata di Singapura. Berbagai upaya telah dilakukan sebelumnya, namun polisi mengaku kesulitan menangkap pelaku atau dalang penyerangan terhadap Novel Baswedan," ujarnya.
Listyo membeberkan Polisi bahkan telah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta pada tahun ini. "Namun, hingga masa kerja tim itu berakhir, pelaku saat itu tidak berhasil ditangkap. Presiden Joko Widodo juga sempat memberi target ke Kapolri terdahulu, Jenderal Pol Tito Karnavian, untuk mengungkap kasus Novel dalam tiga bulan," bebernya.
Target diberikan Jokowi pada 19 Juli, setelah tim gabungan pencari fakta yang dibentuk Tito gagal mengungkap kasus tersebut. Namun hingga tenggat waktu yang diberikan berakhir, kasus Novel belum juga terungkap. Jokowi justru mengangkat Tito Karnavian menjadi menteri dalam negeri.(vk)
Meledak Gudang Di Mako Brimob Semarang Diselidiki
Written by Redaksi
JAKARTA, KORANRAKYAT.COM - Untuk memastikan penyebab terjadi ledakan itu sebabnya Polisi masih menyelidiki penyebab ledakan di Markas Korps Brimob, Srondol, Semarang, Jawa Tengah yang terjadi pada Sabtu (14/9/2019) pagi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal keika dihubungi wartawan, Sabtu (14/9)2019 mengatakan Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel saat ini sudah berada di lokasi untuk penyelidikan. "Kapolda sudah di TKP dan sedang dilidik apakah kecelakaan, kelalaian atau ada unsur lain," ujarnya
Selanjutnya, Iqbal menjelaskan untuk sementara diketahui ledakan berasal dari gudang penyimpanan barang bukti. Dalam gudang itu terdapat sejumlah bahan peledak temuan masyarakat, termasuk amunisi lama. "Nanti kita tunggu hasilnya," jelasnya.
Seiring dengan itu, Kapolda Jawa Tengah Irjen Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel saat dihubungi mengatakan, akibat ledakan di Mako Brimob itu satu anggota Brimob terluka. " Hingga saat ini belum ada laporan warga masyarakat yang terluka akibat ledakan," ujarnya. (vk)
Diperiksa Dugaan Korupsi Pembelian Batu Bara 400 Hektare
Written by Redaksi
JAKARTA, KORANRAKYAT.COM- Pross pemeriksa kasus dugaan Tindak Pidana koruopsi pembelian lahan Batu Bara seluas 400 HA dan status ijinnya PT.Citra Tobindo Sukses Perkasa oleh PT. Indonesia Coal Resources anak perusah aan PT Antam,akhinrnya diperiksa dua saksi yiatu Ir Harry Andria Kepala Dinas dan.Sumber Daya Mineral dan Pangaloan Siahaan ST Kantor Jasa Penilaian Publik,
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Mukri ditemui di Kejaksaan Agung di Jalan Hasanuddin No.1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin(15/7)2019 mengatakan pada hari Rabu(10/7)2019 Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pembelian lahan seluas 400 Ha dengan cara membeli saham pemilik tambang PT.Citra Tobindo Sukses Perkasa oleh PT. Indonesia Coal Resources anak perusahaan PT Antam. "Adapun 2 orang saksi yang diperiksa yaitu 1 Ir. Harry Andria sebagai Kepala Dinas dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi diperiksa terkait dengan status ijin lahan batubara seluas 400 Ha yang dibeli oleh PT indonesia Coal Resources anak perusahaan PT. Antam dari PT Citra Tobindo Sukses Perkara. 2. Pangloan Siahaan, ST Kantor Jasa Penilaian Publik , Pangaloan diperiksa terkait penilaian aset lahan batubara PT Indonesia Coal Resources anak perusahaan BPT Antam," ujarnya.
Selanjutnya, Mukri menegaskan bahwa sebelumnya Penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka inisial BM, MT, ATY, AL, HW dan MH pada tanggal 4 Januari 2019 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan batubara seluas 400 Ha ini yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 91.500.000.000. "Kasus Dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari Direktur Utama PT Indonesia Coal Resou rces PT ICR bekerjasama dengan PT Tamarona Mas Internasional ( PT TMI telah menerima Penawaran penjualan/pengambil alihan izin usaha Pertambangan Operasi Produksi( IUP OP) batubara atas nama PT Tamarona Mas internasional seluas 400 Ha di Kabupaten Sarolangun Jambi yang terdiri dari IUP OP seluas 199 Ha dan IUP OP seluas 201 Ha," tegasnya.
Untuk itu, Mukri menjelaskan kemudian diajukan permohonan persetujuan pengambilalihan IUP OP seluas 400 Ha(199 Ha dan 201 Ha kepada Komisaris Utama PT. ICR melaui surat Nomor : 190/EXT-PD /XI/2010 tanggal 18 November 2018 kepada Komisaris perihal rencana Akusisi PT TMI dan disetujui dengan surat Nomor : 034/Komisaris/XI/2010 tanggal 18 November 2010 perihal Rencana Akusisi PT TMI."Dalam kenyataannya PT TMI mengalihkan IUP OP seluas 199 Ha dan IUP Eksplorasi seluas 201 Ha sesuai surat Nomor : TMI - 0035 -01210 tanggal 16 Desember 2010 perihal permohonan Perubahan Kepemiikan IUP Eksplorasi seluas 201 Ha dari PT TMI kepada PT Citra Tobindo Sukses Perkasa ( PT CTSP), merupakan tindakan yang bertentangan dengan persetujuan rencana akusisi PT TMI yang diberikan oleh Komisaris Utama PT ICR adakah asset property PT TMI yang menjadi objek akusisi adalah IUP yang sudah ditingkatkan menjadi operasi produksi sesuai dengan surat Nomor : 034/ Komisaris/XI/XI/2010 tanggal 18 November 2010 perihal rencana Akusisi PT TMI,b. Laporan Penilaian Properti/ Aset Nomor File : KJPP-PS/Val/XII/2010/057 tanggal 30 Desember 2010. C. Laporan Legal/ Due Deligence dalam rangka Akusisi tanggal 21 Desember 2010," jelasnya.( vk)
Densus 88 Ringkus 29 Terduga Pelaku Terorisme Terindikasi Fokus ke 22 Mei 2019
Written by Redaksi
|
|||
JAKARTA,KORANRAKYAT.COM- Densus 88 bulan Mei meringkus 29 terduga dari 68 terduga pelaku terorisme terhendus adanya upaya melakukan tindakan negatatip di 22 Mei 2019 jelang perhitungan suara di KPU.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjend Pol Muhammad Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo No.3 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (17/5) 2019 mengatakan pada bulan Mei 29 terduga teroris ditangkap oleh Densus 88 antiteror. Penangkapan di Bandung , di Medan secara detail."Terhadap 29 tersangka yang dilakukan penangkapan yaitu berafiliasi pada kelompok jamaah Ansurat Daulah( JAD) yaitu diambil dengan rincian sebagai berikut . 1 . Tersangka tersangka yang ditangkap yaitu 18 orang 18 orang tersangka ditangkap di Jakarta , Bekasi ,Karawang Tegal Nganjuk dan Bitung Sulawesi Utara,"ujannya.
Iqbal menjelaskan membeberkan ini adalah proses pengembangan panjang Oleh karena itu temen-temen Densus 88 itu menjajaki tanpa henti kelompok-kelompok ini oleh Preemtiv Struk .Karena itulah semua jaringan harus diikuti ,tidak bisa lepas sedikitpun ini akan membahayakan keamanan masyarakat seluruh Indonesia. "Keterlibatan tersangka kelompok yaitu menyembunyikan DPO JAD di Lampung akan merencanakan amalia , nah ini melaksanakan aksi amalia dan aksi teror yang akan menyerang ke rumunan massa pada,tanggal 22 Mei mendatang dengan menggunakan bom," jelasnya.
Iqbal katakan Kelompok ini memang memanfaatkan momen untuk pesta Demokrasi . Nanti akan kita tayangkan bagaimana pengakuan tersangka. Karena bagi kelompok ini demokrasi adalah paham yang tidak sealiran dengan mereka. Nanti akan disampaikan oleh mereka sendiri. " Dan ini adalah target mereka. Oleh karena itu lewat forum ini Kepolisian Negara Republik Indonesia, " rincinya.
Dikatakan Kadiv menandaskan Saya selalu Kepala Devisi Humas dan sebagai juru bicara menya mpaikan bahwa pada tanggal 22 Mei masyarakat kami himbau tidak turun ini akan membahayakan menyerang semua massa yang berkumpul termasuk aparat masa yang berkumpuk dengan akan dilakukan bom." Ini dikatakan tadi pencegahan Preemtif Struk penegakan hukum untuk pencegahan," menandasnya .
Diungkapkan juga oleh Iqbal membeberkan 18 tersangka ini terlibat dalam pembuatan bom yang ada didepan saya ini. Barang bukti 18 tersangka yang ditangkap beberapa yang saya sebutkan 5 buah bom rakitan. Ini bom nya ini ada merah ini sistem sumbuh , ini pemecah sistem sumbuh PATP ini adalah botol biang nya parfum di ulang terbuat dari almunium. "Ini kita temukan di tempat kejadian perkara. Ini dani agar kita tunjukan rekan-rekan dan 4 buah pisau dan 2 busur panah. Semua barang bukti sudah saya sampaikan nanti kita akan foto. Terhadap tersangka lainnya 11 tersangka kami tangkap lokasi Jakarta , gerobokan, sukoharjo, jepara, semarang dan Madiun. Kemarin kita sampaikan di Jawa Tengah dan Jawa Timur, " bebernya.
Jadi, Iqbal menuturkan dari 11 tersebut 9 tersangka merupakan anggota aktif JAD yang telah ditetapkan sebagai organisasi terorisme mereka ini mengikuti paham militer didalam negeri dan diluar negeri dikirim ke Suriah. Merupakan kader JAD yang dikirim ke Suriah sebagai STV. Lanjut juga keterlibatan 2 tersangka. Tadi 9 tersangka dan 2 tersangka itu reportase hijrah ke Suriah dan mereka belajar membuat bom asap di camp Calepo. "Barang bukti dari 11 tersangka yang kami lakukan penangkapan di daerah Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur 1 pucuk senapan angin ada disitu ,5 kotak peluru, 1 pasang periang ada disitu, 1 pisau lempar. Yang harus disampaikan dalam momen ini bahwa pelaku tindak teroris ini betul-betul memanfaatkan momentum pesta demokrasi," tuturnya.
Sementara Densus 88 sudah memiliki stategi itu semua sehingga alhamdulilah beberapa hari yang lalu kita dapat melakukan upaya paksa penangkapan pada kelompok ini. "Kita tidak ingin ini terjadi ,kita tidak ingin ini terjadi dikerumunan massa dan kerumunan massa bayangkan kalau 100 saja sudah berapa korban. kita tidak juga underestmate kita terus bekerja kita tidak bisa meyakinkan apa kelompok ini selesai sampai disini atau masih ada. Densus 88 terus bekerja.Inilah proses pemeriksaan pelaku yang sengaja kita rekam untuk disampaikan ke Publik.
Sekali lagi kepolisian Negara Republik Indonesia menghimbaub agar beberapa tahapan yang akan datang terutama pada 22 Mei 2019 kami menghimbau tidak ada kumpulan massa ini akan rawan aksi teror bom dan senjata-senjata lain, " akunya. (vk).
Kakorlantas Polri : Libur Nasional Selama 6 Hari, Pelaksanaan Operasi Ketupat selama 11 hari
Written by Redaksi
JAKARTA,KORANRAKYAT.COM- Dalam melaksanakan ibadah bulan puasa, pemerintah menetapkan libur nasional mulai 30 Mei hingga Idul Fitri 5 Juni dan 6 Juni 2019. Begitunya pelaksanaan operasi ketupat selama 11 hari yang digelar dari 30 Mei hingga 10 Juni.
Kepala Korps Lalu Lintas, Irjend Pol Refli Andri ditemui di Mabes Polri di Jalan Tronojoyo No.3 Kebayoran Lama ,Jakarta Selatan , Selasa (7/5)2019 mengatakan bahwa pemerintahkan sudah menetapkan libur nasional dan cuti bersama , libur nasional itu ditetapkan pemerintah tanggal 30 Mei, 1 Juni,5 Juni dan 6 Juni 2019 Pada saat Hari Raya Idul Fitri, kemudian cuti bersama itu ditetapkan tanggal 3 Mei,4 Mei dan 7 Juni ." Bersamaan dengan itu tahun ke tahun kita memang melaksanakan operasi kepolisian dengan terkenal dengan operasi ketupat, " ujarnya.
Selanjutnya, Andri menegaskan untuk kali ini adalah operasi ketupat tahun 2019 yang rencananya akan berlangsung selama 11 hari tetapi usulan kita sebisa mungkin akan berlangsung 13 hari. "Mudah-mudahan nanti tanggal 27 Mei 2019 kita sudah bisa latihan operasi yang dilakukan sampai rapda ops tanggal 28 Mei itu sudah setting lapangan sampai nanti tanggal 10 Juni 2019 Hari Raya plus 4," tegasnya.
Untuk itu, Andri menjelaskan kemudian dengan melihat waktu dari tahun ke tahun bagaimana volume pergerakan arus lalu lintas paling dominan pergerakan paling penting H- 3 ,demikian pergerakan balik adalah H+ 3 artinya di tanggal 31 Mei 2019 . "Kemudian tanggal 1 Juni dan 2 Juni telah menjadi atensi kami semua perangkat-perangkat operasi demikian juga pada saat balik ya tanggal 9 Juni dan tanggal 8 Juni dan tanggal 7 Juni adalah juga menjadi atensi kami syukur di tanggal 10 Juni itu yang bekerja sudah bisa masuk bekerja," jelasnya. (vk))