Jakarta,koranrakyat.com- Pengejaran terhadap buronan terus dilakukan terhadap seorang bandar narkoba, HUS (53), ditangkap setelah jadi buronan selama seminggu. Dalam pelariannya, HUS memanfaatkan sebuah pesantren di Bandung agar terhindar dari kejaran aparat.
HUS menjadi buron di Kalimantan, setelah seorang kaki tangannya, JUL (41), ditangkap aparat. Jul ditangkap saat diutus HUS untuk mengambil sabu sebanyak 6,2 kilogram di Berau Kalimantan Timur.
Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Dedi Fauzi El Hakim ditemui di BNN di MT Haryono Jakarta Timur Rabu (9/9)2015 mengatakan, mengetahui kaki tangannya ditangkap, HUS melarikan diri dari Kalimantan ke Bandung, Jawa Barat.
"Jadi dia kabur di pesantren ternama di Bandung. Dia kelabui petugas dan pesantren, pura-pura tobat, tapi akhirnya kita tangkap 1 September kemarin," ujarnya.
Selanjutnya, Dedi menegaskan HUS tak dapat berkutik saat ditangkap petugas." Setelah ditangkap, terungkap hasil kekayaan HUS yang diduga dari hasil jual beli barang haram itu nilainya mencapai Rp 1,5 miliar. " tegasnya.
Untuk itu, Dedi menjelaskan dari Harta kekayaan HUS misalnya berupa mobil Toyota Yaris senilai Rp 200 juta, 1 mobil Nissan Elgrand senilai Rp 400 juta, 1 unit rumah di Banjarmasin senilai Rp 400 juta, 1 unit rumah di Tapin Kalimantan Selatan Rp 250 juta, 2 hektar lahan kebun sawit Rp 100 juta, dan lainnya.
Aset itu diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jual narkoba. "Sementara ada kejanggalan dari hartanya Rp 1,5 miliar," jelasnya.
Adapun HUS mengatakan, dirinya baru tiga hari tinggal di pesantren di Bandung tersebut. Saat ditanya apakah dia bermaksud untuk sembunyi, HUS enggan menjawab. "Hanya Tuhan yang tahu," ujar HUS.
Kini, HUS ditahan atas perbuatannya. Dia diancam dengan Pasal 137 huruf a, b, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Pasal 3, Pasal 4, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.(vk)