Selamat Datang Di Koranrakyat.com infokan berbagai kasus atau keluhan yang berkaitan dengan layanan publik dan tertarik jadi wartawan dan iklan kirim lamaran ke email cv anda ke email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Headline News

Haji 2025, Kepala BP Haji:  Indonesia Usulkan Tambahan Kuota Petugas ke Arab Saudi
Last Updated on Jan 15 2025

Haji 2025, Kepala BP Haji: Indonesia Usulkan Tambahan Kuota Petugas ke Arab Saudi

    JEDDAH,KORANRAKYAT.COM,- Pemerintah Indonesia mengusulkan penambahan petugas dalam operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446H/2025M kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Hal ini disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Republik Indonesia Mochamad Irfan Yusuf dalam...
Tiga Hal Ini Didiskusikan Menag RI dan Menhaj Saudi untuk Peningkatan Layanan Jemaah
Last Updated on Jan 15 2025

Tiga Hal Ini Didiskusikan Menag RI dan Menhaj Saudi untuk Peningkatan Layanan Jemaah

    JEDDAH,KORANRAKYAT.COM,-Menteri Agama Nasaruddin Umar bertemu dengan Menteri Haji dan Unrah Tawfiq F Al Rabiah dalam kunjungannya ke Arab Saudi. Pertemuan dua menteri ini berlangsung di Jeddah, 12 Januari 2025.Menag Nasaruddin Umar mengatakan, ada tiga hal yang dibicarakan bersama Menhaj...
Sebanyak 17.221 Peserta Lolos Seleksi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024
Last Updated on Jan 13 2025

Sebanyak 17.221 Peserta Lolos Seleksi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024

  JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,-Kementerian Agama hari ini mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024. Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan ada lebih dari 17ribu peserta yang dinyatakan lolos seleksi. Seleksi CPNS Kemenag tahun anggaran 2024 diikuti...
Tandatangani MoU, Indonesia akan Berangkatkan 221 Ribu Jemaah pada Operasional Haji 2025
Last Updated on Jan 13 2025

Tandatangani MoU, Indonesia akan Berangkatkan 221 Ribu Jemaah pada Operasional Haji 2025

  Arab Saudi, Koranrakyat.com,-Pemerintah Republik Indonesia bersama Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani kesepakatan perhajian (MoU) untuk musim haji 1446 H /2025 M. Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi...
Bertolak ke Saudi, Menag Bawa Misi Presiden Prabowo untuk Peningkatan Kualitas Haji
Last Updated on Jan 12 2025

Bertolak ke Saudi, Menag Bawa Misi Presiden Prabowo untuk Peningkatan Kualitas Haji

  JAKARTA.KORANRAKYAT.COM,-Menteri Agama Nasaruddin Umar bertolak ke Arab Saudi untuk melaksanakan tugas dari Presiden Prabowo Subianto terkait penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M. Menurut Menag, Presiden Prabowo menginginkan persiapan haji tahun ini dilakukan dengan optimal dan meningkat...

World Today

  •  
    Tiga Hal Ini Didiskusikan Menag RI dan

     

     

    JEDDAH,KORANRAKYAT.COM,-Menteri Agama Nasaruddin Umar bertemu dengan Menteri Haji dan Unrah

     

Thursday, 09 January 2025 15:02

Bus Pariwisata Rem Blong Di Kota Batu 4 Tewas

Written by

BATU,KORANRAKYAT.COM, - Kecelakaan tragis terjadi ketika bus pariwisata mengalami rem blong dan menghantam belasan kendaraan di Jalan Imam Bonjol hingga Jalan Ir. Soekarno, Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (8/1/2025).  Peristiwa ini menelan korban jiwa empat orang dan menyebabkan belasan lainnya luka-luka. Dari penyelidikan sementara, Bus pariwisata Sakhindra Trans dengan nomor polisi DK 7942 GB itu mengangkut rombongan SMK TI Bali Global Badung.  Baca juga: Sederet Fakta Kecelakaan Maut Bus Rombongan Siswa SMK di Batu, 4 Orang Tewas Rombongan terdiri dari 43 peserta yang sedang melaksanakan kunjungan industri ke Semarang, Yogyakarta, dan Malang. Baca juga: Kesaksian Korban Kecelakaan Beruntun Bus Pariwisata di Kota Batu Peran Keluarga dalam Program Makan Bergizi Gratis Artikel Kompas.id Kecelakaan terjadi sekitar pukul 19.15 WIB.

Bus kehilangan kendali saat rem tidak berfungsi, melaju kencang dari Jalan Imam Bonjol, melewati perempatan Batos, dan berhenti setelah menghantam kendaraan serta pengguna jalan di depan Sekolah Al Kitab Batu. Kesaksian korban selamat  Salah satu korban selamat, Bambang Eko (46), mengaku masih merasa syok ketika mendapat perawatan di IGD Rumah Sakit Bhayangkara Hasta Brata, Kota Batu. Dirinya Dia menjadi salah satu korban selamat dalam kecelakaan bus pariwisata yang terjadi di depan mal Batu Town Square (Batos).

 Pria warga Desa Tulungrejo, itu tidak mengalami luka parah seperti korban lainnya. Dia hanya mendapat perawatan beberapa jam saja dan dokter memperbolehkannya pulang. Saat kecelakaan itu, Bambang berada di dalam mobil untuk perjalanan ke arah Malang. Sebelum mobilnya ditabrak, dia sudah mendengar adanya bunyi keras dari belakang yang dicurigai adanya peristiwa tabrakan. "Di sekitar kuburan China (sekitar Jalan Patimura), tiba-tiba dari belakang bruak," kata Bambang secara singkat, Rabu (8/1/2024). Korban Berdasarkan data sementara dari Polres Batu, berikut adalah daftar korban meninggal dunia: Agus Darianto (60), warga Desa Sidomulyo, Kota Batu. Sugianto Mumun (40), warga Jember. Anis, warga Jember. Syafa (20 bulan), warga Jember. Korban Luka-luka di RS Hasta Brata Batu adalah sebagai berikut: Mustofa Ahman (20), warga Jalan Wukir, Batu. Muh Safiudin (30), warga Desa Tanggul Kulon, Jember. Sugiarti (60), warga Dinoyo, Malang. Moch Bayu Jatmiko (38), warga Lowokwaru, Malang. Prasasti Nur Aulia (23), warga Blimbing, Malang. Tino Trisula (32), warga Sisir, Batu. Bambang Eko Pribadi (49), warga Junggo, Batu. Rasminanto (71), warga Junggo, Batu. Korban Luka-luka di RS Karsa Husada Kota Batu: Syafa (20 bulan), sebelumnya dinyatakan meninggal dunia. Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menyampaikan bahwa fokus utama saat ini adalah penanganan korban dan pendataan lebih lanjut. Semua korban telah dievakuasi ke RS Hasta Brata dan RS Karsa Husada. Baca juga: Fakta Satu Keluarga Tewas Ditabrak Calya di Pekanbaru: Pengemudi Positif Narkoba “Untuk sementara ada 4 orang meninggal, semoga tidak bertambah. Saat ini masih kami data. Korban kami bawa ke RS Hasta Brata dan Karsa Husada,” kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, Rabu (8/1/2025). (Penulis: Nugraha Perdana | Editor: Aloysius Gonsaga AE) Artikel ini telah tayang di Tribunmataraman.com dengan judul: Update Daftar Terbaru Nama Korban Kecelakaan Bus Remblong di Kota Batu   (nyo) 

MALANG,KORANRAKYAT.COMKecelakaan tragis terjadi di KM 77+200 A Tol Pandaan-Malang dari arah Surabaya ke Malang, Senin (23/12) pukul 15.40 WIB. Melibatkan bus pariwisata Tirto Agung dan truk pembawa pakan ternak.Empat orang dinyatakan tewas dalam insiden nahas ini. Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, satu di antara korban merupakan sopir bus. Sementara tiga korban tewas lain adalah kernet dan penumpan Bus pariwisata Tirto Agung bernopol S 7607 UW membawa rombongan pelajar SMP Islam Terpadu Darul Quran Mulia, Bogor, Jawa Barat. Mereka hendak menuju Kampung Inggris Pare di Kabupaten Kediri

Dikatakan AKBP Putu, insiden itu bermula saat truk bernopol S 9126 UU, tidak kuat menanjak di kontur jalan yang menikung. Sopir bus lalu berhenti dan menepikan kendaraan ke bahu jal”Truk itu diberhentikan oleh sopir dan diganjal di bagian belakangnya. Namun, pengganjal tidak bekerja sempurna sehingga truk mundur dan tidak terkendali,” ujar AKBP Putu, Senin (23/12).Pada saat bersamaan, dari arah belakang ada bus pariwisata Tirto Agung yang melaju cukup kencang. Tabrakan antara dua kendaraan itu pun tak terhindarkan. Badan truk bagian belakang kiri pun mengalami kerusakan parah.”Kerusakan parah bus di depan bagian kanan. Ini bisa menggambarkan peristiwa tabrakannya, sesuai dengan posisi terakhir kedua kendaraan, bus melintang ke kiri, hingga menghantam guardrail Tol Surabaya-Malang,” imbuh Putu Kholis Aryana.Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam terkait penyebab pasti kecelakaan. Termasuk kemungkinan adanya kegagalan sistem rem truk. Mengingat kontur jalan menanjak dan menikung.”Kami mendalami apakah hand rem tidak bekerja sesuai standar atau ada indikasi rem blong. Simulasi di lokasi kejadian terus dilakukan untuk memastikan fakta,” tukas Kapolres Malang Putu Kholis Aryana.(nyo)
 
 

JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,- Divisi Propam Polri melakukan peyelidikan adanya dugaan pemerasan yang dialami sejumlah warga negara Malaysia saat menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 pada 13-15 Desember 2024 di JIExpo Kemayoran. Belasan anggota Polda Metro Jaya diperiksa dalam perkara ini.

“Jumlah terduga oknum personel yang diamankan sebanyak 18 personell,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (21/12).Sedangkan 18 terduga oknum yang diamankan itu  terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran. Polri menyatakan akan menindak tegas anggotanya jika terlibat dalam pemerasan. 

“Personel yang diamankan oleh Divisi Propam Polri untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami memastikan tidak ada tempat bagi oknum yang mencoreng institusi. Investigasi pun telah kami lakukan secara profesional, transparan dan tuntas,” jelasnya.

Sebelumnya, sekitar 400 penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, mengaku menjadi korban pemerasan Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Para korban yang berasal dari Malaysia ini diduga diminta uang mencapai 9 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp 32 miliar.Pemerasan ini menggunakan modus tes urine. Bahkan ada WNA yang dikabarkan sempat ditahan paspornya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki kasus ini. Bid Propam Polda Metro Jaya telah dikerahkan untuk melakukan penyelidikan. “Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pendalaman oleh Bid Propam,” ujar Ade.

Dia memastikan, Bid Propam akan mengambil langkah tegas bila ada anggota yang melakukan pelanggaran.“Polda Metro Jaya tidak pandang bulu terhadap siapapun pelakunya dan pasti akan memproses sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku secara proporsional dan profesional,” pungkas Ade Ary.(as)

 

JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,- Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi diperiksa selama hampir tujuh jam terkait kasus dugaan pemblokiran situs judi online (judol) di Bareskrim Polri hari ini (19/12). Setelah pemeriksaan, Budi meminta agar menghentikan fitnah dan framing terhadapnya. Tidak diketahui kepada siapa Budi memberikan warning tersebut. Budi Arie diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemblokiran situs judol sejak pukul 10.00 di gedung Bareskrim. Dia baru keluar dari gedung Bareskrim sekitar pukul 17.10 Budi menuturkan, pihaknya diperiksa sebagai saksi kasus tersebut, karena itu siapapun segera berhenti memfitnah dan memframing. "Karena dia akan "kemakan" Sendiri," ujarnya bicara saat jendela mobilnya dibuka. 

 

            Menurutnya, Sebagai warga negara yang taat hukum tentu berkewajiban untuk membantu  kepolisian dalam menuntaskan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Kementerian Digital dan Informatika (Komdigi). "Kedua, pemberantasan judi online merupakan tugas kita bersama sebagai sesama anak bangsa," paparnya. Perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk menuntaskan pemberantasan judol demi melindungi masyarakat. "Kalau mengenai materi dan isi keterangan yang saya berikan hari ini, silakan ditanyakan kepada pihak penyidik yg berwenang," ujarnya lalu berhenti memberikan keterangan. Sementara Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri Arief Adiharsa menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Budi dilakukan sejak pukul 10.00. "Kalau untuk substansi pemeriksaan silahkan ke Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," terangnya.

 

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan, Budi Arie Setiadi menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pegawai lembaga negara tersebut. “Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas perkara judi online, sedangkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).

 

Budi Arie yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi itu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis ini. Budi Arie diperiksa untuk mendalami dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Komdigi semasa dia menjabat.

 

 “Tadi diperiksa dalam kapasitas saksi,” tegas Ade Safri. Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka terkait skandal judi online yang melibatkan oknum pegawai di Kemenkomdigi. Ke-26 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, mulai dari bandar, pemilik atau pengelola website, hingga agen pencari situs judi. Selain itu, ada juga yang berperan sebagai penampung uang setoran dari agen hingga memverifikasi website judol agar tidak terblokir.

 

Padahal, Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi. Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk meraup keuntungan pribadi. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf t dan huruf z UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan, pihaknya juga menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kasus perlindungan ribuan situs judi online (judol). “Selaras dengan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi “ kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024). Eks Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu mengatakan, kasus ini ditangani oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. “Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang saksi,” ujar Karyoto. Pada kasus dugaan korupsi ini, mereka yang terlibat disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(as)


 

 

 

SOLOK,KORANRAKYAT.COM,-Ketua Harian Kompolnas RI, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) , Minggu, 24 November 2024. Kedatangan berkaitan dengan kasus polisi tembak polisi yang dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar kepada Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari hingga meninghal dunia."Kami datang kesini untuk melihat langsung apa yang sudah dilakukan bapak Kapolda (Sumatera Barat)," ujar Arief, Minggu, (24/11/2024).

Arief menilai, proses penanganan kasus polisi tembak polisi yang dilakukan Polda Sumbar telah sesuai dengan aturan berlaku. "Saya melihat apa yang memang dilakukan Polda Sumbar sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang sudah ada," ucapnya. Sebelumnya diberitakan, kasus itu adalah peristiwa penembakan yang dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar kepada Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Jumat (22/11) sekitar pukul 00.43 WIB, lokasi kejadiannya adalah kawasan Kantor Polres Solok Selatan.

Dadang menembak rekan sejawatnya menggunakan senjata api, hingga mengenai bagian kepala. Akibatnya korban mengalami luka yang amat serius dan harus dirujuk ke Kota Padang untuk mendapatkan penanganan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.Pada pukul 08.40 WIB diperoleh kabar bahwa perwira yang menjadi korban penembakan meninggal dunia di rumah sakit. Nyawanya tidak dapat terselamatkan akibat luka yang cukup serius.

AKP Dadang Iskandar diduga tidak hanya melakukan penembakan kepada AKP Ulil Ryanto Anshari. Dia ternyata juga menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan. Secara keseluruhan Dadang diduga melepaskan 9 tembakan. Hasil olah TKP telah berhasil mengidentfikasi ada 2 selongsong peluru di area parkir Polres Solok Selatan. "Berdasrakan olah TKP Inafis di lokasi penembakan (parkiran Polres) ada 2 selongsong kita temukan di sana," kata Dirreskrimum Polda Sumatera Barat Kombes Pol Andri Kurniawan, Sabtu (23/11).Enam selongsong lainnya ditemukan di sekitar rumah dinas Kapolres. Namun, sampai saat ini masih didalami terkait kemungkinan kapolres juga menjadi sasaran penembakan Dadang."Enam selongsong ditemukan di sekitar rumah Dinas Kapolres, saat ini kita lakukan olah TKP.(as)

 

 

 

BALI,KORANRAKYAT.COM,-Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba ) Bareskrim Polri menemukan laboratorium tempat produksi narkoba atau clandestine lab. Tempat ini berada di sebuah vila di Uluwatu, Badung, Bali.Kababareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, laboratorium ini memproduksi hashish atau happy five. Nilai produksinya bahkan mencapai Rp 1,52 triliun."Clandestine lab ini sudah beroperasi selama dua bulan dengan estimasi nilai barang bukti yang dapat diproduksi dalam bisnis narkoba ini senilai Rp 1.521.408.000.000,” kata Wahyu, Selasa (19/11).

 Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa 18 kilogram (Kg) hashish padat kemasan silver, 12,9 Kg hashish padat kemasan emas, 53.210 butir pil Happy Five, 765 katridge yang sudah terisi, 6.600 katridge kosong, dan bahan baku serta mesin alat produksi yang bisa memproduksi lebih dari 2 juta pil dan ribuan batang hashish. Wahyu menyampaikan, pelaku kerap memindah-pindahkan lokasi laboratorium untuk menghindari deteksi petugas. Tercatat mereka bermula di Jalan Gatot Subroto, Denpasar Utara, lalu ke daerah Padang Sambian, Denpasar Barat. "Terakhir tim berhasil mendeteksi lokasi terakhir Clandestine lab berada di Uluwatu, Bali," jelasnya.

Polri pun menangkap tiga tersangka. Mereka adalah MR, RR, N, dan DA yang berperan sebagai peracik dan pengemasan narkoba. Selain itu, masih ada empat orang tersangka lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni DOM sebagai pengendali, MAN selaku penyewa villa, RMD sebagai peracik dan pengemas, serta IC yang berperan merekrut.

 Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2() dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.(tu)

 


PAPUA,KORANRAKYAT.COM- Satgas Ops Damai Cartenz-2024 telah selesai melakukan olah TKP pembunuhan terhadap pilot Glen Malcolm Conning asal Selandia Baru. Dia tewas oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKBl) di Distik Ilaga, Kabupaten Timika, pada Senin (5/8).

Kepala Operasi Damai Cartenz-2024, Brigjen Pol Faizal Ramadhani mengatakan, kegiatan olah TKP telah selesai, dilanjutkan dengan kegiatan penyelidikan dan penyidikan. "Olah TKP di Distrik Alama telah selesai dan saat ini upaya penegakan hukum terhadap pelakunya sedang berproses," ujar Faizal, Jumat (9/8).

Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi di lapangan, diketahui bahwa KKB dari Nduga sudah berada di lokasi selama seminggu sebelum melakukan pembunuhan. Setidaknya KKB tersebut berjumlah lima orang, empat di antaranya membawa senjata api laras panjang dan satu orang membawa parang.

Menurut keterangan para saksi yang mendengar, mereka berbicara bahwa dari logat dan bahasanya diduga kuat merupakan orang dari daerah Nduga.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dan dari keterangan mereka yang melihat, mendengar dan menyaksikan terjadinya pembunuhan terhadap pilot glen, telah kami identifikasi bahwa diduga pelakunya adalah KKB dari Nduga" jelas Faizal.

Sementara, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Pol Bayu Suseno mengungkapkan, berdasarkan hasil olah TKP, ditemukan beberapa lubang peluru di beberapa titik pada badan helikopter.

"Ya benar, berdasarkan hasil olah TKP, kami menemukan bahwa terdapat 9 lubang peluru pada bagian badan helikopter antara lain pada kaca atas, bagian rotor, baling-baling dan ekor helicopter. Selain itu kami juga menemukan 6 selongsong peluru kaliber 5,56mm di sekitar helikopter tersebut," kata Bayu.

Hasil olah TKP menemukan bukti bahwa jenazah pilot ditemukan berada di dalam kokpit helikopter sebelah kiri. Jenazah korban lalu dievakuasi ke RSUD Timika setelah ditemukan petugas.

"Jenazah pilot telah diambil pihak PT Intan Angkasa Air Service dan telah dikirim ke jakarta pada hari rabu tanggal 7 Agustus 2024. Sedangkan untuk hasil visum, kami masih menunggu surat resmi dari RSUD Timika," jelas Bayu.(ki)

BALI,KORANRAKYAT.COM  - Buronan nomor 1 yang paling dicari Thailand, Chaowalit Thongduang alias Pang Na-Node membuat identitas palsu, mulai dari akte kelahiran, KTP, hingga kartu keluarga selama tujuh bulan kabur ke Indonesia.

     Chaowalit Thongduang menyamar dengan berganti nama menjadi Sulaiman. Ia berpura-pura menjadi warga Aceh. Saat polisi menangkap Chaowalit Thongduang di Bali pada 30 Mei 2024, mereka turut menyita barang bukti berupa identitas palsu Sulaiman.

       "Tim gabungan mengamankan beberapa barang bukti, berupa empat buah handphone, identitas palsu berupa KTP, KK, dan akta kelahiran atas nama Sulaiman, sebagai penduduk dari Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Kemudian rekening BCA atas nama Sulaiman. Dan satu buah kartu debit BCA, dua buah kartu debit Thai Bank," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (2/6/2024).

         Chaowalit Thongduang merupakan salah satu pelaku kriminal yang paling dicari di Thailand. Ia telah melakukan sejumlah kejahatan sebelum kabur ke Indonesia, yakni membunuh polisi dan menembak anggota kehakiman. "Dasar dari penangkapan yang dilakukan terhadap buronan ini adalah adanya red notice control dari Royal Thai Police yang dikeluarkan pada tanggal 16 Februari 2024 atas nama Chaowalit Thongduang alias Pang Na-Node," jelasnya. "Atas dasar red notice tersebut, kemudian tim gabungan melakukan penyelidikan dan juga koordinasi di kewilayahan dan melakukan pencarian," sambung Wahyu.

        Awalnya, polisi Indonesia mencari keberadaan Chaowalit Thongduang ke Medan, Sumatera Utara.Ketika dicari, ternyata Chaowalit Thongduang sudah tidak berada di Sumut, melainkan pergi ke Bali. Ketika tim gabungan Polri tiba di Bali, mereka mendapati Chaowalit Thongduang berada di sebuah apartemen di Kabupaten Badung, Bali. "Sehingga pada saat itu juga, berhasil dilakukan penangkapan oleh tim gabungan," imbuh Wahyu. (as)

 

Thursday, 23 May 2024 15:02

Diduga Pegi Berhasil Ditangkap Polda Jabar

Written by

CIREBON,KORANRAKYAT.COM Polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong (30), salah satu pembunuh Vina Dewi Arsita yang berstatus buron sejak 2016. Pegi yang diduga menjadi dalang pembunuhan Vina ditangkap di Jalan Kopo, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) pada Selasa (21/5/2024) pukul 18.28 WIB.

 

         Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abast mengatakan, penangkapan Pegi dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar. “Diduga Pegi menjadi otak pemerkosaan dan pembunuhan Vina delapan tahun yang lalu,” ujar Jules. Pegi selama delapan tahun buron Diketahui ada sebelas pelaku pembunuh Vina. Delapan di antaranya sudah diproses hukum hingga ke pengadilan. Sementara tiga pelaku lainnya sempat buron selama 8 tahun. Setelah Pegi tertangkap, berarti menyisakan pelaku Andi dan Dani yang masih jadi DPO.

 

Berikut perjalanan Pegi yang berstatus buron sejak 2016 setelah membunuh Vina. 1. Pegi berpindah-pindah tempat , Kamis (23/5/2024), Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengklaim, polisi sebenarnya terus memburu Pegi selama delapan tahun terakhir. Namun, polisi mengalami kesulitan ketika menemukan keberadaan Pegi sebab ia selalu berpindah-pindah tempat. “Selama ini dia berpindah-pindah tempat antara Cirebon dan Bandung,” ujar Surawan. Pihaknya mengatakan, polisi juga masih mendalami pemeriksaan Pegi guna mengungkap fakta lain dalam kasus pembunuhan Vina.

 

Selain itu, polisi juga berupaya untuk melacak keberadaan Andi dan Dani yang hingga kini masih diburu. Baca juga: Kasus Vina Cirebon, Nirbhaya New Delhi, dan No Viral No Justice 2. Bekerja menjadi kuli bangunan Jules menerangkan, selama dalam pelariannya Pegi bekerja sebagai kuli bangunan. Ia lalu ditangkap di sebuah tempat di Bandung dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar.

 

Pegi diperiksa untuk mendalami perannya dalam pembunuhan Vina. Polisi masih menelusuri apakah benar Pegi adalah otak pembunuhan Vina atau hanya turut serta dalam kasus ini. Pada 2016 lalu, Pegi bersama sepuluh pelaku lainnya membunuh Vina bersama kekasihnya, Rizky, di Jembatan Layang Kecamatan Talun, Cirebon, Jawa Barat.

 

Polisi Ungkap Kendala Penangkapan Pelaku 3. Pegi menggunakan nama samaran Robi Kepada, Kamis, Jules menjelaskan Pegi sempat mengganti namanya menjadi Robi selama buron. Hal tersebut menjadi salah satu faktor yang menyulitkan polisi dalam menangkap Pegi selama delapan tahun kasus pembunuhan Vina bergulir. “Ia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku bernama Robi,” ungkap jules.

 

Setelah menangkap Pegi, Jules menyampaikan bahwa polisi masih memastikan sosok Andi dan Dani yang hingga kini masih buron. Polda Jabar melakukan penelusuran melalui sekolah, orangtua, dan kerabat untuk mencari Andi dan Dani, namun identitas dan keberadaan mereka belum diketahui.(im)

 

 JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,Dirjend Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Asep Nana Mulyana. Dalam persidangan, Asep mengatakan bahwa pada prinsipnya suami istri yang telah bercerai secara hukum masih diberikan hak dan tanggung jawab terhadap anak akibat perceraian sehingga kedua belah pihak harus tetap memiliki itikad baik demi perkembangan anak.Ujar Asep Mulyana dalam persidangan Rabu (6/3) 2024.

          “Itikad baik dalam perilaku hukum sangat penting dilakukan yang dalam implementasinya para pihak yang bersengketa harus tetap melaksanakan putusan pengadilan dengan baik dan dalam hal ini jika ingin melakukan perbuatan atau tindakan berkaitan dengan anak dimana orang tua sudah cerai. Tindakan terhadap anak yang diasuh berdasarkan putusan pengadilan seharusnya dilaksanakan dengan suatu kesepakatan-kesepakatan untuk menghindari dampak yang negatif terhadap anak. Dimana jika anak secara hukum telah menjadi hak asuh ibunya, maka ayah sebagai mantan suami harus bersepakat terlebih dahulu dengan mantan istri sebagai ibu anak,” terangnya

Namun, sambung Asep, jika ayah sebagai mantan suami melakukan tindakan-tindakan terhadap anak tanpa adanya kesepakatan terhadap mantan istri sebagai hak asuh anak, dapat berdampak yang tidak baik. Implikasi terhadap tindakan ayah terhadap anak dalam kondisi perceraian yang tidak dilandasi atas dasar itikad baik dalam hal ini tidak adanya kesepakatan atau bahkan dengan sengaja mengambil paksa atau dengan cara lain atau berniat tidak baik merupakan perbuatan melawan hukum, dalam keadaan yang demikian Ibu sebagai hak asuh dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib (Polisi) sebagai rasa tanggung jawab terhadap anak

    Diungkapkan juga  permohonan dengan Nomor 140/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh lima ibu, yakni Aelyn Halim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani. Kelima Pemohon merupakan para ibu yang sedang memperjuangkan hak asuh anak. Para Pemohon menguji frasa “Barangsiapa” dalam Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 1946 (KUHP 1946).Selengkapnya Pasal 330 ayat (1) KUHP menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.

Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Kamis (2/11/2023), kuasa Pemohon, Sisca Siagian selaku kuasa hukum mengatakan para Pemohon seluruhnya memiliki kesamaan, yakni setelah bercerai dengan suaminya, memiliki hak asuh anak. Namun, saat ini tidak mendapat hak tersebut karena mantan suaminya mengambil anak mereka secara paksa. Misalnya yang dialami Aelyn Halim. Ia mengaku tidak mengetahui di mana putrinya yang bernama Arthalia Gabrielle itu berada, karena telah disembunyikan oleh mantan suaminya. Peristiwa ini bermula  pada 15 Agustus 2020, pada saat Arthalia berusia 2 tahun 8 bulan. Mantan suami Aelyn yang juga ayah kandung Arthalia itu, mengambil Arthalia saat Aelyn sedang beraktivitas di luar rumah.Selanjutnya Aelyn melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Namun, laporan Aelyn tidak diterima dengan alasan yang membawa kabur adalah ayah kandungnya. Disinilah permasalahannya padahal Aelyn adalah pemegang hak asuh berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.

Dalam kasus ini Aelyn menegaskan bahwa banyak ibu-ibu pejuang hak asuh anak  yang sudah diputus pengadilan berkekuatan hukum tetap namun anaknya diambil paksa oleh mantan suami, total kurang lebih 100 orang diseluruh pelosok Indonesia " Saya inisiatif untuk mengumpulkan semua ibu-ibu diluar sana untuk mencari keadilan, kita berjuang bersama mencari anak kandung kita dan saya kaget ternyata seperti fenomena gunung es" ujar Aelyn Halim si pemegang hak asuh anak berkekuatan hukum tetap.(as)

 

 

 

JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,- Pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi untuk pengamanan jelang Natal dan tahun baru 2024 (nataru). Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dalam keterangannya usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 11 Desember 2023.

“Polri tentunya melakukan beberapa kajian dan kemudian kita mempersiapkan langkah-langkah di lapangan yang juga sudah kita laksanakan rapat koordinasi bersama dengan kementerian terkait,” ujarnya di hadapan awak media.

Kapolri menjelaskan bahwa nantinya akan adanya pergerakan sekitar 107,6 juta masyarakat yang akan melaksanakan libur Natal dan tahun baru. Oleh karenanya, Kapolri menilai hal tersebut perlu dikelola dengan baik agar dapat berjalan aman dan lancar.

“Polri tentunya mempersiapkan operasi untuk melaksanakan kegiatan keamanan pengawalan terkait dengan rangkaian kegiatan Natal dan tahun baru dengan melaksanakan operasi lilin yang kita laksanakan mulai dari tanggal 22 Desember sampai dengan 2 Januari,” tuturnya.

Selain itu, terkait pengaturan lalu lintas, Kapolri juga menyebut bahwa jajarannya akan menerapkan sejumlah upaya rekayasa lalu lintas seperti pengaturan contra flow hingga sistem satu arah (one way).

“Tentunya kita sudah memiliki rumus terkait traffic counting yang kemarin sudah kita coba pada saat hari raya Idulfitri,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait pelaksanaan kegiatan ibadah dalam perayaan Natal, Kapolri menuturkan bahwa jajarannya akan turut melakukan pengamanan dalam pelaksanaan ibadah baik pada tanggal 25 Desember maupun tanggal lainnya. Kapolri menjelaskan bahwa sejumlah personel Polri telah disiapkan untuk mengamankan sejumlah rumah ibadah.

“Dan juga tentunya memfasilitasi manakala di suatu tempat orang atau umat yang akan melaksanakan kegiatan ibadah terganggu karena tidak ada tempat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolri menekankan bahwa selain kegiatan keagamaan atau perayaan tahun baru, kegiatan politik dan penyaluran bantuan kepada masyarakat pun turut menjadi perhatian pemerintah. Kapolri menyebut bahwa jajarannya akan turut mengawal berjalannnya distribusi sembako hingga bahan bakar kepada masyarakat.

“Oleh karena itu operasi pemantauan harga-harga, operasi untuk mengawal distribusi sembako, untuk mengawal bbm khususnya bagi masyarakat yang berada di jalur-jalur yang macet kemudian harus ada bantuan terkait dengan distribusi bbm maka Polri bersama rekan-rekan dari Pertamina tentunya sudah membuat satgas khusus,” lanjutnya.

Selain itu, Kapolri menyebut jajarannya telah menyiapkan satuan tugas khusus untuk mengantisipasi bencana saat musim hujan di sejumlah wilayah. Kapolri menyebutkan bahwa jajaran pemerintah akan berkolaborasi untuk memberikan bantuan pertama kepada sejumlah wilayah yang dalam terdampak.

“Kita menyiapkan satgas kontijensi khusus untuk penanganan bencana sehingga TNI, Polri, BNPB, dan seluruh stakeholder yang ada siap untuk hadir dan memberikan bantuan pertama pada saat terjadi bencana di wiliayah-wilayah yang saat ini kita pantau terus dan kemungkinan akan berdampak,” tandasnya.(Eas)

 

JAKARTA, KORANRAKYAT.COM - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, lima anggota Polri yang menjadi calo penerimaan anggota polisi diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pemecatan itu dilakukan setelah Polda Jawa Tengah melaporkan dugaan tindakan pencaloan yang dilakukan oleh lima anggota tersebut. "Lima calo penerimaan anggota Polri, kami sampaikan bahwa, telah disampaikan oleh Polda Jawa Tengah bahwa lima anggota yang diduga menjanjikan masuk pada penerimaan anggota Polri dapat diproses PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ujar Ramadhan saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin (20/3/2023).
     Sanksi pemecatan itu, kata Ramadhan, agar memberikan efek jera kepada para pelaku. Juga menjadi pembelajaran kepada seluruh anggota Polri yang mungkin ingin coba-coba dengan pekerjaan calo penerimaan anggota. Dia menambahkan, upaya pemecatan ini sejalan dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta agar rekrutmen personel kepolisian harus bersih dan transparan. "Hal ini tentu sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri pada saat Rakernas SDM bahwa pelaksanaan rekrutmen personel Polri memiliki prinsip BETAH, bersih, transparan, akuntabel dan humanis," ucap dia.
     Ramadhan juga menyebut, Kapolri berpesan agar peristiwa pencaloan itu tak terulang di kepolisian daerah lainnya. "Secara umum disampaikan juga kepada seluruh Kapolda dan Karo SDM agar menindak tegas anggota-anggota yang bermain pada pelaksanaan rekrutmen penerimaan anggota Polri," imbuh dia. Adapun pemecatan itu juga telah diumumkan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. "Sudah diputus PTDH hari ini," katanya.
     Dia mengatakan, lima oknum anggota tersebut, diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri 2022. "Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan," kata Iqbal. Saat ini penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk kasus KKN yang melibatkan lima oknum polisi tersebut. "Penyidik menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati," imbuh dia.
    Hal ini sesuai yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik. "Proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekrutmen terus berjalan secara proporsional," kata dia. Menurutnya, ada beberapa aspek seperti psikologis dan yuridis yang membuat Kapolda Jateng menjatuhkan hukum PTDH kepada lima anggota Polda Jateng tersebut. "Kemudian yang bersangkutan sedang dilakukan proses pidana," imbuh dia.
    Total uang yang terkumpul dari kasus suap penerimaan Bintara Polri Polda Jateng tahun 2022/2023 nilainya mencapai Rp 9 miliar. Jumlah itu didapat dari puluhan peserta yang dimintai oleh para pelaku.“Nominal keseluruhan ada sekitar 9 miliar, secara keseluruhan ya. Jadi perlu saya sampaikan kalau kemarin ada isu 2,5 miliar itu kumpulan dari semua uang. Ada yang 250 juta ada yang 300 juta,” ungkap Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, pada Senin (20/3/2023).
    Sebelumnya kelima orang oknum anggota Polri yang melakukan aksi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 resmi dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kelima oknum polisi itu adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyampaikan jika PTDH terhadap 5 anggotanya itu dilakukan setelah Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi melakukan peninjauan kembali (PK) atas hasil putusan sidang komisi kode etik polri (KKEP) beberapa waktu lalu.“Kapolda telah menyampaikan melalui proses PK terhadap yang bersangkutan, bahwa hari ini dilaksanakan PTDH terhadap 5 orang terduga yang sudah diputus oleh sidang KKEP,” ungkap Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.Menurut Iqbal, keputusan pemecatan dari institusi kepolisian itu diambil setelah Kapolda Jateng melihat sejumlah aspek atas kasus KKN rekrutmen Bintara Polri itu.“Beberapa aspek diajukan Kapolda kepada Kapolri. Seperti aspek sosiologis dan aspek yurudis, sebagai bahan Kapolda mengajukan PK terhadap Kapolri. Kapolri juga sudah menyampaikan yang bersangkutan dilakukan PTDH dan pidana,” jelasnya.
    Selain dilakukan pemecatan, kelima oknum anggota kepolisian itu juga saat ini tengah menjalani proses pidana. “Yang bersangkutan juga sudah dilakukan dan masih dalam proses pidana. Penyidik kami berupaya melengkapi alat bukti dalam pasal 184 KUHP dan yang bersangkutan juga sudah dilakukan patsus (ditahan) oleh propram,” tambah Iqbal.Tak hanya kelima anggota kepolisian yang dilakukan pemecatan, namun juga dua pelaku lain yaitu seorang dokter dan ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Polri juga akan dilakukan PTDH. “Sama tapi yang bersangkutan melalui proses. Jadi tetap dilakukan PTDH terhadap yang bersangkutan, tapi melalui proses sidang etik juga,” tutup Iqbal.Sebelum dilakukan PTDH, 7 pelaku kasus KKN tes masuk Bintara Polri tahun 2022/2023 di Polda Jateng dalam sidang KKEP diputuskan untuk diberikan sangksi yaitu masing-masing yaitu 3 orang anggota, yang terdiri dari 2 anggota dengan pangkat kompol dan 1 orang berpangkat AKP, diberikan sanksi hukuman administrasi bersifat demosi selama 2 tahun.Kemudian 2 anggota lainnya, yaitu Bripka Z dan Bripka D (dulu disebutkan Brigadir EW), mendapatkan hukuman administrasi berupa patsus atau tahanan tempat khusus selama 21 hari dan 30 hari. (as)


Sunday, 08 January 2023 21:56

Oknum Polisi Narkoba Kembali Ketangkap

Written by

JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,- Institusi Polri kembali tercemar oleh ulah oknum nakalnya. Kali ini Kombes YBK ditangkap karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Kombes YBK saat ini berstatus sebagai perwira menengah yang bertugas di Baharkam Polri. Namun, saat ditangkap YBK dipastikan tidak dalam kepentingan dinas.

“Saya membenarkan bahwa itu hasil penindakan dari Serse Narkoba Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan (dinas) di Baharkam,” kata Zulpan saat dihubungi, Sabtu (7/1).

Zulpan tak merinci lebih jauh mengenai latar belakang YBK. Namun, YBK juga pernah menduduki beberapa jabatan penting. Salah satunya yakni Direktur Polisi Air (Dirpolair) Polda Papua.

“Mantan Dirpolair Polda Papua, sekarang di Baharkam,” jelasnya.

Sebelumnya, anggota polisi terjerat narkoba kembali terulang. Kali ini seorang perwira berpangkat Komisaris Besar (Kombes) berinisial YBK diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

“Iya benar diamankan,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi, Sabtu (7/1).

Mukti menuturkan, YBK ditangkap pada Jumat (6/1) di sebuah kamar hotel. “Ditangkap di hotel waktunya hari Jumat tanggal 6 kemarin jam 15.36 WIB di Kelapa Gading,” jelasnya.

Polda Metro Jaya menegaskan akan mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika oleh perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) berinisial YBK.

“Perintah dari Kapolda juga kasus ini akan dituntaskan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Mukti juga memastikan penangkapan Kombes YBK tidak ada kaitannya dengan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (TM).

“Enggak ada hubungannya sama TM ya. Ini berdiri sendiri,” ujarnya.

Penangkapan terhadap Kombes YBK dilakukan pada Jumat (6/1) sore di salah satu hotel di Jakarta Utara. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu.

“Barang bukti 0,5 gram sama O,6 gram (sabu). Jadi ada dua barbuk,” kata Mukti.

Saat ditangkap YBK, berada di kamar hotel dengan seorang seorang wanita. Keduanya kemudian diamankan ke Mako Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

Mukti mengatakan, penyidik mempunyai waktu 72 jam untuk menentukan status Kombes YBK.
“Sudah di Polda. Kita lakukan upaya penangkapan dan tentukan 3×24 jam,” katanya.(as)

 

BLITAR,KORANRAKYAT.COM,- Perampok mengambil uang sekitar Rp 400 juta dari rumah dinas (rumdin) Wali Kota Blitar Santoso. Menurut Santoso, uang itu seharusnya digunakan untuk membayar utang kampanye Pilkada 2020."Jujur saja saya kan masih punya tanggungan pada waktu kampanye yang harus saya selesaikan," terang Santoso, seperti dilansir wartawan , Selasa (13/12/2022).

                Uang yang diambil oleh perampok merupakan uang yang dikumpulkan oleh Santoso. Dia sengaja menyisihkan sebagian honor untuk membayar utang pilkada tersebut."Jadi utang saya belum lunas, mau saya cicil. Saya kan mengumpulkan honor kalau membuka kegiatan dan sebagainya, tapi akhirnya keduluan (dirampok)," jelasnya.

Wali kota yang diusung PDI Perjuangan itu tak menyebut nominal pasti utang kampanye tersebut."Kalau jumlah utangnya tidak perlu saya jelaskan, yang penting sampeyan tahu uang saya yang diambil kisaran (Rp 400 juta) itu," ujarnya.

                Diberitakan sebelumnya, kawanan perampok menyatroni rumdin Wali Kota Blitar, Senin (12/12). Mereka menyekap 5 orang, yakni wali kota, istri wali kota, dan 3 petugas Satpol PP penjaga pos.(nyo)

 

JAKARTA,KORANRAKYATC OM,-Presiden Joko Widodo menerima laporan hasil investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 14 Oktober 2022. Tim yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md tersebut diterima Presiden sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam laporannya, TGIPF menyebut bahwa semua pemangku kepentingan saling menghindar dari tanggung jawab dan semuanya berlindung di bawah aturan serta kontrak yang secara formal sah. Oleh sebab itu, TGIPF menyampaikan catatan dalam laporannya bahwa pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) harus bertanggung jawab.

"Di dalam catatan dan rekomendasi kami juga sebut jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal, maka semuanya menjadi tidak ada yang salah karena yang satu mengatakan 'aturannya sudah begini kami laksanakan,' yang satu bilang 'saya sudah kontrak, saya sudah sesuai dengan statuta FIFA,' sehingga di dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya," tegas Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa tanggung jawab tersebut meliputi tanggung jawab hukum yang berdasar pada aturan-aturan resmi dan tanggung jawab moral. Menurutnya, hukum sebagai norma sering kali tidak jelas atau dimanipulasi, sehingga tanggung jawab asas hukum yang harus diutamakan.

"Tanggung jawab asas hukum itu apa? _Solus populi suprema lex_, keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada dan ini sudah terjadi, keselamatan rakyat, publik terinjak-injak. Lalu, ada tanggung jawab moral di atas itu," jelasnya.

Dalam laporannya, TGIPF juga memberikan catatan akhir--yang juga digarisbawahi oleh Presiden Joko Widodo--yakni agar Polri meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus bertanggung jawab secara pidana dalam kasus ini.

"TGIPF punya banyak temuan-temuan indikasi untuk bisa didalami oleh Polri. Ini tadi tanggung jawab hukum. Adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban," ungkapnya.

Mahfud juga menyampaikan bahwa TGIPF menyampaikan laporan secara independen. Nantinya, laporan dari TGIPF tersebut akan diolah oleh Presiden Jokowi untuk menjadi bahan pertimbangan terkait kebijakan keolahragaan nasional.

"Kami menyampaikan laporan betul-betul secara independen sebagai laporan. Nanti hasil laporan itu akan diolah oleh Bapak Presiden untuk kebijakan keolahragaan nasional dengan melibatkan _stakeholders_ tentu saja yang ada menurut peraturan perundang-undangan," tandasnya.(eas)

 

 

Page 1 of 25

Panggung Koruptor

  •  

     

    JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,- . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Komisaris Utama PT

     
  •  

    JAKARTA,KORANRAKYAT.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen)

     
  •  

     

     JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons usai kantor yang digeledah

     
  •