JAKARTA(KORANRAKYAT.COM) Gerakan kelompok ganti presiden 2019 secara jelas menimbulkan konflik dan ada penolakan. Oleh karena itu apabila tidak memenuhi syarat dan berpotensi memecah bela itu akan dibubarkan.
Kepala Devisi Humas Mabes Polri, Irjend Setyo Warsito ketika ditemui di Mabes Polri, Kamiis (30/8)2018 mengatakan jadi bukan begitu cara melihatnya urut permasalahannya, lihatnya begini. Dengan ada gerakan atau aksi 2019 ganti presiden, ini kalau dia sendiri saja tidak ada kelompok lain yang menolak, saya kira tidak ada masalah. "Yang jadi masalah ketika dia akan mmelakukan deklarasi dan melakukan aksi dan melakukan apa saja disatu kota, disatu kota sudah ada kelompok yang bertolak belakang dengan dia. Nah ini peran Polri supaya kita menengahi jangan sampai jadi bentrok," ujarnya.
Selanjutnya, Setyo menegaskan
Ya, pasal 6 dikuatkan pada pasal 15 kalau tidak memrlenuhi pasal 6 Polisi bisa membubarkan .
"Kan dua-duanya dihimbau untuk melakukan aksi supaya tidak terjadi benturan." Di kerawang sudah dihimbau untuk dua-duanya tidak melakukan aksi. Jadi supaya tidak terjadi benturan. Kalau terjadi benturan polisi lagi disalahkan," tegasnya.
Ketika disinggu ganti presiden 2019, Setyo menjelaskan Jadi kalau gerakan 2019 ganti presiden ada yang menolak . Pasal itu sama dengan kegiatan lain misalnya mau bikin konser untuk lombok ada yang menolak engga kalau tidak ada yang menolak itu bisa jalan. "Kalau ada yang.menolak tunggu dulu kita melakukan asisesman. Ada yang menolak engga, ini potensi bentruknya berapa ini itu yang.menolak juga gede kekuatannya juga besar dan sudah berhadap-hadapan. Ini harus dibubarkan dua-duanya," jelasnya. .
Sering dengan deklarasi di lakukan oleh Jokowi, Setyo menandaskan oleh karena itu yang lakukan deklarasi dari Jokowi dua periode karena tidak menolak dibiarkan saja. Sepanjang tidak ada yang menolak kita melakukan asisten begitu. Semua menghindari bentrok Kan polri mencegah jangan.sampai jadi bentrok," tandasnya.
Ditunggu Bawaslu tidak melarang, KPU tidak melarang itu .secara prinsip tidak mempermasalahkan itu, Setyo membeberkan Kita kan ada aturannya, Polri berdasarkan aturan dan bahwa aturan itu ,aturan Undang-undang No.9 tahun 1998 pasal 6 menyangkut kriteria, syarat-syarat yang harus diperhitungkan. "Yang memenuhi itu pasal 15 diperbolehkan. Ketika pasal untuk membubarkan itu masih juga dilawan kita gunakan KUHP melawan petugas dan ini ingat ada juga AISSI PIARD . Di situ disebutkan bahwa ini bukan memang Hak Asasi Manusia, tetapi Hak Asasi Manusia yang bukan yang mutlak dan bisa ditunda. Misalnya dia tidak lakukan deklarasi mati engga. Kalau engga bisa ditunda dong. Itu polisi berhak menunda," bebernya.
Saat ditanya KPU, Bawaslu acara prinsip tidak masalah, ada kelompok masyarakat yang melakukan pengamatan, Setyo mengakui Polri sendiri menyampaikan kepada masyarakat memberikan penyampaian. "Itu hak asasi manusia juga. Sama-sama punya hak mereka. Ya. Tidak masalah.
Kalau di Kerawang perkembangannya. Sama dua-duanya, kita minta tidak ada yang melakukan kegiatan," akunya.( vk)