Jakarta,koranrakyat.com- Karena dijanjikan Gubernur Sulawesi Tengah penggunaan lahan seluas 13 Hektar digunakan sebagai lahan tambang batu bara, dan tambang. Sementara untuk sepakatan yang dikeluarkan ada kewajiban sudah dikeluarkan, namun lahan diberikan kepada yang akhirnya itu merasa ditipu dan penyalagunaan jabatan.
Kuasa Hukum, Fredi K Simanungkalit ketika ditemui di kompleks Mabes Polri, Rabu (9/9) 2015 mengatakan sesuai kesepakatan tidak ditepati akhirnya Gubernur Sulteng dilaporkan karena sudah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. "Karena dilakukan dan kita tunggu panggilan Bareskrim untuk dimintai keterangan saksi-saksi untuk perkara yang kita laporkan ini," ungkapnya.
Menyinggung laporan terkait, Fredy menegaskan tindakan pidana penipuan, penggelapan dan juga jabatanya penyalahgunan kewenangan yang dilakukan gubernur Sulteng yang juga incumbent".Konkritnya adalah permohonan dari klien saya mendapatkan lokasi disana telah diajukan permohonan yang diharapkan dan juga kewajiban-kewajibannya ternyata hal-hal yang sudah disepakati dijanjikan kepada klien kami tidak direalisasi . Justru setelah diselidiki lahan itu jatuh ketangan pihak ketiga, yang sempat dijanjikan oleh klien kami."tegasnya.
Selanjutnya, Fredi menjelaskan sementara klien kami sudah rugi pinalti dari perusahaan yang di China sana. Kamu tidak berhasil menujukan UP yang djanjikan memang cukup besar kerugian yang dialami klien kami," jelasnya.
Ketika disinggung lahannya, Fredi mengaku 13 ribu ,dimana sekarang lahan itu sudah terbagi dua. Pihak X mendapat 6,5 Ha dan pihak Y 6,5 lagi dan total luas lahan ada 13 ribu hektar. "Untuk tambang batu bara dan smelter dan akan kita bangun smleter disana,"akunya.
Saat ditanya janjinya dalam bentuk apa, Fredi menandaskan kami akan dapatkan UP itu.
Secara lisan ada secara terulis ada rekomendasi sudah keluar. "Dengan rekomendasi saya yakin ternyata setelah kami tungu-tunggu kerugian kami saya laporkan secara faktual Rp 75 miliar," tandasnya.
Untuk apa saja kerugian itu, Fredi merincinya tentunya kami tindak lanjuti dalam berita acara pemeriksaan (BAP ) salah satunya pelepasan kepada pihak ketiga sudah kami laksanakan permintaan itu hal-hal lain tentang kerugian itu yang harus dibayarkan ya kewajiban-kewajiban yang harus dibayarkan faktanya yang dialami oleh klien kami" Ada insvestor ada yang bekerjasama dengan klien kami tentunya untuk keyakinan kami mencari investor, dengaan jaji-janji dan keyakinan itu, dan cukup kuat sekali sehingga klien kami berani mengundang pihak ketiga untuk menjadi investor," rincina.
Untuk itu, Fredi menambahkan dengan gagalnya ini kan klien kami kena pinalti yang nati akan kita buktikan berapa besarnya kwerigian kami yang ada didalam kerjanyanya klien kami pihak ketigam" Itu yang dilaporkan Gubernur saja kejadiannya bulan April 2014.
"Kita masih menunggu niat baik kita pikir, tunggu punya tunggukan ada waktunya ternyata tidak juga walaupun, sudah diupayakan tidak juga dengan cara inilah kita lakukan.," tambahnya.
Ada insvestor ada yang bekerjasama dengan klien kami tentunya untuk keyakinan kami mencari investor, dengaan jaji-janji dan keyakinan itu, dan cukup kuat sekali sehingga klien kami berani mengundang pihak ketiga untuk menjadi investor," rincina. Untuk itu, Fredi menambahkan dengan gagalnya ini kan klien kami kena pinalti yang nati akan kita buktikan berapa besarnya kwerigian kami yang ada didalam kerjanyanya klien kami pihak ketigam" Itu yang dilaporkan Gubernur saja kejadiannya bulan April 2014. "Kita masih menunggu niat baik kita pikir, tunggu punya tunggakan ada waktunya ternyata tidak juga walaupun, sudah diupayakan tidak juga dengan cara inilah kita lakukan.," tambahnya.( vk)