JAKARTA(KORANRAKYAT.COM)- Ada kasus korupsi yang dilakukan oleh PT Kimia Farma selaku pelaksana pekerjaan alat kesehatan dasar itu di Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Kini tersangka Bambang Sarjono selaku sekretaris Jenderal Kesmas Departemen Kesehatan Republik Indonesia dan penyitaan Rp 7,8 Miliar.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul ditemui di Mabes Polri, Jumat(14/7)2017 mengatakan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 7,8 Miliar." Penyitaan terkait dengan tindak Pidana Korupsi yang terjadi dalam pengadaan alat kesehatan dasar yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan Tahun 2006," ujarnya.
Selanjutnya, Martinus menegaskan Dari hasil yang dilakukan penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa Direktur PT Kimia Farma itu telah melakukan dan ini disita dari PT Kimia Farma selaku pelaksana pekerjaan alat kesehatan dasar itu di Departemen Kesehatan Republik indonesia yang nilainya Rp 7,8 Miliar." Penyitaan ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkara pokok tersangka Bambang Sarjono selaku sekretaris Jenderal Kesmas Departemen Kesehatan Republik Indonesia," tegasnya.
Untuk itu, Martinus menjelaskan Dimana perkaranya ini diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum. " Jadi sudah tahap 2 tersangka dan barang bukti itu diserahkan dengan diwujudkan penyitaan sebesar Rp 7,8 Miliar," jelasnya.(vk)