Jakarta,koranrakyat.com- Tersangka BLBI Samadikun diharuskan Kejaksaan mengembalikan dana kerugian negara Rp. 169 Miliar.Namun Samadikun minta mengangsurnya selam 4 kali, namun Kejaksaan Agung tidak menerimanya bahkan akan menyita semua asetnya.
Jaksa Agung, M Prasetyo ketika ditemui di Kejagung,Jumat (10/6)2016 Kejaksaan tidak akan mengikuti keinginan Samadikun mengansur 4 tahun saya tidak mau seperti itu. ya, itu permintaan dia ,saya perintahkan Jaksa saya untuk tidak ikut apa yang dikehendaki tersangka ," ujarnya.
Selanjutnya, Prasetyo menegaskan penolakan permintaan Samadikun tetunya Kejasaan akan bersikap tegas, menyita asetnya selanjutnya di lelang." tegasnya
Dari data rumah tersangka diantaranya ada beberapa rumah yang akan disita. Satu rumah yang di Jalan Jambu 88 Menteng. Selain itu ada lagi rumah namun tanah tetapi belum pasti luas dan tanah itu ada di Puncak. Seperti diketahui tanah itu berada di RT 005/002 Kelurahan Gondangdia , Kecamtan Menteng, Jakarta Pusat. {vk}