Jakarta,koranrakyat.com-Kasus La Nyala setelah di pulang dari Singapura Rabu (31/5) 2016 ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung terus di dalami. Sementara data dari PPATK ditengarai ada aliran dana yang masuk rekining La Nyala, Istri dan anaknya. Hingga kini didalami dengan cermat.
Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung ketika ditemui usai melakukan pelantikan, Kamis (2/6) 2016 mengatakan ada aliran aliran dana yang ditemukan PPATK dan disampaikan pada kita yang masuk ke rekening La nyalla Mataliti dan masuk juga pada istri dan anaknya.Tentunya akan di dalami. "Kembali saya kata kan bahwa kita masih memegang teguh asas pra duga tak bersalah. Boleh saja dia punya uang sebanyak banyaknya tentunya dia harus bisa menjelaskan dari mana asal uangnya," ujarnya.
Selanjutnya, Prasetyo menegaskan bagi saya banyak sekali.karena mungkin tidak sedikit bagi saya banyak sekali". Karena saya belum pernah melihat uang sebanyak itu,"tegasnya
Untuk itu, Prasetyo menandaskan La Nyala Sekarang sudah dilakukan upaya paksa masuk tahanan sementara di rutan salemba cabang kejaksaan Agung, dan di sini saya memberikan apresiasi pada duta besar Singapura dan tentunya atase imigrasi di sana yang telah berkontribusi untuk memulangkan La nyalla sehingga bisa kita amankan dan tentunya kita harapkan untuk mempermudah penyelesaian perkara selanjutnya itu saja perkembangannya."Saya hanya berharap dan menghimbau kepada La Nyalla Mattaliti untuk kooperatif lah proses penegakan hukum yang sedang berjalan," tandasnya.
Lebih lanjut, Prasetyo membeberkan begitupun pada para pengacaranya saya tahu persis pengacara membela kepentingan klien tetapi tentunya pengacara juga tidak harus merasa dirinya reinkarnasi dari klien yang dibelanya." Pengacara tugasnya untuk mengamati mengawasi dan dampingi kliennya apakah hak-hak hukumnya sepenuhnya terpenuhi,dilanggar, atau tidak. Jadi tidak harus membentuk opini berdasarkan presepsi mereka sendiri. Jaksa tentunya menangani kasus ini dengan skala fakta dan bukti yang dimiliki. tidak mungkin kejaksaan atau jaksa menangani satu perkara tanpa didukung fakta dan bukti," bebernya.
Jadi, Prasetyo menjelaskan itu saya berharap pengacara khususnya janganlah hendaknya membentuk opini berdasarkan persepsi mereka masing-masing. Yang tentunya nanti akan meberikan satu kemungkinan informasi kepada masyarakat yang tidak sesuai dengan faktanya. Itu yang saya harapkan dari mereka." Mari bersama sama, advokat dan pengacara juga penegak hukum, bersama-sama dengan jaksa sebagai penyidik yang nantinya sebagai pentunjuk untuk mengungkapkan kasus ini setuntas tuntasnya. La nyalla sebagai sebagai tersangka punya hak untuk katakan mengelak atau mungkir tentunya nanti dikaitan dengan bukti-bukti yang ada. Sekali lagi saya minta semua pihak yang saat ini menangani proses hukum untuk kooperatif dan tidak perlu mempersulit," jelasnya.
Menyinggung Sikap La Nyala, Prasetyo mengakui Saya mendengar dan awalnya saudara La Nyalla tidak mau tanda tangan surat ataupun yang disodorkan pada yang bersangkutan. Ada solusi untuk menangani seperti ini, jaksa tau persis apa yang dilakukan Dia bisa membuat berita acara tetapi yang bersangkutan menolak untuk menanganinya silakan saja karena kita pun bisa ada solusi yang seperti ini. nanti kita akan melakukan pemeriksaan . "Jaksa tau persis apa yang akan dilakukan. Dia bisa membuat berita acara bahwa yang bersangkutan menolak untuk menandatangani tetapi alhamdulillah saya dengar yang bersangkutan mau untuk tanda tangan nanti akan kita lanjutkan dengan tahapan-tahapan pemeriksaan lain," akunya.