JAKARTA(KORANRAKYAT.COM) Terkait dengan tertangkapnya Ilham Saputra(32) warga Negara Indonesia di Mawari Oleh Otoritas Filipina Kepala Bagian Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus ditemui di Mabes Polri, Kamis (2/11)2017 mengatakan ditangkapnya Mochmad Ilham Saputra 32 tahun di Marawi oleh Otoritas Filipina pada saat penyisiran di Wiliayah Mawari Filipina Selatan , diketahui bahwa salah satu yang berhasil yang ditangkap oleh otoritas Filipina dalam kelompok Nolted dimana ikut melakukan serangan teror memakai wilayah Mawari . “Diketahaui yang bersangkutan warga Negara Indonesia pada April 2017 yang lalu kita merilis bahwa ada dugaan seorang Warga Negara Indonesia bahwa pertempuran yang dilakukan oleh Militer di Filipina pada saat menyerang ingin mengalah kan para teroris di Wilayah Mawari didapatkan satu Paspor Mochmar Ilham Saputra,” ujarmya .
Martinus menegaskan dari situlah kita mengatakan bahwa karena yang didapat adalah Paspor yang kemudian tidak ditemukan mayat yang bersangkutan diduga pada saat itu telah meninggal dunia. “ Namun kemudian otoritas Filipina telah melakukan konfirmasi pada pemerintah Indonesia kemudian dinyatakan bahwa Mochmad Ilham Saputra ini masih hidup dan kemudian saat ini ditahan dan diintrograsi. Data di Otoritas Filipina baru satu ini warga Negara Indonesia yang ditangkap dan ditahan Otoritas Filipina,”tegasnya .
Martinus menjelaskan kemudian barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan Mochmad Ilham Saputra, ada beberapa barang bukti diantaranya ada sebuah granat, sebuah pistol sebuah paspor Indonesia atas nama Mochmad Ilham Saputra dan beberapa lembar uang asing.” Dalam kaitan adanya personil warga Negara Indonesia tentu terus dibangun komunikasi pada pemerintah Filipina untuk pemerintah Indonesia tentang memberikan dukungan kepada warga negaranya dan ini menjadi sebagai suatu hal yang wajar hubungan untuk antar warga Negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Martinus katakana apapun warga Negara Indonesia itu dalam kaitan apa tentu perlindungan warga Negara Indonesia itu tetap dilakukan oleh Pemerintah. Oleh karenanya melalui Kepolisian Filipina kita menyampaikan bahwa ada hak-hak warga Negara Indonesia bisa dilakukan sesuai dengan aturan Internasional.” Misalnya didampingi pengacara dan kemudain perlakuan-perlakuan tahanan itu harus sesuai dengan standar Internasional. Ini tentu pernyataan yang disampaikan melalui organisasi kepolisian yang ada,”tandasnya. (vk)
.