JAKARTA(KORANRAKYAT.COM)– Kasus First Trafel sudah ditetapkan P21 dan semua ssudah dilimpahkan ke Kejaksaan kini giliran Jaksa melakuka penelitian. Seiring dengan itu penelitian terus dilakukan secara jelas dan setelah sejumkah berkas sudah diserahka oleh penyidik.
Jaksa Agung, M. Prasetyo ketika ditemui di Kejaksaan Agung, Jumat (27/10)2017 mengatakan Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah Firts Travel. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, jaksa penuntut umum masih mendalami kelengkapan berkas yang diserahkan penyidik Bareskrim Polri itu. "First Travel sudah ada penyerahan tahap pertama. Jadi berkasnya sedang diteliti," ujarnya.
Selanjutnya, Prasetyo menegaskan dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki. Prasetyo memastikan jaksa peneliti akan meneliti berkas perkara dengan cermat."Kami akan teliti dengan cermat secepat-cepatnya supaya proses hukumnya segera berlanjut,"tegasnya.
Untuk itu, Prasetyo menjelaskan ketiga tersangka diduga menipu calon jamaah dengan menawarkan perjalanan umrah dengan paket murah. Namun, hingga batas waktu tersebut, para calon jamaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan”.Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat,Jelasnya. Para tersangka diduga meraup uang calon jamaah sekitar Rp 800 miliar. Penyidik telah menyita sejumlah aset milik tersangka, namun jumlahnya hanya sekitar Rp 50 miliar. (vk)