Selamat Datang Di Koranrakyat.com infokan berbagai kasus atau keluhan yang berkaitan dengan layanan publik dan tertarik jadi wartawan dan iklan kirim lamaran ke email cv anda ke email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Headline News

Peduli Korban Banjir, Bank Jatim Salurkan Donasi Untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
Last Updated on Mar 14 2025

Peduli Korban Banjir, Bank Jatim Salurkan Donasi Untuk Korban Banjir Bandang Situbondo

  SURABAYA, KORANRAKYAT.COM, Bencana alam banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Situbondo sejak tanggal 3 – 5 Februari 2025 lalu telah membawa kerugian, baik material maupun non material. Tercatat ada ribuan rumah yang terdampak banjir dan tidak sedikit...
Kolaborasi Strategis, Indonesia dan Viet Nam Sepakati Kerja Sama Bidang Pertahanan dan Keamanan
Last Updated on Mar 14 2025

Kolaborasi Strategis, Indonesia dan Viet Nam Sepakati Kerja Sama Bidang Pertahanan dan Keamanan

JAKARTA.KORANRAKYAT.COM,- Indonesia dan Viet Nam sepakat untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan dan keamanan, termasuk dalam pengembangan industri pertahanan, latihan militer bersama, serta patroli bersama. Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan bilateral antara Presiden Republik...
Talkshow KPK, Menag Ungkap Ketegasan Nabi Perangi Korupsi
Last Updated on Mar 14 2025

Talkshow KPK, Menag Ungkap Ketegasan Nabi Perangi Korupsi

JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Talkshow Ramadan Antikorupsi. Acara ini menghadirkan Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto sebagai narasumber.Dalam paparan, Menag menyebut bahwa dirinya telah menulis buku berjudul Teologi Korupsi....
Potensi Jawa Timur dan Peran Bank Daerah
Last Updated on Mar 12 2025

Potensi Jawa Timur dan Peran Bank Daerah

  Oleh Sunarsip Chief Economist, The Indonesia Economic Intelligence (IEI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) memiliki pengaruh besar terhadap perekonomian nasional. Ini mengingat, kontribusi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jatim terhadap perekonomian nasional sangat besar, yaitu sebesar 14,82...
Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Bank Jatim Salurkan CSR Ke Pulau Bawean
Last Updated on Mar 11 2025

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Bank Jatim Salurkan CSR Ke Pulau Bawean

  BAWEAN,KORANRAKYAT.COM,- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) semakin gencar menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) ke berbagai daerah. Setelah Lamongan dan Malang, kini Bank Jatim kembali menyerahkan CSR di Pulau Bawean. Bantuan yang diberikan yaitu berupa...

World Today

  •  
    Presiden Prabowo Sambut Presiden Erdogan

    Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyambut kedatangan Presiden Turkiye,

     

JAKARTA, KORANRAKYAT.COM— Kejaksaan Agung menahan tujuh tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) subholding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023. Kasus tersebut diperkirakan merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Penetapan sekaligus penahanan tujuh tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Kompleks Kejagung, Senin (24/2/2025) malam. Penyidik pada Jampidsus Kejagung telah memeriksa sedikitnya 96 saksi dan 2 ahli terkait kasus korupsi tersebut. Sebanyak tujuh saksi di antaranya kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ketujuh tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga RS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional SDS, Dirut PT Pertamina International Shipping YF, Vice President Feed Stock Management PT Kilang Pertamina International AP, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa MKAN, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim DW, dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera YRJ.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, sejumlah saksi ada yang dipanggil untuk diperiksa pada Senin. Setelah itu, penyidik menetapkan tujuh orang di antaranya sebagai tersangka dan langsung ditahan.Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar memberikan keterangan pers, pada Senin (20/1/2025) di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar memberikan keterangan pers, Senin (20/1/2025) di Kejaksaan Agung, Jakarta.

”Kami harapkan ke depan BUMN kita, seperti Pertamina, mengalami banyak perubahan positif, khususnya tata kelola, sehingga Pertamina memberikan kontribusi terbaik bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.Abdul Qohar menjelaskan, pada 2018-2023 pemenuhan kebutuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya dipasok dari dalam negeri. Begitu pula dengan kontraktornya juga harus berasal dari dalam negeri. Ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

      Namun, fakta penyidikan Kejagung menemukan tersangka RS, SDS, dan AP mengondisikan rapat optimalisasi hilir. Rapat itu menjadi dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya. Akhirnya pemenuhan minyak mentah dan kebutuhan kilang melalui impor.Adanya perbuatan melawan hukum itu merugikan negara sekitar Rp 193,7 triliun yang bersumber dari beberapa komponen.

       Pada saat penurunan produksi minyak mentah dalam, dibangun skenario untuk sengaja menolak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Produksi minyak mentah oleh K3S dianggap tidak memenuhi nilai ekonomis. Padahal, harga yang ditawarkan masih tergolong rentang harga normal. Selain itu, produksinya juga ditolak dengan alasan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan. Alhasil, minyak mentah produksi K3S diekspor ke luar negeri.

Sementara itu, kebutuhan minyak mentah dalam negeri dipenuhi dengan cara impor. Namun, lanjut Abdul Qohar, terdapat perbedaan harga yang sangat tinggi antara minyak mentah impor dan yang diproduksi dalam negeri.

 Jejak Korupsi Karen Agustiawan di Pertamina Sampai Ditahan KPK

”Selanjutnya kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga diperoleh fakta adanya permufakatan jahat atau mens rea antara tersangka penyelenggara negara dan tersangka broker,” tuturnya.Mereka diduga mengincar keuntungan lewat tindakan pelanggaran hukum dan merugikan keuangan negara. Ini terlihat dari pengaturan impor produk kilang dan minyak mentah seolah-olah terlaksana lewat ketentuan yang berlaku. Padahal, hal tersebut sudah dikondisikan sebelumnya.

Tersangka RS, SDS, dan AP memenangkan broker lewat cara yang melawan hukum. Tersangka DW dan DRJ berkomunikasi dengan AP untuk memperoleh harga tinggi saat syarat belum disetujui oleh SDS ketika mengimpor minyak mentah dan dari RS untuk produk kilang.Tersangka RS juga melakukan pembayaran produk kilang untuk Ron 92, padahal yang dibeli adalah Ron 90 atau lebih rendah. Kemudian, produk itu dicampurkan agar menjadi Ron 92. Ini tidak diperbolehkan oleh ketentuan yang ada.

Pada saat impor minyak mentah dan produk kilang ditemukan adanya manipulasi (mark up) kontrak pengiriman yang dilakukan YF lewat PT Pertamina International Shipping. Akibatnya, negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen yang menguntungkan tersangka MKAN.Lebih jauh, karena mayoritas minyak mentah dan produk kilang berasal dari impor, komponen harga dasar yang menjadi acuan untuk penetapan harga indeks pasar bahan bakar minyak (BBM) yang dijual ke masyarakat menjadi lebih tinggi. Ini berdampak pada pemberian subsidi BBM melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).”Adanya perbuatan melawan hukum itu merugikan negara sekitar Rp 193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen. Pertama kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor BBM melalui broker, kerugian pemberian kompensasi, dan kerugian karena pemberian subsidi,” tuturnya.(as)

 

Thursday, 20 February 2025 13:40

Hasto Akhirnya Ditahan KPK Setelah Diperiksa Delapan Jam

Written by

JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,­-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Kamis (20/2). Hasto menyatakan penahanannya hari ini merupakan bentuk kooperatif dirinya dalam menjalani proses hukum di KPK.Hasto Kristiyanto harus mendekam di penjara setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

 

"Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai dan banggakan, terima kasih, hari ini saya telah kooperatif memenuhi tanggung jawab sebagai warga negara Republik Indonesia, mengikuti proses pemeriksaan sebagai tersangka," kata Hasto sesaat sebelum memasuki mobil tahanan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2).Hasto mengaku, dalam pemeriksaan hari ini dirinya dicecar 62 pertanyaan oleh penyidik KPK. Menurutnya, tidak ada hal-hal baru yang dipertanyakan kepada dirinya."Ada 62 pertanyaan yang saya jawab, dari penyidik KPK juga sangat ramah, sangat kooperatif, 62 pertanyaan itu berkaitan dengan persoalan-persoalan yang sudah inkracht. Sehingga tidak ada hal yang baru di dalam pertanyaan-pertanyaan, bahkan banyak juga yang mengulang pertanyaan itu," ucap Hasto.Hasto menegaskan, dirinya tidak pernah menyesal, meski saat ini harus mendekam dibalik jeruji besi. Hasto menegaskan, dirinya dengan kepala tegak menerima konsekuensi apapun. Hasto pun menegaskan, penahanan dirinya harus menjadi momentum bagi KPK untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

 

"Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi, trimakasih, merdeka," tegas Hasto dengan lantang.

 

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Hasto Kristiyanto, sejak 24 Desember 2024. Hasto terjerat atas dua tindak pidana, yakni dugaan suap dan perintangan penyidikan KPK."Pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud," kata Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2).

 

Setyo menjelaskan, KPK menemukan bukti Hasto turut bersama-sama Harun Masiku memberikan suap kepada Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU. Bahkan, sebagian suap yang diberikan Harun kepada Wahyu Setiawan berasal dari Hasto. "Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Saudara Wahyu berasal dari Saudara HK. Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara Saeful Bahri dan Saudara DTI dalam memberikan suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan," ucap Setyo. Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, KPK menemukan bukti Hasto memerintahkan anak buahnya untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam HP dalam air dan melarikan diri.

 

 

 

KPK juga menduga, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk menenggelamkan HP-nya agar tidak ditemukan KPK. Bahkan, Hasto mengumpulkan saksi dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Setyo memastikan tim penyidik akan terus bekerja dan mengembangkan perkara suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto. "Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya," terang dia. (as)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,- . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG), Kamis (9/1/2025). Ahok telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis siang pukul 11.20 WIB untuk menjalani pemeriksaan. "Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina," kata Ahok kepada wartawan. Ahok mengatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini dibutuhkan karena kasus tersebut muncul saat ia masih menjabat sebagai komisaris PT Pertamina."Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu," ujar politikus PDI-P tersebut.

Diketahui, KPK tengah mengembangkan kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau LNG di PT Pertamina. Pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua pejabat PT Pertamina lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto. Adapun eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.(as)

JAKARTA,KORANRAKYAT.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik Komisi Antirasuah memiliki bukti Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.

      “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024)Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.Sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy juga menyatakan pihaknya baru mengetahui informasi Hasto ditetapkan sebagai tersangka dari media. Ia mengaku belum berkomunikasi dengan Sekjen PDI-P terkait informasi tersebut. "Saya baru baca di media dan belum komunikasi dengan Mas Hasto. Tapi kalau ini benar, nanti partai akan menyatakan sikap," kata Ronny.as)
Saturday, 21 December 2024 05:16

Kantor OJK Di Obok Obok KPK Diduga Terkait CSR

Written by

 

 JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons usai kantor yang digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan korupsi penyalahgunaan CSR Bank Indonesia (BI).

"OJK menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, Jumat (20/12).

Ismail memastikan, sebagai lembaga negara, OJK berkomitmen penuh terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya. 

"OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dilakukan," jelasnya.

Bahkan, OJK juga memastikan bahwa seluruh layanan OJK kepada sektor jasa keuangan dan masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu.

"OJK akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Kekinian, tim penyidik KPK telah menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Kamis (19/12) kemarin.

Juru bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan, upaya paksa enggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dari penyidikan kasus ini. Mengingat, KPK juga telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Upaya penggeledahan yang dilakukan oleh KPK adalah untuk memperkuat alat bukti yang saat ini sudah dikantongi oleh KPK," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/12).

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranta dokumen, surat, dan barang bukti elektronik (BBE). Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita catatan-catatan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. (as)

Sunday, 24 November 2024 09:04

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Di OTT KPK

Written by

 

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersya sampai di gedung Merah Putih siap diperiksa KPK (as)

JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,-Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjadi salah satu dari tujuh orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, pada Sabtu (23/11). Rohidin ditangkap lantaran diduga memungut uang dari pegawai untuk pendanaan pencalonannya pada Pilkada Bengkulu 2024. 

 

         Pantauan wartawan, Rohidin terlihat telah tiba sekitar pukul 14.32 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11). Rohidin terlihat mengenakan topi dan masker. Rohidin tak berkomentar apa pun kepada awak media, saat memasuki markas lembaga antirasuah. Dia langsung naik ke lantai dua, untuk menjalani pemeriksaan, sebelum ditentukan status hukumnya.Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, OTT yang dilakukan di Provinsi Bengkulu diduga berkaitan dengan pungutan untuk Pilkada 2024. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang ikut dalam kontestasi Pilkada 2024 diduga menjadi salah satu orang yang ditangkap.“Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya,” ucap Alexander Marwata dikonfirmasi, Minggu (24/11).Operasi senyap di Bengkulu itu menyasar tujuh orang, salah satunya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Namun, Alex enggan mengungkap secara rinci konstruksi perkara hingga identitas pihak-pihak yang diamankan."Detailnya baru nanti sore dipaparkan," ujar Alex.

 

 

         Sementara, juru bicara KPK Tessa Mahardika membenarkan bahwa pihaknya mengamankan tujuh orang dalam OTT di Pemprov Bengkulu. Saat ini mereka tengah dalam pemeriksaan intensif."Benar KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Propinsi Bengkulu, ada sekitar 7 orang yang diamankan," ucap Tessa.KPK menduga, terjadi transaksi dugaan suap yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Pemprov Bengkulu. Dalam giat OTT itu, KPK juga turut mengamankan barang bukti uang berkaitan dengan transaksi suap."Dan turut diamankan sejumlah uang (masih dihitung). Untuk lengkapnya akan disampaikan secara resmi oleh lembaga sore/malam nanti," pungkas Tessa.(as)

 

 

 

JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,-: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana kasus suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim) ke anggota DPRD setempat. Penyidik memeriksa lima saksi untuk mendalami dugaan itu pada Rabu, 23 Oktober 2024.“(Saksi) hadir, dan didalami terkait dengan pemberian fee kepada anggota DPRD atas pengusulan dan pencairan dana hibah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 Oktober 2024.
Tessa cuma mau memerinci inisial lima saksi itu yakni AA, RWS, AH, AYM, dan BW. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni mantan staf pada Sekretariat DPRD Jatim Bagus Wahyudyono, pihak swasta Achmad Yahya M, serta tiga wiraswasta Ahmad Affandi, RA Wahid Ruslan, dan Ahmad Heriyadi“Pemeriksaan dilakukan di (Kantor) BPKP perwakilan Provinsi Jatim,” ucap Tessa.

       KPK masih enggan memerinci nama-nama anggota DPRD Jatim yang diduga menerima uang terkait perkara ini. Nominalnya pun masih dirahasiakan sampai persidangan digelar.KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. (an)

 

 
 

JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,- Aktris Sandra Dewi tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk kembali bersaksi dalam persidangan dugaan korupsi suaminya, Harvey Moeis. Harvey duduk sebagai terdakwa dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk, Bangka Belitung. Pantauan Kompas.com, Sandra Dewi tiba di lobi Pengadilan Tipikor pukul 11.07 WIB dari arah basement. Ia ditemani sejumlah orang.

Pada persidangan kali ini, Sandra Dewi mendapatkan kesempatan untuk melakukan pembuktian terbalik bahwa sejumlah aset yang dituding bersumber dari korupsi Harvey berasal dari pendapatan yang sah.

Sandra Dewi Kembali Jadi Saksi Sidang Harvey Moeis Kesempatan ini diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kepada pihak Sandra Dewi selaku istri Harvey, dan Anggraeni selaku istri Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta. Pangan Lokal dan Religiositas 

Ia juga disebut menerima 88 tas mewah dari Harvey Moeis yang diduga bersumber dari perkara ini. Terbaru, Sandra Dewi disebut mentransfer uang Rp 10 miliar ke rekening istri Direktur Utama PT RBT Suparta yang bernama Anggraeni pada Desember 2019. Namun, uang itu diklaim Anggraeni sebagai utang suaminya kepada Harvey yang digunakan untuk modal bisnis. Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun. Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.

  Sandra Dewi Akan Kembali Jadi Saksi Kasus Harvey Moeis Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan. Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut. Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar “Memperkaya terdakwa Harvey Moesi dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa. Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU. (as)

JAKARTA,KORANRAKYAT.COM .-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V melakukan pendampingan intensif kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam upaya menertibkan tambang emas ilegal yang beroperasi di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. KPK melakukan pemasangan spanduk di aera pertambangan ilegal tersebut.

 

Hal ini dilakukan sesuai dengan tugas dan kewenangan KPK dalam rangka mendorong optimalisasi pajak atau pendapatan asli daerah (PAD), yang termasuk dalam salah satu fokus dari Monitoring Center for Prevention (MCP).

 

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria menjelaskan, aktivitas tambang illegal yang berlokasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) ini diduga telah dimulai sejak 2021 yang diperkirakan menghasilkan omzet hingga Rp 90 miliar per bulan, atau sekitar Rp 1,08 triliun per tahun. Angka ini berasal dari tiga stockpile (tempat penyimpanan) di satu titik tambang emas wilayah Sekotong, seluas lapangan bola.

 

“Ini baru satu lokasi, dengan tiga stockpile. Dan kita tahu, mungkin di sebelahnya ada lagi. Belum lagi yang di Lantung, yang di Dompu, yang di Sumbawa Barat, berapa itu perbulannya? Bisa jadi sampai triliunan kerugian untuk negara,” kata Dian usai melakukan pendampingan lapangan dan meninjau langsung lokasi tambang ilegal di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (4/10).  

 

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), lanjut Dian, tercatat ada kurang lebih 26 titik tambang ilegal di wilayah Sekotong yang berada di atas 98,16 hektare tanah. Hal ini menunjukkan besarnya potensi kerugian negara, apalagi tambang ilegal tidak membayar pajak, royalti, iuran tetap, dan lainnya.

 

Dian juga mengungkapkan, adanya dugaan modus konspirasi antara pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan operator tambang ilegal. Meski kawasan tersebut memiliki izin pertambangan resmi dari PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB), keberadaan tambang ilegal terus dibiarkan.

 

Bahkan, papan tanda IUP ILBB baru dipasang pada Agustus 2024, setelah bertahun-tahun tambang tersebut beroperasi.

 

“Kami melihat ada potensi modus operandi di sini, dimana pemegang izin tidak mengambil tindakan atas operasi tambang ilegal ini, mungkin dengan tujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak, royalti, dan kewajiban lainnya kepada negara,” jelas Dian.

 

 

 

Selain itu, Dian mengungkapkan ditemukan sebagian besar alat berat dan bahan kimia yang digunakan dalam tambang ilegal ini diimpor dari luar negeri, termasuk merkuri yang didatangkan dari Tiongkok. Menurutnya, alat berat dan terpal khusus yang digunakan untuk proses penyiraman sianida juga berasal dari Tiongkok, yang menambah kompleksitas permasalahan ini.  

 

Limbah merkuri dan sianida yang dihasilkan dari proses pengolahan emas juga berpotensi mencemari lingkungan sekitarnya, termasuk sumber air dan pantai yang berada di bawah kawasan tambang.

 

"Daerah di sekitar tambang ini sangat indah, memiliki potensi wisata yang besar. Namun, tambang ilegal ini merusaknya dengan merkuri dan sianida yang mereka buang sembarangan. Jika terus dibiarkan, dampaknya akan sangat merugikan masyarakat dan lingkungan setempat," ungkap Dian.

 

Karena itu, dalam upaya penertiban tambang ilegal ini, KPK bersama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabal Nusra) serta DLHK NTB, melakukan pemasangan plang berukuran 2,5 x 1,6 meter, tepat pukul 08.33 WITA di lokasi tambang.

 

Dalam plang tersebut, tertulis bahwa 'Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dalam bentuk apa pun di dalam kawasan hutan pelangan Sekotong'.

 

Jika melanggar, akan dikenakan Pasal 89 jo Pasal 17 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

 

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLHK NTB, Mursal mengungkapkan, tambang emas ilegal di Sekotong merupakan yang terbesar di Pulau Lombok dan salah satu yang terbesar di NTB. Ia juga menyoroti dampak positif dari kehadiran KPK dalam pendampingan penegakan hukum.Ia berharap KPK semakin sering berkolaborasi dengan penegak hukum lokal, karena kehadiran KPK memberikan dukungan moral dalam menegakkan aturan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HTP)."Kami merasa lebih percaya diri, karena kegiatan-kegiatan ilegal seperti ini seringkali ada yang mem-backup," pungkasnya.(as)

 

 

 

 

 

JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,-Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran Helena Lim, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) yang menjadi terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Dia terseret karena turut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perusahaan penukaran uang miliknya, PT Quantum Skyline Exchange, kecipratan duit setelah menjadi tempat menampung ”uang keamanan”.

Helena diduga bersepakat dengan terdakwa Harvey Moeis. Yakni, menampung dana ratusan miliar rupiah dari beberapa perusahaan yang menyetorkan ”uang keamanan” kepada Harvey yang mewakili PT Refined Bangka Tin. Uang yang ditampung itu berasal dari PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan CV Venus Inti ”Bahwa setelah masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange, selanjutnya oleh terdakwa Helena uang ditukarkan dari mata uang rupiah ke dalam mata uang asing USD,” kata JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) Ardito Muwardi di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin (21/8).

Total uang yang ditukar dan ditampung di PT Quantum Skyline Exchange itu mencapai USD 30 juta. Dari penukaran tersebut, Helena mengutip keuntungan Rp 30 untuk setiap dolar. Dari situ, jaksa mencatat dalam dakwaan bahwa Helena menerima keuntungan mencapai Rp 900 juta.Uang yang telah dikonversi menjadi dolar Amerika di PT Quantum Skyline Exchange itu kemudian disetorkan kepada Harvey Moeis. Dengan menuliskan keterangan transfer seolah-olah sebagai modal usaha atau pembayaran utang piutang. ”Padahal, senyatanya tidak ada hubungan utang piutang modal usaha antara terdakwa Helena maupun PT Quantum Skyline Exchange dan Harvey Moeis,” ujar Ardito.

Jaksa juga mencatat Helena turut melakukan upaya penyamaran hasil transaksi. Penukaran uang itu tidak didukung persyaratan dan sesuai dengan aturan.

 Helena juga turut diduga sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan Harvey Moeis dan beberapa orang dari perusahaan yang menyetorkan uang ke PT Quantum Skyline Exchange.Helena melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.”Klien kami tidak mengajukan eksepsi dan kami siap untuk tahap selanjutnya, tahap pembuktian,” kata Arif Fadilah, kuasa hukum Helena, kepada Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh (as)

 

 

JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai aset mulai dari rumah hingga rekening deposito dan obligasi terkait kasus dugaan suap proyek di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).Beragam barang bukti itu disita KPK saat melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto. Upaya paksa penggeledahan itu dilakukan pada 22 Juli hingga 2 Agustus 2024 lalu."Penyidik KPK sejak 22 Juli sampai dengan 2 Agustus 2024 melakukan serangkaian upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, dan pemasangan plang atau tanda penyitaan di tiga kota/kabupaten yaitu Jakarta, Semarang, dan Purwokerto," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, Jumat (9/8).

Tessa menjelaskan, penyidik KPK berhasil menyita sembilan bidang rumah dan tanah senilai total Rp 8,6 miliar, dan enam rekening deposito yang berada di dua perbankan dengan nilai Rp 10,2 miliar.Selain itu, penyidik juga menyita empat obligasi di dua perbankan senilai masing-masing Rp 4 miliar dengan bunga Rp 600 juta serta Rp 2,2 miliar dengan bunga Rp 300 juta. Tim penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 1,3 miliar."Total yang disita adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp 27,4 miliar," ucap Tessa.KPK diketahui telah menjerat belasan orang dari unsur Kemenhub dan swasta terkait kasus ini. Terakhir, KPK menahan pejabat pembuat komitmen Balai Teknik Perkeretaapian (PPK BTP) Semarang, Yofi Oktarisza, pada Kamis (13/6) lalu.Kasus yang menjerat Yofi merupakan pengembangan dari kasus suap di DJKA yang telah menjerat sejumlah tersangka. Beberapa di antaranya, pemilik perusahaan PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya. 

Yofi disebut mendapatkan fee sebesar 10-20 persen dari nilai paket pekerjaan pembangunan yang dikerjakan perusahaan rekanan dari Dion Renato. Selain fee untuk mendapatkan paket pekerjaan, rekanan juga memberikan Fee agar proses pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar.Fee yang diterima tersebut sebagaian telah berhasil disita oleh KPK, di antaranya tujuh buah deposito senilai Rp 10. 268.065.497 atau Rp 10 miliar, satu buah kartu ATM, uang tunai senilai Rp1.080.000. 000, terkait .pengembalian uang tersangka YO terkait penerimaan berupa logam mulia (emas).Kemudian, tabungan Reksa dana atas nama DRS senilai Rp 6 miliar. Serta, delapan bidang tanah dan Sertifikat nya di Jakarta, semarang dan Purwokerto senilai Kurang lebih Rp 8 miliar.  Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga sempat mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto, pada Jumat (19/7). Namun, Hasto mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.(as)

 

 

 

 

 

JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons munculnya nama menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution dalam sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). KPK mengakui menerima informasi dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait disebutnya nama Bobby Nasution dalam sidang Abdul Gani Kasuba.

 

 "Informasinya sudah disebut. Nanti kalau seandainya ada update kita akan sampaikan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/8).Namun, Tessa belum bisa memastikan apakah Jaksa akan memanggil Bobby Nasution untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Gani Kasuba itu.

 

 "Sampai saat ini saya belum mendapatkan infromasi apakah jaksa penuntut umum akan memanggil saudara BN untuk hadir," ucap Tessa.Juru bicara KPK bidang penindakan itu menyatakan, kebutuhan pemeriksaan untuk mendalami fakta persidangan, sepenuhnya menjadi pertimbangan JPU, termasuk potensi untuk memanggil Bobby.

 

 "Apakah memang perlu memanggil atau tidak. Di posisi penyidik, belum ada kebutuhan untuk memanggil yang bersangkutan. Masih didalami prosesnya," tegas Tessa.Nama Wali Kota Medan Bobby Nasution muncul dalam persidangan kasus dugaan suap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (31/7). Nama itu keluar saat Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili bersaksi di persidangan.

 

 Suryanto mengaku istilah Blok Medan merujuk pada Bobby Nasution. Hal ini karena diduga semasa menjabat, Abdul Gani kerap menggunakan istilah itu untuk menggambarkan pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.Jaksa KPK Andri Lesmana mempertanyakan kepada saksi Suryanto Andili terkait istilah Blok Medan."Kanapa Medan? Kan bisa saja Ternate atau Obi?," tanya jaksa di persidangan, Rabu (31/7).

 

 Mendengar pertanyaan jaksa, Suryanto mengamini bahwa istilah blok Medan merupakan nama orang."Hanya itu saja yang saya tahu. Kalau tidak salah itu (istilah blok medan) Bobby Nasution," jawab Suryanto.Jaksa pun mendalami maksud pernyataan Suryanto itu. "Blok Medan itu Wali Kota Medan maksudnya?," telisik Jaksa."Ya, yang saya dengar begitu," timpal Suryanto.(as)

 

 

JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua pejabat Perusahaan Listrik Negara (PLN). KPK menahan General Manager PLN unit induk pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS), Bambang Anggono dan Manager Engineering PLN UIK SBS, Budi Widi Asmoro setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT PLN (Persero) UIK SBS periode 2017-2022. 

 
Selain itu, KPK juga menahan Direktur Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya yang juga menjadi tersangka kasus korupsi tersebut. Ketiga tersangka itu ditahan untuk 20 hari pertama pada 9-28 Juli 2024.
 
"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7).
 
Alex menjelaskan, Budi Widi Asmoro menunjuk Nehemia Indrajaya sebagai calon pelaksana proyek retrofit sistem sootblowing dari awal proses pengadaan. Menurutnya, spesifikasi teknis produk dan harga penawaran yang akan digunakan sebagai dasar pengadaan oleh PT PLN UIK SBS disiapkan oleh Nehemia dengan harga Rp 52 miliar. 
 
Ia menyebut, Budi kemudian meminta pihak PLTU Bukit Asam untuk menindaklanjuti data spesifikasi teknis dan harga penawaran tersebut dengan membuat kajian kelayakan proyek (KKP) sebagai dokumen dasar proses pengadaan yang diajukan oleh PLTU Bukit Asam. Dokumen itu dibuat dengan tanggal mundur dan spesifikasi rincian anggaran biaya (RAB) yang sama dengan yang dibuat Nehemia. 
 
Sehingga, Nehemia dan Budi bersepakat menggelembungkan harga proyek sebesar Rp 25 miliar. Para tersangka juga merekayasa lelang yang kemudian dimenangkan Nehemia dengan harga Rp 74,9 miliar. 
 
Atas pemenangan lelang itu, Nehemia kemudian memberikan uang kepada 12 pejabat dan pegawai PLN UIK SBS. Budi Widi Asmoro diduga menerima sekurang-kurangnya Rp 750 juta.
 
"Selain itu terdapat uang sejumlah Rp 6 miliar yang telah disetorkan ke rekening penampungan perkara KPK atas penerimaan gratifikasi BWA selama dari 2015 sampai dengan 2018 saat menjabat senior manager engineering PLN UIK SBS," ucap Alex.
 
Berdasarkan keterangan ahli, lanjut Alex, terdapat indikasi kemahalan harga sebesar 135 persen dari Rp 74,9 miliar. Riil cost PT Truba Enginering Indonesia dalam pelaksanaan pekerjaan Retrofit Sootblowing sekitar kurang lebih sebesar Rp 50 miliar.
 
"Saat ini Auditor sedang merampungkan proses perhitungan final  besaran kerugian negara dari perkara tersebut. Kerugian negara yang timbul kurang lebih sekitar Rp 25 miliar," ujar Alex.
 
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(AS)

JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mencapai Rp 300 miliar. Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

"Bahwa Penyidikan perkara ini bergulir sejak September Tahun 2023, KPK telah menetapkan tiga tersangka dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 300 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (5/7).

Dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah menyita enam rumah dan dua apartemen milik tiga tersangka yang belokasi di wilayah Jabodetabek. KPK mentaksir nilainya mencapai Rp 30 miliar.

Selain itu, penyidik KPK juga menyita uang tunai dari tersangka dan rekan bisnis tersangka sebesar Rp 1.540.200.000. KPKn juga menyita dari rekan bisnis para tersangka berupa robot pembasmi virus Covid-19 senilai Rp 500 juta; sepuluh face recognation access control terminal senilai total Rp 350 juta; tiga unit kendaraan roda empat (satu truk boks dan dua mobil van); dan satu unit kendaraan roda dua.

KPK mengungkapkan biaya angkut dalam distribusi APD terkait penanganan pandemi Covid-19 melebihi batas standar. Di mana, nilai anggaran proyek mencapai Rp 3,03 triliun untuk lima juta set APD.

Hanya saja, KPK belum mengungkap identitas tersangka dan kontruksi lengkap perkara kepada publik. Identitas lengkap tersangka akan diumumkan bersamaan dengan dilakukannya upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi APD di Kemenkes, KPK sudah lebih dulu memeriksa sejumlah saksi. Mereka di antaranya Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Oscar Primadi; Direktur PT GA Indonesia Song Sung Wok; Dokter Anestesi pada RSUD Lembang Sri Lucy Novita; Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri Siti Fatimah Az Zahra; Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik; dan lainnya.

KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya guna mengungkap peran atau perbuatan dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Beberapa lokasi yang digeledah, yakni kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, dan salah satu ruangan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Selain BNPB, Kemenkes, dan LKPP, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah para tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara ratusan miliar tersebut. Dari penggeledahan ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen penting, salah satunya catatan keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak.

Bahkan, KPK juga sebelumnya telah mencegah lima orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima pihak yang dicegah itu di antaranya Budi Sylvana selaku Kepala Pusat Krisis Kesehatan saat kasus terjadi. Kini dia menjabat sebagai Kepala Pusat Kesehatan Haji.

Kemudian, Harmensyah selaku Sekretaris Utama BNPB saat peristiwa pidana terjadi, Satrio Wibowo selaku pihak swasta, Ahmad Taufik selaku pihak swasta, dan A Isdar Yusuf selaku advokat.

KPK menyebut, nilai anggaran proyek mencapai Rp 3,03 triliun untuk lima juta set APD. Disinyalir KPK sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka, namun belum disampaikan secara resmi kepada publik.

JAKARTA.KORANRAKYAT..COM Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan emas di PT Antam, Tbk periode 2010-2021. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memanggil sejumlah saksi dan mendapat alat bukti pada 29 Mei 2024.”Tim penyidik menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Jumat (31/5).

         Keenam tersangka ini yakni General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. TK menjabat periode 2010-2011, HN menjabat periode 2011-2013, DM menjabat periode 2013-2017, AH menjabat periode 2017-2019, MAA menjabat periode 2019-2021, dan ID menjabat periode 2021-2022. “Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dari enam tersangka tersebut, empat kami lakukan tindakan penahanan untuk kepentingan penyidikan, yaitu Saudara HN, MA, dan ID, kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung, dan Saudari TK di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur,” imbuhnya.

       Sementara duantersangka lainnya DM dan AH sudah dalam penahanan untuk perkara lainnya. Adapun, para tersangka berperan menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.

     “Namun yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam, padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya,” jelas Kuntadi.

     Akibat perbuatan para tersangka, dalam periode 2010-2021 telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Logam mulia ini diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi.  Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah mengerus pasar dari logam mulia milik PT Antam. Akibatnya timbul kerugiannya menjadi berlipat-lipat bagi Antam. Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun. (as)

 

  •  Start 
  •  Prev 
  •  1 
  •  2 
  •  3 
  •  4 
  •  Next 
  •  End 
Page 1 of 4