- Friday, Jun 29 2012
- Hits: 23716
EDITOR KORAN RAKYAT
Koran rakyat berdiri pada saat kran reformasi digulirkan, media massa bermunculan dengan adanya berbagai desakan dan tuntutan masyarakat maka Eko Anang Mendirikan media Koranrakyat pada 10 April 2002 . Tentunya dengan semakin sulitnya persaingan media massa banyak koran yang dibuka begitu juga yang tutup, maka koran rakyat bisa bertahan terus hingga saat ini. Eko Anang Sutrisno,SE
awalnya bekerja dalam satu perusahaan media massa harian terkemuka di Jawa Timur yang juga pernah menjabat Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Malang yang lahir pada 20 September 1968 ini, mencoba untuk berusaha bertahan dengan mengkompen berita rekan-rekan Wartawan dengan melalui Koran Rakyat Online melalui situs internet sehingga selain edisi cetak Koran Rakyat kini bertambah di situs internet memiliki Web : dengan alamat www.koranrakyat.com Tentunya semangatnya tidak lain adalah untuk berjuang di media massa, sehingga bisa menampung Suara Hati Rakyat Indonesia serta berteriak ketika keadilan terluka.
Pemimpin Umum/Pemred
Dian Pujiastuti,SE
Penanggung Jawab/Koordinator Dewan Redaksi
EKO ANANG SUTRISNO,SE
Redaksi Pelaksana : Anang .Ardhan,, Sulthon, Fadil FA, Minyo, Tri Baskoro, SH Samsul Huda, ST Ir. Imam Mdz (Bandung ), Doni Prawinata Kusuma, MM (Bisnis) , Doni, Ard, Vecky Angelo (Jakarta Selatan) Ayu, (Jakarta) Barat) , Anang S (Istana Presiden) Roji (Semarang) Dedi, (Malang), , Ardhan FM, Fadil SA (Surabaya) Zahrah, Maida (Sidoarjo), Cici (Tulungagung) Atris D Basuki,SH (Kediri),Sutrisno (Blitar) , (Madiun) Drs.Djoko Purnomo, , kukuh, Ngawi (Jok ) Edy Kuncoro, Purwanto , Dan Kuswan , Spd (Bojonegoro) Kaji , (Banyuwangi) Andi (Bondowoso) Johan, (Jember) Oki,( Gresik) Rudi , (Tuban) Huda, ST (Kediri, Jombang), Dhofir (probolinggo, Sutrisno (Blitar) , Hamid (Aceh), Ni Ketut, Lia (Bali), Putri , Senja Dompu,(Metro Lampung) M. Solihin, , Rere ( Kalteng), Dodi (Maluku), Indra Syahputra (Bengkulu)
RR. Chandra Ratih :Pimpinan Perusahaan
Team Penasehat hukum Ardhan Fajar Maulana, SH
Wisman Prana, SH
Eko Budi Prasetyo,SH.MHum
Manager Iklan : Chandra
Pemasaran : Rudi
Redaksi / Iklan Jl. Tunjungan 86-88 Lantai 2 No.32-63 Surabaya Telp 031 534.7862 Jl. Kartini 19 Kota Malang 0341 2994289 Yy Koranrakyat Indonesia, Percetakan PT. Koran Rakyat Eas Media
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. // This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Profile Editor
Paper people standing at the time the reform revolved faucet, emerging media with a variety of pressure and demands of society, Eko Anang Establishing the People newspaper media on February 9, 2002 to coincide National Press Day. Of course, the mass media has become increasingly difficult competition many newspapers as well as the lid is opened, the newspaper people could hang on until today. Eko Sutrisno Anang, SE initially worked in a leading daily mass media company in East Java has also been chairman of the Indonesian Journalists Association Malang was born on 20 September 1968, the attempt to try to survive with colleagues mengkompen news through newspaper reporter with the People CyberMedia via the website so other than the print edition of the People newspaper is now growing on the internet site has Web: www.koranrakyatonline.com address and www.koranrakyat.com Surely no other passion is to fight in the media, so that it can accommodate the conscience of the people of Indonesia and shout when justice was injured.
General Leader/Editor in Chief
Dian Pujiatuti,SE
Responsible/Coordinator Of The Editorial Board
Eko Anang Sutrisno,SE
Managing Editor: Anang, Ardhan, Samsul Huda, ST , Sulthon, Mega, Fadil, Minyo, Tri Baskoro,SH executive editor of SH Ir. Imam MDZ (Bandung), Doni Prawinata Kusuma, MM, Veky Angelo (Jakarta ), Doni, Ard Agus (South Jakarta) Ayu, (West Jakarta), Roji (Semarang) ,Sulton (Malang), Heny, Ardhan FM, Fadil SA, Amd (Surabaya ) Hamida, , Taufan (Sidoarjo), Cici (Bulletin) Atris D Basuki, SH (Kediri), Sutrisno (Blitar), (Madison) Joko Purnomo, firm, Ngawi (Purnomo) Edy Purwanto, Dan Kuswan,Spd (Bojonegoro) Yanto , (Banyuwangi) .Dedi (Bondowoso) Johan, (Jember) Oki, (Gresik) Andi, (Tuban) Huda, ST (Probolinggo), Basuki, (Blitar), Hamid (Aceh), Ni Ketut, Lia (Bali), Women, Twilight Dompu, (Metro Lampung) M. Solihin, rianto (Semarang), Rere (Kalimantan),Indra Syahputra (Bengkulu)
Team legal counsel Wisman Prana, SH
Eko Budi Prasetyo,SH.Mhum
Advertising Manager: Ratih Chandra
Marketing: Rudi
Editorial / Advertising Jl. Tunjungan 86-88 Level 2 32-63 Jl Surabaya Tel 031 534.7862., Jl. Kartini 19 Kota Malang 082139512220, Yy Koranrakyat Indonesia Percetakan Pt. Koranrakyat Easmedia Group
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media Siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut :
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
o Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
o Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
o Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
o Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan :
o Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
o Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
o Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
o Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
o Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
o Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan", "ads", "sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).