Headline News

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD melalui Bedah Buku “Bank Pembangunan Daerah Resilient, Competitive and Contributive”
Last Updated on Aug 14 2026

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD melalui Bedah Buku “Bank Pembangunan Daerah Resilient,...

  SURABAYA,KORANRAKYAT COM,- 12 Agustus 2026. Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan hal tersebut, Bank Jatim turut mendorong penguatan perspektif dan pemikiran mengenai masa depan BPD melalui kegiatan bedah buku karya Prof....
Lewat JConnect, Bank Jatim Boyong Dua Penghargaan Sekaligus
Last Updated on Jul 31 2026

Lewat JConnect, Bank Jatim Boyong Dua Penghargaan Sekaligus

  JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,- 30 Juli 2026. Komitmen PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) dalam menghadirkan layanan perbankan digital yang inovatif kembali memperoleh apresiasi. Melalui aplikasi digital JConnect Mobile, Bank Jatim sukses meraih penghargaan Top Digital Application...
Perkuat Sinergi Antar KUB, Kinerja Konsolidasi Bank Jatim Tumbuh Positif pada Semester I 2026
Last Updated on Jul 30 2026

Perkuat Sinergi Antar KUB, Kinerja Konsolidasi Bank Jatim Tumbuh Positif pada Semester I 2026

    SURABAYA,KORANRAKYAT.COM,- 29 Juli 2026. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat perannya sebagai entitas utama dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) melalui berbagai sinergi strategis bersama bank pembangunan daerah anggota KUB. Langkah tersebut merupakan wujud...
Bank Jatim dan PCI Muslimat NU Hong Kong Jalin Kerja Sama Pemanfaatan Layanan Remitansi bagi PMI
Last Updated on Jul 28 2026

Bank Jatim dan PCI Muslimat NU Hong Kong Jalin Kerja Sama Pemanfaatan Layanan Remitansi bagi PMI

  HONG KONG, KORANRAKYAT.COM24 Juli 2026. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat komitmennya dalam memberikan kemudahan layanan keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara...
Bank Jatim Dukung Misi Dagang Dan Investasi Pemprov Jatim Di Hongkong Bagi UMKM
Last Updated on Jul 28 2026

Bank Jatim Dukung Misi Dagang Dan Investasi Pemprov Jatim Di Hongkong Bagi UMKM

  HONG KONG, KORANRAKYAT.COM,-23 Juli 2026. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Salah satunya melalui dukungan terhadap kegiatan Misi Dagang dan Investasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang digelar di Regal Hotel Hong Kong pada Kamis...

World Today

Thursday, 02 July 2026 08:18

Waspadai Medsos Di Batu Istri Selingkuh Kenal Dari Facebook Kepalanya Di bacok Golok

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

BATU,KORANRAKYAT.COM–Perseligkuhan tidak liat status sosial, seperti halnya di Polres Batu. Seorang ibu berselingkuh dengan penjual cilok hingga berujung terjadinnya kekerasan dalam rumah tangga. Kasatres PPA-PPO Polres Batu, AKP Tri Nawang Sari, mengungkapkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga yang ditangani Polres Batu, adanya seorang ibu rumah tangga sebut saja  EN (41) , yang ketahuan suaminya   NK (41) warga Kasembon Kab Malang berselingkuh dengan seorang pedagang cilok.Awalnya suami menanyakan pada anaknya kemana ibunya kerap tidak ada di rumah sudah hampir 2 Minggu. Anaknya saat ditanya tidak mengetahui,  sang ibu kemana, ternyata suami mencoba menelusuri sendiri, lewat chat yang ada di Hp nomor  mencurigakan, yang kerap dihubungi, dengan memberikan nama di nomor Hp dengan inisial nama perempuan. Akhirnya suami curiga nomor itu dihubungi ternyata laki laki.

Akhirnya diketahui istrinya selingkuh dengan pedagang cilok.Akibatnya suami berang saat di rumah , istrinya ditanya mbulet aja tidak mengaku akhirnya suami ambil golok, dibacoklah kepalanya  kepalanya hingga mengalami luka bagian kepalanya, hingga mengalami luka parah. Terdapat 12 jaitan di kepalanya. Dilakukan  rawat inap hingga hampir seminggu.

 

Akibat  ibunya terluka Anaknya melaporkan Bapaknya ke PPA –PPO Polres Batu, dan tersangka behasil dtangkap dan  di amankan di Mapolres Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Menurut  Kasatres PPA-PPO Polres Batu, AKP Tri Nawang Sari, ayat yang dipasang ayat 2 dengan hukuman maksimal 15 Tahun, namun tergantung dari tuntutan jaksanya nanti.

 

Sementara selain KDRT PPA-PPO Polres Batu,juga menangkap mucikari di wilayah Batu, dengan modus melalukan perdagangan orang dengan tarip Rp. 2,5 Juta mereka mendapatkan keuntungan Rp. 500 ribu.Satuan Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Polres Batu telah berhasil melakukan penegakan hukum selama semester pertama tahun 2026. Sebanyak enam kasus menonjol yang melibatkan perempuan dan anak berhasil diselesaikan dan seluruhnya telah dilimpahkan ditahap II ke Kejaksaan.

 

Kasatres PPA-PPO Polres Batu, AKP Tri Nawang Sari, mengungkapkan bahwa penyelesaian perkara tersebut dilakukan dengan tegas, di mana seluruh tersangka telah ditahan selama proses penyidikan berlangsung.

 

“Selama Januari hingga Juni 2026, kami berhasil menuntaskan enam kasus prioritas. Seluruh perkara kini telah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” ujar AKP Tri Nawang saat konferensi pers di Mapolres Batu, pada Selasa (30/6/2026).

 

Menurut AKP Tri, kasus yang ditangani memiliki kompleksitas tinggi, mulai dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga tindak pidana asusila.

 

Berikut adalah rekapitulasi penanganan kasus selama periode tersebut:
 Januari: Penanganan kasus KDRT oleh seorang suami. Tersangka ditahan karena mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga menghambat aktivitas sehari-hari.
Februari: Kasus kekerasan terhadap anak dengan korban seorang siswi SMA berusia 16 tahun. Pelaku dewasa yang terlibat telah diproses dan ditahan.
Maret: Pengungkapan praktik mucikari melalui Operasi Pekat, serta satu kasus KDRT berat yang menyebabkan korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Periode Lanjutan: Penanganan kasus persetubuhan terhadap anak dengan korban di bawah umur (14 tahun) dan pelaku berusia 20 tahun.

 

AKP Tri menekankan bahwa keputusan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka didasarkan pada pertimbangan serius terkait kondisi psikis dan fisik korban, serta ancaman hukuman yang menyertai perbuatan pelaku.

 

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap kekerasan yang merusak martabat perempuan dan masa depan anak. Keputusan penahanan diambil sebagai bentuk perlindungan bagi korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan,” tegasnya.

 

Berkat percepatan pemberkasan perkara (P21) yang dilakukan penyidik, Satres PPA-PPO Polres Batu kini mencatatkan kondisi ruang tahanan yang kosong khusus untuk kasus-kasus tersebut.

 

“Karena seluruh berkas perkara semester pertama ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan, saat ini tidak ada lagi tersangka kasus PPA yang mendekam di ruang tahanan kami,” tandas AKP Tri.

 

Keberhasilan ini menjadi sinyal positif bagi komitmen Polres Batu dalam memberikan perlindungan hukum serta menekan angka kriminalitas terhadap kelompok rentan di wilayah hukum Kota Batu. (an)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Read 913 times Last modified on Thursday, 02 July 2026 08:52
Login to post comments