Selamat Datang Di Koranrakyat.com infokan berbagai kasus atau keluhan yang berkaitan dengan layanan publik dan tertarik jadi wartawan dan iklan kirim lamaran ke email cv anda ke email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Headline News

Menpora Erick Thohir Sport Tourism Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional Ketua IMI Moreno Soeprapto Dari 85 Ribu Penonton 8 Ribu Penonton Dari IMI Dipastikan Hadir Ivent Moto GP Pertamina Grand Prix Of Indonesia Di Mandalika
Last Updated on Jun 18 2026

Menpora Erick Thohir Sport Tourism Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional Ketua IMI Moreno...

  JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,-Mandalika menjadi destinasi  unggulan nasional yang mampu memberikan nilai tambah bagi sector Pariwisata , perekonomian daerah serta meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.sejalan dengan komitmen tersebut , penyelenggaraan Pertamina Grand Prix Of Indonesia...
Bank Jatim Perkuat Pemberdayaan PMI Melalui Literasi Keuangan dan Pemanfaatan Remitansi
Last Updated on Jun 17 2026

Bank Jatim Perkuat Pemberdayaan PMI Melalui Literasi Keuangan dan Pemanfaatan Remitansi

  JEMBER, KORANRAKYAT.COM,14 Juni 2026. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan finansial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya khususnya yang berasal...
Kepala BGN Jadi Tersangka Jual Beli Titik Dan Pengadaan
Last Updated on Jun 09 2026

Kepala BGN Jadi Tersangka Jual Beli Titik Dan Pengadaan

JAKARTA,KORANRAKYAT.COM -- Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana akhirnya mengenakan rompi tahanan yang menandakan statusnya sebagai tersangka. Ini setelah ia menjalani pemeriksaan sedari subuh, Rabu.Dadan Hindayan terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul...
Kasat Reskrim Polresta Batu Marathon Berusaha Ungkap Mahasiswa S3 Yang Ditemukan Tewas
Last Updated on Jun 09 2026

Kasat Reskrim Polresta Batu Marathon Berusaha Ungkap Mahasiswa S3 Yang Ditemukan Tewas

 Akp Pol. Zaenal Arifin didampingi   Kasi Humas Polres Batu,Iptu Pol. M. Huda Rohman(an)   BATU,KORANRAKYAT.COM,- Beberapa hari dilantik Kasat Reskrim Polresta Batu AKP Pol. Zaenal Arifin,SH  Secara marathon berusaha dengan keras mengungkap misteri tewasnya dosen muda yang berinisial K...
FKDK BPD SI Sukses Gelar Seminar Nasional dan Munas 2026, Tetapkan Kepengurusan Baru dan Dorong Transformasi BPD
Last Updated on Jun 04 2026

FKDK BPD SI Sukses Gelar Seminar Nasional dan Munas 2026, Tetapkan Kepengurusan Baru dan Dorong...

  SEMARANG,KORANRAKYAT.COM,- 3 Juni 2026. Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPD SI) secara resmi telah menyelenggarakan Seminar Nasional dan Musyawarah Nasional (Munas) Tahun 2026 di Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, pada 3 Juni 2026....

World Today

Tuesday, 21 January 2025 01:02

Meski Presidential Threshold Dihapus MK, DPR Akan Tetap Batasi Pasangan Calon Presiden

Written by 
Rate this item
(0 votes)

JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,-Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, berkomitmen menjalankan asas keterbukaan dan transparansi selama pembahasan revisi UU Pemilu sebagai bentuk konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Sebab, asas keterbukaan dan transparansi, merupakan salah satu unsur partisipasi dalam proses pembentukan undang-undang.

 

Pasalnya, MK dalam pertimbangan hukumnya meminta DPR dan pemerintah untuk menjalankan tugas konstitusional agar penghapusan ambang batas syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tak kontraproduktif dengan cita-cita demokrasi.

 

"Kami ini lembaga yang diberikan tugas oleh konstitusi, DPR dan pemerintah. Percayakan kepada kami dulu, biarkan prosesnya kami bangun dengan baik transparan dan akuntabel," kata Rifqinizamy kepada wartawan, Senin (20/1).

 

Politikus Partai Nasdem itu mengungkapkan, masyarakat tak perlu khawatir dengan kinerja DPR dan pemerintah dalam melakukan rekayasa konstitusi. Ia berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi bagi masyarakat agar terlibat dalam memantau pembentukan norma baru UU Pemilu. Rifqi juga memastikan, weluruh rangkaian tahapan tersebut akan mempertimbangkan asas transparansi dan akuntabilitas.

 

“Meaningful participation saya jamin. Sekarang seluruh rapat di Komisi II DPR itu live dan disiarkan langsung melalui media sosial dan direkam. Jadi, kami bisa pertanggungjawabkan akuntabilitas dan transparansi seluruh forum yang ada di Komisi II DPR RI,” tegas Rifqi.

 

Ia menilai, MK mampu memposisikan diri sebagai negative legislator dalam putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden, sehingga hanya membatalkan norma. Sedangkan, jika MK bertindak sebagai positive legislator, permintaan rekayasa konstitusi kepada DPR dan pemerintah tak diperlukan. Oleh karena itu, DPR dan pemerintah berkewajiban merespons putusan MK yang memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusi.

 

"Sebetulnya kalau MK memposisikan diri tidak menjadi negative legislator, ya tidak hanya membatalkan norma Pasal 222, tapi menjadi positive legislature membentuk norma. Debat ini menjadi ada karena di pertimbangan hukumnya diminta kami melakukan constitutional engineering karena itu percayalah (Komisi II akan melakukan ," terang Rifqi.

 

 Menurutnya, rekayasa konstitusi yang akan dilakukan DPR dan pemerintah ditujukan untuk mengantisipasi pasangan capres-cawapres yang terlalu banyak. Maka dalam pertimbangan hukumnya, MK meminta agar dilakukan formulasi agar hak konstitusional warga negara dapat terpenuhi.

 

“Yang minta jangan terlalu banyak tuh enggak ada pernyataan dari DPR. Pernyataan itu di pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62 Tahun 2024 yang kira-kira bunyinya, kalau partai politik peserta pemilu ada 30 maka amat memungkinkan jumlah pasangan capres-cawapres juga 30. Karena itu, pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah diberikan tugas oleh Mahkamah Konstitusi untuk melakukan apa yang mereka sebut sebagai constitusional engineering atau rekayasa konstitusional dengan lima order atau lima guidance,” jelas Rifqi.

 

Karena itu, Komisi II DPR telah menjadwalkan rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan lembaga penyelenggara pemilu untuk merumuskan norma yang diminta dalam putusan MK. Termasuk melibatkan pegiat kepemiluan dan akademisi dalam memformulasikan norma baru dalam UU Pemilu.

 

“Nah posisi Komisi II dan DPR, saat ini masih masa reses. Nanti tanggal 21 (Januari) baru rapat paripurna pembukaan masa siding. Kendati demikian, komitmen Komisi II yang diamanahkan kepada saya untuk memimpin, kami akan sangat serius. Pertama, melakukan evaluasi pemilu baik pileg, pilpres, maupun pilkada, dan kami akan mengundang seluruh stakeholders kepemiluan, baik itu yang berasal dari society maupun akademisi,” pungkasnya. (eas)

 

 

 

Read 9017 times Last modified on Tuesday, 21 January 2025 01:12
Login to post comments