Selamat Datang Di Koranrakyat.com infokan berbagai kasus atau keluhan yang berkaitan dengan layanan publik dan tertarik jadi wartawan dan iklan kirim lamaran ke email cv anda ke email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Headline News

Awali Tahun 2024, Bank Jatim Cetak Kinerja Ciamik
Last Updated on Apr 29 2024

Awali Tahun 2024, Bank Jatim Cetak Kinerja Ciamik

    JAKARTA, KORANRAKYAT.COM PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) sukses mencatatkan kinerja yang positif sepanjang Triwulan Pertama 2024. Hal tersebut dapat dilihat dari hasil Pemaparan Publik bankjatim yang telah diselenggarakan pada hari Senin (29/4). Bertempat di Hotel...
Raih PWI Jatim Award 2024, Bank Jatim Boyong Penghargaan Bidang Sport Achievement
Last Updated on Apr 29 2024

Raih PWI Jatim Award 2024, Bank Jatim Boyong Penghargaan Bidang Sport Achievement

  JEMBER, KORANRAKYAT.COM,Malam puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Jawa Timur 2024 berlangsung meriah. Sederet rangkaian kegiatan pun ikut mewarnai perayaan HPN yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur itu. Lagi-lagi, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur...
Tambah Keindahan Kota Probolinggo, Bank Jatim Serahkan CSR Revitalisasi Jam Menara
Last Updated on Apr 26 2024

Tambah Keindahan Kota Probolinggo, Bank Jatim Serahkan CSR Revitalisasi Jam Menara

  PROBOLINGGO, KORANRAKYAT.COMSebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap lingkungan sekitar, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) terus menyalurkan berbagai bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) di daerah-daerah seluruh Jawa Timur. Yang terbaru, emiten dengan kode BJTM...
Undian Nasional Simpeda Sukses Digelar, Bank Jatim Konsisten Jadi Penghimpun Dana Terbesar
Last Updated on Apr 26 2024

Undian Nasional Simpeda Sukses Digelar, Bank Jatim Konsisten Jadi Penghimpun Dana Terbesar

  PARAPAT,KORANRAKYAT.COM, Penarikan undian nasional tabungan Simpanan Pembangunan Daerah (Simpeda) Periode ke-2 tahun XXXIV-2024 yang digelar oleh Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) pada Rabu (24/4) telah sukses digelar. Pemenangnya pun beragam dari seluruh kawasan nusantara. Bertempat...
Optimalkan Pelayanan Kesehatan, Bank Jatim Berikan Ambulans ke PMI Jawa Timur
Last Updated on Apr 24 2024

Optimalkan Pelayanan Kesehatan, Bank Jatim Berikan Ambulans ke PMI Jawa Timur

  SURABAYA, KORANRAKYAT.COM Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) baru saja telah menyerahkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada PMI Provinsi Jawa Timur pada hari Rabu (24/4). Bantuan yang...

World Today

  •  
    Indonesia-Tanzania Sepakat Tingkatkan Kerja



    BOGOR,KORANRAKYAT.COM, Presiden Joko Widodo menerima kunjungan kenegaraan Presiden Republik

     
Tuesday, 17 November 2015 01:19

Bareskrim Tetapkan Dua Anggota DPRD sebagai Tersangka

Written by

Jakarta,koranrakyat.com- Proses pendalamam kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply pada APBDP DKI 2014 terhendus
ada dua keterlibatan anggota DPRD seperti FZ dan MF Kini statusnya Rabu( 11/11) 2015 tersangka.

Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Kombes Pol. Hadi Ramdani ditemui di kompleks Mabes Polri, Senin (16/11)2015 mengatakan
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan dua anggota DPRD DKI Jakarta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply pada APBD-P DKI Jakarta 2014. "Sudah tersangka FZ [Fahmi Zulfikar] dan MF [M. Firmansyah]," ujarnya.

Selanjutnya, Hadi menegaskan hingga kini belum memberikan pernyataan lebih jauh saat ditanya soal waktu penetapan dan bukti menguatkan sangkaan penyidik untuk dua anggota DPRD tersebut."Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah memeriksa sebanyak enam saksi dari unsur legislatif terkait dugaan korupsi pengadaan alat catu listrik tersebut. Enam saksi inisial S, MG, FS, DR, E, L anggota DPRD 2009 - 2014. Intinya sudah diperiksa," tegasnya.  Hadi mengatakan keenam saksi tersebut diperiksa untuk pengembangan kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp50 miliar ini.(vk)

 

 

Wednesday, 11 November 2015 01:56

Rj Lino Bantah Lakukan Korupsi Dan Pencucian Uang

Written by

Jakarta,koranrakyat.com- Proses pemeriksaan tergadap tindak korupsi yang sedang diperdalam  Bareskrim terus mengarah ke ada tudingan tindak pidana korupsi tindak pidana korupsi sekaligus pencucian uang melalui pengadaan 10 unit mobile cranedi PT Pelindo II. 

Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino ketika ditemui usai pemeriksaan di kompleks Mabes Polri, Senin (9/11)2015 membantah dugaan penyidik Bareskrim Polri terkait tindak pidana korupsi sekaligus pencucian uang melalui pengadaan 10 unit mobile cranedi PT Pelindo II. 

Pasal sesuai siaran pers, Senin (9/11/2015), Lino memaparkan, pengadaan itu sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2014. Hasil audit BPK dengan nomor 10/AuditamaVII/PDTT/02/2015 merekomendasikan agar Pelindo memberikan sanksi maksimum, yakni sebesar 5 persen kepada kontraktor atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan. "Rekomendasi tersebut sudah dilaksanakan oleh Pelindo yang bisa dibuktikan melalui surat ke BPK tanggal 6 April 2015 mengenai tindak lanjut atas temuan BPK itu," ujarnya.

Selanjutnya, Lino menegaskan ada keterlambatan pada proses pengadaan itu. Oleh karena itu, Pelindo mengenakan sanksi denda kepada kontraktor sebesar 4 persen saja. Adapun, rekomendasi BPK bahwa denda harus sebesar 5 persen ditujukan agar tidak terjadi kekurangan penerimaan yang bisa dianggap sebagai kerugian negara.

"Rekomendasi itu sudah kami jalankan dengan memberikan denda tambahan sebesar 1 persen atau Rp 456,5 juta kepada kontraktor," tegasnya.

Sesuai data. Lino menjelaskan hasil audit BPK juga menyebutkan bahwa penempatan mobile crane tidak sesuai dengan rencana investasi. Rencananya, 10 unit mobile crane itu memang direncanakan ditempatkan di pelabuhan cabang Banten, Panjang, Palembang, Jambi, Teluk Bayur, Pontianak, Cirebon dan Bengkulu. Ia mengklaim punya alasan kuat untuk melaksanakannya."Sebab ada perubahan kebutuhan sejalan dengan perkembangan bisnis perusahaan. Tadinya memang di pelabuhan-pelabuhan itu. Tapi dalam perkembangan selanjutnya, dewan direksi sepakat merelokasi alat ke Tanjung Priok saja dengan alasan kebutuhan pelabuhan Jakarta yang sedang menata pola layanannya.Jadi masalah audit BPK ini sebenarnya sudah clear. Hasil audit tidak menyatakan adanya kerugian negara,"jelasnya.

Seiring itu, Lino juga menampik bahwa 10 unit mobile crane itu mangkrak di Tanjung Priok. "Dari catatan log book perusahaannya, mobile crane itu beroperasi dan diklaim telah menghasilkan pendapatan sebesar Rp 3,7 miliar selama periode April 2014 hingga Juli 2015," tampiknya.

Untuk itu, Lino merincinya pengadaan 10 unit mobile crane dilakukan pada 2011 dengan anggaran Rp 58,9 miliar. Pengadaan itu bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, khususnya soal kecepatan penanganan barang di pelabuhan. "Pengadaan itu sesuai surat keputusan direksi. Lelang pertama dilakukan Agustus 2011 diikuti oleh lima perusahaan, yakni PT Altrak 1978, PT Traktor Nusantara, PT Hyundai Corporation, PT Berdikari Pondasi Perkasa dan Guanxi Narishi Century M&E Equipment," rincinya.

Jadi, Lino menandaskan akan tetapi, lelang awal digugurkan karena harga yang diajukan peserta lelang lebih tinggi dari harga perkiraan sendiri. Lelang dilaksanakan lagi pada November 2011. Kali ini, lelang hanya diikuti oleh enam peserta, yakni lima perusahaan yang ikut dalam lelang pertama ditambah PT Ifani Dewi. 

"Pada Januari 2012, PT Guanxi Narishi Century M&E Equipment dinyatakan sebagai pemenangnya dengan harga penawaran setelah ditambah PPN yani Rp 45,65 miliar. Harga ini 23 persen lebih rendah dari HPS," tandasnya.(vk)

Wednesday, 11 November 2015 01:50

Bareskrim Bantah Penggeledahan Pelindo Tak Sesuai Prosedur

Written by

Jakarta,koranrakyat.com- Ada tudingan dan klaim proses penggeledaan  yang dilakukan Dirtipideksus Bareskrim Polri tak nemiliki izin . Namun hal dibantah Wadirtipieksus. Pasalnya semua memiliki izin dari pengadilan Negeri Jakarta Utara saat menyita sejumlah barang dalam penggeledahan kantor Pelindo II. 

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes (Pol) Agung Setya mengatakan dan  mengklaim sudah memiliki izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat menyita sejumlah barang dalam penggeledahan kantor Pelindo II. "Bantahan ini disampaikan untuk menanggapi tudingan kuasa hukum Pelindo II yang menyebutkan penggeledahan dan penyitaan itu tidak sah dan melanggar aturan. Tindakan penggeledahan di Kantor Pelindo mendasar pada surat penetapan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1502/PEN.PID/2015/PNJKTUTR tanggal 28 Agustus 2015. Artinya, penggeledahan dan penyitaan sudah memiliki izin,” ujarnya.

Selanjutnya, Agung menegaskan bahkan, rencana penyidik untuk menggeledah kantor sejak pagi hari mesti tertunda karena menunggu surat izin penggeledahan dan penyitaan dari PN Jakarta Utara. "Pihaknya sudah menaati aturan yang berlaku," tegasnya.

Untuk itu, Agung menjelaskan setelah menggeledah dan menyita sejumlah dokumen, lanjut Agung, penyidik kemudian meminta surat persetujuan penyitaan ke PN Jakarta Utara. Pengadilan kemudian memverifikasi detail barang yang disita. "Surat penetapan penyitaan baru keluar tanggal 26 Oktober 2015," jelasnya  

Agung membeberkan, surat penetapan penyitaan yang telah diperoleh yakni surat nomor 1935/PEN.PID/PN.JKT.UTR, 1936/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR, 1937/PEN.PID/PN.JKT.UTR, 1938/PEN.PID/PN.JKT.UTR, 1939/PEN.PID/PN.JKT.UTR dan 1940/PEN.PID/PN.JKT.UTR tertanggal 26 Oktober 2015. "Penyidik tidak meminta tanda tangan apa-apa alagi ke karywan Pelindo. Surat penetapan penyitaan hanya ditandatangani oleh kepala pengadilan. Kami mengerti hukum acaranya. Kalau soal yang lain-lain, tanya ke kuasa hukum Pelindo saja deh,” imbuhnya

Sebelumnya, kuasa hukum Pelindo Rudi Kabunang menyebut tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan polisi di kantor Pelindo tidak sah. 

Pertama, pihaknya mengetahui bahwa PN Jakarta Utara tidak memberikan surat izin penyitaan.

Kedua, penyidik meminta tanda tangan dua kali, yakni usai penggeledahan pertama pada 28 Agustus 2015 dan pada 26 oktober 2015.

Rudi mempertanyakan hal itu, mengapa penggeledahan Agustus baru meminta tanda tangan Oktober. Atas segala kejanggalan itu, pihak Pelindo sudah melayangkan surat ke Bareskrim Polri.(vk)

 

 

Monday, 09 November 2015 22:11

Dugaan Korup Bupati Lampung Dipanggil Kejagung

Written by

Jakarta, koranrakyat.com- -Pemeriksa kasus korupsi, kini dilakukan  Kejaksaan Agung . Dengan memeriksa tersangka korupsi dan pencucian uang pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu tingkat SD, MI, SMP, MTs Dinas Pendidikan Provinsi Lampung 2012.

Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto ketika ditemui di Kejagung, Senin (9/11) 2015 mengatakan tersangka yang dipanggil  Penjabat Bupati Lampung Timur Tauhidi, mantan Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Edward Hakim, wiraswasta M. "Hendrawan serta PNS kantor Pemberdayaan Masyarakat Bandar Lampung‎ Aria Sukma S Rizal (ASSR). Selain itu satu saksi dari swasta, Iwan Rahman juga dipanggil penyidik.,"ujarnya

Selanjutnya, Amir  menegaskan dari empat tersangka yang diagendakan, hanya tiga yang memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.  "Tersangka MH tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit," tegasnya.

Untuk itu, Amir menjelaskan tersangka MH memohon untuk bisa diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi Kamis 12 November 2015." Penjabat Bupati Lampung Timur,  diperiksa terkait kronologis pelaksanaan tugas dan kewenangan yang bersangkutan selaku Kuasa Pengguna Anggaran. "Serta hal lain yang terkait dengan dugaan terjadinya permintaan proses rekayasa lelang dan mark up harga serta dugaan penerimaan fee," jelasnya.

Jadi, Amir menandaska tersangka EH, ASSR dan saksi Iwan Rahman, dicecar soal kronologis dugaan pengelolaan dan pembagian bersama atas 93 paket di 13 Lokasi kabupaten kota yang seolah-olah mempergunakan lebih kurang 38 CV untuk pekerjaan pengadaan. "Pekerjaan pengadaan yang dimaksud yakni untuk topi, baju seragam pria dan wanita, pramuka pria dan wantia, dasi pria dan wanita, ikat pinggang serta tas.," tandasnya (vi)

Jakarta, Koranrakyat.com,-  Cukup banyak  laporan yang dilayangkan ke KPK maupun Bareskrim namun Ahok belum juga diperiksa kini giliran  Front Mahasiswa Islam (FMI) melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (6/11/2015)."Yang mau kita laporkan itu proses investasi pengadaan modal kepada PT Transjakarta, kedua masalah penyerahan aset BUMD, ketiga juga masalah RS Sumber Waras," ujar Ketua FMI Ali Alatas di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/11/2015). 

Ali menganggap Basuki mengabaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai potensi kerugian negara dalam kebijakan terkait tiga masalah tersebut. 
Ia mengaku membawa bukti berupa berkas audit dari KPK dan dokumen lainnya. "Jangan merasa 
Ahok itu menang, kita tidak akan berhenti di sini," kata dia. Ali juga mengaku pernah melaporkan Basuki ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan yang sama. Menurut dia, polisi tengah menindaklanjuti laporan tersebut. 
Bukan kali ini saja Basuki dilaporkan ke KPK. Sebelumnya, tim panitia khusus Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI juga melaporkan mantan Belitung Timur ke KPK.  Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana meminta KPK menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam sejumlah kegiatan yang diduga menyebabkan kerugian negara. 

Sememtara  sebelumnya , pada Selasa, 27 Oktober 2015, sejumlah aktivis yang menjadi motor dari gerakan Lawan Ahok melaporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan tak kunjung menindaklanjuti LHP BPK meski LHP itu secara tegas menunjukkan adanya indikasi korupsi dalam tindakan pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI.

Para pelapor itu antara lain Lius Sungkharima, Eggy Sudjana, dan Abdullah Rasyid. Secara terpisah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, membantah belum mengambil langkah atas penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terkait laporan pertanggungjawaban keuangan DKI tahun 2014.

Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, BPK sendiri belum secara resmi meminta Pemerintah Provinsi DKI melaporkan hasil tindak lanjut. BPK bahkan memberi waktu tambahan selama 20 hari untuk melakukan investigasi atas setiap temuan yang disampaikan.

 

"BPK saja menambah waktu 20 hari kok. Jadi bukan kita enggak mau jawab," ujar Ahok usai menjadi inspektur Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-78 di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Oktober 2015.(vx)

Jakarta,koranrakyat.com- Proses pemeriksaan pertamina Foundation terus berjalan dan tak akan dipetieskan . Hingga kini terus di dalami. Sudah ada 47 saksi diperiksa dan selasa pemeriksa dilakukan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Anang Iskandar ditemui di Lapangan Bhayankara Mabes Polri,Jumat (6/11)2015 mengatakan enggak ada yang terpending. Semua proses ditangani. "Memang waktu bersamaan kita mempunyai kasus yang harus dilaksanakan bersama-sama. Penyidik kita juga banyak, jadi tidak ada yang dipending. Pada waktunya akan kita kirim," ujarnya.

Terkait tersangka Nina, Anang menegaskan sudah  saksi-saksi hari selasa kita mulai pemeriksaan saksi. Dari 47 saksi sudah kita periksa," tegasnya.

Ketika ditanya sejaumana, Anang menjelaskan Sudah ambil langkah-langkah, tersangka nya jang sudah ada. Saya lupa namanya."Kita masih mengembangkan dari hasil penyelidikan yang kemarin. Untuk  pertamina foundation ada nya fakta-fakta baru (kemungkinan) ada tersangka baru. Nanti kita akan setelah bukti-bukti saja kita lengkap," jelasnya.( vk)

Friday, 06 November 2015 00:15

Bareskrim Janji Buka Kembali Kasus Pelindo

Written by

Jakarta,koranrakyat.com- Proses pemeriksaan kasus Pelindo II tetap berjalan, begitu juga pemeriksaan RJ Lino tetap saja dipanggil dan tentu tahap pertama dipanggil sebagai saksi. Kalau dua kali tidak mau datang dan ketiga dipanggil paksa dan di jemput.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonrsia(Kapolri), Jenderal Pol Badrodin Haiti ditemui di Ruang Rupatama disesala-sela pertemuan dengan Para Pemred, Kamis (5/11)2015 mengatakan proses pemeriksaan  Dirut Pelindio II RJ Lino tetap dilakukan.Ini kan proses berjalan, kalau RJ lino tak mau periksa ada proses mekanisme hukum. "Kalau dipanggil sekali tidak datang, dan kedua dipanggil tidak datang  dan ketika dipanggil ke tiga  tidak  datang, maka dia bisa dijemput," ujarnya.

Selanjutnya, Badrodin menegaskan kalau dipanggil sekarang tidak datang berarti itu proses jalan."Jadi begini , kita belum tahu siapa pelakunya. Kalau bawahan diperiksa. Kan belum ditetapkan sebagai tersangka,"  tegasnya.

Untuk itu. Badrodin menandaskan terus kan pemeriksaan itu sudah ada undang-undang hukum acaranya. "Kan untuk mendapat seorang tersangka harus ada dua alat buktinya. Alat buktinya cukup engga. Bukan karena tekanan menetapkan tersangka itu," tandasnya.

Jadi, Badrodin menambahkan Ya, tidak ada ketentuannya itu. Ini suatu proses dari keterangan saksi menguatkan."Kalau tidak ada tidak ditetapkan.KapilItu sudah prosedur penyidikan," tambahnya. ( vk)

Wednesday, 04 November 2015 16:23

Enam Anggota Dewan Diperiksa Kasus Ups

Written by

Jakarta,koranrakyat.com-Proses pemeriksa kasus korupsi Uninterruptible Power Supply (UPS) disejumlah sekolah di Jakarta terus berlanjut. Kini giliran 6 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014, terkait kasus pengadaan UPS.

Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi(PID) Kombes Hadi Ramdani kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu(4/11) mengatakan hingga kini Penyidik Bareskrim, Polri memeriksa 6 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014, terkait kasus pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) disejumlah sekolah di Jakarta."ke 6 saksi yang diperiksa berinisal S, MG, RS, FS, DR dan EL. Ini lanjutan kasus UPS," ungkapnya.

Selanjutnya, Hadi menegaskan, dalam kasus tersebut penyidik telah menetapkan dua tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Dikmen Jakarta Barat, Alex Usman. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Pusat, Zaenal Soleman.

" Alex Usman sudah masuk persidangan, kalau untuk Zaenal Soleman BAP-nya masih tahap satu," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut sempat ditangani  oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya.Kemudian, kasus tersebut dilimpahkan ke Bareskrim, Polri dengan alasan untuk menjaga hubungan antara Polda Metro Jaya, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.Penyidik, menemukan adanya korupsi karena pengadaan UPS tidak masuk dalam anggaran APBD 2014, dan negara dirugikan sekitar Rp 50 miliar.(vk)

Wednesday, 04 November 2015 15:59

Bareskrim Lengkapi Kasus Korup Pertamina Foundation

Written by

Jakarta,koranrakyat.com-Untuk melanjutkan tugas pengungkapan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina alias NN. Hingga kini Pihak Bareskrim, Polri masih melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP)

Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi(PID), Bareskrim, Polri  Kombes Hadi Ramdani kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu(4/11)2015 mengatakan pihak Bareskrim, Polri masih melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina alias NN." BAP NN belum kita kirim(ke kejaksaan) masih dilengkapi," ujarnya.

Selanjutnya, Hadi menegaskan penyidik sudah memeriksa sebanyak 53 saksi dari relawan, yang diduga menerima bantuan dalam proyek penanaman puluhan juta pohon yang diprakarsai oleh Pertamina Foundation." Kita sudah periska 35 saksi," tegasnya.

Sesuai perkembangan, Hadi menjelaskan, penyidik belum mengagendakan untuk memeriksa calon pimpinan KPK yang gagal lolos tersebut.

" Untuk NN belum akan diperiksa," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Ditektorat II Ekonomi dan Khusus, Bareskrim, Polri menggeledah kantor Pertamina Foundation dikawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa(1/9).Penyidik menduga ada indikasi korupsi dalam program puluhan juta penanaman pohon tahun 2011-2015 senilai Rp 126 miliar, dan pemalsuan data warga dan lahan fiktif.(vk)

Wednesday, 04 November 2015 15:50

Kejagung Tahan Pamuji Dugaan Korup Dinas Pu Jakarta Barat

Written by

Jakarta,koranrakyat.com- Proses pemeriksaan dan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Swakelola Kegiatan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendali Banjir pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013. Setelah menahan dua tersangka kini giliran Pamuji ditahan.

    Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka atas nama Pamuji – PNS/Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat (Mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode Agustus 2013 s/d Desember 2013).

Dalam pemeriksa intensif, yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 Wib, dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis tugas dan kewenangan Tersangka selaku Kepala Sudin Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat serta mengenai proses pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendali Banjir pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013.

Sesuai aturan tugas dilakukan Pemeliharaan Infrastruktur Saluran Lokal.Pemeliharaan Saluran Drainase Jalan. Juga dilakukan Pengerukan dan Perbaikan Saluran Penghubung, dan Refungsionalisasi Sungai/Kali dan Penghubung.

Sementara itu termasuk dugaan pemotongan anggaran kegiatan sebesar Rp. 8.911.475.000 oleh Tersangka P saat menjabat Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat untuk periode Agustus 2013 s/d Desember 2013.

Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI dari tanggal 04 sampai dengan 23 Nopember 2015 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-94/F.2/Fd.1/11/2015, tanggal 04 Nopember 2015.

Sementara itu Penyidik Jampidsus Kejagung, Faisal Banu di temui di Kejagung, Rabu (4/11)2015 mengatakan kita telah melakukan suatu upaya paksa berupa penahanan atas nama tersangka Pamuji dalam kegiatan Suaka kelolah di Suku Dinas Tata Air yang merupakan program pemeliharaan dan infra struktur,(vk)

Jakartakoranrakyat.com, Terkait penetapan tersangka Patrice Rio Capella oleh KPK. Nampak gonjang ganjing terus  sampai tudingan sebaiknya Nasdem dibubarkan saja.sehingga slogan melawan lupa, yang  ternyata menimpa  Sekjen partai nasdem sendiri yang diduga  menerima  gratifikasi.

Ketua DPP Partai Nasdem Lutfi Andy Mutty ditemui usai diskusi ringan di Pers Room, Jumat (16/10)2015 mengatakan mencurigai, ada upaya politisasi untuk merusak citra Partai Nasdem terkait penetapan tersangka Patrice Rio Capella oleh KPK. Sebelum Patrice, KPK lebih dulu menetapkan tersangka OC Kaligis, yang saat itu berstatus Ketua Mahkamah Partai Nasdem."Jelas sekali, kelihatan sekali nuansa politisnya," ujarnya.

Sesuai perkembangan, Lutfi menilai unsur politis ini terlihat dari jumlah gratifikasi yang diterima oleh Patrice sebesar Rp 200 Juta dari teman lamanya Menurut dia, angkat tersebut terlalu kecil apabila diusut oleh KPK. Ia juga mempertanyakan kenapa KPK sampai saat ini belum menyebut jumlah kerugian negara dalam kasus Rio."Sudah jadi tradisi KPK menyebut berapa angkanya. Tapi sejak kasus Patrice Rio Capella kemarin, tidak pernah saya dengar nilai yang disangkakan,"tegasnya.

Sesuai itu janganLutfi bahkan mencurigai ada parpol lain yang sengaja menghancurkan citra Nasdem karena merasa eksistensinya terancam.

Sebab, kata dia, Nasdem yang merupakan partai baru memang berbeda dari partai lain.Dia mencontohkan saat akan mengusung caleg dan kepala daerah, Nasdem tidak pernah meminta mahar kepada calon yang akan diusung.

Sebaliknya, menurut dia, partai-partai lain yang sudah berdiri sejak lama kerap melakukan praktik transaksional.

"Mohon maaf untuk teman-teman partai lain, sejak Nasdem hadir, Nasdem ini memang keluar dari mainstream Parpol pada umumnya. Mungkin ini membuat yang lain tidak nyaman. Membuat suasana tidak menyenangkan," ucap Anggota Komisi II DPR ini.

KPK menetapkan Patrice sebagai tersangka karena dia diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengamanan perkara dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

Kasus yang menjadikan Rio sebagai tersangka ini bermula dari pengusutan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung terhadap Gatot dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos).

Gatot dan istrinya lalu meminta bantuan Rio dan pengacara yang juga mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis.

KPK menduga Rio menerima suap untuk mengamankan perkara dugaan korupsi yang dilakukan Gatot.(vk)

Manado, koranrakyat.com Mantan orang nomorsatu di Kota Tomohon, Jefferson Soleiman Montesque Rumajar (JSMR) alias ‘Epe’, ternyata memiliki segudang pengalaman sejak menjabat Walikota Tomohon. Ia secara gambling menceriterakan periode pertama menjadi walikota hingga terjerat kasus hukum yang membawanya menjadi ‘pasien’ selama 9 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cinipang hingga Sukamiskin Bandung.

Namun dalam sidang terkait dugaan kasus korup sidang dana  APBD senilai 70, 8 M Kota Tomohon Tahun Anggaran (TA) 2009-2010, ‘Epe’ dinila fulgar, buka-bukaan bahkan sangat koperatif, sehingga mengundang para hakim, jaksa, pengacara, wartawan dan pengunjung terperangah melihat dan mendengar gaya ‘Epe’ dengan bahasa yang mudah dicerna. Bahkan halter kecil pun ‘Epe’ mengakui bahwa pernah memberikan sejumlah uang kepada pembantu rumah tangga dan beberapa wartawan dar iuang APBD.

JSMR alias ‘Epe’ dikuliti kurang lebih 10 jam oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun pria ganteng berkulit putih ini tak memiliki celah satu pun untuk menjawab semua pertanyaan yang terkadang menjebak bagi dirinya.

Dalam sidang  yang  berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, ‘Epe’ seiring berucap bahwa ada scenario jahat yang dibangun beberapa petinggi di PemkotTomohon ketika ia menjabat Walikota. ‘’Karena itu, saya minta supaya mereka-mereka yang saya sebutkan tadi turut bertangggung jawab terhadap uang tersebut,’’ ujar ‘Epe’ tanpatakut.

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, dipimpin Hakim Aminal Umam SH MH dengan anggota Vincentius Banar T, SH MH dan Darius Naftali SH MH.Sedangkan hakim Ad Hoc hadir Nich Samara SH MH dan Wenny Nanda SH. Sementara di kursi penasehat hukum duduk HP Panggabean SH MS selaku pengacara ‘Epe’.

Di sela-sela persidangan ‘Epe’ sempat membuat hakim terkesima.Iaternyata saat ke Jakarta sering main valas. Dan suatu ketika petugas valas menanyakan pekerjaan terdakwa, dan ‘Epe’ mengatakan bahwa diapengusaha udang padahal Walikota Tomohon.‘’Saya tidak salah karena di e-KTP tertera pekerjaan saya adalah Walikota.Kenapa diamau Tanya lagi saya pekerjaan apa. Saya bilang saja pengusaha udang dan petugas tersebut hanya diam,’’ ujar ‘Epe’ samba ltertawa kecil.

‘Epe’ dipersidangan tersebut dinilai beberapa kalangan sangat koperatif karena selainia bisa menjawab pertanyaan hakim dan jaksa begitu sempurna, juga memiliki dasar dan alasan yang jelas sehingga tidak ada ketegangan-ketegangan antara ‘Epe’, hakim serta jaksa.

Bahkan, ‘Epe’ secara gambling mengakui memiliki sejumlah mobil mewah dan beberap ahektar tanah di Tomohon.Tak hanya itu, ia secara terbuka mengatakan bahwa gaj ipokok setiap bulan sebesar Rp 6 juta, plus tunjangan jabatan Rp 110 juta perbulan. ‘’Uang tersebut disimpan oleh istri saya dan tidak digabung dengan uang lain,’’ ujarnya.(hd))

 

 

 

 

 

 

Tuesday, 06 October 2015 03:47

Deny Ijin Bareskrim Keluar Negeri

Written by

Jakarta, koranrakyat.com- Proses pemeriksaan Denny Indrayana hingga kini belum selesai. Kedatangannya ke Mabes Polri untuk mengajukan surat izin untuk ke luar negeri untuk mengajar Melbourne,tapi mengelak ingin mengajukan saksi ahli.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Djoko Poerwanto ketika dihubungi  kepada wartawan  Senin (5/10)2015 mengatakan kedatangan tadi  untuk mengajukan izin permohonan mengajar ke Melbourne  university"Izinnya selaku  profesor  di bidang Fisip," ujarnya.

Ketika ditanya, terus bagaimana izin, Djoko menegaskan berkas perkara kan belum lengkap, polri masih melakukan pencegahan." Masa cekal atau cegah denny itu sebetulnya sudah habis 1 Oktober 2015, tetapi pada 28 september sudah kami minta diperpanjang masa cegahnya ke imigrasi. Karena ini berkas perkaranya belum lengkap," tegasnya.

Selanjutnya ketika didesak dan ditanya apa benar ada  prrmohonan pemeriksaan saksi, Djoko menjelaskan  engga ada permohonan pemeriksaan saksi ahli tadi. " Jadi tidak ada pembicaraan saksi yang diajukan dal pemeriksaan saki ahli," jelasnya.

Sementara itu, Denny Indrayana mengatakan  tadi saya  datang ke bareskrim dan menanyakan surat kami untuk meminta tambahan keterangan ahli saya sudah menghajukan lima nama ahli nyang bisa bantu. "Hal itu dijelaskan bahwa kasus paspor secara elektyronik itu adalah inovasi bukan korupsi tadi kami tanyakan dan  Nanti ada proses yang berjalan di bareskrim. "Sesuai perkembangatan itu, Denny menegaskan tapi izin kami menyampaikan kelima ahli tersebut yaitu yang sudah kami mintakan persetujuannya untuk menjadi ahli yang meringankan ini,"

Itu Sebabnya, Denny mengakui ketika ditemui sebelum meninggalkan Mabes Polri mengatakan kadiran daya disini mengajukan 6 saksi ahli. Pertama guru besar hukum tata negara fakultas hukum unversitas Andalas yang juga aktivis anti korupsi profesor doktor Fadli Sra.Kedua Staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Gajah Madah yang juga Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi, (vk)

Jakarta,koranrakyat.com—Ada perpindahan adik kandung Atut mantan Gubernur Banten Tubagus Cheri Wardana alias wawan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Serang. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di temui di Kejagung,Kamis(1/10/2015

mengatakan, pemindahan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Serang terkait dengan rencana persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Selanjutnya, Prasetyo menegaskan saat ini, perkara dugaan korupsi pengadaan alkes lewat pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang Selatan yang diusut kejaksaan selangkah lagi masuk ke tahap pengadilan. "Ada sejumlah tersangka dalam perkara itu, termasuk Wawan," tegasnya.

Sementara itu, Prasetyo menjeladkan Wawan sendiri berstatus sebagai terpidana perkara dugaan suap kepada Akil Mochtar saat Akil masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu pertimbangan efektivitas, semata-mata agar proses (persidangan) lebih efektif dan efisien," jelasnya.

Wawan dipindahkan pada 22 September 2015 lalu untuk empat bulan mendatang. Di Rutan Serang, Wawan langsung menempati sel nomor 14, Rutan Kelas II Serang, Banten, bersama terpidana korupsi lain. Selain itu, Prasetyo melanjutkan, kuasa hukum Wawan juga meminta agar kliennya dipindahkan ke lokasi yang lebih dekat dengan tempat persidangan demi efisiensi waktu, tenaga, dan biaya.

Prasetyo menampik bahwa dalam pemindahan tersebut terdapat unsur politis atau didasarkan pada kepentingan tertentu.

"Enggak ada politik-politik. Siapa sih yang bilang? Enggak ada yang seperti-seperti itu," lanjut Prasetyo.

Dalam pengusutan perkara itu sendiri, penyidik kejaksaan telah menjerat sejumlah tersangka, yakni mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah; Tubagus Chaery Wardana alias Wawan; mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangsel, Dadang M Epid; Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Mamak Jamaksari; dan Sekretaris Dinas Kesehatan Banten Neng Ulfah. Sementara itu, tersangka lain dari pihak swasta adalah Suprijatna, Dessy Yusandi, dan Herdian.(vk)

 

 

 

 

 

 

 

 

Jakarta,koranrakyat.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  belum bisa buka blokir rekening Akil Muktar. Pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji ketika dihubungi, Rabu (23/9) mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi belum membuka blokir sejumlah rekening Bank mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. " Alasan KPK belum membuka blokir rekening tersebut  karena masih ada perkara terkait yang belum selesai ditangani."Biasanya pemblokiran tetap dilakukan karena perkara pokok maupun perkara yang terkait. Kan masih ada kasus yang terkait singkat, Rabu (23/9/2015)," ujarnya.

Selanjutnya, Indrijanto menegaskan dalam kasus suap terkait penyelesaian sejumlah sengketa Pilkada, Akil telah divonis hukuman penjara seumur hidup." Beberapa perkara yang mengaitkan keterlibatan Akil telah berkekuatan hukum tetap, tetapi masih ada yang berada di tingkat pengadilan.," tegasnya.

Untuk ini, Indrijanto menjelaskan kasus itu di antaranya kasus dugaan suap penyelesaian sengketa Pilkada Morotai dengan terdakwa Bupati nonaktif Morotai Rusli Sibua." Sengketa Pilkada Lebak dengan terdakwa mantan pasangan Kandidat dalam Pilkada Lebak tahun 2013, Amir Hamzah dan Kasmin, serta sengketa Pilkada Empat Lawang dengan terdakwa Bupati nonaktif Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, dan istrinya Suzana, Jelasnya.

Indriyanto mengatakan, KPK  akan membuka rekening yang diminta Akil jika semua kasus yang mengaitkan namanya telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lanjutan. 

"Tentunya kalau sudah tidak ada kasus yang berproses, sewajarnya kami buka blokir. KPK bekerja proper dan penuh tanggung jawab juga dihindari melanggar hak-hak pribadi siapa pun yang terkait kasus di KPK," kata Indriyanto.

Sebelumnya, Akil melayangkan protes kepada KPK yang masih memblokir sejumlah rekeningnya. Menurut Akil, rekening yang diblokir KPK, dia miliki saat menjabat sebagai anggota DPR RI. Oleh karena itu, ia menilai, rekeningnya tersebut tak berkaitan dengan kasus yang menjeratnya saat bekerja di MK. 

"Rekening di Mandiri kan gaji saya selama di DPR. Masih ada sisa, mungkin ada 100-an juta atau berapa gitu-lah," kata Akil.(vk)

Page 12 of 16

Panggung Koruptor

  •  

    JAKARTA,KORANRAKYAT.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui membuka penyidikan baru

     
  •  

     

    JAKARTA.KORANRAKYAT.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan

     
  •  

    JAKARTA,KORANRAKYAT.COM - Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dituntut

     
  •