JAKARTA,KORANRAKYAT.com-Diminta wartawan pahami UU Pers No.40 Tahun 1999, untuk antisipasi Maraknya berita Hoax yang bersumber pada media sosial dan tak adanya konfirmasi.
Ketua Dewan Pers, Josep Adi Prasetyo ditemui di Mabes Polri disela-sela diskusi integritas Pers, Rabu(5/4)2017 mengatakan cara kita mengatasi berita hoax itu adalah mengembalikan marwah jurnalisme ini , kepada siapa ya kepada teman-teman wartawan kembali kepada kode etik jurnalistik Undang-undang Pers No.40 tahun 1999. "Teman-teman juga berhati-hati mengunakan sumber media sosial tanpa verifikasi ,jangan diberitakan, " ujarnya.
Selanjutnya, Josep menegaskan anggap saja itu informasi , potongan-potongan informasi itu harus bisa dijahit dengan proses yang namanya verifikasi dan recek and receking kembali kepada sumber-sumber yang diberitakan. " Pasalnya berita itu harus jelas sumber dan kebenaran faktanya," tegasnya.
Untuk itu, Josep menjelaskan media manstrim harus kembali pada fungsinya untuk melayani publik dan jangan melayani kepentingan pemilik, jangan melayani kepentingan partai ." Boleh saja pemiliknya orang partai atau orangnya pendukung salah satu partai tetapi news room adalah ruang sakral untuk teman-teman wartawan, sangat rawan tolong dijaga news room ini, agar benar-benar independent itu dan itu taruhan bagi setiap wartawan dan taruhan kepada setiap pemimpin redaksi menjaga netralitas itu namanya ruang redaksi," jelasnya.(vk)