Selamat Datang Di Koranrakyat.com infokan berbagai kasus atau keluhan yang berkaitan dengan layanan publik dan tertarik jadi wartawan dan iklan kirim lamaran ke email cv anda ke email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Headline News

Mendagri Ungkap 300 BUMD Merugi, Totalnya Capai Rp5,5 Triliun
Last Updated on Jul 16 2025

Mendagri Ungkap 300 BUMD Merugi, Totalnya Capai Rp5,5 Triliun

        Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersiap mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025). Rapat tersebut membahas pembinaan dan pengawasan BUMD di seluruh...
Indonesia–AS Sepakati Penurunan Tarif, Presiden Prabowo: Kita Lindungi Pekerja dan Kepentingan Rakyat
Last Updated on Jul 16 2025

Indonesia–AS Sepakati Penurunan Tarif, Presiden Prabowo: Kita Lindungi Pekerja dan Kepentingan...

    Presiden Prabowo menyampaikan keterangan pers kepada awak media di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu, 16 Juli 2025.   JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyampaikan hasil komunikasi dengan Presiden Amerika Serikat, Donald...
Hangatnya Diplomasi di Élysée: Presiden Prabowo Hadiri Jamuan Santap Malam Privat Bersama Presiden Macron
Last Updated on Jul 16 2025

Hangatnya Diplomasi di Élysée: Presiden Prabowo Hadiri Jamuan Santap Malam Privat Bersama...

      Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri jamuan santap malam privat yang digelar oleh Presiden Prancis, Emmanuel Macron, pada Senin malam, 14 Juli 2025, di Paris. PERANCIS,KORANRAKYAT.COM,- Istana Élysée yang megah dan bersejarah menjadi saksi keharmonisan hubungan...
Membuka Parade di Paris, Satgas Patriot II Indonesia Curi Perhatian di Bastille Day 2025
Last Updated on Jul 16 2025

Membuka Parade di Paris, Satgas Patriot II Indonesia Curi Perhatian di Bastille Day 2025

        Kontingen Satgas Patriot II Indonesia membuka Parade Bastille Day 2025 di Place de la Concorde pada Senin, 14 Juli 2025.   PERANCIS,KORANRAKYAT.COM,-Sorak sorai masyarakat yang memenuhi Place de la Concorde pada Senin, 14 Juli 2025, bergemuruh saat derap langkah tegap dan...
Perluas Akses Pasar, Bank Jatim Dukung Misi Dagang Jawa Timur & NTB
Last Updated on Jul 14 2025

Perluas Akses Pasar, Bank Jatim Dukung Misi Dagang Jawa Timur & NTB

  MATARAM, KORANRAKYAT.COM,-9 Juli 2025. Dalam rangka memperkuat koneksi perdagangan dalam negeri, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) turut mendukung gelaran Misi Dagang dan Investasi yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Balikpapan pada hari Rabu (10/7). Hal ini...

World Today

Monday, 04 March 2024 11:50

Diduga Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara

Written by 
Rate this item
(0 votes)

JAKARTA,KORANRAKYAT.COM - Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dituntut pidana 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa meyakini, Windi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G.

 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata JPU Kejagung membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/3).
 
"Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apanila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan," sambungnya.
 
Jaksa menduga, Windi Purnama turut menikmati hasil tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS 4G senilai USD 3.000 dan Rp 700 juta. Perbuatan itu diduga dilakukan bersama-sama Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan,
 
Sementara hal yang meringankan, Windi dinilai belum pernah menjalani hukuman pidana, bersikap sopan dalam persidangan, bersikap koperatif, dan tidak berbelit belit.
 
"Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya," ucap Jaksa.
 
 
Windi dituntut melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP lebih subsider Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP(AS)

 

 
 
 
 
% buffered
 
Read 819 times Last modified on Monday, 04 March 2024 12:24
Login to post comments