JAKARTA(KORANRAKYAT.COM) – Terkaitan dengan laporan penasehat hukum Setya Novanto ke Bareskrim Mabes Polri terhadap ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang Kejaksaan akan bersikap Objektif
Jaksa Agung, M. Prasetyo ditemui di Kejaksaan Agung, Rabu (15/11) 2017 mengatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tertanggal 7 November 2017. “Itu diserahkan kepada Jaksa Tindak Pidana Umum, Saut Situmorang dan Agus Rahardjo Ketua KPK dan pimpinan komisioner KPK dinyatakan sebagai terlapor,” ujarnya .
Prasetyo menegaskan untuk tuduhan pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu, bola ada ditangan penyidik Polisi, kita menunggu saja kami terima hanya sebatas SPDP. “Kalau berkasnya mungkin tadi cek berkasnya Jaksa Penuntut umum,” tegasnya.
Prasetyo janji akan meneliti secara objektif memenuhi unsur dan persyaratan dilanjutkan oleh penyidik. Kalau pun tidak memenuhi syarat kita kembalikan kalau memenui kita lanjutkan. “Berulang kali saya katakan Kejaksaan akan bersikap objektif profesional dan proposional. Kita tidak mungkin salah dikatakan benar atau sebaliknya benar dikatakan salah. Itu lah yang kita jaga. Itu jaminan dari saya,” jelasnya
Dikatakan Prasetyo saya telah ketemu dengan Agus Rahardjo, tapi tidak menyinggung kasusnya, biar tak campur aduk . “Ya, supaya kalian tahu . Itu simbolis bekerja, dia mampu buktikan apa tidak , kalau tidak mampu tentunya akan dihentikan,” tandasnya.(vk)