Selamat Datang Di Koranrakyat.com infokan berbagai kasus atau keluhan yang berkaitan dengan layanan publik dan tertarik jadi wartawan dan iklan kirim lamaran ke email cv anda ke email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Headline News

Kinerja Moncer, Bank Jatim Raih Penghargaan dari The Asian Post
Last Updated on Apr 20 2026

Kinerja Moncer, Bank Jatim Raih Penghargaan dari The Asian Post

  SURAKARTA, KORANRAKYAT.COM,_16 April 2026. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) sukses meraih penghargaan prestisius dalam ajang The Asian Post Regional Champion Forum & Appreciation 2026. Bank Jatim meraih apresiasi untuk kinerja keuangan 2025 berpredikat "Sangat Baik",...
Sukses Lakukan Transformasi Perbankan, Dirut Bank Jatim Raih Penghargaan dari PWI Jawa Timur
Last Updated on Apr 19 2026

Sukses Lakukan Transformasi Perbankan, Dirut Bank Jatim Raih Penghargaan dari PWI Jawa Timur

  SURABAYA, KORANRAKYAT.COM, 16 April 2026. Direktur Utama Bank Jatim Winardi Legowo sukses meraih penghargaan bergengsi sebagai Tokoh Transformasi Perbankan Daerah dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan...
Dorong Konektivitas Digital, Bank Jatim Akan Luncurkan JConnect Versi Terbaru
Last Updated on Apr 18 2026

Dorong Konektivitas Digital, Bank Jatim Akan Luncurkan JConnect Versi Terbaru

                                        SURABAYA,KORANRAKYAT.COM,- 18 April 2026. Bank Jatim kembali menegaskan komitmennya dalam transformasi digital melalui penyelenggaraan Pre-Event Launching JConnect, aplikasi perbankan digital terbaru yang dirancang untuk memberikan...
Pertemuan 5 Jam, Presiden Prabowo dan Presiden Putin Sepakati Penguatan Kerja Sama ESDM dan Pengembangan Industri
Last Updated on Apr 15 2026

Pertemuan 5 Jam, Presiden Prabowo dan Presiden Putin Sepakati Penguatan Kerja Sama ESDM dan...

MOSKOW ,KORANRAKYATCOM,- Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mendampingi Presiden Prabowo Subianto pada kunjungan kenegaraan di Moskow, pada Senin, 13 April 2026. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan pertemuan dengan Presiden Federasi Rusia Vladimir Putin setibanya...
Presiden Prabowo dan Presiden Macron Sepakati Penguatan Kemitraan Indonesia–Prancis
Last Updated on Apr 15 2026

Presiden Prabowo dan Presiden Macron Sepakati Penguatan Kemitraan Indonesia–Prancis

PARIS,KORANRAKYATCOM,-Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melaksanakan pertemuan empat mata dengan Presiden Republik Prancis Emmanuel Macron, di Istana Élysée, Paris, pada Selasa (15/04/2026). Pertemuan tersebut merupakan bagian dari rangkaian lawatan luar negeri Presiden Prabowo ke...

World Today

Redaksi

Redaksi

Wednesday, 29 June 2011 03:32

This Joomla! template supports a wide variety of module positions which can be archived automatically by the system.The module positions are fully collapsible mean that if there are no modules published in particular position, this module position will disappear and the other modules with take this place. Also you can have 2-Columns layout (content, left or right)

Click here to view clearer picture

Wednesday, 29 June 2011 03:31

Enter any available suffixes at Extensions → Module Manager → Module → Module Class Suffix.

The captain of an Italian cruise ship that ran aground off Italy made excuses and resisted a coast guard officer's repeated orders for him to reboard his stricken liner and aid passengers, an audio recording released Tuesday reveals.

Prosecutors have accused Capt. Francesco Schettino of manslaughter, causing a shipwreck and abandoning his vessel before all passengers were evacuated during the grounding of the Costa Concordia cruise ship off the Tuscan coast on Friday night.guard officer's repeated orders for him to reboard his stricken liner and aid passengers

Wednesday, 29 June 2011 03:10

Yt Framework uses xml file to render your layout. The framework supports all general features of a joomla template. The below is the list of features:

  • Multiple Layouts: Left-Main-Right, Left-Main, Main-Right, etc. With xml file, you can easy to create some layouts for a joomla template
  • Mobile Ready
  • Table-less Layout
  • Search Engine Friendly
  • Modules Types
  • Cross-browser Support
  • Typography
  • Validation
  • Template Parameters
  • Google Font
  • Font Size
  • RTL language support
Friday, 29 June 2012 09:07

 

EDITOR KORAN RAKYAT

 

Koran rakyat berdiri pada saat kran reformasi digulirkan, media massa bermunculan dengan adanya berbagai desakan dan tuntutan masyarakat maka Eko Anang Mendirikan media Koranrakyat pada 10 April   2002 . Tentunya dengan semakin sulitnya persaingan media massa banyak koran yang dibuka begitu juga yang tutup, maka koran rakyat bisa bertahan terus hingga saat ini. Eko Anang Sutrisno,SE 

 awalnya bekerja dalam satu perusahaan media massa harian terkemuka di Jawa Timur yang juga pernah menjabat Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Malang yang lahir pada 20 September 1968 ini, mencoba untuk berusaha bertahan dengan mengkompen berita rekan-rekan Wartawan dengan melalui Koran Rakyat Online melalui situs internet sehingga selain edisi cetak Koran Rakyat kini bertambah di situs internet memiliki Web : dengan alamat   www.koranrakyat.com Tentunya semangatnya tidak lain adalah untuk berjuang di media massa, sehingga bisa menampung Suara Hati Rakyat Indonesia serta berteriak ketika keadilan terluka.

  

Pemimpin Umum/Pemred  

Dian Pujiastuti,SE

Penanggung Jawab/Koordinator  Dewan Redaksi

EKO ANANG SUTRISNO,SE

Redaksi Pelaksana :  Anang .Ardhan,,  Sulthon, Fadil FA, Minyo, Tri Baskoro, SH     Ir. Imam Mdz (Bandung ), Doni Prawinata Kusuma, MM (Bisnis) , Doni, Ard, Vecky Angelo  (Jakarta Selatan) Ayu, (Jakarta) Barat)  , Anang  S (Istana  Presiden) Roji (Semarang) Dedi, (Malang),  , Ardhan FM, Fadil SA (Surabaya)   Zahrah, Maida   (Sidoarjo), Cici (Tulungagung) Atris D Basuki,SH (Kediri),Sutrisno (Blitar) , (Madiun) Drs.Djoko Purnomo, , kukuh,    Ngawi (Jok ) Edy Kuncoro,  Purwanto , Dan Kuswan , Spd (Bojonegoro) Kaji , (Banyuwangi)  Andi (Bondowoso) Johan, (Jember) Oki,( Gresik)  Rudi , (Tuban) Huda, ST  (Probolinggo),  Sutrisno  (Blitar) , Hamid (Aceh), Ni Ketut, Lia (Bali), Putri , Senja Dompu,(Metro Lampung) M.  Solihin, , Rere ( Kalteng), Dodi (Maluku)

RR. Chandra Ratih :Pimpinan Perusahaan 

Team Penasehat hukum  Wisman Prana, SH

Eko Budi Prasetyo,SH.MHum 

Manager Iklan :  Chandra

Pemasaran : Rudi

Redaksi / Iklan  Jl. Tunjungan 86-88  Lantai 2 No.32-63 Surabaya Telp 031 534.7862 Jl. Kartini 19 Kota Malang  0341 703.1222  Yy Koranrakyat Indonesia, Percetakan PT. Koran Rakyat Eas Media 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. // This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

 

Profile Editor

Paper people standing at the time the reform revolved faucet, emerging media with a variety of pressure and demands of society, Eko Anang Establishing the People newspaper media on February 9, 2002 to coincide National Press Day. Of course, the mass media has become increasingly difficult competition many newspapers as well as the lid is opened, the newspaper people could hang on until today. Eko Sutrisno Anang, SE initially worked in a leading daily mass media company in East Java has also been chairman of the Indonesian Journalists Association Malang was born on 20 September 1968, the attempt to try to survive with colleagues mengkompen news through newspaper reporter with the People CyberMedia via the website so other than the print edition of the People newspaper is now growing on the internet site has Web: www.koranrakyatonline.com address and www.koranrakyat.com Surely no other passion is to fight in the media, so that it can accommodate the conscience of the people of Indonesia and shout when justice was injured.

  

 

 General Leader/Editor in Chief

Dian Pujiatuti,SE

Responsible/Coordinator Of The Editorial Board

Eko Anang Sutrisno,SE

Managing Editor: Anand, Ardhan, Megasari, Sulthon, Mega, Fadil, Minyo, Tri Baskoro, executive editor of SH Ir. Imam MDZ (Bandung), Doni Prawinata Kusuma, MM, Veky Angelo  (Jakarta ), Doni, Ard Agus (South Jakarta) Ayu, (West Jakarta), Roji (Semarang) Smith, (Malang), Heny, Ardhan FM, Fadil SA (Surabaya ) Hamida, , Fian (Sidoarj0), Cici (vBulletin) Atris D Basuki, SH (Kediri), Sutrisno (Blitar), (Madison) Joko Purnomo, firm, Ngawi  (Purnomo) Edy Purwanto, Dan Kuswan,Spd (Bojonegoro) Yanto , (Banyuwangi) .Dedi (Bondowoso) Johan, (Jember) Oki, (Gresik) Andi, (Tuban) Huda, ST (Probolinggo), Basuki, (Blitar), Hamid (Aceh), Ni Ketut, Lia (Bali), Women, Twilight Dompu, (Metro Lampung) M. Solihin, rianto (Semarang),  Rere (Kalimantan)

Team legal counsel Wisman Prana, SH

Eko Budi Prasetyo,SH.Mhum

Advertising Manager: Ratih Chandra

Marketing: Rudi

Editorial / Advertising Jl. Tunjungan 86-88 Level 2 32-63 Jl Surabaya Tel 031 534.7862.,  Jl. Kartini 19  Kota Malang  082139512220, Yy Koranrakyat Indonesia Percetakan  Pt. Koranrakyat Easmedia Group

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.  / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

 

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

 

Media Siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut :

 

1. Ruang Lingkup

a.           Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b.      Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

 

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a.           Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b.      Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c.       Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

o    Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

o    Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

o    Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

o    Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d.      Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

 

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a.           Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b.      Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c.       Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan :

o    Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

o    Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

o    Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d.      Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e.      Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f.        Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g.      Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h.      Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

 

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a.           Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b.      Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c.       Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d.      Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

o    Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

o    Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

o    Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e.      Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

 

5. Pencabutan Berita

a.           Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b.      Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c.       Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

 

6. Iklan

a.           Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b.      Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan", "ads", "sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

 

7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

 

9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

 

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

  

 

Thursday, 26 May 2011 16:51

Class aptent taciti sociosqu ad litora torquent per conubia nostra, per inceptos himenaeos. Class aptent taciti sociosqu ad litora torquent per conubia nostra

Thursday, 26 May 2011 16:52

Darin consequat adipiscing urna non venenatis. Etiam vestibulum fringilla dolor at consequat. Aliquam hendrerit augue in eros pellentesque eu bibendum nibh dignissim

Monday, 25 July 2016 15:43

 

            MALANG,KORANRAKYAT.COM,-,Peristiwa mencengangkan Masyarakat Malang, aksi premanisme terjadi di BFI Jl. Jagung Suprapto Malang. Rinto Bos BFI  ancam bunuh konsumen, dan mengeluarkan kata kata kasar menyampaikan bahwa konsumen dianggap Babi dan sempat ambil batako akan melemparnya, sejumlah karyawan  BFI mengetahui akhirnya menghalang halangi aksi rinto yang membabit buta itu. Sedangkan konsumen saat itu   sedang meminta penjelasan posisi mobilnya yang telah dirampas sebelumnya di Sidoarjo. Kejadian Senin (25/7) itu  membuat masyarakat tercengang, karena terjadi keributan  hingga  keluar kantor, bahkan  HM. Zuhdy Ahmady   Lira Malang Raya   mengecam  adanya aksi bos BFI itu , yang tidak mencerminkan sebagai lembaga Finance sangat disayangkan.

            Kejadian berawal salah seorang konsumen menanyakan pada kantor BFI di Jl. Jagung Suprapto  Kota Malang, ia meminta penjelasan awalnya ditemui oleh salah seorang karyawan BFI, bahwa ia menyamnpaikan bahwa mobil APV yang pernah dirampas di Sidoarjo sudah Lunas pembayaranya. Adanya, informasi konsumen itu terkejut. Selanjutnya  Nurdin salah seorang karyawan BFI lain keluar mengajak bertemu didalam ruangan, namun bukan ada penyelesaian namun malah menyampaikan bahwa mobil sudah di Lelang alias di  jual, dan mengatakan tidak tahu harus ditanyakan kemana yang menjual, bahkan Nurdin malah mengajak debat tanpa ada penyelesaian hingga konsumen akan pulang ia tetap nerocos.Akhinya, secara tak disangka Rinto Bos BFI  turun dari  tangga kantornya  berusaha menyerang akan mukul konsumen sambil melontarkan  kasar  dengan mengatakan konsumen Babi   selain itu juga mengancam akan membunuh.

            Sejumlah karyawan BFI berusaha menghalang halangi Rinto. Akhinya Rinto mengambil Batako yang akan dilemparkan ke konsumen. Arogansi dari bos BFI Malang akan menyerang dan pukul  menjadi tontonan warga sekitar termasuk masyarakat  yang melewati  Jl. Jagung Suprato Kota Malang.

Secara terpisah HM. Zuhdy yang kerap dipanggil Didik itu mengecam adanya aksi premanisme yang dilakukan oleh Rinto seorang bos  lembaga Finance BFI. Kok aneh ya, lembaga Finance  seperti itu. Kejadian itu  akan membuat takut masyarakat  bila lembaga Finance seperti ada perubahan fungsi sebagai lembaga premanisme yang  telah menakurt nakuti nasabahnya, sehingga dengan mudah merampas mobil dan memeras nasabah. Mustinya lembaga Finance harus juga memperhatikan hak nasabah, tentunya ada prosedurnya dalam mengambil kendaraan dabn melakukan eksekusi. Apalagi sampai ia menjual mobil nasabah tanpa adanya pemberitahuan.Tentunya pengawas keuangan yang harus terjun  terhadap penyimpangan penyimpangan yang dilakukan lembaga Finance sedangkan adanya ancaman serta premanisme dan pemerasan  itu merupakan rana pidana tentunya  harus segera dilaporkan ke Polisi.Agar tak terulang kejadian serupa.

Sementara Jimmy Hendrik  Pengawas Perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat yang dirugikan lembaga Finance segera melapor. Tentunya kita akan telusuri segala aspek dalam prakteknya lembaga Industri non Bank itu, kalau menyimpang  ketentuan yang ada bisa kami tutup,bahkan tahun ini  kita sudah nutup beberapa lembaga keuangan yang tak beres. Termasuk perlu ditelusuri bagaimana seluruh Fidusianya  apa sudah benar apa belum dalam melakukan praktek  Industri Perbankan. Karena  seluruh transaksi harus dilaporkan  saat penamdatangan kontrak harus  dalam masa 30 hari harus dilaporkan, kalau tidak akan bisa merugikan Negara Karena ada hak Negara  non Pajak yang harus diterima.

Secara terpisah Kusworo salah seorang wartawan senior di Jatim ia menyayangkan pola premanisme yang dilakukan  Rinto Bos BFi Malang, ini  Negara hukum bukan Negara Bar bar semua ada ketentuan dan aturan mainya dalam pratek Industri Perbankan,  “ wah kalau caranya begitu masyarakat harus berhati hati, kalau perlu segera lapor polisi bila terjadi premanisme dan pemerasan.Sementara merasa dirinya terancam konsumen akan segera mengadukan kasus ini ke aparat kepolisian.

Diberitakan  Sebelumnya ,- Masyarakat resah dengan maraknya aksi peremanisme dan arogansi Lembaga Finace  , yang berawal adanya rayuan dari para marketing supaya  bisa mengambil kredit  di perusahaannya. Tapi, sayangnya  sampai diperjalanan konsumen seperti di jebak, dengan melakukan perampasan kendaraanya dan melakukan pemerasan dengan minta imbalam pembayaran yang tak rasional. Sehingga konsumen dibuat tak mampu lagi untuk membayar mobil tersebut.

            Seperti yang dialami oleh Dody, kendaraan rekannya yang ia bawah mobil APV dengan warna biru dengan mengambil Leasing di BFI Kota Malang. Ia di hadang sejumlah gerombolan preman diminta mobilnya untuk diminta diserahkan dengan alasan tertentu.Karena merasa ketakutan akhirnya  dengan terpaksa dodi harus pulang dengan kendaraan umum. Setelah mobil dikuasai, untuk  mengambilnya berbelit belit. Ia diminta untuk menghubungi Rinto  yang dikatakan sebagai karyawan BFI, Rinto di telpun tidak diangkat dan saat bisa diangkat bawah ia minta mobil di ambil setelah lebaran. Dengan enaknya mobil konsumen itu dibawah saat lebaran.Karena, dengan libur lebaran cukup panjang dengan enaknya Rinto membawah mobil konsumen tersebut.

            Akhirnya setelah lebaran ketika Mobil di minta kembali malah menyampaikan untuk bisa mengambil mobil itu harus bisa membayar uang Rp. 95.829.000 sudah termasuk  membayar uang hampir  Rp. 17.435 Juta  Juta, mobil dibawah malah konsumen diperas  oleh karyawan BFI itu . Dengan berbagai alasan supaya mobil tidak bisa diambil lagi. Sebelumnya ketika konsumen mencoba konsultasi pada BFI ditemui Nurdin tidak ada jalan keluar , malah ia  memaki maki dengan  mengatakan berbagai hal yang sangat  menyakitkan konsumen,  Saat Rinto dikonfirmasi kembali, bahwa ia tetap tidak akan memberikan  pada konsumen kendati uang keterlambatan di bayar. Adanya kejadian itu rencana  konsumen akan mengadu  ke LSM Lembaga Perlindungan Konsumen serta penegak hukum serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar kejadian perampasan dan pemerasan terhadap Konsumen tidak terulang kembali.  Sementara Rinto ketika dikonfirmasi soal keputusan yang dibuat itu  dianggap sudah menjadi keputusan Managemen BFI Sementara Regional manager Jatim Bali Kadek Tirtayasa  hingga kini belum berhasil dihubungi HPnya mati(tim)   

 

 

 

Friday, 29 June 2012 09:07

EDITOR KORAN RAKYAT

 

Koran rakyat berdiri pada saat kran reformasi digulirkan, media massa bermunculan dengan adanya berbagai desakan dan tuntutan masyarakat maka Eko Anang Mendirikan media Koran Rakyat pada 09 Februari 2002 bertepatan hari Pers Nasional. Tentunya dengan semakin sulitnya persaingan media massa banyak koran yang dibuka begitu juga yang tutup, maka koran rakyat bisa bertahan terus hingga saat ini. Eko Anang Sutrisno,SE 

 awalnya bekerja dalam satu perusahaan media massa harian terkemuka di Jawa Timur yang juga pernah menjabat Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Malang yang lahir pada 20 September 1968 ini, mencoba untuk berusaha bertahan dengan mengkompen berita rekan-rekan Wartawan dengan melalui Koran Rakyat Online melalui situs internet sehingga selain edisi cetak Koran Rakyat kini bertambah di situs internet memiliki Web : dengan alamat www.koranrakyatonline.com dan  www.koranrakyat.com Tentunya semangatnya tidak lain adalah untuk berjuang di media massa, sehingga bisa menampung Suara Hati Rakyat Indonesia serta berteriak ketika keadilan terluka.

  

Pimpinan Redaksi /Penanggung Jawab

EKO ANANG SUTRISNO,SE

Pimpinan Perusahaan

Dian Pujiastuti,SE

Redaksi Pelaksana :  Anang ,Ardhan,,  Sulthon, Fadil, Minyo, Tri Baskoro, SH     Ir. Imam Mdz (Bandung ), Doni Prawinata Kusuma, MM (Bisnis) , Doni, Ard, Vecky Angelo  (Jakarta Selatan) Ayu, (Jakarta) Barat)  ,Roji (Semarang) Dedi, (Malang),  , Ardhan FM, Fadil SA (Surabaya)   Zahrah, Maida   (Sidoarjo), Cici (Tulungagung) Atris D Basuki,SH (Kediri),Sutrisno (Blitar) , (Madiun) Drs.Djoko Purnomo, , kukuh,    Jok  (Margono) Drs. Edy Purwanto , Dhani (Bojonegoro) Yanto, (Banyuwangi)  Andi (Bondowoso) Johan, (Jember) Oki,( Gresik)  Rudi , (Tuban) Huda, ST  (Probolinggo),  Sutrisno  (Blitar) , Hamid (Aceh), Ni Ketut, Lia (Bali), Putri , Senja Dompu,(Metro Lampung) M. Solihin, , Rere ( Kalteng),

Team Penasehat hukum  Wisman Prana, SH

Eko Budi Prasetyo,SH.MHum 

Manager Iklan : Ratih Chandra

Pemasaran : Rudi

Redaksi / Iklan  Jl. Tunjungan 86-88  Lantai 2 No.32-63 Surabaya Telp 031 534.7862 Jl. Pulosari 1 Kota Malang  0341 703.1222  PT.Koranrakyat  Easmedia Group

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. // This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

   

Profile Editor

Paper people standing at the time the reform revolved faucet, emerging media with a variety of pressure and demands of society, Eko Anang Establishing the People newspaper media on February 9, 2002 to coincide National Press Day. Of course, the mass media has become increasingly difficult competition many newspapers as well as the lid is opened, the newspaper people could hang on until today. Eko Sutrisno Anang, SE initially worked in a leading daily mass media company in East Java has also been chairman of the Indonesian Journalists Association Malang was born on 20 September 1968, the attempt to try to survive with colleagues mengkompen news through newspaper reporter with the People CyberMedia via the website so other than the print edition of the People newspaper is now growing on the internet site has Web: www.koranrakyatonline.com address and www.koranrakyat.com Surely no other passion is to fight in the media, so that it can accommodate the conscience of the people of Indonesia and shout when justice was injured.

 

Chief Editor / Responsible Person 

EKO SUTRISNO Anang, SE

Chairman of the Company

Dian Pujiastuti, SE

Managing Editor: Anand, Ardhan, Megasari, Sulthon, Mega, Fadil, Minyo, Tri Baskoro, executive editor of SH Ir. Imam MDZ (Bandung), Doni Prawinata Kusuma, MM, Veky Angelo  (Jakarta ), Doni, Ard Agus (South Jakarta) Ayu, (West Jakarta), Roji (Semarang) Smith, (Malang), Heny, Ardhan FM, Fadil SA (Surabaya ) Hamida, Figures, Fian (Sidoarj0), Cici (vBulletin) Atris D Basuki, SH (Kediri), Sutrisno (Blitar), (Madison) Joko Purnomo, firm, Ngawi (Margono) Edy Purwanto, (Bojonegoro) Yanto , (Banyuwangi) .Dedi (Bondowoso) Johan, (Jember) Oki, (Gresik) Andi, (Tuban) Huda, ST (Probolinggo), Basuki, (Blitar), Hamid (Aceh), Ni Ketut, Lia (Bali), Women, Twilight Dompu, (Metro Lampung) M. Solihin, rianto (Semarang),  Rere (Kalimantan)

Team legal counsel Wisman Prana, SH

Eko Budi Prasetyo,SH.Mhum

Advertising Manager: Ratih Chandra

Marketing: Rudi

Editorial / Advertising Jl. Tunjungan 86-88 Level 2 32-63 Jl Surabaya Tel 031 534.7862.,  Pulosari 1 Malang 0341 703.1222 ,.PT.Koranrakyat  Easmedia Group

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.  / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

 

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

 

Media Siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut :

 

1. Ruang Lingkup

a.           Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b.      Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

 

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a.           Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b.      Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c.       Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

o    Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

o    Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

o    Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

o    Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d.      Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

 

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a.           Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b.      Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c.       Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan :

o    Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

o    Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

o    Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d.      Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e.      Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f.        Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g.      Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h.      Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

 

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a.           Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b.      Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c.       Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d.      Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

o    Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

o    Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

o    Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e.      Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

 

5. Pencabutan Berita

a.           Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b.      Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c.       Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

 

6. Iklan

a.           Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b.      Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan", "ads", "sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

 

7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

 

9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

 

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

  

 

Thursday, 26 May 2011 16:51

Class aptent taciti sociosqu ad litora torquent per conubia nostra, per inceptos himenaeos. Class aptent taciti sociosqu ad litora torquent per conubia nostra

Thursday, 26 May 2011 16:51

Duis sit amet velit quis augue sollicitudin tempus eget ut dui. Vestibulum ante ipsum primis in faucibus orci luctus et ultrices posuere cubilia Curae; Mauris vehicula