Print this page
Tuesday, 19 November 2024 13:02

Laboratotarium Narkoba Produksi Happy Fife Senilai Rp 1,42 Triliun Dibongkar Bareskrim Mabes Polri

Written by 
Rate this item
(0 votes)
Laboratorium Narkoba di Cangguh (tu) Laboratorium Narkoba di Cangguh (tu)

BALI,KORANRAKYAT.COM,-Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba ) Bareskrim Polri menemukan laboratorium tempat produksi narkoba atau clandestine lab. Tempat ini berada di sebuah vila di Uluwatu, Badung, Bali.Kababareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, laboratorium ini memproduksi hashish atau happy five. Nilai produksinya bahkan mencapai Rp 1,52 triliun."Clandestine lab ini sudah beroperasi selama dua bulan dengan estimasi nilai barang bukti yang dapat diproduksi dalam bisnis narkoba ini senilai Rp 1.521.408.000.000,” kata Wahyu, Selasa (19/11).

 Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa 18 kilogram (Kg) hashish padat kemasan silver, 12,9 Kg hashish padat kemasan emas, 53.210 butir pil Happy Five, 765 katridge yang sudah terisi, 6.600 katridge kosong, dan bahan baku serta mesin alat produksi yang bisa memproduksi lebih dari 2 juta pil dan ribuan batang hashish. Wahyu menyampaikan, pelaku kerap memindah-pindahkan lokasi laboratorium untuk menghindari deteksi petugas. Tercatat mereka bermula di Jalan Gatot Subroto, Denpasar Utara, lalu ke daerah Padang Sambian, Denpasar Barat. "Terakhir tim berhasil mendeteksi lokasi terakhir Clandestine lab berada di Uluwatu, Bali," jelasnya.

Polri pun menangkap tiga tersangka. Mereka adalah MR, RR, N, dan DA yang berperan sebagai peracik dan pengemasan narkoba. Selain itu, masih ada empat orang tersangka lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni DOM sebagai pengendali, MAN selaku penyewa villa, RMD sebagai peracik dan pengemas, serta IC yang berperan merekrut.

 Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2() dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.(tu)

 

Read 1453 times Last modified on Tuesday, 19 November 2024 13:13
Redaksi

Latest from Redaksi

Login to post comments