JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti dengan nilai mencapai Rp 5,4 milir dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). "Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti lebih kurang mencapai Rp 5,47 miliar," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Taufik menuturkan, barang bukti yang disita itu terdiri dari mata uang asing senilai 7.500 dollar AS dan 9.000 dollar Singapura, uang tunai sejumlah Rp 3,35 miliar, 56 keping emas dengan berat 133 gram atau senilai Rp 315,8 juta, tabungan emas 192 gram atau senilai Rp 452 juta, dan aset kripto sejumlah Rp 1,10 miliar. Baca juga: KPK Ungkap Konflik Kepentingan Dana Siap Pakai BNPB untuk Karhulta hingga Banjir Sumatera KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korups terkait penggunaan dana siap pakai di lingkungan BNPB, yakni adik sekaligus Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan; Tenaga Ahli BNPB Richard Erlangga. Kemudian, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gerry Prasetiawan.
Penyelamat Kala Kemarau Panjang Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat konflik kepentingan dan suap dalam proses pengadaan barang/jasa yang menggunakan dana siap pakai kebencanaan. Baca juga: KPK Ungkap Perusahaan Terafiliasi Adik Eks Kepala BNPB Ditunjuk Langsung Jadi Penyedia "Dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB," kata Taufik.
Ia menyebutkan, Bima diduga terlibat konflik kepentingan karena perusahaan yang terafiliasi dengan dirinya ditunjuk langsung jadi penyedia pengadaan dengan DSP. Sementara, Richard dan Gabriel diduga menerima suap atas pengadaan yang menggunakan DSP. (as)