Print this page
Saturday, 11 June 2016 03:01

Tersangka BLBI Samadikun Nawar Ganti Rugi Negara Rp.169 Miliar

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Jakarta,koranrakyat.com- Tersangka BLBI Samadikun  diharuskan Kejaksaan mengembalikan dana kerugian negara Rp. 169 Miliar.Namun Samadikun minta mengangsurnya selam 4 kali, namun Kejaksaan Agung tidak menerimanya bahkan akan menyita semua asetnya.

Jaksa Agung, M Prasetyo ketika ditemui di Kejagung,Jumat (10/6)2016 Kejaksaan tidak akan mengikuti keinginan Samadikun mengansur 4 tahun saya tidak mau seperti itu.  ya, itu permintaan dia ,saya perintahkan Jaksa saya untuk tidak ikut apa yang dikehendaki  tersangka ," ujarnya.

Selanjutnya, Prasetyo menegaskan  penolakan permintaan Samadikun tetunya Kejasaan akan bersikap tegas, menyita asetnya selanjutnya di lelang." tegasnya 
Dari  data  rumah tersangka diantaranya  ada beberapa rumah yang  akan  disita. Satu  rumah yang di Jalan Jambu 88 Menteng. Selain itu ada lagi rumah namun  tanah tetapi belum pasti luas dan tanah itu ada di Puncak. Seperti diketahui tanah itu berada di RT 005/002 Kelurahan Gondangdia , Kecamtan Menteng,  Jakarta Pusat. {vk}

 

 

Read 988 times
Redaksi

Latest from Redaksi

Login to post comments