Print this page
Saturday, 06 February 2016 04:19

Kejagung Meyakini Rekaman Suara Setnov

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Jakarta, koranrakyat.com - Sesudah diperiksa dan ditanya, akhirnya Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto membantah dalam penyidikan kasus dugaan permufakatan jahat permintaan saham PT Freeport Indonesia, bahwa suara yang ada dalam rekaman 'Papa minta saham' itu, adalah suara dirinya. Terhadap bantahan dari Setya Novanto tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak ambil pusing dan tetap menyakini kalau itu adalah suaranya Setya Novanto.

 

Jaksa Agung HM Prasetyo saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (5/2) 2016 mengatakan Setya Novanto telah memberikan sebagian keterangan yang dibutuhkan kejaksaan. "Nanti akan dijadwalkan kembali pemeriksaan selanjutnya. Dari laporan para penyelidik dan Jampidsus, Pak SN (Setya Novanto)  ada beberapa hal yang dipungkiri, yang tidak diakui Pak SN termasuk suara," ujarnya.

 

Selanjutnya, Prasetyo menegaskan tetapi tentunya akan dicocokkan dengan keterangan saksi lain dan bukti-bukti lain. "Sementara rekaman suara itu sudah saya katakan, sudah diperiksa dan diverifikasi oleh Tim ITB dan dinyatakan itu benar suara Pak SN. Kalau dia tidak mengakui, itu hak dia. Tentu akan kita cocokkan dengan fakta, bukti dan saksi-saksi lain," tegasnya.

 

Sebelumnya, saat diperiksa pada Kamis lalu, Setya Novanto membantah bahwa dirinya telah meminta saham dan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden. "Yang jelas, saya tidak pernah meminta saham dan tidak pernah mencatut nama Presiden dan wakil Presiden, dan semuanya itu tidak benar. Untuk itulah semuanya saya serahkan kepada penyidik, saya sudah jelaskan sejelas-jelasnya," ujarnya.

 

Terhadap bantahan Setnov tersebut, Jampidsus Kejagung, Arminsyah, mengatakan, bahwa dari keterangan ahli, menyatakan, bahwa itu suara Setnov. "(Soal) ‪rekaman itu SN menyangkal, dia menyangkal kalau itu bukan suaranya dia, itu hak dia. Kita kan mencari bukti yang lain, kita sudah minta keterangan dari ITB apakah suaranya sama atau tidak, juga didukung dengan saksi Maroef. belum banyak kita perdengarkan, karena waktu, sehingga untuk detil-detil rekaman yang sudah dinyatakan diragukan kebenarannya tapi kedepan kita berpegang pada keterangan Maroef dan akurasi suaranya dari ahli," ungkapnya.

Terkait dengan pemanggilan terhadap Riza Chalid, pengusaha minyak, yang mendampingi Setya Novanto saat bertemu dengan Maroef Sjamsoedin, mantan Dirut PT Freeport Indonesia, penyidik kejaksaan akan mengundang kembali Riza Chalid. Penyidik sendiri telah mengirimkan surat panggilan permintaan keterangan ke alamat rumah Riza Chalid namun tetap pengusaha minyak itu tidak datang. "Rumahnya ada di Pondok Labu dan Dharmawangsa, sudah diundang namun sampai saat ini tidak ada disini," tandasnya. (vk)

Read 1019 times
Redaksi

Latest from Redaksi

Login to post comments