Print this page
Tuesday, 24 March 2015 14:38

Udar Laporkan Penyidik Kejaksaan Ke Bareskrim

Written by 
Rate this item
(0 votes)

-Jakarta,Koranrakyat.com,-Laporan Pristono diketahui bernomor 1025/11/2014 Bareskrim tertanggal 13 November 2014. Pristono nyasar ke para terlapor melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Hal ini disayangkan oleh Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana ketika di temui di Kejaksaan Agung, Selasa (24/3) 2015 mengatakan saya menyayangkan laporan yang dibuat Udar Pristono ke Bareskrim dengan terlapor beberapa penyidik di kejaksaan. "Kalau semua seperti Udar Pristono itu, kacau jadinya," ujarnya. Selanjut, Tony menegaskan, penyidik di kejaksaan yang menangani kasus korupsi yang menjerat Udar Pristono telah sesuai dengan prosedur. "Ini tidak habis pikir mengapa Udar malah membuat laporan di polisi,"tegasnya. 
Lagipula, Tony mengakui  upaya tersangka untuk mempersoalkan proses hukum yang diterima sudah diatur dalam praperadilan. "Namun, lagi-lagi ini tidak habis pikir mengapa Udar tidak menunggu proses praperadilan yang tengah ditempuhnya.Harusnya mengajukan saksi meringankan di praperadilan. Bukan dengan melaporkan para penyidik kejaksaan ke Polisi," akunya. Ditempat yang sama,Udar Pristono menegaskan melaporkan sejumlah penyidik kejaksaan ke Bareskrim. "Penyidik yang dilaporkan, yakni Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono, Direktur Penyidikan Suyadi, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Sarjono Turin, Ketua Tim Penyidik Victor Antonimi dan Agung," tegasnya. 

Jadi, Pristono mengakui  penuntut tidak memiliki wewenang untuk menimbang bus, barang bukti dalam kasusnya." Yang berwenang menimbang adalah Kementerian Perhubungan. Namun, para penuntut menggunakan ahli dari Universitas Gajah Mada untuk penimbangan bus," akunya. (vk)
Read 4260 times
Redaksi

Latest from Redaksi

Login to post comments