JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,- Institusi Polri kembali tercemar oleh ulah oknum nakalnya. Kali ini Kombes YBK ditangkap karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Kombes YBK saat ini berstatus sebagai perwira menengah yang bertugas di Baharkam Polri. Namun, saat ditangkap YBK dipastikan tidak dalam kepentingan dinas.
“Saya membenarkan bahwa itu hasil penindakan dari Serse Narkoba Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan (dinas) di Baharkam,” kata Zulpan saat dihubungi, Sabtu (7/1).
Zulpan tak merinci lebih jauh mengenai latar belakang YBK. Namun, YBK juga pernah menduduki beberapa jabatan penting. Salah satunya yakni Direktur Polisi Air (Dirpolair) Polda Papua.
“Mantan Dirpolair Polda Papua, sekarang di Baharkam,” jelasnya.
Sebelumnya, anggota polisi terjerat narkoba kembali terulang. Kali ini seorang perwira berpangkat Komisaris Besar (Kombes) berinisial YBK diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
“Iya benar diamankan,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi, Sabtu (7/1).
Mukti menuturkan, YBK ditangkap pada Jumat (6/1) di sebuah kamar hotel. “Ditangkap di hotel waktunya hari Jumat tanggal 6 kemarin jam 15.36 WIB di Kelapa Gading,” jelasnya.
Polda Metro Jaya menegaskan akan mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika oleh perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) berinisial YBK.
“Perintah dari Kapolda juga kasus ini akan dituntaskan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Mukti juga memastikan penangkapan Kombes YBK tidak ada kaitannya dengan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (TM).
“Enggak ada hubungannya sama TM ya. Ini berdiri sendiri,” ujarnya.
Penangkapan terhadap Kombes YBK dilakukan pada Jumat (6/1) sore di salah satu hotel di Jakarta Utara. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu.
“Barang bukti 0,5 gram sama O,6 gram (sabu). Jadi ada dua barbuk,” kata Mukti.
Saat ditangkap YBK, berada di kamar hotel dengan seorang seorang wanita. Keduanya kemudian diamankan ke Mako Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Mukti mengatakan, penyidik mempunyai waktu 72 jam untuk menentukan status Kombes YBK.
“Sudah di Polda. Kita lakukan upaya penangkapan dan tentukan 3×24 jam,” katanya.(as)