JAKARTA(KORANRAKYAT.COM)- Menyikapi penetapan status penyanyi rap Iwa K sebagai tersangka pemilikan ganja, kuasa hukum Iwa K, Chris Sam Tiwu berencana mengajukan permohonanrehabilitasi ke penyidik. Proses rehabilitasi atas Iwa K akan tetap diupayakan sembari proses hukumnya di kepolisian berjalan. "Proses pertama tetap mengajukan rehabilitasi dulu. Sampai menunggu proses hukum, ditetapkan tersangka, kita lihat kalau memang harus jalan ya kami ikuti sampai proses persidangan berarti kan. Tapi fokus kami tetap direhab dulu sementara ini," kata kuasa hukum Iwa K, Chris Sam Siwu, saat dihubungi wartawan, Senin (1/5/2017).
Permohonan rehabilitasi sendiri sudah diajukan sejak Sabtu (29/4/2017) malam lalu, dan hingga kini nasih menunggu hasil keputusan BNN.
"Surat kan sudah kami sampaikan ke polres dan mengajukan itu ke pihak BNN. Apakah surat itu sudah ditindaklanjuti apa belum ya kita tunggu. Kan tadi mereka baru gelar (perkara) ya," lanjut Chris. Chris sendiri belum menemui kliennya tersebut. "Belum ketemu. Saya lagi menuju Polres nanti saya ketemu dia dulu. Mungkin sampai Polres setengah dua," tutup Chris.
Sebelumnya berdasarkan gelar perkara yang di Polres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (1/5/2017) pagi Iwa K, ditetapkan tersangka terkait kepemilikan ganja seberat 1,5 gram. Sementara manajer Iwa K yang berinsial R, yang saat diamankan tengah bersama Iwa K, tidak terbukti memiliki ganja.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Martua Silitonga. "Dari pengakuan IK bahwa unsur pengetahuan R itu tidak ada bahwa yg bersangkutan ini menyimpan atau membawa narkotika. R nya tidak terbukti atas kepemilikan dan penyalahgunaaan narkotika tapi IK nya itu resmi tersangka per hari ini tadi gelar perkara jam 10 (pagi)" kata Martua saat dihubungi wartawan, Senin (1/5/2017).(vx)