Dilaporkan Dugaan Korup Rp.36 M Dikementerian Perhubungan Dilaporkan Bareskrim
Written by RedaksiJakarta,koranrakyat.com- Dugaan korupsi terjadi di Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan melaporkan dugaan korupsi pengadaan kapal patroli di Direktorat Perhubungan Laut yang diduga merugikan keuangan negara 36 miliar rupiah. Modus korupsi pengadaan kapal tersebut adalah barang belum jadi namun uang sudah dibayarkan semua.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perhubungan, Cris Kuntadi ketika ditemui di Mabes Polri, Selasa (26/7)2016 mengatakan setelah dilakukan audit terhadap pengadaan kapal tersebut ternyata ditemukan permasalahan yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara."Karena itu dilakukan pemantauan, dengan tujuan untuk memulihkan kerugian negara. Dan karena ada indikasi melawan hukum, maka kami sampaikan ke Kabareskrim," ujarnya.
Selanjutnya, Cris menjelaskan kasus berawal ketika ada pembangunan kapal patroli sebanyak 16 kapal dengan anggaran 36 miliar rupiah. "Dimana sampai saat ini kapal tersebut belum selesai, tapi uang sudah dibayarkan semua. Kapal itu sendiri sebenarnya harus sudah selesai sejak tahun 2014 lalu," jelasnya
Seiring dengan itu, Chris menegaskan Ke-16 kapal tersebut rencananya akan digunakan untuk kegiatan patroli laut. "Karena melihat ada permasalahan itulah, membuat pihaknya lalu melaporkan kasus tersebut," tegasnya.
Lebih lanjut, Cris menambahkan pihak yang membangun kapal tersebut adalah lima galangan kapal. Namun pihaknya masih enggan menyebutkan siapa pihak yang paling bertanggungjawab."Yang jelas, dari pihak Kementerian Perhubungan, yang menandatangani kontrak perjanjian adalah kuasa pengguna anggaran dan pihak pembuat kapal, " tambahnya.
Jadi, Cris menandaskan dalam peraturan di Kementerian Perhubungan jelas tertulis bahwa pembayaran dilakukan setelah barang yang dipesan itu jadi dan diantar.
"Ditanya apakah ada alasan dari pihak galangan kapal kenapa tidak jadi mengirim kapal. Apapun alasannya, uang sudah dikirim tetapi kapal tidak jadi," tandasnya.
Sementara itu, Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Akan dilakukan ekspose kasus dan audit dokumen baru kemudian perhitungan kerugian negara," tegasnya(vk)
Jakarta,koran rakyat.com- Terkait Proses Pemeriksaan pembelian tanah di Cikareng akhirnya Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dipanggil dan diperiksa sebagai Saksi di Mabes Polri,
Wakil Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat di temui di Mabes Polri, Jumat (22/7)2016 mengatakan proses pemeriksaan berjalan dengan baik." Saya datang ke Mabes Polri diperiksa selama 3 setengah jam dan diperiksa sebagai saksi," ujarnya
Ketika ditanya berapa pertanyaan diberikan, Djarot menegaskan saya diberikan pertanyaan tidak banyak 6 sampai 10 pertanyaanya." Yang ditanya sekitar prosedural dan semua sudah dijelaskan kepada penyidikan," tegasnya.
Seiring dalam pemeriksaan disoroti penandatangan, Djarot menandaskan tidak pernah tahu tentang antaranya dan saya tak pernah tahu dan engga tahu.' "Saya hanya tandatangan karena Bagaimana,saya engga tanda tangan semua sudah parah. Itu verbal ya. Bukan tanda tangan, tetapi paraf verbal," tandasnya.
Apa benar itu Status lahan milik Pemprov atau bukan, Djarot mengakui itu tanah Pemda . " Jadi semua proses masih terus berjalan," ujarnya. ((vk)
Jakarta,koranrakyat.com, - Keseriusan untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat terus dilakukan,hal itu terus dllakukan pemeriksaan lanjutan bagi wakil Ketua KPK, Saut Situmorang sesudah Lebaran nanti akan kembali berurusan dengan Bareskrim.
Kasubdit III, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Kombes Umar Surya Fana ketika ditemui di Mabes Polri, Senin (4/7)2016 mengatakan pemeriksaan terhadap Saut sebagai terlapor ini masih dalam kaitan laporan PBHMI terhadap Saut atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah."Nanti setelah Lebaran akan diperiksa lagi. Sekarang kami siap-siapkan dulu administrasi, surat pemanggilan," ujarnya.
Selanjutnya, Umar menegaskan pemanggilan usai Lebaran nanti merupakan pemanggilan kedua bagi Saut dengan statusnya yang masih sebagai terlapor. "Dimana sebelumnya pada Kamis (16/6/2016) lalu, Saut telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai terlapor. " tegasnya
Sesuai perkembangan, Umar menjelaskan kala itu, Saut diperiksa selama hampir lima jam. Dimana pemeriksaan belum masuk pada materi penyidikan. Untuk lanjutan pemanggilan usai Lebaran nanti, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Biro Hukum KPK."Setiap panggilan pasti kami kordinasi ke Biro Hukum KPK," jelasnya.
Seperti diketahui, laporan yang dibuat PB HMI bermula saat Saut dalam wawancara dengan sebuah stasiun televisi swasta Kamis lalu. Dalam acara tersebut Saut menyebut kader HMI banyak jadi koruptor sehingga menyinggung HMI.
Atas pernyataan itu, mereka meminta permohonan maaf langsung dari Saut. Saut sendiri telah menggelar konferensi pers dan meminta maaf kepada HMI.Saut mengatakan pernyataan tersebut muncul dari alam bawah sadar dia. Meski begitu, PB HMI tetap mempolisikan Saut.
Buntut dari laporan itu, Ketua KPK Agus Rahardjo membentuk Dewan Komite Etik untuk menyelesaikan masalah Saut di internal KPK(vk)
Jakarta, Koranrakyat.com,-Pemeriksaan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang oleh KPK adanya dugaan korupsi.Hal ini disikapi Jaksa Agung dan memastikan kajati DKI Akan menjalankan Proses Pemeriksaan.Jaksa Agung M Prasetyo ditermui di Kejagung Jumat {24/6}2016 mermastikan Jaksa yang diduga terkena suap akan kooperatif.Kejati DKI Jakarta Sudung Sitomurang harus bersedia dipweriksa jika dipanggil sebagai saksi oleh KPK"kalau memang jadi saksi, ya harus hadir, itu kewajiban warga negara menghadiri panggilan proses hukum," tandasnya
Selanjutnya, Prasetyo menegaskan kecuali jika yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas negara yang tak bisa ditinggalkan." Jika seperti itu, pemeriksaan bisa dilakukan di lain waktu," tegasnya.Mengenai nama Sudung yang disebut dalam dakwaan dua pejabat PT Brantas Abipraya (BA), Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno, Prasetyo menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
Oleh karena itu, Prasetyo menjelaskan pemeriksaan internal oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, tidak ditemukan adanya pelanggaran etik oleh Sudung dan juga Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Tomo Sitepu "Sudah ada kesimpulan, tidak ada kaitan dengan masalah suap menyuap yang konon disuap," jelasnya.
Sesuai perkembangan, Prasetyo merincinya bahkan, perantara suap bernama Marudut Pakpahan juga sudah diperiksa oleh Jamwas. Dalam perbuatan suap menyuap, ada pihak yang aktif dan juga pasif."Di sini, baik Sudung maupun Tomo dia tidak aktif," rincinya.
Untuk itu, Prasetyo membeberkan sebelumnya, Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno didakwa bersama-sama menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu. Sudi dan Dandung menjanjikan Sudung dan Tomo uang sebesar Rp 2,5 miliar. "Janji pemberian uang tersebut agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi pada penyimpangan penggunaan keuangan PT BA yang dilakukan Sudi Wantoko,"bebernya.
Meski demikian, penyerahan uang tersebut belum terlaksana sampai tuntas. Saat Marudut menuju Kantor Kejati DKI untuk menyerahkan uang, petugas KPK segera menangkap Marudut dan menyita uang Rp 2 miliar sebagai barang bukti.Hingga saat ini, KPK belum menetapkan Sudung sebagai tersangka penerima suap. Beberapa percakapan yang termuat dalam dakwaan tidak ada yang menjelaskan adanya permintaan uang dari Sudung.
Rencananya, KPK akan mengumpulkan fakta-fakta yang akan terungkap dalam persidangan bagi terdakwa Sudi dan Dandung. Jika ditemukan bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan Sudung juga akan ditetapkan sebagai tersangka.{vk}
Kapolri Baru Punya Tugas Tuntaskan Kasus Korupsi Pelindo Dan Tangkap Santoso
Written by RedaksiJakarta,koranrakyat.com- Proses pergantian Kapolri baru harus melalui proses fit Proper tes di DPR. Waktunya nunggu sidang DPR. depan. Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti ketika ditemui di Mabes Polri. Selasa(21/6) mengatatakan untuk Kapolri baru tentunya ada prosesnya saya belum tahu tetapi proses itu kan masih ada . Masih ada di Banmus selanjutna ada Fit Propertes, setelah itu ada paripurna ." ya mungkin paling cepat ya bisa akhir minggu ini. Atau kah minggu depan ,bisa juga setelah lebaran. Ini tergantung dari pada proses disini. Kalau sudah prosesnya bisa saja cepat,"
Kapolri baru banyak tugas-tugas yang belum selesai. misalnya adalah pengejar Santoso itu belum selesai." Peningkatan profesionalisme kita belum selesai, kejuruan. terus beberapa kasus-kasus yang di Bareskrim belum selesai. Itu juga yang menjadi Pekerjaan rumah(PR)," tegasnya.
Menyinggung yang lebih prioritas pengejaran Santoso, Badrodin menjelaskan ya. karena itu sudah masuk dalam quit quin kita sehingga bagaiman pun itu harus kita lakasnakan sampai tertangkapnya Santoso."Ya, kasus korupsi ini menjadi satu prioritas sehingga kasus-kasus yang lama ditinggalkan Budi Waseso sedang dalam proses , bolak balik antara kejaksaan dengan Polri. Ya ini tentu secara berkelanjutan akan ada evaluasi-evaluasi apakah kasus ini secara teknis memang mengalami kesulitan. mungkinada kekeurangan-kekurangan dari penyidik yang harus bisa dipenuhi. itu yang harus kita tuntaskan." jelasnya.
Lebih lanjut, Badrodin mericinya kemudian juga penanganan kasus-kasus juga saya arahkan Kabareskrim untuk bisa meningkatkan pemberantasan berbagai korupsi." Juga kerjasama dengan KPK, kalau memang kasus-kasus yang sulit diselesaikan di Polri itu dikerjasama kan dengan KPK untuk menuntaskan kasus ini.Contoh kasus Pelindo.di KPK kan ada juga kasus Pelindo. Mungkin bisa schring paling tidak saling tukar-menukar infomasi.dan kerjasma dalam penangannya," rincinya. Menyoroti Polri kesulitan kasus-kasus korupsi , Badrodin memberberkan karena memang kan kita harus melakukan pemeriksaan di China , itu sudah dilakukan "Apakah itu masih ada kesulitan atau tidak.kalau misalkan ada hambatan-hambatan kita carikan jalan keluarnya," bebernya. (vk)
Kasus Dugaan Suap Sekjen MA Nurhadi, KPK Bisa Periksa 4 Polisi di Polres Atau Lapangan Poso
Written by RedaksiJakarta, koranrakyat.com- Kalau empat anggota Brimob tak keburu di geser ke Poso tak sampai merepotkan KPK harus ke Poso, selain tenaga juga pemborosan. Akhirnya KPK untuk memeriksa harus berangkat ke Poso, sehingga kesan koordinasi kurang baik, padahal 4 anggota Brimob itu telah diketahui akan dijadikan saksi terkait Sekjen MA Nurhadi yang ditengarai terkena kasus suap.Padahal cukup banyak anggota Brimob lain yang tak bermasalah bisa diberangkatkan.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri. Irjend Pol Boy Rafli Amar menanggapi Selasa (14/6) 2016 pemeriksaan 4 anggotanya yang sudah terlanjur diberangkatkan ke poso menyampaikan sudah ada pembicaraan dan koordinasi ditingkat pimpinan sedang diupayakan untuk bisa dilakukan pemeriksaan di Poso kepada 4 anggota Brimob yang sedang bertugas disana. " Teknisnya nanti akan di lebih lanjut lagi , tentu tergantung dari kesedian waktu dan hasil koodinasi dengan penyidik KPK. Bisa kemungkinkan kantor Polres Poso atau di lapangan.,"ujarnya.
Boy menegaskan ya silakan seandainya pekan ini nanti diatur,sama-sama diatur.
"Kalau status pengawalannya. Itu tugas pengawalan dan keamanan .jadi tugas-tugas anggota polri ini ada yang berdasarkan permintaan pelayanan pengawalan dan pengamanan itu dibeberapa lembaga ,Kementerian BUMN dan Objek Vital, Jadi pengamanan dan pengawalan," tegasnya.
Untuk itu, Boy menjelaskan ya umumnya tugas dari kepolisian itu dalam konteks pengamanan , jadi pengamanan dan kepolisian hadir dalam rangka kepentingan keamanan, .rata-rata itu alasan menghadirkan kepolisian .
Kalau yang minta 4 anggota Brimob melakukan pengawalan ini , tentunya atasan dari yang bersangkutan. ada brimob dan ada Shabara.yang selama ini pengamanan diluar itu akan melayani masyarakat, melayani instansi pemerintah.Yakni Brimob ,Shabara dan satu lagi PAM objek Vital,"jelasnya..
Dikatakan Boy selektif semuanya.Tidak semua permintan dipenuhi terkait dengan keterbasan." Ada juga terakhir pengamanan itu. Itu karena unsur Sekuriti banyak sekali KPK ,tempat yang tidak dapat kita penuhi menganjurkan dengan memberdayakan yang ada dengan dilakukan semacam supervisi atau advaiser , kepolisian yang membantu dalam rangka meningkatkan kemampuan dari petugas-petugas seperti itu. Jadi ini kebutuhan pengamanan ini dari berbagai kalangan berfariasi," tandasnya.
Lebih lanjut, Boy merincinya karena dia sebagai saksi kunci sebagai saksi kita juga harus tahu. Saksi itu apa yang diketahui oleh seseorang kan menjadi kesaksian. Nanti lah saksi yang akan memberikan keterangan apa yang dia ketahui." Kalau pengawalan bahkan ya 24 jam kan sifatnya sif, jadi dua orang kan tidak kuat,setiap jam ada pergantian..tetapi ada dua sif bahkan ada 3 sif. tapi kalau dua sif 1 x 12 jam isitirahat. kepolisan tidak harus terus menerus dan masa istirahat," rincinya. (vk)
Kejaksaan Temukan Dana Hibah La Nyalla Rp.48 Milliar
Written by RedaksiJakarta,koranrakyat.com Pemeriksaan kasus Hibah Ketua kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyala Mattaliti terus berjalan. Hingga kini kejaksaan fokus pada Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU ) itu mengacu data dari PPATK. Dimana pemeriksaan berdasarkan ada lima alat bukti.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung(Kapuspenkum), Muhammad Rum ketika di temui di Kejakaan Agung, Kamis {9/6}2016 mengatakan: ya engga ada rekayasa dan semua fakta dan hasil penyelidikan kita .Kalau dia membantah itu hak dia, jadi penyidik tidak terpaku kepada keterangan tersangka saja ada alat bukti yang lain,ada dokumen ,surat, saksi , ahli. "Sebenarnya dana Hibah La Nyala itu ada, Rp. 48 Miliar ,hasil penyidikan kita kan banyak ,Itu lah sedang kita periksa dan sedang kita sidik,dalami itu," ujarnya.
Menyingung selain kasus hibah , terkait kasus TPPU, Rum menegaskan Sekarang kita fokusnya dana hibah, kita perjelas itu sebabnya kalau dia tidak mau menjawab keterangan itu tidak ada masalah buat kita, kita akan mencari dengan ala bukti lain. "Pokoknya sesuai perkembangan penyidikan lah ,kalau membutuhkan data tentang itu lebih jauh ,itu kebutuhan kita," tegasnya.
Ketika ditanya apa kah sebagai alat transaksi ,atau keterlibatan, Rum menjelaskan Itu masih dalami, kita lihat nanti dan.kita lihat hasil perkembangannya, kan begitu ." Jadi ini sudah masuk kedalam pemeriksaan TPPUnya,ya, penyidikan dan dia diperiksa dalam rangka TPPU,jelasnya
Menyoroti sisa hibah dalam kasus apa sih, Rum merincinya Itu kan , jadi hasil penyelidikan menunjukan seperti itu,kan masih kita dalami dan belum memberikan satu kesimpulan. Kita bicara hasil penyedikan."Tidak dijawab karena itu haknya dia. kita membuktikan bukan hanya satu alat bukti saja. banyak alat bukti itu ada lima menurut pal 184. Ada lima , pertama keterangan saksi, surat, bukti,Ahli dan petunjuk,".rincinya.
Jadi TPPU itu apakah sprindik baru, Rum menandaskankansudah keluar sprindik barunya. Keluar pada senin kemarin, 27 mei 2016." Sekarang ini penyidik sedang fokus memeriksa saksi-saksi ,siapapun itu kalau meman itu dibutuhkan, itu akan diperiksa. Kebutuhan peyidikan.Saksi bisa semua dan bisa siapa saja," tandasnya. {vk}
Tersangka BLBI Samadikun Nawar Ganti Rugi Negara Rp.169 Miliar
Written by RedaksiJakarta,koranrakyat.com- Tersangka BLBI Samadikun diharuskan Kejaksaan mengembalikan dana kerugian negara Rp. 169 Miliar.Namun Samadikun minta mengangsurnya selam 4 kali, namun Kejaksaan Agung tidak menerimanya bahkan akan menyita semua asetnya.
Jaksa Agung, M Prasetyo ketika ditemui di Kejagung,Jumat (10/6)2016 Kejaksaan tidak akan mengikuti keinginan Samadikun mengansur 4 tahun saya tidak mau seperti itu. ya, itu permintaan dia ,saya perintahkan Jaksa saya untuk tidak ikut apa yang dikehendaki tersangka ," ujarnya.
Selanjutnya, Prasetyo menegaskan penolakan permintaan Samadikun tetunya Kejasaan akan bersikap tegas, menyita asetnya selanjutnya di lelang." tegasnya
Dari data rumah tersangka diantaranya ada beberapa rumah yang akan disita. Satu rumah yang di Jalan Jambu 88 Menteng. Selain itu ada lagi rumah namun tanah tetapi belum pasti luas dan tanah itu ada di Puncak. Seperti diketahui tanah itu berada di RT 005/002 Kelurahan Gondangdia , Kecamtan Menteng, Jakarta Pusat. {vk}
PPATK Temukan Rekening Gendut La Nyalla Di Duga Dari Dana Hibah Prov Jatim Miliaran Yang Menyimpang
Written by RedaksiJakarta,koranrakyat.com - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyala Mattaliti kembali diperiksa. Pemeriksan dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dengan penelusuran rekening gendut La Nyalla Mataliti yang ditengarai dari dana Hibah Milliaran rupiah dari Pemprov Jatim, anehnya pemberi hibah dalam hal ini Gubernur Jatim Pakde Karwo tak disentuh, Kejaksaan minta bantuan PPATK untuk menelusurinya.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur I Made Suarnawan di Gedung Bundar kejagung,Rabu (8/6)2016 mengatakan salah satu materi pemeriksaan temuan rekening gendut tersangka, temuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) di rekening La Nyalla dan anak serta istrinya. "Iya semua, termasuk itu Secara keseluruhan," ujarnya.
Suarnawan menegaskan belum dapat memastikan istri dan anak La Nyalla bisa dijerat dalam perkara ini. Pasalnya, uang yang mengalir ke sejumlah rekening itu cukup fantastis, hingga Ratusan Miliar Rupiah."Ya kami lihat dari hasil pemeriksaan besok," tegasnya.
Sesuai perkembangan, Suarnawan.menjelaskan PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan ke rekening La Nyalla serta keluarganya. Transaksi itu terjadi dalam kurun 2010 hingga 2013." Diduga, uang tersebut merupakan dana hibah yang semestinya disalurkan ke masyarakat untuk kegiatan peltihan oleh Kadin, namun malah masuk ke rekening pribadinya," jelasnya.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan langsung membekukan rekening La Nyalla. Sementara untuk rekening istri, anak, dan sejumlah rekening lainnya masih diproses.
Status tersangka La Nyalla sempat dua kali gugur lantaran memenangi gugatan praperadilan atas penyidikan dugaan korupsi dana hibah. Dana yang seharusnya dpergunakan untuk masyarakat dengan melalui Kadin, tapi malah di belikan saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012.
Kemudian, untuk ketiga kalinya Kejaksaan Tinggi Jatim kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk La Nyalla. Dia pun kembali berstatus sebagai tersangka.
Dalam sprindik tersebut, La Nyalla diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana hibah yang diperoleh dari Pemprov Jatim.(vk)
Kejaksaan Telusuri Rekening La Nyalla Diduga Gendut Melalui PPATK, Bank Jatim Belum Memberi Keterangan
Written by RedaksiJakarta,koranrakyat.com-Kasus La Nyala setelah di pulang dari Singapura Rabu (31/5) 2016 ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung terus di dalami. Sementara data dari PPATK ditengarai ada aliran dana yang masuk rekining La Nyala, Istri dan anaknya. Hingga kini didalami dengan cermat.
Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung ketika ditemui usai melakukan pelantikan, Kamis (2/6) 2016 mengatakan ada aliran aliran dana yang ditemukan PPATK dan disampaikan pada kita yang masuk ke rekening La nyalla Mataliti dan masuk juga pada istri dan anaknya.Tentunya akan di dalami. "Kembali saya kata kan bahwa kita masih memegang teguh asas pra duga tak bersalah. Boleh saja dia punya uang sebanyak banyaknya tentunya dia harus bisa menjelaskan dari mana asal uangnya," ujarnya.
Selanjutnya, Prasetyo menegaskan bagi saya banyak sekali.karena mungkin tidak sedikit bagi saya banyak sekali". Karena saya belum pernah melihat uang sebanyak itu,"tegasnya
Untuk itu, Prasetyo menandaskan La Nyala Sekarang sudah dilakukan upaya paksa masuk tahanan sementara di rutan salemba cabang kejaksaan Agung, dan di sini saya memberikan apresiasi pada duta besar Singapura dan tentunya atase imigrasi di sana yang telah berkontribusi untuk memulangkan La nyalla sehingga bisa kita amankan dan tentunya kita harapkan untuk mempermudah penyelesaian perkara selanjutnya itu saja perkembangannya."Saya hanya berharap dan menghimbau kepada La Nyalla Mattaliti untuk kooperatif lah proses penegakan hukum yang sedang berjalan," tandasnya.
Lebih lanjut, Prasetyo membeberkan begitupun pada para pengacaranya saya tahu persis pengacara membela kepentingan klien tetapi tentunya pengacara juga tidak harus merasa dirinya reinkarnasi dari klien yang dibelanya." Pengacara tugasnya untuk mengamati mengawasi dan dampingi kliennya apakah hak-hak hukumnya sepenuhnya terpenuhi,dilanggar, atau tidak. Jadi tidak harus membentuk opini berdasarkan presepsi mereka sendiri. Jaksa tentunya menangani kasus ini dengan skala fakta dan bukti yang dimiliki. tidak mungkin kejaksaan atau jaksa menangani satu perkara tanpa didukung fakta dan bukti," bebernya.
Jadi, Prasetyo menjelaskan itu saya berharap pengacara khususnya janganlah hendaknya membentuk opini berdasarkan persepsi mereka masing-masing. Yang tentunya nanti akan meberikan satu kemungkinan informasi kepada masyarakat yang tidak sesuai dengan faktanya. Itu yang saya harapkan dari mereka." Mari bersama sama, advokat dan pengacara juga penegak hukum, bersama-sama dengan jaksa sebagai penyidik yang nantinya sebagai pentunjuk untuk mengungkapkan kasus ini setuntas tuntasnya. La nyalla sebagai sebagai tersangka punya hak untuk katakan mengelak atau mungkir tentunya nanti dikaitan dengan bukti-bukti yang ada. Sekali lagi saya minta semua pihak yang saat ini menangani proses hukum untuk kooperatif dan tidak perlu mempersulit," jelasnya.
Menyinggung Sikap La Nyala, Prasetyo mengakui Saya mendengar dan awalnya saudara La Nyalla tidak mau tanda tangan surat ataupun yang disodorkan pada yang bersangkutan. Ada solusi untuk menangani seperti ini, jaksa tau persis apa yang dilakukan Dia bisa membuat berita acara tetapi yang bersangkutan menolak untuk menanganinya silakan saja karena kita pun bisa ada solusi yang seperti ini. nanti kita akan melakukan pemeriksaan . "Jaksa tau persis apa yang akan dilakukan. Dia bisa membuat berita acara bahwa yang bersangkutan menolak untuk menandatangani tetapi alhamdulillah saya dengar yang bersangkutan mau untuk tanda tangan nanti akan kita lanjutkan dengan tahapan-tahapan pemeriksaan lain," akunya.
Sementara Direktur Bank Jatim ketika diminta keterangan soal dana yang ditanamkan Milliaran Rupiah belum bisa memberikan keterangan, ketika diminta konfermasinya belum ada jawaban, sementara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga telah memeriksa karyawan Bank Jatim .(vk)
Keluarga Samadikun Janji Bayar 169 M Ke Negara dan Rumah di Menteng & Puncak Disita Negara
Written by RedaksiJakarta, koranrakyat.com- Buron BLBI Samadikun setelah 13 tahun bersembunyi kini sudah di tangkap di China. Kewajiban bayar Rp 169 Miliar kelurga janji akan bayar serta tanah di jalan Jambu Menteng dan Puncak akan disita,
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah di gedung Budar,Kejagung, Selasa (3/5)2016 mengatakan Informasi dari kejari mereka sedang menggu keluarganya sore datang ke LP mendiskusikan untuk membayar uang pengganti dan rumahnya dijalan jambu katanya ditaksir sekitar Rp 50 Miliar dan tanah dipuncak belum di ditaksir disita diserahkan negara," ujarnya.
Dikatakan Arminsyah semua akan ditindak lanjuti segera dan keluarganya sanggup bayar. " kita lihat saja dan kini Samadikun ditahan. Karena merupakan kewajiban dan harus menjalani tahan selama 4 tahun," tegasnya.
Dijelaskan semua kasus BLBI kan sudah selesai semua dan kan . " Tentunya bagi mereka mau membayar hutangnya kenegara itu menjadi kewajibannya. Kita berharap itu dapat segera dipenuhi sehingga tidak menjadi beban," jelasnya.(vk)
Komisaris Bank Antaboga Hartawan Dengan Tangan Di Borgol Di Terbangkan Ke Indonesia
Written by RedaksiJakarta,koranrakyat.com- Kalau kejaksaan Agung berhasil memulangkan Samdikun Hartono koruptor BLBI,Mabes Polri telah berhasil menangkap dan memulangkan buronan kasus Bank Century, Hartawan Aluwi dari Singapura, Kamis malam (21/4). Hartawan adalah mantan Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri,Jumat(22/4)2016 pada wartawan mengatakan Hartawan telah meninggalkan Indonesia dan berdomisili di Singapura sejak tahun 2008. Pada tanggal 28 Juli 2015, Hartawan telah mendapatkan vonis berupa pidana penjara selama 14 tahun dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Pada bulan April 2016 izin tinggal terpidana dimana kita ketahui izin pemegang paspor sudah habis pada tahun 2012, tetapi atas dasar fungsi hukum kita dimana kita ketahui keberadannya di Singapura sehingga pemegang otoritas di Singapura mencabut permanen residen yang dimiliki bersangkutan dan dicabut sekira Februari 2016, artinya tidak diperpanjang lagi oleh Pemerintah Singapura," ujarnya.
Boy menegaskan dalam proses pemulangan Hartawan, penyidik Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan pemegang otoritas di Singapura. Ada beberapa instansi termasuk dari jajaran imigrasi setempat yang pada akhirnya dengan status tidak dimilikinya permanen, berarti status dari segi aspek dari kewarganegaraan ilegal." Semua dilakukan dan ini hasil koordinasi para petugas kita yang terus berada di sana sehingga kemarin bersangkutan berhasil dipulangkan ke Indonesia. Jadi atas dasar hubungan pejabat imigrasi dan penegak otoritas lainnya, Hartawan bisa dipulangkan dengan pesawat menuju Jakarta," tegasnya.
Bareskrim ikut di dalam pesawat sehingga pada saat proses keluar dari bandara tadi malam, sejak berada di dalam pesawat sudah dalam pengawalan Bareskrim Polri."Jadi saat ini yang bersangkutan sudah berada di Rutan Bareskrim dibawa tadi malam pada pukul 10 malam dalam status diborgol, saat turun dari pesawat juga diborgol," jelasnya.(vk)
Buronan Bank Century Hartawan Aluwi Ditangkap Bareskrim
Written by RedaksiJakarta,koranrakyat.com- Pemerintah Indonesia menangkap Hartawan Aluwi ke Indonesia, Kamis (21/4/2016) malam. Sebelumnya Hartawan masuk daftar buron kasus Bank Century.
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri. Jumat (23/4) 2016 mengatakan Hartawan telah berdomisili di Singapura sejak 2008.Pada 28 Juli 2015, ia mendapatkan vonis in absensia berupa pidana penjara 14 tahun dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Boy menegaskan Februari 2016, izin tinggal tetap Hartawan di Singapura dicabut dan tidak diperpanjang oleh Pemerintah Singapura. Di sisi lain, paspor Hartawan juga telah habis sejak 2012."Pada akhirnya, dengan status tidak dimilikinya permanent residence, berarti dari aspek kewarganegaraan statusnya ilegal," tegasnya
Dijelaskan Boy pencabutan izin tinggal tetap tersebut dilakukan setelah adanya pertemuan antara pimpinan Polri dan kepolisian negara setempat serta pemegang otoritas Singapura."Dengan dicabutnya izin tinggal tetap tersebut, komunikasi antara dua negara menjadi semakin intensif," jelasnya.
Hingga kini , Boy menandaskan, proses serah terima dilakukan dengan cara deportasi. Proses kerja sama tersebut telah dilakukan selama lebih kurang satu bulan terakhir."Ini betul-betul kerja sama dengan Pemerintah Singapura terhadap upaya pencarian yang kita lakukan," imbuhnya.
Untuk it. Boy menandaskan dengan ditangkapnya Hartawan, tersisa dua buron kasus Century yang belum tertangkap dari total delapan buron. "Ia menyebutkan, dua orang buron yang belum tertangkap adalah Anton Tantular dan Hendro Wiyanto," tandasanya..
Dikatakan Kadiv Humas, Anton merupakan pemegang saham PT Anta Boga Delta Sekuritas Indonesia, sedangkan Hendro menjabat direktur eksekutif. Keduanya disebut sama-sama telah mendapatkan vonis 14 tahun penjara.Namun, ia enggan menyebutkan di negara mana keduanya berada."Saat ini kita kerja sama dengan Interpol masih terus melakukan penyelidikan," akunya.
Hartawan merupakan mantan Presiden Komisaris Antaboga, yang diduga menggelapkan dana dalam kasus Century. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun. Kasus tersebut ditangani Bareskrim Polri.(vk)
Jakarta,koranrakyat.com - Penangkapan buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono di Tiongkok, dibenarkan oleh jaksa Agung.Jaksa Agung HM. Prasetyo dihubungi Sabtu (16/4)2016 pada wartawan membenarkan kabar mengenai penangkapan buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono di Tiongkok.
"Samadikun bukan menyerahkan diri. Namun, dia ditangkap oleh Tim Pemburu Koruptor yang termasuk Badan Intelijen Negara di dalamnya.Tim pemburu koruptor bersama kami (Kejaksaan Agung) yang bekerja itu, tapi karena di negara asing perlu proses," ujarnya.
Selanjutnya, Prasetyo menegaskan saat ini Samadikun tengah dalam proses pemulangan menuju Indonesia."Masih dalam proses, tunggu saja," tegasnya.
Dijelaskan Prasetyo sesampai di Indonesia, Samadikun akan dibawa ke Kejaksaan Agung terlebih dahulu, sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani putusan pengadilan."Namun saya belum mengetahui Lembaga Pemasyarakatan yang menjadi tempat Samadikun mendekam,"jelasnya
Diketahui, Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.
Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini sebesar Rp 169 miliar.
Berdasarkan putusan Mahamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.(vk)
Hasil Pemeriksaan Jaksa Suap Dilaporkan Ke Kejagung
Written by RedaksiJakarta,koranrakyat.com- Pemeriksaan dugaan suap yang diduga dilakukan pejabat PT Brantas Abiprya(PT). Terus dilakukan pendalaman oleh Jamwas sebagai petugas pemeriksa Internal. Hasilnya sudah dilaporkan ke Jaksa Agung.
Jaksa Agung Muda pengawasan(Jamwas) Widyo Pramono ditemui di Kejagung,Kamis (14/4) 2016 mengatakan tim klarifikasi internal Kejaksaan Agung pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) telah selesai memeriksa dugaan upaya suap dari pejabat PT Brantas Abipraya (Persero) (PT. BA).Hasil pemeriksaan internal itu bersifat mencari dugaan pelanggaran peraturan pegawai negeri sipil."Jamwas sudah menyimpulkan yang terbaik untuk itu. Sudah dilaporkan pada Jaksa Agung," ujarnya.
Widyo menjelaskan, hasil pemeriksaan yang sudah berada pada Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan tengah dipelajari. Tidak menutup kemungkinan dari putusan Jaksa Agung terkait hasil pemeriksaan pihaknya akan ada sanksi bagi dua jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta."Tunggu saja dari beliau (Jaksa Agung), apa yang terjadi," jelasnya.
Sebelumnya, Tim Klarifikasi Jamwas telah memeriksa beberapa jaksa pada Kejati DKI Jakarta yaitu Kajati DKI Jakarta, Sudung Situmorang; Wakajati DKI Jakarta, Muhammad Rum; Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu; Kepala Seksi Penyelidikan Kejati DKI Jakarta, Rinaldi; dan Kepala Bagian Tata Usaha Kejati DKI Jakarta, Nur Elina Sari.(vk)