Selamat Datang Di Koranrakyat.com infokan berbagai kasus atau keluhan yang berkaitan dengan layanan publik dan tertarik jadi wartawan dan iklan kirim lamaran ke email cv anda ke email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Headline News

 Mengular hingga 18 Km Antrian Panjang Di Merak Bakauni
Last Updated on Apr 07 2024

Mengular hingga 18 Km Antrian Panjang Di Merak Bakauni

Antrian panjang dari Flay over hingga Merak Bakauni(as)   JAKARTA,KORANRAKYAT.COM - Memasuki H-3 Lebaran, antrean kendaraan masih terjadi di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten pada Minggu (7/4/2024). Antrean kendaraan di Pelabuhan merak terpantau hingga 18 km. Antrean tersebut terjadi mulai dari...
Konsisten Inovasi Digital, Bank Jatim Sabet Tiga Penghargaan dari Itech
Last Updated on Apr 05 2024

Konsisten Inovasi Digital, Bank Jatim Sabet Tiga Penghargaan dari Itech

Direktur IT & Digital bankjatim Zulhelfi Abidin menerima tiga peghargaan langsung dari Itech (an) JAKARTA, KORANRAKYAT.COM , Setelah beberapa waktu lalu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) dianugerahi penghargaan oleh Infobank dan Indonesia Corporate Secretary &...
Kinerja Perbankan Pulih, OJK Akhiri Kebijakan Restrukturisasi Kredit
Last Updated on Apr 04 2024

Kinerja Perbankan Pulih, OJK Akhiri Kebijakan Restrukturisasi Kredit

  SURABAYA, KORANRAKYAT.COM. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengakhiri kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024. Berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023, serta...
Bank Jatim Dukung Pembangunan Mushola di Probolinggo
Last Updated on Apr 03 2024

Bank Jatim Dukung Pembangunan Mushola di Probolinggo

PROBOLINGGO,KORANRAKYAT.COM,PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) senantiasa terus berupaya memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar melalui Corporate Social Responsibility (CSR) bankjatim Peduli. Kali ini, bantuan CSR yang diberikan berupa pembangunan mushola di kawasan Stadion...
Bank Jatim Boyong 8 Penghargaan Sekaligus dari Infobank
Last Updated on Apr 02 2024

Bank Jatim Boyong 8 Penghargaan Sekaligus dari Infobank

  JAKARTA,KORANRAKYAT.COM. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) kembali dianugerahi penghargaan prestisius dari Infobank atas kinerjanya yang terus menunjukkan angka positif. Tidak tanggung-tanggung, 8 penghargaan sekaligus berhasil diboyong oleh emiten dengan kode BJTM tersebut....

World Today

  •  
    Indonesia-Tanzania Sepakat Tingkatkan Kerja



    BOGOR,KORANRAKYAT.COM, Presiden Joko Widodo menerima kunjungan kenegaraan Presiden Republik

     
Friday, 01 April 2016 02:37

|KPK Tangkap Jaksa Terduga Suap

Written by

Jakarta,koranrakyat.com - Adanya aksi penangkapan tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) . Untuk itu  Kejaksaan Agung mengaku tidak tahu jaksanya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Tangkap tangan tersebut dilakukan KPK pada Kamis (31/3/2016).


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, saat dihubungi,Kamis (31/3) 2016 mengatakan saya belum dapat informasinya." Sejauh ini tidak ada," ujarnya

Selanjutnya, Amir mengaku telah mengkonfirmasi ke kejaksaan wilayah apakah jaksanya ada yang tertangkap. "Namun, informasi tersebut belum didapatkan," akunya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan dan membenarkan pihaknya menangkap jaksa. Namun, belum ada penjelasan detail mengenai identitas oknum yang terjerat operasi tangan tersebut."Benar," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, oknum Jaksa tersebut ditangkap terkait dugaan perkara suap. Namun, belum diketahui apakah pihak-pihak yang terjaring operasi tangkap tangan sudah berada di Gedung KPK untuk diperiksa.(vk)

Jakarta,koranrakyat.com- Badan Reserse Kriminal Polri belum menahan dua tersangka kasus dugaan

korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), Muhammad Firmansyah dan Fahmi

Zulfikar.padahal dua anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta itu ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan November 2015.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi mengatakan, penyidik

belum membutuhkan bukti penguat untuk menahan keduanya.

"Nanti setelah penyidik sudah siap, berkasnya sudah siap, baru (ditahan)," ujar Erwanto saat dihubungi,

Rabu (23/3/2016).

Erwanto memastikan, Fahmi dan Firmansyah akan ditahan ketika dianggap memenuhi unsur penahanan.

"Peluang untuk dilakukan penahanan bisa itu," kata dia.

Dalam perkara ini, Bareskrim juga menetapkan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas

Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman, serta Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku

DinasPendidikan Jakarta Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman, sebagai tersangka.

Polisi sebelumnya telah menahan Zaenal seusai diperiksa sebagai tersangka.

Sementara, Alex telah divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Alex disebut memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dalam proyek pengadaan 25 untuk 25

sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD

Perubahan Tahun 2014. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 81.433.496.2.(vk)

Thursday, 17 March 2016 10:19

Lulung Kembali Diperiksa Kasus UPS

Written by

Jakarta,koranrakyat.com-  Kasus korupsi Uninterruptible Power Suplay (UPS) berlanjut.   Abraham Lungkana yag dikenal Haji Lulung anggota DPRD Diminta keterangan lagi. keterangan ini diduga kuat untuk memperinganan sejumlah Anggota DPRD DKI.  

Direktur Tindak Pidana koropsi Mabes Polri, Achmad Wiyagus ditemui di Kompleks Mabes Polri (5/3)2016 mengatakan ya, diperiksa, ada tiga anggota DPRD yang diperiksa sebagai saksi." Pemeriksaan imeringankan atas permintaan saudara fahmi" ujarnya. 

Ketika ada pemeriksan, Wiragus menegaskan hari ini ada pemeriksaan haji Lulung. " "Sementara pereriksaa tidak jauh seperti yang sudah dilakukan" Ini sudah jelas memeriksaan itu terkait kasus UPS," tegasnya.

Ditempat terpisah, Haji Abraham Lungkana biasa di panggil Haji Lulung mengatakan saya  Silahturahmi tadi dari jam 11.00 tunggu orangnya tidak datang-datang lagi ngantar umroh." katanya sudah janjian lupa kali ya," ujanrya.

 

Ketika ditanya katanya Pak Lulung tadi diperiksa sebagai saksi yang meringankan, Lulung bekelit  itu tidak, itu si itu disini ada akbar, ada ." Kalau saya memang silahturahmi," ujarnya. (vk)

Jakarta, koranrakyat.com-  Setelah di tetapkan sebagai tersangka Haryadi Budi Kuncoro (HBK) jabatan sebagai Manajer Senior Peralatan Pelindo II diperiksaan Mabes Polri secara intesif selama 8 jam berjalan lancar. Dengan 26 pertanyaan, dan tudingan yang diarahkn kepadanya, ia membantah usulan Mobile Crane dan anggaranya bukan dari dia dan pengadaaan keputusan Board Direktur.


Kuasa Hukum Haryadi Budi Kuncoro ,Heru Widodo  ditemui di Mabes  Polri usai pemeriksaaan,Senin (14/3) 2016, Hariyadi sudah selesai menjalani pemeriksaan , pada pameriksaan hari  ini  ada 26 pertanyaan yang disampaikan kepada Haryadi dan semua dijawab dengan lancar , baik berupa pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan identitas kemudian tugas, kedudukannya sebagai senior Manager ." Kemudian  beberapa hal dengan permasalahan yang didakwakan kepada Pak Hariyadi. Tadi dari keterangan oleh pak haryadi semakin nyata bahwa dalam pengadaan Crane itu dilaksanakan dengan ada keputusan Board Director," uajrnya. 

Selanjutnya,Heru Widodo menegaskan jadi sudah ada keputusan Direksi tentang investasi Crane yang kemudian dibuatkan lah RKAP, kemudian RKAP itu buatkan drafnya  diusulkan ke Direksi. Direksi disampaikan ke Komisaris, baru disampaikan kepada Menteri BUMN. "Dari situ ,manakala itu disetujui kemudian diimplementasikan. Jadi tidak benar isu atau tuduhan yang selama ini beredar yang menyatakan usulan atau pengadaan itu dari Haryadi, kemudian usulan anggaran dari Haryadi itu sudah dibantah dari keterangan tadi," tegasnya.

Untuk itu,Heru Widodo menjelaska termasuk penggunaan atau penyampaian salah satu merek itu juga tidak pernah. Oleh Haryadi karena faktanya tadi yang teruangkap dari hasil pemeriksaan, Haryadi menerima brosur-brosur dari berbagai merek itu dari Direksi. "Bukan apa yang diperoleh Haryadi langsung dari perusahaan-perusahaan mengikuti tender itu. kelihatan itu ya Haryadi," jelasnya.
Dikatakan Heru Widodo merincinya  bukan mengusulkan , ada yang beberapa yang mendapat brosur itu,diantaranya Direksi ketika ada kunjungan ke Cina.Ada beberapa brosur  beliau tidak bisa membaca karena berbahasa Cina." Direksi menyampaikan kepada beliau , beliau sampaikan kepada Tim, tidak ada pesan khusus perusahaan X atau perusahaan Y," rincinya.

Lebih jauh, Heru Widodo menandaskan Menyingung pengadaan itu untuk 8 pelabuhan dan apa bisa diselesaikan, Heru Widodo menandaska itu tadi persoalan Speck tidak dibahas di perusahan.Jadi yang ditayakan oleh penyidik berapa pelabuhan yang dilokasikan. Dari hasil keputusan Board Direktur itu, direalisaikan 10. Kemudin yang 65 Ton dan  25 Ton , itu sudah ada hasil keputusan Direksi. "Jadi ditingkat bawah, ditingkat pelaksanaan hanya melaksanakan apa yang sudah diputuskan Direksi," tandasnya.

Ketika di cermati Haryadi sendiri perannya seperti apa, Heru Widodo mengakui tidak ada peran yan signifikan dan semua yang dijalankan sesuai tanggung jawabnya semua sebagai senior Manager. "Karena kalau berbicara soal semua anggran ternyata usulan anggaran itu bukan dari Biro Haryadi," akunya. 

Jadi apa dari pak RJ Lino kah, Heru menambahkan bukan, karena kalau anggaran itu sudah ada prosedurnya, RKAPnya sudah ada, RKAP nya kan tidak mengingat sepanjang itu disetujui oleh Direksi dan disampaikan ke Komisaris dan disampaikan kepada Menteri. "Menteri itu menyetujui berarti itu pertanggungjawabannya berjenjang," tambahnya.(vk)

 

 

 

Jakarta,koranrakyat.com-  Kejaksaan Agung akan profesional tuntaskan kasus Gedung menara BCA dan Apertemen Kempinski . Hingga kini diakui memang belum ada tersaangkanya. Untuk itu diharapkan masyarakat tetap memberikan kepercayaan  sehingga kejaksaan bisa bekerja secara profesional mengungkapnya.


Kejaksaan Agung (Kejagung), M Prasetyo ditemui di Kejagung, Kamis (11/3) 2016 mengatakan  akan menyelesaikan hingga tuntas penyidikan kasus dugaan korupsi  pembangunan di luar kontrak Gedung Menara BCA dan Apartemen Kempinski dan menetapkan siapa yang menjadi tersangkanya." Kejaksaan meminta publik untuk mempercayakan penuntasan kasus tersebut, pada kejaksaan karena pihak nya bekerja profesional dalam mengungkapkan kasus tersebut," ujarnya.

Ditempat terpisah, Jampidsus Kejagung, Arminsyah menandaskan publik tidak khawatir karena kejaksaan akan serius dalam menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara 1,2 triliun rupiah.
"Ini adalah suatu proses hukum, proses hukum itu antara lain untuk mengumpulkan data. Dari data dikaji dan dari kajian itu akan dibuat kesimpulan. Jadi saya rasa tidak perlu khawatir karena kita bekerja baik," tandasnya. 

Selanjutnya, Arminsyah menegaskan pihaknya bekerja untuk mencari kebenaran dan menciptakan keadilan.
"Mungkin kebenaran itu dari sisi lain belum nampak, karena itu kita cari itu, baru kita simpulkan," Kalau ditanya apakah kejaksaan menetapkan target waktu untuk menentukan siapa yang menjadi tersangkanya,  pihaknya tidak menargetkan tetapi akan bekerja profesional," tegasnya.

Sesuai perkembangan, Arminsyah menjelaskan kita tidak menargetkan tapi kita akan bekerja profesional. Tidak semudah itu menetapkan seseorang sebagai tersangka, karena kita punya prinsip yang kita pegang teguh. Kita jangan sampai karena kekilapan menzolimi orang. Kalau sengaja, kita tidak mungkin, karena kita tidak ada niat untuk menzolimi orang. "Tapi kita hati hati jangan sampai silap menzolimi orang. Kalau tidak cukup bukti atau kalau masih ragu-ragu, akan kita dalami lagi, Jadi tidak ada niat untuk menunda penyelesaian kasus, jelasnya

Sementara itu,Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto menandaskan , penyidik akan memeriksa mantan Dirut PT Hotel Indonesia Natour (HIN), AM Suseto, pada Jumat ini. Dijelaskannya, AM Suseto akan menjalani pemeriksaan penyidik, pafa Jumat ini, karena pada Kamis kemarin (10/3), tidak sempat memenuhi panggilan."Saksi AM Suseto tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan baru menerima surat panggilan dan akan hadir Jumat, tanggal 11 Maret 2016,"tandasnya.

 Selanjutnya, Amir mengatakan, telah meningkatkan status pemeriksaan kasus dugaan korupsi pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski ke tahap penyidikan. Menurut Amir, peningkatan status pemeriksaan kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-10/F.2/Fd.1/02/2016, tanggal 23 Februari 2016. "Sebagai informasi, setelah PT. Cipta Karya Bumi Indah menjadi pemenang lelang pengelolaan Hotel Indonesia dan dilaksanakan perjanjian kerjasama dengan PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan sistem BOT atau membangun, mengelola, dan menyerahkan (bentuk hubungan kerjasama antara pemerintah dan swasta dalam rangka pembangunan suatu proyek infrastruktur) di Tahun 2004," ungkapnya.

Sesuai perkembangan,Amir menandaskan  PT Cipta Karya Bumi Indah telah membangun dan mengelola gedung menara BCA dan Apartemen Kempinski yang tidak ada dalam perjanjian BOT antara kedua belah pihak. "Akibatnya diduga tidak diterimanya bagi hasil yang seimbang atau tidak diterimanya pendapatan dari operasional pemanfaatan kedua bangunan tersebut sehingga mengakibatkan kerugian Negara yang untuk sementara adalah sekitar 1,29 triliun rupiah," tanasnya.

Untuk itu,Amir menambahkan tim penyidik saat ini sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti. "Untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," tambahnya. (vk)

 

 

Wednesday, 02 March 2016 01:58

Mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Jadi Tersangka

Written by

Jakarta,koranrakyat.com -Sesuai dengan amanat Undang-undang tindak pidana korupsi, akhir dengan kesigapan proses pemeriksaan kasus korupsi terus saja dilakukan. Hingga ini pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, dilanjutkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Akibatnya,Junaidy tidak melanjutkan pencalonan Gubernur Bengkulu kembali.


Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi, Kombes Erwanto ditemui di Mabes Polri, Selasa (1/3) 2016 mengatakan Junaidi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerbitan SK Nomor 17 Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus."Kami hanya tangani Gubernur Bengkulu saja. Masih dalam tahap penyidikan," ujarnya.

Selanjutnya, Erwanto menegaskan saat peristiwa pidana terjadi, Junaidi masih menjabat sebagai pelaksana tugas gubernur Bengkulu. Hingga kini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya saksi ahli yang dihadirkan dari Kementerian Dalam Negeri. Untuk saksi ahli dari Kemendagri, terkait dengan mekanisme penerbitan SK oleh Plt," tegasnya.

Sesuai perkembangan, Erwanto menjelaskan saksi ahli ini sebelumnya sudah diperiksa Bareskrim. Namun, keterangannya masih dibutuhkan sehingga pemeriksaannya akan dijadwalkan lagi. "Hingga saat ini Penyidik belum dipastikan kapan pemeriksaan  terhadap Junaidy dilakukan. Karena penyidikan sempat dikesampingkan karena menunggu proses pemilihan kepala daerah serentak selesai,"jelasnya.

Untuk itu, Erwanto merincinya akibatnya Junaidi batal mencalonkan diri pada Pilkada serentak akhir tahun lalu karena terlanjur dijerat Bareskrim. " Diduga kasusnya bermuatan politis dan menengarai ada pihak yang ingin menjegal langkahnya kembali maju sebagai pertahanan," rincinya.

Dari Perkara Junaidi muncul saat ia menerbitkan SK Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY). Akibat SK itu, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 5,4 miliar.

Dalam perkara yang sama, enam orang telah divonis di Pengadilan Negeri Bengkulu. SK itu dianggap bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas. Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina. Atas perbuatannya, Junaidi disangka Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(vk)

Jakarta,koranrakyat.com- Proses hukum masih berjalan,  Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memanggil para saksi yang diduga mengetahui kasus dugaan korupsi pembangunan di luar kontrak Menara BCA dan Apartemen Kempinski. Semua pihak dimintai keterangan untuk memperjelas kasus tersebut dan menemukan tersangkanya.

 Jaksa Agung HM Prasetyo saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (26/2) 2016 mengatakan sampai saat ini sudah 3-4 saksi yang dipanggil dalam kasus tersebut. "Sekarang sedang dipanggil lagi.
Para saksi dipanggil dari pihak PT HIN (Hotel Indonesia Natour), PT Cipta Karya Bumi Indah dan Grand Indonesia. "Dari PT HIN, PT Cipta Karya Bumi Indah, dan tentu saja Grand Indonesia, semua pihak yang bisa dimintai keterangan, untuk memperjelas kasus, kita panggil," ujarnya.

Ketika ditanya yang dipanggil dari kalangan top manajemen,  Prasetyo menegaskan semua yang mengetahui kasus tersebut. Ya pokoknya semua dong, tingkat middle manajemen ke atas. Memang belum ada tersangka
."Belum (ada), nanti akan dipilah pilah dulu siapa yang harus bertanggungjawab," tegasnya Prasetyo. 

Menyinggung kejelasan, Prasetyo menandaskan yang pasti, penyidikan Kasus Menara BCA sudah makin jelas (atau sudah nampak pihak yang paling bertanggungjawab). "(Yang pasti)makin jelas,
ya. "Kalau diperlukan, kita akan minta bantuan PPATK,"tandasnya.

Sebelumnya, Sekretaris KP2KKN (Komite Pengawas Pemantau Korupsi Kolusi Negara) Eko Haryanto, mengatakan, untuk memetakan kasus tersebut, harus dilihat dulu isi kontrak perjanjiannya. "Baru setelah itu, melihat siapa pihak-pihak yang mengerjakan pembangunan dua gedung tersebut," ungkapnya.

Hingga kini, Eko  mengakui pihaknya menduga, ada oknum pejabat yang mendapatkan fee dari pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski. "Diduga ada kickback yang diterima oknum pejabat itu, sehingga kalau mau ditelusuri maka kejaksaan harus menggandeng PPATK," akunya.


Untuk itu, Eko menjelaskan kejaksaan sendiri harus siap mental dan fisik untuk menyidik kasus tersebut. "Karena bukan tidak mungkin ada tangan-tangan politik yang bermain dalam kasus tersebut. Jangan sampai hukum dikalahkan oleh tangan-tangan politik ini," jelasnya.

Sementara itu,  pengamat masalah sosial dan hukum, Romo Benny Susetyo, untuk menuntaskan kasus tersebut, memang yang utama harus mempelajari kontrak perjanjian, dan melihat berapa yang menjadi hak negara dan berapa hak swasta. "Baru dari situ dilihat siapa pengembang dan yang membangun dua gedung tersebut," ungkapnya.

Sesuainya , Untuk itu, Benny menandaskan kejaksaan juga harus meminta supervisi dari KPK, karena kerugian negara dalam kasus tersebut, sangat besar. "Supervisi diperlukan agar penyidikan yang dilakukan kejaksaan itu terarah dan tidak dipengaruhi unsur unsur dari luar," tandasnya.

Sementara itu, saat dihubungi untuk menanyakan berapa saksi yang sudah dipanggil, Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto, tidak mengangkat teleponnya. Namun sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo, mengatakan, akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk memanggil pemilik Perusahaan Rokok Djarum, Robert Budi Hartono.

Kejaksaan juga akan mendalami keterlibatan korporasi dan menjeratnya dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Korporasi.
"Siapapun yang terkait dengan itu akan dipanggil," katanya

Dari perkembangan, Prasetyo menandaskan selain akan memanggil semua pihak, penyidik juga akan mendalami keterlibatan perusahaan Grup Djarum dalam pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski tersebut. "Kita lihat nanti, tanya Jampidsus," tandasnya.


Kelanjutannya, Prasetya menermati dijelaskannya, kasus tersebut terungkap berkat pengembangan pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang menemukan adanya kerugian keuangan negara dalam pembangunan dua gedung tersebut. Namun Jaksa Agung masih merahasiakan berapa kerugian negara dalam kasus tersebut. "Ada semacam penyimpangan di sana yang menyalahi kontrak," jelasnya.


Sebelumnya, Jampidsus Kejagung Arminsyah mengatakan, Menara BCA dan Apartemen Kempinski diduga dibangun di luar kontrak yang dibuat antara BUMN PT Hotel Indonesia Natour dan PT CKBI serta PT GI. Dalam kontrak tertulis pembangunan empat bangunan, yaitu hotel bintang lima, pusat perbelanjaan I dan II, serta fasilitas parkir, dan tidak ada pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski.
"Kita lihat ada dua bangunan, itu kerjasama 30 tahun dan tidak termasuk Menara BCA dan Apartemen Kempinski," ujarnya

Sementara itu, menurut Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto, peningkatan status pemeriksaan kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-10/F.2/Fd.1/02/2016, tanggal 23 Februari 2016. "Sebagai informasi, setelah PT. Cipta Karya Bumi Indah menjadi pemenang lelang pengelolaan Hotel Indonesia dan dilaksanakan perjanjian kerjasama dengan PT. Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan sistem Build, Operate, and Transfer (BOT) atau membangun, mengelola, dan menyerahkan (bentuk hubungan kerjasama antara pemerintah dan swasta dalam rangka pembangunan suatu proyek infrastruktur) di Tahun 2004,"ungkapnya.

Untuk itu, Amir membeberkan PT. Cipta Karya Bumi Indah telah membangun dan mengelola gedung menara BCA dan Apartemen Kempinski yang tidak ada dalam perjanjian BOT antara kedua belah pihak. "Akibatnya diduga tidak diterimanya bagi hasil yang seimbang atau tidak diterimanya pendapatan dari operasional pemanfaatan kedua bangunan tersebut sehingga mengakibatkan kerugian Negara yang untuk sementara adalah sekitar 1,29 triliun rupiah," bebernya.


Seiring dengan itu, Amir menambahkan tim penyidik saat ini sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti. "Ini dilakukan untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," tambahnya.(vk)

Jakarta,koranrakyat.com -Proses pemeriksaan terhadap kasus dugaan pembangunan diluar kontrak Menara BCA dan Apartemen  Kempinski terus didalami secara cermat. Pasalnya adanya peningkatan dari penyidikan ke Penyidikan. Untuk itu dengan dinaikkan statusnya ke penyidikan, kejaksaan melihat ada indikasi tindak pidana dalam pembangunan menara dan apartemen tersebut.

Jampidsus Kejagung, Arminsyah ketika di temui di Gedung Budar,Selasa(23/2) mengatakan  Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan status pemeriksaan terhadap kasus dugaan pembangunan di luar kontrak Menara BCA dan Apartemen Kempinski dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan dinaikkan statusnya ke penyidikan, kejaksaan melihat ada indikasi tindak pidana dalam pembangunan menara dan apartemen tersebut.

Selanjutnya, Arminsyah menegaskan terhadap Kasus Menara BCA dan Apartemen Kempinski, pihak penyidik baru menaikkan status pemeriksaan ke penyidikan. "Ini baru kita naikkan ke penyidikan," tegasnya.

Sesuai perkembangan, Arminsyah menjelaskan meski sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan, namun penyidik belum menetapkan siapa yang menjadi tersangka. Ditanya siapa yang paling layak diminta pertanggungjawaban, Arminsyah menjawab belum. "Belum, nanti dong, kalau sudah terang tindak pidananya. Yang jelas kita naikkan ke penyidikan karena ada tindak pidananya. Surat perintah penyidikan terhadap kasus tersebut, dikeluarkan pagi ini.," jelasnya.

 

Ditanya apakah kejaksaan telah menemukan indikasi , Arminsyah merincinya ada. Sudah ada indikasi. Saya pernah sampaikan bahwa ini ada perjanjian membangun mal, tempat parkir, tapi tidak membangun tower yang dua itu. Jadi tower itu dibangun di luar perjanjian antara PT GI (Grand Indonesia) dan PT HIN (Hotel Indonesia Natour), ternyata dibangun satu perkantoran disewakan satu apartemen. "Artinya dari pembangunan itu nggak ada pemasukan ke negara. Nah nanti dipidana dong. ya kita sidik, kita mulai penyidikan hasilnya nanti," rincinya.

 

Didesak berapa kerugian negara dalam kasus tersebut, Arminsyah menandaskan belum bisa disebutkan berapa kerugiannya "Belum bisa disebutkan, Diduga kerugiannya 1,2 triliun,Belum bisa dijawab, Yang jelas para pelaku akan dijerat dengan pasal korupsi yaitu Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya..

 

Sebelumnya, Arminsyah mengakui Menara BCA dan Apartemen Kempinski diduga dibangun di luar kontrak yang dibuat antara BUMN PT Hotel Indonesia Natour dan PT CKBI serta PT GI. Dalam kontrak tertulis pembangunan empat bangunan, yaitu hotel bintang lima, pusat perbelanjaan I dan II, serta fasilitas parkir, dan tidak ada pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski. "Kita lihat ada dua bangunan, itu kerjasama 30 tahun dan tidak termasuk Menara BCA dan Apartemen Kempinski," akunya.

 

Sementara itu, menurut Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto mngatakan peningkatan status pemeriksaan kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-10/F.2/Fd.1/02/2016, tanggal 23 Februari 2016. "Sebagai informasi, setelah PT. Cipta Karya Bumi Indah menjadi pemenang lelang pengelolaan Hotel Indonesia dan dilaksanakan perjanjian kerjasama dengan PT. Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan sistem Build, Operate, and Transfer (BOT) atau membangun, mengelola, dan menyerahkan (bentuk hubungan kerjasama antara pemerintah dan swasta dalam rangka pembangunan suatu proyek infrastruktur) di Tahun 2004," ungkapna.

 

Untuk itu, Amir menadaskan  PT. Cipta Karya Bumi Indah telah membangun dan mengelola gedung menara BCA dan Apartemen Kempinski yang tidak ada dalam perjanjian BOT antara kedua belah pihak. "Akibatnya diduga tidak diterimanya bagi hasil yang seimbang atau tidak diterimanya pendapatan dari operasional pemanfaatan kedua bangunan tersebut sehingga mengakibatkan kerugian Negara yang untuk sementara adalah sekitar 1,29 triliun rupiah," tandasnya.

 

Sesuai pendalaman, Amir membeberkan tim penyidik saat ini sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya." Itu menjadi tugas yang haus segera diselesaikan," bebernya.

 

Sebelumnya, Peneliti hukum ILR (Indonesia Legal Roundtable), Erwin Natosmal Omar, mengatakan, kejaksaan harus melakukan kerjasama dengan KPK, karena dalam Kasus Menara BCA ini diduga melibatkan uang besar dan pelaku-pelaku besar."Kasus ini diduga terkait dengan oknum-oknum pemerintahan di masa itu, dan terus berlanjut hingga sekarang. Karena itu, kalau mau tahu siapa saja pelakunya, maka kejaksaan harus mengikuti kemana uang besar itu mengalir. Ikuti terus aliran uang itu, tidak mungkin mengalir ke pelaku-pelaku kecil. Karena itu, melibatkan uang dalam jumlah besar dan tidak sedikit," ujarnya.

 

Lebih lanjut, Erwin menegaskan karena menyangkut uang besar, maka pelaku-pelakunya juga diduga terkait dengan orang besar. Ditanya apakah ada dugaan keterkaitan kasus tersebut dengan Kasus BLBI, Erwin mengatakan, untuk mengetahui hal itu, harus ada pendalaman kasus dulu. "Untuk melihat apakah ada keterkaitan harus didalami dulu, karena itu, kami mendesak kejaksaan untuk mendalaminya. Tapi kalau dilihat dari pelaku-pelakunya, pasti ada dugaan keterkaitan," tegasnya (vk)

 

Jakarta,koranrakyat.com- Proses Pemeriksaan Kasus penanaman 100 juta Pohon diduga fiktif ditubuh anak perusahaan PT Pertamina terkesan lamban dan hingga kini belum berbuah hasil, Buktinya  pemeriksaan mantan Direktur Pertamina Foundation (PF), Nina Nurlina Pramono, Kamis (18/2) 2016, Namun, setelah diperiksa Nina menghilang lewat pintu belakang.. 

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Bambang Waskito saat dihubungi, Kamis petang kepada wartawan, Kamis (18/2) 2016 mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa mantan Direktur Pertamina Foundation (PF), Nina Nurlina Pramono, Kamis (18/2/2016).Penyidik memeriksa Nina untuk yang pertama kali sebagai tersangka perkara dugaan korupsi penanaman 100 juta pohon di tubuh anak perusahaan PT Pertamina tersebut."Betul, sejak siang hingga sore tadi, tersangka Nina diperiksa untuk yang pertama kali," ujarnya.

Selanjutnya, Bambang menegaskan dalam pemeriksaan kali ini, penyidik tidak bertanya hal umum kepada Nina. Penyidik sudah masuk ke substansi perkara, yakni soal dugaan korupsi saat dirinya menjabat sebagai Direktur Pertamina Foundation."Unsur pencucian uang itu dapat kami kejar jika pidana pokoknya, yakni korupsi, sudah tuntas. Nah, saat ini kami fokus ke melengkapi berkas perkara soal unsur korupsinya terlebih dahulu," tegasnya.

Uniknya,usai memeriksa Nina, penyidik akan rapat internal untuk membahasnya. Penyidik akan menentukan apakah keterangan Nina sudah cukup atau masih harus dimintai keterangan lagi.

Tidak diketahui berapa lama Nina diperiksa oleh penyidik. Sebab, Nina tidak keluar dari pintu depan Gedung Bareskrim. Nina keluar dari pintu belakang sehingga awak media tak dapat mewawancarainya.

Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mengusut dugaan korupsi di tubuh Pertamina Foundation.

Tindak pidana itu diduga dilakukan lewat program penanaman 100 juta pohon di seluruh Indonesia. Temuan penyidik, Pertamina Foundation menggelontorkan ratusan miliar untuk program penanaman 100 juta pohon.

Pelaksanaan program itu pun melibatkan relawan. Penyidik menduga ada penggelapan dana melalui pemalsuan tanda tangan relawan dalam program itu.

 

Dalam kasus ini, total kerugian negara dari program itu diperkirakan Rp 226,3 miliar. Namun, perkiraan itu hasil perhitungan penyidik. Penyidik masih butuh analisis dari lembaga audit negara. 
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan seorang tersangka, yakni mantan Direktur Utama Pertamina Foundation Nina Nurlina Pramono.(vk)

Saturday, 13 February 2016 01:32

Terganjal PKN Ditengarai Kasus TPPI Tak Bisa Berkembang

Written by

Jakarta, koranrakyat.com-Proses Pemeriksaan kasus penjualan kondensat yang dilakukan PT Trans Pasifik Pertrochemical Indonesia (TPPI) sebagian berkasnya sudah dilimpahkan.Kini menunggu Perkiraan Kerugian Negara (PKN) dan sudah ditetapkan 2 Tersangka Raden Priyono dan Joko Harsono untuk  ditahan. Sementara Wendratmo masih di Singapura.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Narsistik Mabes Polri, Brigjend Pol Bambang Waskita di Mabes Polri, Jumat (12/2)2016 mengatakan

saya akan menyampaikan masalah proses penyidikan PT Trans Pasifik Petrochemical  Indonesia (TPPI ) yang terkenal dengan masalah

kondensat yang selama ini ditunggu rekan-rekan, yang ketemu saya juga nanyain masalah TPPI, saya selalu menjawab kita ini bekerja tidak

sendirian kita perlu melibatkan stakeholeder- stakeholeder lain termasuk yang kita tunggu bersama masalah PKN."Beberapa waktu yang lalu,

Perkiraan Kerugian Negara(PKN )sudah keluar, sehigga saya sebagai direktur, penyidik kami langsung bekerja cepat untuk menuntaskan karena

semua sebetulnya sudah selesai tinggal menunggu itu. Dengan adanya PKN sehingga bergulir lebih cepat lagi proses penuntasannya," ujarnya.

Selanjutnya, Bambang menegaskan jadi tadi malam, kita sudah tetapkan tersangka TPPI  kami tingkatkan untuk kami tahan tersangkanya dua

yaitu Raden Priyono, Eks kepala BP Migas dan Joko Harsono , Eks mantan Deputy Finansial Ekonomi dan pemasaran BP Migas. "Sebetulnya

ada tiga namun dua yang sudah kami tahan dan satu masih di Singapura mantan Pemilik TPPI, Honggo Wendratmo. Dengan berbagai alasan ya

TPPI mungkin betul nanti kami konsultasikan lagi memang seharusnya hadir tiga," tegasnya.

Sesuai perkembangan, Bambang menandaskan Setelah ini kita akan  lakukan terus menerus dan masih mungkin bisa berkembang tambah

tersangkanya. Karena kalau kita melihat dari hasil PKN sangat menakjubkan bagi kita dan saya kira bagi kita semua. "PKN  dari BPK tertulis

bahwa penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara 2.716.859 Dollar Amerika kira-kira kita kurs rupiah sekarang Rp 32 Triliun atau Rp

34 Triliun. Memang  sangat besar, terserah mau berapa rupiahnya karena sesuai kurs dollar sekarang TPPI dulu waktu kejadian sekitar R 27

Triliun," tandasnya.

Untuk itu, Bambang menjelaskan dengan adanya surat ini tahapan- tahapan proses akan cepat berkembang lebih cepat lagi." Saya ulangi tadi

malam sudah saya keluarkan Sprin penahanan dan kemungkinan akan ada kasus lain," Jelasnya.

Ketika ditanya apakah berkasnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan dan kapan, Bambang merincinya kita sudah pernah mengajukan berkas

ini P19 salah satunya agar dilengkapi Perkiraan Kerugian Negara( PKN). Jadi dengan turunnya ini segera kita limpahkan lagi ke Jaksa Penuntut

Umum(JPU)." Ngapain kita lama-lama, kita juga sekarang dikejar wartawan dengan adanya pergantian kok diam-diam aja, oh engga, saya

memang seperti itu  lebih baik diam TPI bekerja dengan keras. ini sudah saya buktikan, ini akan segera saya limpahkan," rinciannya.

Menyinggung apa ada tersangka baru, Bambang mengakui tersangka bisa berkembang, ada pihak lain yang diperiksa dan

apa ada perusahaan lain.

Kita lihat nanti hasil pemeriksaan apakah melibatkan perusahaan lain atau orang-orang lain itu pasti kita akan update lagi dengan rekan semua,

siapa kira kira akan kita panggil lagi kita periksa apakah statusnya sebagai saksi atau dengan cepat kita ajukan tersangka. "Ini dimulai 27 April

2015 LP nya seperti itu dan sekarang sudah kita naikkan tahapan proses penyidikan dan saya akan panggil paksa kalau memang tidak bisa untuk

tersangkanya yang masih di singapura itu memang harus bertanggung jawab dengan kerugian yang sudah ditimbulkan,"akunya.

Lebih lanjut, Bambang membeberkan kemarin Bareskrim sempat hadirkan 3 tersangka untuk konfrontir, tujuan konfrontir apa. Kadang kadang itu

teknik penyidikan, kadang kadang antara satu dua tiga orang tidak sama. "Nah biasanya kalau sudah dikonfrontir kita bisa melihat mana yang

benar mana yang sama tujuannya memang untuk menyamakan," bebernya.

Terus bagaimana upaya panggil paksa Honggo, Bambang mengungkapkan
kita banyak upaya memanggil Honggo di Singapura, kita bisa menggunakan fasilitas hum intel  persyaratannya kalau sudah jadi tersangka itu bisa

diterbitkan red notice. "Jadi semua negara bisa membantu kita memulangkan itu karena memang statusnya sudah tersangka, jadi sangat mudahmemulangkan itu walaupun mungkin biasanya itu sakitnya perlu recovery dan yang menentukan dokter bukan kita, kalau memang dokter menyatakan oh pak kalau sakit bypass jantung harus recovery selama satu tahun ya kita tidak paksakan. "Dari pada dipaksakan ada apa apa kembali ke kita yg disalahkan," ungkapnya.

Jadi dari Bareskrim sudah menentukan waktunya kapan dan bulan apa, Bambang menambahkan

ya kita lihat perkembangannya kita kan  bisa pakai  jalur akpol di singapura coba di rumah sakit ini atas nama pasien ini bagaimanai kondisinya

kalau perlu koordinasi dengan dokter di sana. "Kalau di sana jalan jalan kita harus lakukan segera upaya itu, "tambahnya.(vk)

 



Saturday, 06 February 2016 04:19

Kejagung Meyakini Rekaman Suara Setnov

Written by

Jakarta, koranrakyat.com - Sesudah diperiksa dan ditanya, akhirnya Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto membantah dalam penyidikan kasus dugaan permufakatan jahat permintaan saham PT Freeport Indonesia, bahwa suara yang ada dalam rekaman 'Papa minta saham' itu, adalah suara dirinya. Terhadap bantahan dari Setya Novanto tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak ambil pusing dan tetap menyakini kalau itu adalah suaranya Setya Novanto.

 

Jaksa Agung HM Prasetyo saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (5/2) 2016 mengatakan Setya Novanto telah memberikan sebagian keterangan yang dibutuhkan kejaksaan. "Nanti akan dijadwalkan kembali pemeriksaan selanjutnya. Dari laporan para penyelidik dan Jampidsus, Pak SN (Setya Novanto)  ada beberapa hal yang dipungkiri, yang tidak diakui Pak SN termasuk suara," ujarnya.

 

Selanjutnya, Prasetyo menegaskan tetapi tentunya akan dicocokkan dengan keterangan saksi lain dan bukti-bukti lain. "Sementara rekaman suara itu sudah saya katakan, sudah diperiksa dan diverifikasi oleh Tim ITB dan dinyatakan itu benar suara Pak SN. Kalau dia tidak mengakui, itu hak dia. Tentu akan kita cocokkan dengan fakta, bukti dan saksi-saksi lain," tegasnya.

 

Sebelumnya, saat diperiksa pada Kamis lalu, Setya Novanto membantah bahwa dirinya telah meminta saham dan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden. "Yang jelas, saya tidak pernah meminta saham dan tidak pernah mencatut nama Presiden dan wakil Presiden, dan semuanya itu tidak benar. Untuk itulah semuanya saya serahkan kepada penyidik, saya sudah jelaskan sejelas-jelasnya," ujarnya.

 

Terhadap bantahan Setnov tersebut, Jampidsus Kejagung, Arminsyah, mengatakan, bahwa dari keterangan ahli, menyatakan, bahwa itu suara Setnov. "(Soal) ‪rekaman itu SN menyangkal, dia menyangkal kalau itu bukan suaranya dia, itu hak dia. Kita kan mencari bukti yang lain, kita sudah minta keterangan dari ITB apakah suaranya sama atau tidak, juga didukung dengan saksi Maroef. belum banyak kita perdengarkan, karena waktu, sehingga untuk detil-detil rekaman yang sudah dinyatakan diragukan kebenarannya tapi kedepan kita berpegang pada keterangan Maroef dan akurasi suaranya dari ahli," ungkapnya.

Terkait dengan pemanggilan terhadap Riza Chalid, pengusaha minyak, yang mendampingi Setya Novanto saat bertemu dengan Maroef Sjamsoedin, mantan Dirut PT Freeport Indonesia, penyidik kejaksaan akan mengundang kembali Riza Chalid. Penyidik sendiri telah mengirimkan surat panggilan permintaan keterangan ke alamat rumah Riza Chalid namun tetap pengusaha minyak itu tidak datang. "Rumahnya ada di Pondok Labu dan Dharmawangsa, sudah diundang namun sampai saat ini tidak ada disini," tandasnya. (vk)

Jakarta,koranrakyat.com- Setelah beberapa kali di panggil tak hadir,  Akhirnya mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto datang dan membantah tidak pernah minta saham dan tidak pernah mencatut nama Presiden dan Wakil.

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ketika ditemui di Gedung Bundar, Kamis (4/2)2016 mengatakan Saya tentu sebagai warga negara mematuhi masalah hukum  dan saya niat pribadi tentu saya datang ke Kejaksaan untuk bersedia untuk diperiksa tanpa menunggu dari pada waktu yang sudah dimohonkan dalam dua minggu. "Sebagai kesadaran saya dan apa yang saya ketahui, apa yang saya alami dan untuk selanjutnya bahkan sepenuh diserahkan kepada penyidik," ujarnya.

Selanjutnya, Setya Novanto menegaskan Saya terima kasih sekali bahwa semua berjalan lancar tentu segala pertanyaan kapan pun saya sudah berikan ."Yang jelas saya tak pernah minta saham dan tidak pernah mencatut nama Presiden dan wakil Presiden. Dan semuanya itu tidak benar. Semua saya serahkan kepada penyidik.  Saya sudah  jelas sejelas- jelasnya," tegasnya.

 Kedatanganya , tanpa mengunakan pakaian batik, sekitar pukul  08.04 WIB, politisi partai pohon beringin itu menumpangi mobil Toyota Avanza warna hitam. Tanpa ada komentar, Setnov kerap disapa langsung masuk tanpa memberikan keterangan kepada awak media. (vk)

Wednesday, 06 January 2016 06:11

Dipanggil Bareskrim Rj Lino Bungkam

Written by

Jakarta,koranrakyat.com- ,Sesuai jadwal pemeriksaan ditetapkan Bareskrim, kembali mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Rabu (6/1/2015), namun sayang kehadirannya ia bungkam.

Lino datang sekitar pukul 08.45 WIB. Lino yang mengenakan kemeja putih berlengan panjang didampingi salah seorang kuasa hukumnya Friedrich Yunadi.

Lino sempat menolak diwawancarai. Saat wartawan bertanya perihal perkara yang dihadapinya, ia diam dan terus melangkah ke dalam gedung Bareskrim.

Saat dihubungi melalui pesan singkat, Friedrich mengatakan bahwa kedatangan Lino adalah bukti bahwa kliennya kooperatif.

Selanjutnya, Friedrich mengatakan, dalam pemeriksaan yang ketiga kali ini, kliennya tidak membawa dokumen apapun.

"Tidak bawa dokumen apapun atau persiapan khusus. Hanya datang saja beri keterangan sebagai saksi. Sekarang proses pemeriksaan baru dimulai," ungkapnya dia sekitar pukul 09.30 WIB.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi melalui pengadaan 10 unit mobile crane sudah dimulai sejak Agustus 2015.

Temuan penyidik, pengadaan mobile crane diduga tak sesuai perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negara dan ada mark up anggaran.

Penyidik menetapkan seorang tersangka, yakni Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan.

Namun, Lino pernah membantah tuduhan itu. Ia menyebut pengadaan sudah sesuai prosedur dan tidak ada korupsi atau penggelembungan harga dalam prosesnya.

Adapun proses di Komisi Pemberantasan Korupsi, Lino telah ditetapkan tersangka kasus dugaan (vk)

Tuesday, 22 December 2015 02:42

Buwas : Lamban Penanganan kasus RJ Lino

Written by

Jakarta,koranrakyat.com- Lambannya penanganan  kasus Pelindo dan sejak RJ Lino ditetapkan tersangka oleh KPK,  mendapat  tanggapan mantan Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso, kalau saya masih Kabareskrim tak perlu lama prosesnya.   

Mantan Kabareskrim, Komjen PoL Budi Waseso ditemui di sela-sela acara Gathering Jurnalis Tronojoyo, Cirangin Bogor, Jumat (18/12)2015 mengatakan sekarang dari tersangka kan oleh KPK bukan yang saya tangani, tapi bagian. Kalau (kasus) itu saya teruskan, pada akhirnya bermuara ke situ semua (kasus yg ada di tangani bareskrim)." Karena ada beberapa case di pelindo II," ujarnya..

Selanjutnya, Budi Waseso menegaskan karena sekarang bukan tanggung jawab saya, tapi tanggung jawab pejabat yang baru. Namun karena ini sudah suatu pembuktian, yang ditangani oleh bareskrim sekarang masih dalam proses. "Tapi sebenarnya kalau saya, pada saat menjabat (Kabareskrim) tidak butuh lama untuk mentersangkakan, karena fakta-fakta hukumnya sudah jelas, alat buktinya sudah ada, dan engga perlu waktu lama. Jadi engga cuma 1 case aja, Iya, " tegasnya.

Ketika ditaya, seharusnya Lino bisa jadi tersangka, Budi Waseso mengakui sebenarnya bisa, kalau saya engga perlu lama-lama. Artinya kan dulu, itu dengan keseriusan kita bekerja dan kita bekerja dengan data dan fakta dan alat bukti, dulu kan yang saya butuhkan adalah surat-surat yang harus saya geledah. "Itu sudh saya lakukan, itu salah satu cara, walaupun ada beberapa yang dikembalikan. Padahal kalau itu saya, tidak perlu dikembalikan, karena ada hubungannya, itu kalau saya," akunya 

Menyinggung  RJ Lino, Budi Waseso menjelaskan tapi saya tidak bisa mengatakan itu lebih benar, memang tanggung jawabnya bukan saya lagi sebenarnya, satu bukti memang di KPK yang sekarang menentukan itu terbukti ada pelanggaran hukum."Bukannya bangga, tapi itu kepuasan bagi saya. Kan penyidikan pelindo bukan main-main dan mengada-ngada, terhadap yang lain juga begitu kan,"jelasnya.

Isu gaduh itu terbantahkan, Budi Waseso merincinya Oh engga , gaduh itu beda. Bukan karena penanganan kasusnya, tapi prosesnya yang berdampak pada kegaduhan. "Tapi kalau prosesnya kan tidak, tetapi jalan.," rincinya. (vk)

 

 

Jakarta.Koranrakyat.com,-Eks Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella ngotot membantah telah meminta uang sebesar Rp 200 juta kepada Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho melalui kawannya, Fransisca Insani Rahesti. Dia berdalih merasa tidak enak hati menolak pemberian Evy yang disampaikan Sisca di Hotel Kartika Chandra Jakarta pada akhir April 2015.Saat bertemu Sisca di Hotel Kartika Chandra Jakarta, Patrice mengaku tidak tahu-menahu alasan tiba-tiba anak buah OC Kaligis itu menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepadanya. Menurut Patrice, dia sempat menolak pemberian Sisca tersebut.

"Sudah saya tolak. Karena kita teman dekat enggak bisa saya tolak," kata Patrice dalam sidang perkara dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (30/11).Menanggapi pengakuan Patrice, Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi tidak langsung percaya begitu saja. "Saudara anggota DPR dan sudah disumpah, tahu enggak itu salah? Anda lupa?" tanya Hakim Artha dengan nada suara tinggi.Patrice pun spontan menjawab, "Lupa, Yang Mulia," ujarnya.Kemudian, Hakim Artha menasihati Patrice yang mengaku tidak bisa menolak pemberian Fransisca yang merupakan teman lamanya."Teman itu bukan teman kalau melakukan sesuatu yang membahayakan. Jangan berteman dengan orang seperti itu," tegas dia.(vz)

Page 11 of 16

Panggung Koruptor

  •  

    JAKARTA,KORANRAKYAT.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui membuka penyidikan baru

     
  •  

     

    JAKARTA.KORANRAKYAT.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan

     
  •  

    JAKARTA,KORANRAKYAT.COM - Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dituntut

     
  •