KORANRAKYAT,JAKARTA– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mulai melakukan sidang pemeriksaan terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.Itu menyusul laporan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Belanda yang mengaku mendapat perilaku tak senonoh dari Hasyim.Dalam sidang perdana yang digelar di kantor DKPP RI, Jakarta, kemarin, DKPP mengundang korban atau pengadu, Hasyim sebagai teradu, para saksi dan pihak terkait, serta ahli dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM.Di antara saksi yang dimintai keterangan adalah presenter Deddy Mahendra Desta. Desta terlibat dalam salah satu bukti video yang diajukan pengadu. Di video itu, Hasyim bersama Desta menyampaikan ucapan untuk korban. Saat mengirimkan video, Hasyim menyertakan caption bernada rayuan.
Namun, Desta tidak hadir pada persidangan kemarin. Selain video tersebut, pengadu menyampaikan puluhan bukti lainnya yang didominasi percakapan chat pribadi. Persidangan yang digelar selama delapan jam itu berlangsung tertutup sesuai prosedur sidang kasus asusila.Ditemui setelah sidang, kuasa hukum pengadu, Aristo Pangaribuan, mengatakan, dalam persidangan pihaknya telah membeberkan tudingan secara lengkap. Di situ, ketua KPU memang membantah. Namun, bantahan itu dinilainya tidak sesuai bukti yang ada. ’’Kita mengajukan bukti sangat banyak, mungkin hampir 20,’’ sebutnya.Bahkan, pihaknya berencana menambah alat bukti sebagai respons atas pertanyaan dan pernyataan dalam sidang. Yakni, berupa percakapan-percakapan sensitif antara keduanya. Karena itu, pihaknya sangat optimistis akan dikabulkan.
Jalannya persidangan, kata Aristo, cukup dramatis sehingga berlangsung sampai delapan jam. Di beberapa kesempatan, kliennya bahkan tak kuasa mengelola perasaannya. Sehingga harus didampingi psikolog klinis serta pantauan Komnas Perempuan dan Komnas HAM. "Ketika korban tidak mampu mengontrol dirinya, sidang dihentikan, jadi agak lama," jelasnya.
Sementara itu, Hasyim menegaskan telah membantah semua aduan yang disampaikan pengadu. Dia berdalih, apa yang disampaikan pengadu tidak sesuai dengan fakta. "Jadi, ada poin-poin atau ada sekian banyak pokok persoalan yang dituduhkan kepada saya semuanya saya bantah," ujarnya
Namun, saat disinggung lebih detail, Hasyim menolak berkomentar. Sesuai prinsip persidangan tertutup, hal-hal yang berkaitan langsung dengan substansi aduan tidak boleh dibuka di muka umum. Terkait dihadirkannya Desta, Hasyim mengaku itu untuk mengklarifikasi salah satu bukti video. Dia berdalih itu hanya ucapan ulang tahun. Namun, dia kembali menolak membeberkan detailnya.(as)