JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Ia mengaku didalami soal pengelolaan dana hibah di Pemprov Jatim."Seperti yang sampaikan tadi, saya dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dengan permasalahan dana hibah di Jawa Timur. Semua sudah saya jelaskan clear, terserah pihak penyidik, jadi, semua sudah saya sampaikan," kata Abdul Halim Iskandar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/8).Politikus PKB itu membantah pemeriksaannya dalam kasus itu karena dirinya pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur periode 2014-2019.
"Pokoknya waktu urusan Jawa Timur-lah. Kan, bisa DPRD, bisa setelahnya, bisa macam-macam," ucap Abdul Halim. Sementara, KPK belum menyampaikan materi pemeriksaan yang didalami terhadap Abdul Halim Iskandar. Juru bicara KPK Tessa Mahardika sebelumnya mengakui, sebanyak 21 orang telah menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Hal itu setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada 5 Juli 2024.
"Bahwa dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7). Ke-21 orang itu juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicegah merupakan Anggota DPRD dan pihak swasta, yang berlaku hingga enam bulan ke depan.(AS)