Setelah Berbuka Puasa Di Rumah Ketua MPR Presiden Giliran Presiden Buka Di Ketuan DPR
Written by RedaksiJAKARTA(KORANRAKYAT.COM) ,Setelah hari Jumat, 2 Juni 2017 berbuka puasa bersama di rumah Ketua MPR, sore ini, Senin 5 Juni 2017, Presiden Joko Widodo buka puasa bersama di rumah dinas Ketua DPR Setya Novanto. Tiba pukul 17.20 WIB, Presiden didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno disambut oleh Ketua DPR Setya Novanto.
Dalam sambutannya, Ketua DPR Setya Novanto mengatakan bahwa silaturahmi dapat menjadi contoh dimana para pemimpin bangsa bersatu padu karena rakyat membutuhkan keteladanan.
Selain itu, Ketua DPR memberikan apresiasi kepada Presiden Jokowi yang telah membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila dan Badan Siber Sandi Negara.
Jelang azan Magrib, Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar menyampaikan tausiahnya. Tak lama setelah itu, azan berkumandang yang menandakan waktu berbuka puasa. Setelah itu Presiden menunaikan ibadah salat Magrib berjamaah. Selepas salat Magrib, Presiden bersama Ketua DPR dan undangan yang hadir menikmati santap malam.
Tampak hadir pada buka puasa bersama tersebut, diantaranya Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua DPD Oesman Sapta Odang, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.(eas)
MALANG(KORANRAKYAT.COM) -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan langsung menindak tegas jika gerakan Partai Komunis Indonesia (PKI) muncul kembali. Jokowi menegaskan dirinya tidak pernah melindungi gerakan-gerakan komunis di Indonesia.
"Kalau ada tunjukkan pada saya. Saya akan gebuk detik itu juga," kata tegasnya di Universitas Muhammadiyah Malang Dome, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu (3/6).
Jokowi melanjutkan, saat ini banyak beredar isu yang menyebutkan komunis bangkit kembali. Namun, sampai saat ini tidak ada bukti yang jelas. Selain itu, Jokowi juga menegaskan tidak pernah melindungi gerakan-gerakan komunis.
"Sudah jelas, di konstitusi kita jelas, Tap MPR bahwa PKI, komunis dilarang di negara kita Indonesia. Sudah dikarang, kok. Apalagi, disorongkan kepada saya, seolah saya melindungi. Melindunginya di mana?" tanya Presiden.
Terkait banyaknya isu yang mengkaitkan komunis dengan dirinya, Jokowi menilai hal tersebut tidak logis. Menurutnya tidak mungkin menyembunyikan sesuatu di era keterbukaan seperti saat ini.
"Ini enggak logis, lalu ditarik orang tua saya. Mengecek kan gampang sekarang. Muhammaduyah punya, di Solo juga ada. Dicek saja, orang tua kita tinggal di mana? Di kampung mana? Di desa mana? Kakek nenek kita siapa saja bisa dicek. Sangat mudah pada era keterbukaan sekarang ini," kata Jokowi.(fd)
Presiden Ingin Tahun Depan Semua Kementerian/Lembaga Raih Predikat WTP
Written by Redaksi
BOGOR(KORANRAKYAT.COM) Presiden Joko Widodo bersyukur dan mengapresiasi kerja keras yang telah ditunjukkan jajarannya di pemerintah pusat atas keberhasilan memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK). Predikat tersebut diberikan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016. Predikat WTP yang didapatkan ini merupakan yang pertama kalinya bagi pemerintah pusat dalam kurun waktu 12 tahun terakhir.
"Alhamdulillah, setelah 12 tahun, untuk pertama kalinya pemerintah pusat telah diberikan opini WTP oleh BPK Republik Indonesia atas LKPP Tahun 2016. Ini adalah sebuah kerja keras kita selama ini, kementerian, dan semua lembaga dalam penggunaan uang rakyat, pengguna APBN," ujarnya saat acara penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2016 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 23 Mei 2017.
Dalam acara tersebut, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara juga menyampaikan bahwa sebanyak 73 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara mendapatkan opini WTP. Jumlah tersebut mencapai 84 persen dan terjadi peningkatan dibanding tahun lalu yang sebesar 65 persen LKKL yang memperoleh opini WTP.
Lebih lanjut, sebanyak 8 LKKL memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan 6 LKKL memperoleh opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau 'disclaimer'. Terhadap kementerian maupun lembaga yang mendapatkan opini WDP dan TMP itu, Presiden Joko Widodo mengingatkan untuk segera berbenah.
"Yang sisanya ini saya titip kementerian maupun lembaga segera dibentuk _task force_ agar ke depan ini menjadi kewajiban, sebetulnya seharusnya menjadi hal yang biasa untuk mendapatkan WTP itu. Itu kewajiban kita dalam penggunaan uang rakyat, uang negara, untuk dikelola dengan baik," ia menegaskan.
Untuk diketahui, kementerian dan lembaga yang memperoleh opini WDP tersebut ialah Kementerian Pertahanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, Komisi Pemilihan Umum, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan Lembaga Penyiaran Radio Republik Indonesia.
Sementara yang memperoleh opini TMP ialah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kementerian Pemuda dan olahraga, Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Badan Keamanan Laut, dan Badan Ekonomi Kreatif.
"Target tahun depan semuanya WTP. Jangan ada yang disclaimer. WDP aja tidak boleh. Memang sudah kewajiban kita untuk mengelola keuangan kementerian dan lembaga karena ini adalah uang rakyat," Presiden mengingatkan.
Menutup arahannya, Presiden berpesan kepada jajarannya agar secara serius mengelola keuangannya. Sebab menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral kepada rakyat Indonesia.
"Saya ingin esensi dari akuntabilitas pemerintah adalah pertanggungjawaban moral kepada rakyat. Jadi APBN harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat dan harus kita pastikan rakyat benar-benar mendapatkan manfaat dari penggunaan APBN kita. Jangan ada yang coba-coba berani memainkan uang rakyat," tutupnya.(eas)
Dituding Mau lantik FPI Anggota Dewan Ditolak Dibandara
Written by RedaksiSulut,Koran rakyat.com- Ada aksi penolakan terhadap Anggota DPR RI Fachri Hamzah yang datang pada,13 Mei 2017 ke Sulawesi Utara melalui Kota Manado terus terjadi. Buktinya, saat akan turun dari pesawat langsung dihadang untuk tidak bisa keluar bandara.
Pandangan kasat mata saat
Fahri Hamzah Wakil Ketua DPR RI berkunjung ke Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka undangan sehingga kunjungannya pada hari sabtu 13 mei 2017 berakhir singkat dan kembali ke Jakarta karena warga Sulawesi Utara .
Penolakan itu terjadi menolak untuk dikunjungi karena ulahnya yg sering kontrofersi dalam ucapannya.Oleh karena kejadian itu Fahri Hamzah hanya berkunjung waktu singkat selama 4 jam dan harus kembali ke Jakarta,dengan itu Fahri Hamzah harus merobah cara - cara sikapnya agar dapat diterima masyarakat sehingga kejadian penolakan itu tidak terjadi lagi.
Karena masyarakat Sulawesi utara cinta damai dan tidak arogan terhadap siapapun,jadi diharapkan agar pejabat Negara memberikan contoh yang baik kepada masyarakt Indonesia.
Dari informasi dihimpun dari informasi masyarakat Sulawesi Utara diduga bahwa Fahri Hamzah akan meresmikan salah satu organisasi yang ditolak masyarakat Sulawesi Utara karena sering membuat onar(hd)
Ki Agus : Polisi Tak Perlu Galau Habieb Rizieq Pasti Pulang
Written by RedaksiJAKARTA(KORANRAKYAT.COM) - Tak kunjung pulanngya Habib Rizieq ke Tanah Air rupanya bukan untuk menghindar apalagi berkelit dari dugaan sejumlah kasus yang menjeratnya. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu memang tengah melaksanakan ibadah umrah yang sudah direncanakan sejak jauh-jauh hari. Pernyataan tersebut diungkapkan, Kuasa Hukum Habib Rizieq,
Ki Agus Muhammad Choiri.Ki Agus menjelaskan bahwa kliennya memang sengaja lama di Makkah, Arab Saudi sekaligus untuk menghabiskan malam Nisfu Syaban di sana."Beliau menjalankan ibadah di Tanah Suci. Umrahnya memang lama sekalian inginnya Nisfu (Syaban) di sana bersama keluarga," katanya kepada wartawan, Jumat (12/5).
Lebih lanjut, dia memastikan bahwa Rizieq Shihab akan segera kembali ke Indonesia karena visa terbatas. Sehingga, pihak Kepolisian tidak perlu risau mencari keberadaan kliennya itu."Iya memang harus pulang, memang visanya terbatas. (Nggak perlu risau) orang pasti pulang kok," pungkasnya(vx)
JAKARTA(KORANRAKYAT.COM) Dikuatirkan menghilang Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, hingga lebih dari satu bulan ini belum menemui titik terang, penanganannya kenapa tak secepat ungkap kasus teroris, Hal ini memicu kekhawatiran pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa kasus ini akan seperti kasus pembunuhan wartawan Harian Bernas, Udin pada 1996 silam.
Kekhawatiran ini muncul dalam diskusi ‘19 tahun Reformasi; Reformasi Hukum Sampai Mana?’ di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu 14 Mei 2017. Direktur Eksekutif Amnesty International perwakilan Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan kekhawatiran itu dalam diskusi tersebut.
Ketika membuka lagi file lama kasus Udin, Usman mengatakan, awalnya pembunuhan Udin dianggap bermotif politik. Sebab Udin sering mengkritik pemerintah Bantul saat itu. Belakangan, motif itu bergeser ke dugaan kecemburuan seorang suami.
Sebab diisukan, istri oknum tengah dekat dengan Udin. Namun motif itu juga dibantah sendiri oleh perempuan tersebut dan mengaku dibayar untuk mengakui punya hubungan dengan Udin.
"Pelakunya ditangkap dari seorang preman, pelakunya diberi alkohol sampai akhirnya ia mabuk mengakui. Saya khawatir kasus Novel seperti ini direduksi semacam itu. Karena pernah ada pernyataan bahwa kasus Novel ini berhubungan dengan bisnis gamis istrinya Novel. Ini sangat menyedihkan," kata Usman.
Dengan lamanya kasus ini, Usman Hamid meminta pemerintah atau pihak kepolisian untuk segera membentuk tim independen. Jika tim ini terbentuk, menurutnya juga bisa mengangkat martabat pihak kepolisian tentunya.
"Kalau hingga 40 hari juga belum ada kemajuan yang signifikan, tidak ada salahnya Presiden menimbang itu. Apakah itu bentuknya tim delapan atau tim investigasi yang memang tugasnya mencari fakta bersama polisi," kata dia. (vx)
JAKARTA (KORANRAKYAT.COM)-Keinginan Wiranto bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia(HTI) yang dipersiapkan oleh pemerintah melalui pengadilan yang dimotori oleh Menkumham HTI perlu dibuktikan melalui pengadilan bahwa HTI dianggap tidak mengakui dasar negara Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjend Pol Setyo Warsito ditemui di Mabes Polri usai Sholat Jumat, Jumat (12/5)2017 mengatakan masalah HTI sedang diproses kementerian Hukum dan HAM ,jadi nanti Kejaksaan Agung akan mengajukan ke pengadilan dan nanti atas permintaan Hukum dan HAM. "Tentunya pemerintah menyatakan bahwa ormas-ormas yang tidak mengakui dasar negara Pancasila ,tidak mengakui NKRI ya tidak boleh ada," ujarnya.
Ketika ditanya bukti-buktinya ada yang dipersiapkan dari Polri, Setyo menegaskan Kita mendukung saja kegiatan yang rekan-rekan sudah sudah tahu ada kegiatan di satu kampus di Bandung Jawa Barat. "Salah satu contohnya kegiatan itu yang ada di Bandung, begitu loh," tegasnya.
Menyinggung peran polisi dalam konteks kasus HTI, Setyo menjelaskan Kita mendukung dalam menyiapkan bukti-bukti Salah satu bukti-buktinya,Video-video , kegiatan dan laporan tentang kegiatan-kegiatan tentang mereka. "Dokumentasi itu kita persiapkan," jelasnya. Apa boleh engga melakukan kegiatan setelah ini, Setyo menandaskan Jadi yang dimaksud HTI sebagai organisasi nya ,kita ikuti prosesnya."Untuk apa kita kan proses pengadilan saja. Diikuti kan kita negara hukum kalau tidak dikuti prosesnya nanti kan repot," tandasnya.
Untuk sebelum pembubaran apa Polri peran melakukan pendekatan dialog, Setyo mengakui Polri tidak berdiri sendiri , Polri bagian dari pemerintah di dalam proses ini kementerian Hukum dan HAM, kementerian Dalam Negeri, mempunyai fungsi kejaksaan juga memiliki peran jaksa agung mengajukan ke pengadilan. "Polisi menyiapkan data-tata untuk di persidangan di Pengadilan,"akunya. (vk)
JAKARTA(KORANRAKYAT.COM)- Karena dianggap mangkir Habib Rizieq dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama dua kali . Pasalnya ketidak kehadirannya karena Habib Rizieq berada di Malaysia itu sebabnya Polda Metro Jaya berencana akan memanggil paksa. Itu bisa dilakukan setelah meminta bantuan ke Interpol.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjend Pol Setyo Warsito ditemui di Mabes Polri usai sholat Jumat, Jumat (12/5)2017 mengatakan
Kita lihat perkembangannya bagaimana apa nanti diperlukan kita bisa minta bantuan Interpol mengeluarkan red notice permintaan penyidik kepada interpol untuk melakukan upaya paksa dan membawa kembali orang tersebut kepada negara yang memerlukaan.
"Ini belum dilakukan. Ini harus berapa kali dan apa harus dipanggil paksa. Saya nanti akan cek dulu ke penyidik. Kan saya mantan Sansip interpol jadi tahu persis," ujarnya.
Selanjutnya, Setyo menegaskanKetika seperti itu apa perlu ada laporan dulu dan apa perlu dilakukan penyidikan
Sebaiknya memberitahu ke Polisi ."Dasar mengeluarkan red notice , Jadi begini kalau yang bersangkutan tidak bisa hadir dan tidak mau koordinatif itu bisa melalui jalur koordinasi international," tegasnya.
Untuk itu, Setyo menjelaskan Kita undang dulu kita memberikan undangan pertama, undangan kedua, kalau tetap tidak hadir kita tetap bisa minta ke interpol dan di interpol dianalisis lagi apakah kasus ini layak di red notice kalau layak langsung dikirim ke interpol Pusat dan oleh international pusat dikirim ke seluruh dunia. "Untuk minta ke seluruh dunia dimana anggota interpol ada 190 negara bahwa si misteri X bahwa ada masalah di satu negara yang dimana negara minta untuk dikembalikan," jelasnya.
Lebih lanjut, Setyo menandaskan artinya bisa Ya atas permintaan Penyidik, secara teknis sudah menenuhi syarat dikeluarkan red notice. Saya kira nanti akan dikaji dulu. Di interpol ada tim analisanya. "Ada banyak pidana ancamannya hukumannya .Kalau 3 bulan tidak bisa red notice. Jadi harus dipahami permintaan suatu negara untuk minta negara lain melakukan upaya paksa.katakan menangkap dan kerjasama untuk di jemput dibawa ke negara asal untuk diproses," tandasnya.(vk)
Gus Tommy : Kasus Ahok Momentum Menyatukan Umat Islam
Written by RedaksiSurabaya (Koranrakyat.com) Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau akrab disapa Tommy Soeharto Mendapatkan gelar Gus Tommy Soeharto, dihadiahi peci dan sorban oleh kelompok ulama pesantren Jawa Timur.
Tidak hanya itu, putra mantan Presiden Soeharto itu juga diberi gelar "Gus". Gelar tersebut diberikan kepada Tommy Soeharto oleh Forum Ulama Berkarya (Fuber) Jawa Timur usai acara silaturahim di Hotel Singgasana Surabaya, Rabu (10/5/2017).
"Mulai saat ini, Pak Tommy Soeharto kita panggil Gus Tommy," kata Sekretaris Dewan Pembina Partai Berkarya KH Hasib Wahab Hazbullah.
Di kultur masyarakat Jawa, Gus adalah panggilan untuk seorang putra ulama pemilik pesantren. Di Jawa Timur,
Sementara dalam PidatoPolitiknya Gus Tommy mengatakan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menyatukan umat Islam dari pelbagai golongan. Dia meminta umat Islam terus mempertahankan persatuan itu demi kebaikan bangsa.
"Kasus Ahok ada baiknya dan ada jeleknya. Baiknya, umat Islam bersatu untuk membela kepentingan agama Islam. Ini harus dipertahankan," katanya Gus Tommy
Menurut anak bungsu mantan Presiden Soeharto itu, kasus Ahok, sapaan Basuki, membuat umat Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia menjadi minoritas. "Tidak malah menjadi minoritas seperti sekarang," katanya.
Dia juga mengatakan saat ini kekayaan Indonesia 80 persen dikuasai kaum minoritas. Selain itu, Tommy menyinggung paham komunisme yang diklaim belakangan ini mulai bangkit. Jawa Timur, kata dia, menjadi salah satu tolok ukur penyebaran komunisme karena peristiwa pembantaian 1948 dan 1965. Karena itu para kiai diminta mewaspadai penyebaran paham itu.
Kebangkitan komunis, kata dia, salah satunya bisa diketahui dari lambang palu-arit yang ada di mata uang rupiah pecahan Rp 100 ribu. "Kita punya uang rupiah ternyata ada lambang yang tidak pancasilais," katanya. Menurutnya, hal itu memang sepele namun perlu diperhatikan.
Acara silaturahim juga dihadiri puluhan kiai di Jawa Timur. Salah satunya pengasuh Pondok Pesentren Tambakberas, Jombang, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pembina Partai Berkarya, Hasib Wahab Chasbullah. Hadir juga mantan Menkopolhukam Laksamana (Purnawirawan) Tedjo Edy Purdijatno.
Parti Berkarya adalah partai politik yang dibentuk dari fusi dua partai politik, yakni Partai Beringin Karya dan Partai Nasional Republik. Partai ini didirikan pada Juli 2016 dan mendapatkan legitimasi hukum dan sah sebagai partai politik di Indonesia pada tanggal 13 Oktober 2016.(fdl)
JAKARTA(KORANRAKYAT.COM)- Menyikapi keutuhan bangsa akibat keberadaan HTI yang di indikasi kuat tidak sesuai dengan undang-undang Kecemasan untuk diambil sikap dibubarkan. Semua itu melalui proses pengadilan.
Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian ditemui di Rumah Sakit Polri Sukamto usai menjelaskan pengungkapan narkoba 84 kg, Senin(8/5)2017 mengatakan baru saja ada pertemuan di Menkopolkam yang kemudian yang dikuti oleh sejumlah Kementerian Lembaga yang dibawah koordinasi Kementeria Polhukam. "Kuncinya adalah pengambilan sikap tentang keberadaan HTI yang dianggap dapat membahayakan keutuhan NKRI kesatuan bangsa," ujarnya.
Sesuai perkembangan, Tito menegaskan karena ada sejumlah ormas yang berbadan hukum melakukan kegiatannya yang terindikasi kuat itu tidak sesuai dengan undang-undang tentang keormasan. "Oleh karena itu pemerintah akan mengambil sikap langkah-langkah untuk membubarkan ," tegasnya.
Untuk itu, Tito menjelaskan diantara nya tentunya melalui proses pengadilan, oleh karena itu tugas ini tentu dilaksanakan oleh Ke jaksa an atas permintaan Kementerian. "Hukum HAM dan Kepmendagri. Peran dari pada Polri adalah memberikan informasi ,pasokan-pasokan informasi fakta,data-data tentang apa kegiatan HTI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan Undang-bandang Dasar 45," jelasnya.
Lebih lanjut, Tito menandaskan Fakta-faktanya melalui pernyataan-pernyataan atau kegiatan lapangan.yang sudah kita dapatkan,salah satu dari Polri akan kita berikan."Sesudah itu langkah hukum akan kita lakukan kepmendagri kepada Kemenkumham Kejaksaan. Kejaksaaan lah yang akan melakukan gugatan ke Pengadilan," tandasnya.
Ketika ditanya Fakta apa yang membuat pemerintah mengambil sikap ini, Tito mengakui ya kita lihat terjadi benturan dalam mayarakat ini, banyak sekali masyarakat yang menolak HTI terutama prinsip-prinsip dianggap bertentangan dengan prinsip Pancasila dan Undang-undang Dasar 45 ."Seperti masalah sistem Kilafah. Melalui gugatan hukum," akunya.( vk)
Kapolri : Demo 505 Dipersilakan Asal Tak Ganggu Keamanan
Written by RedaksiJAKARTA(KORANRAKYAT.COM)-Rencana ujuk rasa yang dilakukan Jumat 5 Mei 2017, silakan saja dilakukan asal tidak menganggu keamanan, tidak menghujat , mengganggu NKRI dan menekan tugas Hakim melanggar pasal 6 Undang-undang No. 9 tahun 1998.
Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian ditemui di Mabes Polri, Rabu (3/5)2017 mengatakan Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mengirimkan karangan bunga dukungan kepada Polri untuk melakukan tindakan yang tegas kepada kelompok yang toleran kelompok-kelompok yang yang mengganggu NKRI dan lain-lain." Dukungan ini bisa membuat kami lebih komit motivasi yang begitu tinggi dalam rangka melakukan tindakan-tindakan," ujarnya.
Terkait dengan demo 505, Tito menegaskan saya kira itu tidak perlu melakukan demo aksi dalam jumlah yang lebih besar ini menggangu titik terang meskipun unjuk rasa diperbolehkan sebagai bagian dari negara demokrasi sesuai Undang-undang No.9 tahun 1998 tetapi undang-undang itu menyebutkan tidak boleh menggangu kepentingan publik,tidak boleh menggangu hak Asasi orang lain, tidak boleh menghujat atau mengindahkan etika dan moral.Menghujat dan maki-maki." Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.itu Undang-undang pasal 6 No.9 tahun 1998. Jadi kalau melakukan unjuk rasa damai silakan saja tetapi kalau jangan saja melanggar . Setiap dalam undang-undang menyebutkan 100 orang ada 5 orang pengendalinya, itu kita harus ikuti juga.," tegasnya.
Untuk itu, Tito menjelaskan Kemudian saya tentunya menghimbau silakan menyampaikan pendapat lakukan dengan tertib tetapi saya penting ada yang tidak penting tidak perlu juga untuk berbonding-bondong juga menggangu kepentingan publik, menggangu jalan menutup jalan dan lain-lainnya. "Untuk itu yang tidak perlu tidak usah hadir kalau yang merasa perlunya jangan.menggangu kemudian ikuti pasal 6 UU NO. Tahun 1998 dan yang panting sekali, demo menyampaikan unjuk rasa juga untuk melakukan tekanan tekanan kepada Hakim dan lain-lain," jelasnya.
Lebih lanjut, Tito menandaskan Hakim tentunya untuk mengambil keputusan dan dijamin Undang-undang berdasarkan minimal dua alat bukti dan lainya sekaligus yang bersangkutan memutus kepada Tuhan yang maha kuasa. "Pertanggungjawaban itu kepada Tuhan yang maha kuasa. Salah.benarnya.juga kepada Tuhan yang maha kuasa. Kita TNI Polri akan memberi akan pelayanan sepanjang dilakukan dengan tertib dan yang kedua akan memberikan jaminan kepada hakim,mekanisme persidangan tanggal 9 dilaksanakan secara ketentuan tidak ada tekanan dari pihak manapun," tandasnya.(vk)
Enam Belas Hari Penyiraman Air Keras tak Terkuak Dewan Minta Presiden Bentuk TPF
Written by RedaksiJAKARTA,KORANRAKYAT.com,- - Enam belas hari sudah peristiwa penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Namun hingga kini, pelaku maupun dalang dari penyiraman itu belum ditangkap pihak Kepolisian.Wakil Ketua DPR Agus Hermanto berharap polisi segera menemukan pelakunya supaya kasus ini bisa dituntaskan. "Penyiraman air keras kepada Novel Baswedan ini harus secepatnya dicari," imbaunya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4). Untuk mempercepat pencarian itu, Agus menyarankan kepada Presiden Joko Widodo supaya dibentuknya tim pencari fakta (TPF) seperti halnya kasus pembunuhan Munir. "Bisa saja presiden membentuk TPF, seperti kejadian spesial yang dulu pernah ada. Ini bisa mempercepat," tegasnya.
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, nantinya TPF yang dibentuk pastinya tetap melibatkan kepolisian. Dengan dibentuknya tim itu, selain bisa mempercepat siapa pelaku dan dalangnya, juga memberi keterangab secara gamblang apa yang sebenarnya terjadi terhadap Novel. "Kalau dibentuk TPF ini akan mempercepat sehingga kita bisa memberikan keterangan kepada masyarakat secara gamblang," pungkas Agus.(as)
Kemenangan Anies-Sandi Energi Prabowo Bertarung Di Pilpres 2019
Written by RedaksiJAKARTA,KORANRAKYAT.com,- Kemenangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 versi hitung cepat, diprediksi bakal menguatkan pencapresan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto di Pilpres 2019.Hal itupun diharapkan Wakil ketua umum Partai Gerindra Fadli Zon. "Insyaallah," ujar Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4).
Dia mengatakan, kader Gerindra dan masyarakat pada umumnya mengharapkan Prabowo bisa maju di Pilpres 2019.Menurut Fadli, jika mantan Panglima Kostrad itu terpilih menjadi pimpinan nasional maka akan membawa Indonesia menjadi lebih kuat, terhormat, dan bermartabat."Yang pasti kita berharap Pak Prabowo maju dan Pak Prabowo sendiri kan sampai sekarang belum menjawab. Pokoknya sekarang ini dulu, tapi kita berharap beliau lah ya," sebutnya.Sejalan dengan itu, Fadli berharap Anies Baswedan natinya dapat menuntaskan tugasnya membangun Jakarta ke arah lebih baik selama lima tahun mendatang. (vx)
JAKARTA.KORANRAKYAT.com- Sesuai laporan adanya permufakatan jahat yang dilakukan untuk makar menggantikan rezim, meskipun masih dalam perencanaan itu dan ditemukan barang bukti berupa dokumen itu suatu tindak Pidana makar. Hal itu juga didukung ditemukan aliran dana Rp 3 Miliar.
Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul di temui di Mabes Polri, Senin (3/4)2017 mengatakan
Ya, kalau terkait dengan dugaan akan tindak pidana kita sedang kumpulkan juga beberapa bukti-bukti yang dikumpulkan seperti misalnya dokumen-dokumen kemudian pernyataan-pernyataan untuk mengganti rezim."
kemudian juga ada aliran dana itu juga akan dikumpulkan sebuah bukti pendukung dari tuduhan dugaan akan melakukan makar ," ujarnya.
Selanjutnya, Martinus menegaskan kalau kita perhatikan sebuah permufakatan jahat itu itu sudah masuk dalam perecanaan bisa dikategorikan sebagai perbuatan makar. "Sehingga perencanaan-perencanaan yang terstruktur itu melalui rapat, melalui sebuah dokument itu adalah bagian dari sebuah dugaan perencanaan makar,"tegasnya.
Untuk itu, Martinus menjelaskan informasi-informasi seperti ini akan kita kumpulkan, kita kumpulan sehingga struktur hukum dari pada pasal 107, dan 110 ini bisa menguatkan." Prinsipnya begini tuduhan terhadap orang-orang yang akan melakukan makar itu tentu berdasarkan hukum yang ada, tidak unjuk-rujuk Polisi melakukan suatu penangkapan rasa cukup tanpa didasari suatu barang bukti sebagai alat bukti . Sehingga polri juga punya keyakinan karena melakukan tindakan ada barang bukti yang kuat terhadap rencana perbuatan makar," Jelasnya.(vk)
Presiden Jokowi Bertemu Sby Mentradisikan Estafet Pembangunan Antar Presiden
Written by Redaksi