BATU,KORANRAKYAT.COM – Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemungutan Pajak Daerah Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020 dengan Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST Dan Juma’ali dengan agenda pemeriksaan Ahli Sidang Berlangsung Rabu ( 05/4) 2023.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan yakni Silfana Chairini, SH.MH selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu, Afrid Sundoro Putro, SH Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri Batu, Aditya Nugroho, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu.
Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani Perkara kedua Terdakwa yakni Marper Pandiangan, SH.MH selaku Ketua Majelis, Poster Sitorus, SH.MH selaku Hakim Anggota dan Abdul Gani, SH.MH Selaku Hakim anggota dan Kedua terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum masing – masing yakni Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST didampingi Penasehat Hukum Dr. Broto Suwiryo, SH.M. Hum, Terdakwa Juma’ali didampingi Penasehat Hukum Agus Sugianto, SH.
Agenda Sidang Pemeriksaan Ahli dari BPKP Perwakilan Jawa Timur dan Ahli dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Ahli yang pertama yakni Melly Indra Putri, SE.,M.Ak.,CfrA (Auditor Ahli Muda pada BPKP Perwakilan Jawa Timur) dalam persidangan menerangkan bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp.1.084.311.510,00 (satu milyar delapan puluh empat juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus sepuluh rupiah) dengan perhitungan Jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang seharusnya diterima daerah yakni Rp. 57.802.235,00 namun Jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterima daerah yakni Rp.18.787.526,00 sehingga terdapat Selisih jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya yakni hanya Rp. 39.014.709,00 kemudian ahli juga menerangkan bahwa Jumlah Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) seharusnya diterima daerah Rp. 2.059.602.401,00 namun Jumlah Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diterima daerah yakni Rp.1.014.305.600,00, sehingga terdapat Selisih jumlah Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya yakni Rp.1.045.296.801,00 sehingga jika ditotal secara keseluruhan yakni Rp.1.084.311.510,00 dimana kerugian keuangan negara tersebut didapatkan dari selisih antara Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Batu dengan yang telah diubah.
Ahli kedua yakni Setyadi Ari Murtopo, SH.,CEH.,CHFI (Pamen Urkom Subbid Fiskom Bidlapfor Polda Jatim) dalam persidangan menerangkan bahwa ahli yang melakukan uji laboratoris terhadap barang bukti Hardisk SATA Merk Western Digital yang mana didalam Hardisk tersebut terdapat database Back Up SISMIOP Periode tanggal 3 Maret 2020 yang merupakan data asli sesuai dengan cetak masal periode Bulan Februari – Maret 2020 dan di dalam Hardisk tersebut juga terdapat data SPPT PBB tahun 2020 yang mana didalam SPPT PBB terdapat 99.71…(nyo)