Print this page
Thursday, 28 February 2019 16:03

Soal eKTP Diduga Dimiliki WNA Bukan Rana Polisi

Written by 
Rate this item
(0 votes)

https://mail.google.com/mail/u/0/images/cleardot.gif

https://mail.google.com/mail/u/0/images/cleardot.gif

JAKARTA,KORANRAKYAT.COM- Adanya dugaan warga  Negara asing  memiliki Kartu tanda Penduduk (KTP) ,  saat ini sedang ditelusuri dan soal KTP , rananya idi  Dukcapil Mendagri. Polisi hanya bisa melakukan proses hukum setelah berkoordinasi dan bila Dukcapil , KPU dan Banwaslu menyerahkan apa bila ada pidana umum .

            Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjend Pol Dedi Prasetyo di temui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/2) 2019 mengatakan kalau masalah KTP  yang dicek utama adalah Dirjen Dukcapil itu lah yng paling berkompeten yang sisi regulasi  Dukcapil yang menjelaskan secara teknis . Kalau KTP yang dimiliki oleh warga  negara asing  ada regulasinya. " Menyangkut masalah pemilu yang punya kewenangan KPU dan Bawaslu. Sudah ada juga ketentuan Undang-undang Pemilu yang boleh mengikti Pemilu sudah jelas adalah warga negara Indonesia. Diluar warga negara indonesia berarti itu tidak boleh. Itu penjelasan dari KPU dan Bawaslu," ujarnya.

          Ketika ditanya black campain di Kerawang, himbauan dari Polri, Dedi menegaskan himbauan Polri dari awal sebelum digelar pelaksanaan kampanye di bulan Agustus selalu kita sosialisaikan bersama dengan KPU ,Bawaslu  kemudian dari seluruh Partai Politik yang ikut dalam konstestasi pemilu. Kita membuat deklarasi damai. Termasuk anti Hoax, deklarasi anti black  campain." Polri sangat tegas sikapnya apabila  terbukti melakukan kampanye hitam maka polisi akan secara profesional mengambil langkah penegakan hukum," tegasnya.

 

         Dikatakan black campain atau kampaye hitam bisa dijerat beberapa regulasi di UU ITE jika di viralkan melalui media sosial  dan tahun UU No 1 tahun 1946. Kalau diviralkan melalui verbal KUHP juga bentuk penghinaan secara verbal , kemudian perbuatan tidak menyenangkan. Misalnya kalau dia melanggar tindak Pidana Pemilu Gamkudu yang akan menindak lanjuti," ungkapnya. (vk).

Read 7421 times
Redaksi

Latest from Redaksi

Login to post comments