|
JAKARTA,KORANRAKYAT.COM- Adanya dugaan warga Negara asing memiliki Kartu tanda Penduduk (KTP) , saat ini sedang ditelusuri dan soal KTP , rananya idi Dukcapil Mendagri. Polisi hanya bisa melakukan proses hukum setelah berkoordinasi dan bila Dukcapil , KPU dan Banwaslu menyerahkan apa bila ada pidana umum .
Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjend Pol Dedi Prasetyo di temui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/2) 2019 mengatakan kalau masalah KTP yang dicek utama adalah Dirjen Dukcapil itu lah yng paling berkompeten yang sisi regulasi Dukcapil yang menjelaskan secara teknis . Kalau KTP yang dimiliki oleh warga negara asing ada regulasinya. " Menyangkut masalah pemilu yang punya kewenangan KPU dan Bawaslu. Sudah ada juga ketentuan Undang-undang Pemilu yang boleh mengikti Pemilu sudah jelas adalah warga negara Indonesia. Diluar warga negara indonesia berarti itu tidak boleh. Itu penjelasan dari KPU dan Bawaslu," ujarnya.
Ketika ditanya black campain di Kerawang, himbauan dari Polri, Dedi menegaskan himbauan Polri dari awal sebelum digelar pelaksanaan kampanye di bulan Agustus selalu kita sosialisaikan bersama dengan KPU ,Bawaslu kemudian dari seluruh Partai Politik yang ikut dalam konstestasi pemilu. Kita membuat deklarasi damai. Termasuk anti Hoax, deklarasi anti black campain." Polri sangat tegas sikapnya apabila terbukti melakukan kampanye hitam maka polisi akan secara profesional mengambil langkah penegakan hukum," tegasnya.
Dikatakan black campain atau kampaye hitam bisa dijerat beberapa regulasi di UU ITE jika di viralkan melalui media sosial dan tahun UU No 1 tahun 1946. Kalau diviralkan melalui verbal KUHP juga bentuk penghinaan secara verbal , kemudian perbuatan tidak menyenangkan. Misalnya kalau dia melanggar tindak Pidana Pemilu Gamkudu yang akan menindak lanjuti," ungkapnya. (vk).