JAKARTA, KORANRAKYAT.COM- Kejaksaan Agung Republik Indonesia kerjasama dengan PT Pegadaian Persero, tujuanya untuk membuat nota kesepahaman di Kejaksaan Agung dengan PT, Pegadaian Persero, pelaksanaan, Rabu(7/11)2018 bertempat di gedung bundar Kejagung Jakarta ..
HM. Prasetyo Jaksa Agung, RImengatakan hari ini bersyukur antara Kejaksaan Indonesia dengan PT Pegadaian Persero yang memiliki nama baru pegade sebagai bagian dari upaya baru mentranformasi dirinya telah menyelengarakan penandatangan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama untuk meningkatan koordinasi dan hubungan kerjasama sinergisitas antara Kejaksaan Indonesia sebagai Lembaga Penegak hukum dengan PT Pegadaian Persero yang merupakan penyelegara jasa keuangan. "Saya ingin sampaikan disini bahwa PT Pegadaian bukan semata-mata penyelegara jasa keuangan biasa memiliki berbagai macam spesifikasi dan komunikan dibandingkan dengan penyelenggara jasa keuangan yang lain," ujarnya.
Selanjutnya, Prasetyo menegaskan Kita tahu bahwa PT Pegadaian Pesero memiliki cabang di 43.202 cabang di seluruh indonesia oleh sebagian masyarakat terutama rakyat kecil dan menengah dianggap sebagai sahabat bahkan dewa penolong mereka ketika mereka terdesak untukmencari solusi pelayanan dibidang keuangan untuk permodalan usaha mereka. "Saat ini sebagaimana disampaikan Pak Dirut PT pegadaian tadi Pak Sunarso Pegadaian sedang menelaraskan diri dengan genetika perkembangan di era kompetisi ini untuk mentransformasi dirinya sebagai penyelegara jasa keuangan yang nanti akan juga harus menerima perubahan pola pikir masyarakat yang menghendaki kecepatan dan ketepatan pelayanan diera digitalisasi memerlukan jawaban dari semua penyelenggara negara termasuk tentunya Pegadaian," tegasnya.
Untuk itu, Prasetyo menjelaskan aparat penegak hukum jajaran Kejaksaan bertekad untuk akan memberikan dukungan pengawalan dan pendampingan serta pengamanan berbagai program strategis yang sedang akan dilaksanakan oleh PT Pegadaian Persero ini." Ini semua tentunya dilakukan dengan pemikiran bahwa menghendaki diberbagai masalah tentunya dengan dilakukan bersama-sama diselesaikan bersama-sama harapan kita hasilnya akan lebih optimal ,efisien dan lebih baik. Kerjasama ini meliputi berbagai bidang," jelasnya .
Lebih lanjut, Prasetyo merincinya Pertama dalam hal pendampingan, pengawalan pelaksanaan operasional dan pembangunan di lingkungan PT Pegadaian Persero juga berkaitan dengan masalah kapasitas Jaksa sebagai Pengacara Negara." Dengan disana ketika Pegadaian satu saat.menghadapi persoalan hukum Perdata khususnya baik sebagai tergugat maupun pengugat Jaksa bisa mewakili PT Pegadaian baik diluar maupun di dalam persidangan," rincinya.
Oleh karena itu, Prasetyo memanandaskan selain itu juga kerjasama perkara Pidana khususnya Pidana Umum dimana serikali perlu bantuan di Pegadaian terutama untuk penyimpanan dan juga untuk penafsiran pengelolaan barang berharga yang menjadi bukti dalam perkara Pidana. "Kami sering memerlukan bantuan pegadaian ketika kita ingin mengecek keaslian barang berharga apa itu asli atau tidak karena Pegadaian memiliki kualifikasi mengenai masalah ini. Tapi pak Dirut menyampaikan saya berkelakar bahwa jangan emas batu saja pun beliau bisa menaksir dari batu mulia sampai batu kak ditaksir. Itu artinya apa memiliki kualifikasi keahlian seperti itu," tandasnya.
Jadi, Prasetyo menambahkan Ini semua kita perlukan dan semua ini tukar menukar informasi beberapa hak yang diperlukan guna mendukung peranntugas dan fungsi masing-masing dan tugas fungsi bersama. "Jadi kami yakin dengan kerjasama ini diharapkan akan lebih bisa mengantarkan khusus pegadaian ini dengan misinya untuk melayani masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pegadaian Persero, Sunarso mengatakan PT Pegadaian Persero menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar koordinasi penerapan fungsi tugas perusahaan dengan prinsip Good Corporate Govermeb(GCG) dan sesuai dengan hukum yang berlaku." Kerjasama ini ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Pegadaian Persero Sunardi dan Jaksa Agung Republik Indonesia H.M.Prasetyo. Dengan penandatangan nota kesepahaman ini kami meyakini reputasi pegadaian sebagai lembaga keuangan BUMN yang terpercaya selalu menerapkan prinsip-prinsip GCG secara baik dan benar terutama terkait hukum perdata dan tata usaha negara (TUN). Karena Pegadaian selalu berkomimen untuk menyelengarakan prinsip-prinsip GCG yaitu transparency, accountability, responsility, indepenency dan fairness," ujarnya.
Selanjutnya, Sunarso menegaskan Penandatangan nota kesepahaman ini merupakan.salah satu upaya Pegadaian untuk membangun integritas yang merupakan salah satu corporate value Pegadaian yang merupakan badan usaha milik negara. "Hal ini sejalan dengan transformasi bisnis ini untuk meningkatkan sinergi dan sebagai pedoman kerjasama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dari institusi korporasi dan lembaga Pemerintah, " tegasnya.( vk)