JAKARTA,KORANRAKYAT.COM - Pemeriksaan yang dilakukan Satgas Anti Mafia Bola kasus mafia bola dan pengaturan skor di Liga Indonesia, sudah dikumpulkan 75 bukti yang dihimpun oleh Satgas Anti mafia bola yang sedang diaudit agar mudah diklarifikasi. Intinya sudah dikelompokan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/2)2019 mengatakan ada 75 bukti yang sudah dihimpun satgas antimafia bola menyangkut dugaan pengaturan skor di Liga Indonesia. Dedi menjelaskan, bukti-bukti tersebut kini sedang diaudit agar mudah diklasifikasikan. "Ada sekitar 75 item itu diaudit dan nanti diklasifikasikan akan masuk dalam pengaturan skor di liga tiga yang mana saja, kemudian di liga dua yang mana saja, liga satu yang mana saja. Intinya dikelompokan semuanya," ujarnya.
Selanjutnya, Dedi menegaskan bukti-bukti tersebut kini sedang diaudit agar mudah diklasifikasikan. "Ada sekitar 75 item itu diaudit dan nanti diklasifikasikan akan masuk dalam pengaturan skor di liga tiga yang mana saja, kemudian di liga dua yang mana saja, liga satu yang mana saja. Intinya dikelompokan semuanya," tegasnya.
Untuk itu, Dedi menjelaskan juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki sejumlah bukti, antara lain beberapa catatan transaksi keuangan, buku catatan tabungan, dan beberapa alat pembayaran digital. "Itu semua nanti akan dievaluasi dan dinilai oleh PPATK. Dari mana sumber keuanganya, mengalirnya ke mana saja, dan digunakan untuk apa saja," jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi merinci apabila nanti ada hal-hal transaksi yang mencurigakan, baru nanti PPATK merekomendasikan kepada satgas. "Tak hanya itu, seperti diungkapkan Dedi, apabila nanti dimungkinkan, pelaku pengaturan skor bisa dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Itu juga nanti jadi sasaran dari satgas untuk melakukan pendalaman," rincinya. (vk)