MALANG(KORANRAKYAT .COM)Kantor wilayah DJP Jawa Timur III bekerjasama dengan wartawan untuk mensosialisasikan program pemerintah khususnya terkait dengan ketentuan pajak. “ Kami sebagai pemungut pajak wartawan juga harus bisa membantu mensosialisasikan serta melakukan pengawasan penggunaan pajaknya , “ Hal itu disampaikan Rudy Gunawan Bastari Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III saat melakukan Media Ghatering dengan wartawan pada Kamis (24/1) di Golden Heritage Coffe dengan tema Satu suara untuk membangun bangsa.
Diungkapkan Rudi Gunawan saat ini yang lagi ramai e-commerce akibat dari semakin semaraknya bisnis online menjadi peluang bagi pemerintah untuk memungut pajak. Penjualan dengan sistim online di tanah air cukup gencar, oleh karenanya dengan melalui online marketplace atau yang kerap disebut dengan kegiatan menyediakan tempat usaha berupa situs berbelanja berbasis internet yang terdiri dari beberapa toko internet yang dikelola oleh penyelenggara online market place. Kewajiban penyedia platform online market place seperti," tandasnya.
Dikatakan kewajiban penyedia platform online marketplace harus memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP , memungut menyetor dan melaporkan PPN dan PPH terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang/penyedia jasa yang berjualan di online marketplace. Apalabila penyedia online marketplace barang/jasa sendiri yang dijual sendiri melalui platform online marketplace wajib memungut PPN dan PPH selain itu juga melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform online ,marketplce.
Masih dikatakan Rudi kewajiban pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform online marketplace memberitahukan NPWP kepada penyedia platform Online markeplace memberitahukan NPWP , bila belum memeliki NPWP bisa mengajukan untuk mendaftarkan NPWP atau cukup menyampaikan NIK pada penyedia platform online market place. Melaksanakan kewajiban terkait PPH sesuai dengan ketentuan yang berlaku , seperti membayar PPH final 0,5 Prosen dari omzet dalam hal tidak melebihi Rp.4,8 Milyar dalam setahun. Serta sebaliknya Selanjutnya dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dalam hal omzet melebihi Rp. 4,8 Milliar setahun dengan kewajiban seperti ketentuan yang berlaku.
Disinggung soal Kanwil DJP III dijelaskan tahun 2018, penerimaan pajak sebesar 29,54 triliun atau 93,67 persen dari target penerimaan sebesar 31,53 triliun sedangkan total pertumbuhan penerimaan pajak selama 2018 lanjutnya juga mengalami peningkatan yakni sebesar 13,1 persen. Ini terlihat dari adanya kenaikan jumlah wajib pajak bayar tahun 2018 yang mengalami pertumbuhan sebesar 51,7 persen. "Untuk jumlah pajak terdaftar di tahun 2018 tumbuh sebesar 6,5 persen," tambahnya.
Selain dari sektor tembakau yang mencapai hampir 60 Prosen Pertumbuhan pajak untuk Kanwil DJP Jatim III selama 2018 juga didorong oleh pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).Menurutnya, selama tahun 2018 UMKM semakin menunjukan perannya dalam pertumbuhan ekonomi negara. "Kontribusi UMKM dalam penerimaan pajak meningkat menjadi 241, 83 miliar," jelasnya
Secara terpisah Kepala Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jatim III Eko Budihartono yang kerab di panggil Sinyo menyampaikan bahwa pertemuan rutin dengan wartawan akan ditingkatkan pada tahun 2019, harapanya ada persamaan persepsi antara media dengan Kanwil DJP III, oleh karenanya dalam Gathering kali ini diambil tema satu suara untuk membangun Bangsa. (an)