JAKARTA(KORANRAKYAT.COM) - Jelang pelaksanaan Pilkada di 171 Daerah baik Pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota , setelah Polri menunda semua laporan yang ditujukan buat paslon ditetapkan , Kejaksaan juga mendukung proses hUkum itu di tunda setelah pelaksanaan Pillkada.Jaksa Agung HM Prasetyo ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu(28/3)2018 mengatakan dan memastikan Kejaksaan Agung tetap menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah selama proses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.” Ini dilakukan sehingga proses Pilkadanya kondusif,” ujarnya.
Selanjutnya, Prasetyo menegaskan apa sih salahnya menunggu dua bulan saja sampai pilkada selesai. Iya kan dan apalagi kalau misalnya kami sudah pegang bukti yang kuat, ya kan.” Enggak ada halangan dan hambatan," tegasnya.. Untuk itu, Prasetyo menjelaskan Proses Hukum bukan hanya untuk memenuhi asas keadilan dan kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan hukum.” Dengan menunda proses hukum calon kepala daerah, ia menilai, proses hukum dan politik sama-sama diuntungkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prasetyo menandaskan penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah yang akan berkontestasi di Pilkada 2018 merupakan upaya penghormatan terhadap demokrasi. “Apalagi, berdasarkan ketentuan Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon kepala daerah tidak bisa mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” tandasnya.
Prasetyo mengatakan jika Kejaksaan memproses hukum calon kepala daerah maka akan mempersulit partai politik karena tak bisa menggantinya. "Ini juga tidak terlepas dari Undang-Undang Pilkada sendiri. Ketika seseorang ditetapkan sebagai calon kepala daerah, dia tidak bisa mengundurkan diri. Bahkan mundur tanpa alasan pun bisa dipidana. Dan parpol yang mengusung tidak bisa menggantikan," ungkapnya. (vk)