Jakarta,koranrakyat.com -Aksi yang dilakukan Pelaku teror bom di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep, Medan adalah IA. Pengakuannya disuruh oleh orang tak dikenal untuk melakukan penyerangan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto ditemui di Mabes Polri, Senin (29/8)2016 mengatakan, pihak kepolisian masih mengincar identitas dan keberadaan orang tersebut.
"Orangnya ini yang kami cari. Kan bisa ada, bisa enggak," ujarnya.
Sesuai perkembangan, Agus mengatakan, sementara ini penyidik fokus pada pemeriksaan pelaku."Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan orang lain sebagaimana pengakuan IA," tegasnya.
Selanjutnya, Agus menjelaskan pertemuan IA dengan orang tak dikenal itu terjadi pada Kamis (25/8/2016). "Orang tersebut menawarkan uang Rp 10 juta jika IA bersedia melakukan apa yang diinstruksikan," jelasnya.
Lebih lanjut, Agus merincinya IA sepakat pada tawaran orang itu, meski uang belum diterimanya sama sekali."Orang tak dikenal itu memberikanblack powder sebagai bahan dasar peledak ," rinciannya.
Untuk itu, Agus menandaskan keesokan harinya, IA mulai membeli perlengkapan untuk merakit bom. Dia membeli korek api, kabel, dan merakitnya bersama dengan black powder yang diberikan orang tak dikenal.
"Black powder yang diberikan ke IA sebagai material yamg nanti dicampur korek api sebagai amunisi atau mesiu dalam proses pembuatan bahan peledak yang akan digunakan nantinya," tandasnya.
Untuk itu, Agus membeberkan kemudian IA mulai perangkai rakitan bom. Dia terinspirasi cara merakit bom dari tayangan televisi.Sempat terjadi ledakan saat perakitan, namun tidak besar. Ledakan itu juga diketahui oleh kakak IA."Berbekal dari pengalaman hari Sabtu itu, pada Minggu pagi IA melaksanakan niatnya sesuai apa yang diarahkan orang lain tersebut," bebernya.
Jadi, Agus menambahkan saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap IA. Sejumlah saksi sudah diperiksa, seperti pihak keluarga IA, pastor Albret S. Pandiangan yang terluka karena serangan, serta jemaat yang melakukan ibdah di gereja tersebut.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang Nonor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme serta Undang-yndang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak," tambahnya. (vk)