Jakarta,koranrakyat.com- Deponering Kasus Novel Baswedan yang akan dilakukan kejagung tetapi mendapatkan protes dan perlawanan dari Komisi III DPR RI ,akhirnya Kejagung menyerahkan ke Kejati Lampung. Sedangkan Polri sudah melakukan Penyidikan dan semua di Serahkan ke Jaksa Agung.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapoli),Jenderal Pol Badrodin Haiti ditemui di Kompleks Mabes Polri, Jumat (19/2) 2026 mengataan kalau berkaitan dengan penyidikan yang dilakukan polri, dalam perspektif penyidikan polri pasti mengharapkan seluruh kasus yang di proses oleh penyidik polri sampai ke pengadilan." Kenapa, supaya ada kepastian hukum. Kepastian hukum itulah yang diharapkan, karena prosedurnya sampai sana, ada kepastian hukum, ada keadilan supaya masyarakat bisa tahu.," ujarnya.
Selanjutnya, Badrodin menegaskan Karena penegakan hukum itu enggak hanya sekadar menegakan hukum, ada fungsi preventifnya, ada fungsi edukasi, ada fungsi rehabilitasi, jadi enggak sekadar proses hukum saja."Nah itu yang kita harapkan, tapi sekarang dari tanggung jawab polisi gak mungkin sampai ke pengadilan, ada urusan sampai ke penuntutan silakan ke jaksa," tegasnya.
Untuk itu, Badrodin merincinya Jaksa ada pilihan mau dilanjutkan ke pengadilan sesuai prosedur atau SKKP, atau di deponering, semua ada persyaratan yg harus dipenuhi, sepanjang dipenuh syarat ya sah-sah saja sesuai kewenangan."Apa membuat ketidakpastian hukum masyarakat bisa menilai," rincinya.
Badrodin menandaskan karena polisi disebut kriminalisasi, jadi enggak pernah diuji."Nah namanya uu semua mempertimbangkan, undang-undang merupakan tuntunan yang harus kita ikuti, tentu ada hal tertentu kenapa jaksa diberikan kewenangan undang-undang seperti itu, pasti ada pertinbangan hukum, argumentasi dan naskah akademiknya, " tandasanya. ((Vk). --