Trenggalek,koranrakyat.com-Hampir enam bulan penambangan liar di dusun Padi desa Bodak kecamatan Panggul kabupaten Trenggalek beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan [IUP]dari pemerintah setempat. Mesiki sudah di tegur oleh kepala bidang pertambangan dan energi Trenggalek seminggu yang lalu,pemilik usaha tambang tak menggubris, bahkan semakin nekat jalan terus hingga kini.
Ditemui diruang kerjanya[16/5] Ir.Priaji Artono mengungkapkan”Saya baru tahu ada kegiatan penambangan di desa panggul dari laporan masyarakat seminggu yang lalu,dan selanjutnya kami sudah mendatangi lokasi penambangan tersebut”ujarnya.
Ir.Priaji Artono mengakui bahwa penambangan di dusun Padi desa Bodak kecamatan Panggul memang belum mengantongi izin resmi dari pemkab Trenggalek. Dirinya telah menyarankan pada pihak penambang melalui pekerja agar menghentikan usaha tersebut untuk sementara waktu sambil menunggu izin keluar.
Rupanya saran dan masukan dari Kabid Pertambangan dan Energi tak di tanggapi sama sekali oleh pengusaha,terbukti usai ditegur, bukannya menghentikan kegiatan usaha penambangan justru mereka semakin berani melakukan kegiatan penambangan dengan cara menjual hasil tambang pada pihak lain yang membutuhkan.
Kabar yang didapat dilokasi penambangan tersebut di dapati puluhan truck armada pengangkut material,dua buah alat berat berupa mesin keruk [Bego] serta mesin penghancur batu [Stone cruizer]. Luas lokasi usaha tambang mencapai kurang lebih 2 hektar yang dikuasai oleh dua pengusaha. Hampir setiap hari truck pengangkut material berupa sirtu hilir mudik dari lokasi penambangan.
Priaji juga memaparkan bahwa Bidang Pertambangan dan Energi hanya sebatas melakukan pembinaan dan pengawasan,soal penutupan lokasi kegiatan tambang tersebut menjadi kewenangan daripada petugas Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah [Perda].
Dalam waktu dekat ini dia segera meluncurkan surat resmi pada satpol PP agar segera menindak lanjuti kegiatan penambang di desa Panggul yang secar jelas tidak memiliki izin resmi dari pemerintah kabupaten Trenggalek.
Sementara Sekretaris DPC Laskar Anti Korupsi Trenggalek Sumilih menyatakan semestinya pemerintah Trenggalek segera menertibkan usaha pertambangan yang belum mengantongi IUP untuk segera di tindak tegas.”Pertanyaan saya beranikah pemerintah Trenggalek menutup usaha pertambangan tersebut, kami butuh bukti bukan janji”tegasnya.
”hasil pantauan kami usaha tambang di dusun Padi desa Bodak kecamatan Panggul telah beroperasi lebih dari enam bulan. Kami menduga pihak-pihak terkait telah mengetahui kegiatan ini namun mereka seolah tutup mata. Kamipun mencurigai ada pihak-pihak lain yang menerima keuntungan dari usaha yang ilegal ini”tandas Sumilih.[her]