Selamat Datang Di Koranrakyat.com infokan berbagai kasus atau keluhan yang berkaitan dengan layanan publik dan tertarik jadi wartawan dan iklan kirim lamaran ke email cv anda ke email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Headline News

RUPSLB 2024 Selesai Digelar, Bank Jatim Semakin Perkuat KUB dan Lakukan Perubahan Nomenklatur Direksi
Last Updated on Dec 12 2024

RUPSLB 2024 Selesai Digelar, Bank Jatim Semakin Perkuat KUB dan Lakukan Perubahan Nomenklatur...

  SURABAYA, KORANRAKRAKYAT.COM. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2024. Bertempat di Ruang Bromo bankjatim Kantor Pusat Surabaya, hadir langsung dalam RUPSLB tersebut Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono...
Mas Wapres Tinjau Lokasi Kebakaran
Last Updated on Dec 11 2024

Mas Wapres Tinjau Lokasi Kebakaran

,KORANRAKYAT.COM.-Sesuai komitmen Presiden Prabowo untuk memastikan pemerintah hadir dan bergerak cepat dalam menangani bencana, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming didampingi Pj. Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi dan Wali Kota Jakarta Pusat Arifin meninjau lokasi kebakaran di Kelurahan...
Presiden Prabowo Luncurkan Katalog Elektronik Versi 6.0, Tingkatkan Transparansi dan Efisiensi
Last Updated on Dec 11 2024

Presiden Prabowo Luncurkan Katalog Elektronik Versi 6.0, Tingkatkan Transparansi dan Efisiensi

JAKARTA.KORANRAKYAT.COM,,Presiden Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta para Menteri Kabinet Merah Putih pada Peluncuran Katalog Elektronik Versi 6.0, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/12/2024). (Foto: Humas/Oji)   Presiden Prabowo Subianto meluncurkan...
Peringatan Hari Disabilitas Internasional Jawa Timur, Bank Jatim Raih Penghargaan dari Pemprov
Last Updated on Dec 10 2024

Peringatan Hari Disabilitas Internasional Jawa Timur, Bank Jatim Raih Penghargaan dari Pemprov

  PASURUAN,KORANRAKYAT.COM. Dalam puncak peringatan hari disabilitas internasional, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai BUMD yang berkolaborasi terhadap pelaksanaan program-program sosial di Jawa Timur....
Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Bank Jatim Serahkan CSR Ambulance Kepada RSUD Haji Provinsi Jawa Timur
Last Updated on Dec 10 2024

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Bank Jatim Serahkan CSR Ambulance Kepada RSUD Haji Provinsi Jawa...

  SURABAYA, KORANRAKYAT,COM,-. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) secara resmi telah menyerahkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada RSUD Haji Provinsi Jawa Timur pada hari Senin (9/12). Bantuan yang diberikan berupa 1 (satu) unit mobil ambulance. Bertempat...

World Today

Wednesday, 06 March 2024 17:17

Aellyn Halim : Ibu Ibu Pemegang Hak Asuh Berkekuatan Hukum Tetap Minta Indonesia Segera Terapkan Pidana Bagi Suami Yang Bawah Kabur Anak

Written by 
Rate this item
(0 votes)
lima ibu, yakni Aelyn Halim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani. lima ibu, yakni Aelyn Halim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani.

 JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,Dirjend Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Asep Nana Mulyana. Dalam persidangan, Asep mengatakan bahwa pada prinsipnya suami istri yang telah bercerai secara hukum masih diberikan hak dan tanggung jawab terhadap anak akibat perceraian sehingga kedua belah pihak harus tetap memiliki itikad baik demi perkembangan anak.Ujar Asep Mulyana dalam persidangan Rabu (6/3) 2024.

          “Itikad baik dalam perilaku hukum sangat penting dilakukan yang dalam implementasinya para pihak yang bersengketa harus tetap melaksanakan putusan pengadilan dengan baik dan dalam hal ini jika ingin melakukan perbuatan atau tindakan berkaitan dengan anak dimana orang tua sudah cerai. Tindakan terhadap anak yang diasuh berdasarkan putusan pengadilan seharusnya dilaksanakan dengan suatu kesepakatan-kesepakatan untuk menghindari dampak yang negatif terhadap anak. Dimana jika anak secara hukum telah menjadi hak asuh ibunya, maka ayah sebagai mantan suami harus bersepakat terlebih dahulu dengan mantan istri sebagai ibu anak,” terangnya

Namun, sambung Asep, jika ayah sebagai mantan suami melakukan tindakan-tindakan terhadap anak tanpa adanya kesepakatan terhadap mantan istri sebagai hak asuh anak, dapat berdampak yang tidak baik. Implikasi terhadap tindakan ayah terhadap anak dalam kondisi perceraian yang tidak dilandasi atas dasar itikad baik dalam hal ini tidak adanya kesepakatan atau bahkan dengan sengaja mengambil paksa atau dengan cara lain atau berniat tidak baik merupakan perbuatan melawan hukum, dalam keadaan yang demikian Ibu sebagai hak asuh dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib (Polisi) sebagai rasa tanggung jawab terhadap anak

    Diungkapkan juga  permohonan dengan Nomor 140/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh lima ibu, yakni Aelyn Halim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani. Kelima Pemohon merupakan para ibu yang sedang memperjuangkan hak asuh anak. Para Pemohon menguji frasa “Barangsiapa” dalam Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 1946 (KUHP 1946).Selengkapnya Pasal 330 ayat (1) KUHP menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.

Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Kamis (2/11/2023), kuasa Pemohon, Sisca Siagian selaku kuasa hukum mengatakan para Pemohon seluruhnya memiliki kesamaan, yakni setelah bercerai dengan suaminya, memiliki hak asuh anak. Namun, saat ini tidak mendapat hak tersebut karena mantan suaminya mengambil anak mereka secara paksa. Misalnya yang dialami Aelyn Halim. Ia mengaku tidak mengetahui di mana putrinya yang bernama Arthalia Gabrielle itu berada, karena telah disembunyikan oleh mantan suaminya. Peristiwa ini bermula  pada 15 Agustus 2020, pada saat Arthalia berusia 2 tahun 8 bulan. Mantan suami Aelyn yang juga ayah kandung Arthalia itu, mengambil Arthalia saat Aelyn sedang beraktivitas di luar rumah.Selanjutnya Aelyn melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Namun, laporan Aelyn tidak diterima dengan alasan yang membawa kabur adalah ayah kandungnya. Disinilah permasalahannya padahal Aelyn adalah pemegang hak asuh berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.

Dalam kasus ini Aelyn menegaskan bahwa banyak ibu-ibu pejuang hak asuh anak  yang sudah diputus pengadilan berkekuatan hukum tetap namun anaknya diambil paksa oleh mantan suami, total kurang lebih 100 orang diseluruh pelosok Indonesia " Saya inisiatif untuk mengumpulkan semua ibu-ibu diluar sana untuk mencari keadilan, kita berjuang bersama mencari anak kandung kita dan saya kaget ternyata seperti fenomena gunung es" ujar Aelyn Halim si pemegang hak asuh anak berkekuatan hukum tetap.(as)

 

Read 914 times Last modified on Thursday, 07 March 2024 01:39
Login to post comments

Panggung Koruptor

  •