Selamat Datang Di Koranrakyat.com infokan berbagai kasus atau keluhan yang berkaitan dengan layanan publik dan tertarik jadi wartawan dan iklan kirim lamaran ke email cv anda ke email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Headline News

Konsisten Lakukan Transformasi Digital, Bank Jatim Boyong Dua Penghargaan Sekaligus Dalam TOP Digital Awards 2023
Last Updated on Dec 05 2023

Konsisten Lakukan Transformasi Digital, Bank Jatim Boyong Dua Penghargaan Sekaligus Dalam TOP...

    JAKARTA, KORANRAKYAT.COM. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) berhasil dianugerahi dua penghargaan sekaligus di ajang TOP Digital Awards 2023 yang diadakan oleh Majalah IT Works. Dua penghargaan yang diraih tersebut yaitu sebagai Top Digital Implementation 2023 #star5 dan...
Lebarkan Sayap Bisnis, Bank Jatim MoU KUB dengan Bank Lampung
Last Updated on Dec 01 2023

Lebarkan Sayap Bisnis, Bank Jatim MoU KUB dengan Bank Lampung

  SURABAYA, KORANRAKYAT.COM- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) semakin agresif melebarkan sayap bisnisnya. Yang terbaru, emiten dengan kode BJTM tersebut telah melakukan MoU dengan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung) terkait pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB)...
Tambah Koleksi Penghargaan, Bank Jatim Raih Juara Satu ARA 2022
Last Updated on Nov 28 2023

Tambah Koleksi Penghargaan, Bank Jatim Raih Juara Satu ARA 2022

                                                    JAKARTA, KORANRAKYAT.COM PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) berhasil meraih juara satu dalam kegiatan Annual Report Award (ARA) 2022 kategori Perusahaan BUMD Keuangan. Bertempat di main hall Bursa...
Peduli Pajak, Bank Jatim Terima Penghargaan dari Bapenda Jawa Timur
Last Updated on Nov 26 2023

Peduli Pajak, Bank Jatim Terima Penghargaan dari Bapenda Jawa Timur

    SURABAYA, KORANRAKYAT.COM- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) berhasil mendapat penghargaan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur bertepatan dengan hari ulang tahun Bapenda yang ke 61. Bertempat di  Gedung Bapenda Provinsi Jawa Timur, penghargaan...
Wujudkan Sinergi Dengan Pemkab Trenggalek  Bank Jatim Serahkan Mobil Ambulans Dan Launching KKPD
Last Updated on Nov 25 2023

Wujudkan Sinergi Dengan Pemkab Trenggalek Bank Jatim Serahkan Mobil Ambulans Dan Launching KKPD

                                         TRENGGALEK, KORANRAKYAT.COM PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap dunia kesehatan. Pada hari Jumat (24/11), bankjatim secara resmi telah menyerahkan bantuan Corporate Social...

World Today

  •  
    Bantuan Kemanusiaan Indonesia untuk

     

    MESIR,KORANRAKYAT.COM, Bantuan kemanusiaan dari pemerintah dan rakyat Indonesia untuk Palestina

     

Monday, 20 March 2023 16:20

Dipecat Oknum Polisi Tiga Perwira 2 Bintara 2 ASN Jadi Calo Rekruitmen Polisi Raup 9 M

Written by 
Rate this item
(0 votes)

JAKARTA, KORANRAKYAT.COM - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, lima anggota Polri yang menjadi calo penerimaan anggota polisi diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pemecatan itu dilakukan setelah Polda Jawa Tengah melaporkan dugaan tindakan pencaloan yang dilakukan oleh lima anggota tersebut. "Lima calo penerimaan anggota Polri, kami sampaikan bahwa, telah disampaikan oleh Polda Jawa Tengah bahwa lima anggota yang diduga menjanjikan masuk pada penerimaan anggota Polri dapat diproses PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ujar Ramadhan saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin (20/3/2023).
     Sanksi pemecatan itu, kata Ramadhan, agar memberikan efek jera kepada para pelaku. Juga menjadi pembelajaran kepada seluruh anggota Polri yang mungkin ingin coba-coba dengan pekerjaan calo penerimaan anggota. Dia menambahkan, upaya pemecatan ini sejalan dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta agar rekrutmen personel kepolisian harus bersih dan transparan. "Hal ini tentu sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri pada saat Rakernas SDM bahwa pelaksanaan rekrutmen personel Polri memiliki prinsip BETAH, bersih, transparan, akuntabel dan humanis," ucap dia.
     Ramadhan juga menyebut, Kapolri berpesan agar peristiwa pencaloan itu tak terulang di kepolisian daerah lainnya. "Secara umum disampaikan juga kepada seluruh Kapolda dan Karo SDM agar menindak tegas anggota-anggota yang bermain pada pelaksanaan rekrutmen penerimaan anggota Polri," imbuh dia. Adapun pemecatan itu juga telah diumumkan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. "Sudah diputus PTDH hari ini," katanya.
     Dia mengatakan, lima oknum anggota tersebut, diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri 2022. "Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan," kata Iqbal. Saat ini penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk kasus KKN yang melibatkan lima oknum polisi tersebut. "Penyidik menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati," imbuh dia.
    Hal ini sesuai yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik. "Proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekrutmen terus berjalan secara proporsional," kata dia. Menurutnya, ada beberapa aspek seperti psikologis dan yuridis yang membuat Kapolda Jateng menjatuhkan hukum PTDH kepada lima anggota Polda Jateng tersebut. "Kemudian yang bersangkutan sedang dilakukan proses pidana," imbuh dia.
    Total uang yang terkumpul dari kasus suap penerimaan Bintara Polri Polda Jateng tahun 2022/2023 nilainya mencapai Rp 9 miliar. Jumlah itu didapat dari puluhan peserta yang dimintai oleh para pelaku.“Nominal keseluruhan ada sekitar 9 miliar, secara keseluruhan ya. Jadi perlu saya sampaikan kalau kemarin ada isu 2,5 miliar itu kumpulan dari semua uang. Ada yang 250 juta ada yang 300 juta,” ungkap Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, pada Senin (20/3/2023).
    Sebelumnya kelima orang oknum anggota Polri yang melakukan aksi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 resmi dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kelima oknum polisi itu adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyampaikan jika PTDH terhadap 5 anggotanya itu dilakukan setelah Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi melakukan peninjauan kembali (PK) atas hasil putusan sidang komisi kode etik polri (KKEP) beberapa waktu lalu.“Kapolda telah menyampaikan melalui proses PK terhadap yang bersangkutan, bahwa hari ini dilaksanakan PTDH terhadap 5 orang terduga yang sudah diputus oleh sidang KKEP,” ungkap Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.Menurut Iqbal, keputusan pemecatan dari institusi kepolisian itu diambil setelah Kapolda Jateng melihat sejumlah aspek atas kasus KKN rekrutmen Bintara Polri itu.“Beberapa aspek diajukan Kapolda kepada Kapolri. Seperti aspek sosiologis dan aspek yurudis, sebagai bahan Kapolda mengajukan PK terhadap Kapolri. Kapolri juga sudah menyampaikan yang bersangkutan dilakukan PTDH dan pidana,” jelasnya.
    Selain dilakukan pemecatan, kelima oknum anggota kepolisian itu juga saat ini tengah menjalani proses pidana. “Yang bersangkutan juga sudah dilakukan dan masih dalam proses pidana. Penyidik kami berupaya melengkapi alat bukti dalam pasal 184 KUHP dan yang bersangkutan juga sudah dilakukan patsus (ditahan) oleh propram,” tambah Iqbal.Tak hanya kelima anggota kepolisian yang dilakukan pemecatan, namun juga dua pelaku lain yaitu seorang dokter dan ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Polri juga akan dilakukan PTDH. “Sama tapi yang bersangkutan melalui proses. Jadi tetap dilakukan PTDH terhadap yang bersangkutan, tapi melalui proses sidang etik juga,” tutup Iqbal.Sebelum dilakukan PTDH, 7 pelaku kasus KKN tes masuk Bintara Polri tahun 2022/2023 di Polda Jateng dalam sidang KKEP diputuskan untuk diberikan sangksi yaitu masing-masing yaitu 3 orang anggota, yang terdiri dari 2 anggota dengan pangkat kompol dan 1 orang berpangkat AKP, diberikan sanksi hukuman administrasi bersifat demosi selama 2 tahun.Kemudian 2 anggota lainnya, yaitu Bripka Z dan Bripka D (dulu disebutkan Brigadir EW), mendapatkan hukuman administrasi berupa patsus atau tahanan tempat khusus selama 21 hari dan 30 hari. (as)


Read 1688 times Last modified on Monday, 20 March 2023 16:32
Login to post comments

Panggung Koruptor

  •  

     

     

    JAKARTA,KORANRAKYAT.COM, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa ia telah menerima surat

     
  •  

     

     

    JAKARTA ,KORANRAKYAT.COM, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus memperdalam upaya

     
  •