Jakarta(Koranrakyat.com) - Polisi menangkap tiga orang pembunuh hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono ditemui di Audiotorium PTIK di Jalan Tirtayasa Raya No.6 Kebayoran Lama ,Jakarta Selatan, Selasa (7/1) 2020 mengatakan "Ada tiga pelaku, yang pertama istri korban, sama 2 orang suruhannya. Istri korban inisial ZH, suruhannya JB dan R," ujarnya
Selanjutnya, Argo menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan dengan metoe deduktif dan induktif. "Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan dengan metode deduktif dan induktif, induktif itu mulai dari TKP di rumah maupun tempat pembuangan mobil, kemudian dengan deduktif itu adalah berkaitan dengan pekerjaan," jelasnya.
Kendati demikian, ia belum merinci lebih lanjut mengenai tempat dan waktu penangkapan serta motif pelaku. Menurut Argo, informasi lebih lengkap akan dirilis oleh Polda Sumatera Utara yang menangani kasus tersebut. Diberitakan sebelumnya, Jamaluddin (55) ditemukan tewas di area kebun sawit di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (29/11/2019) Saat ditemukan, jenazah Jamaluddin berada di kursi belakang sopir. Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno mengatakan, pada Jumat pagi, almarhum Jamaluddin sempat datang ke kantor. Seorang anggotanya di PN Medan, menurut dia, mengaku sempat melihatnya. PN Medan bersama dengan pihak keluarga berharap agar kasus kematian hakim PN Medan itu diusut tuntas.(vk)