Selamat Datang Di Koranrakyat.com infokan berbagai kasus atau keluhan yang berkaitan dengan layanan publik dan tertarik jadi wartawan dan iklan kirim lamaran ke email cv anda ke email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Headline News

 Mengular hingga 18 Km Antrian Panjang Di Merak Bakauni
Last Updated on Apr 07 2024

Mengular hingga 18 Km Antrian Panjang Di Merak Bakauni

Antrian panjang dari Flay over hingga Merak Bakauni(as)   JAKARTA,KORANRAKYAT.COM - Memasuki H-3 Lebaran, antrean kendaraan masih terjadi di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten pada Minggu (7/4/2024). Antrean kendaraan di Pelabuhan merak terpantau hingga 18 km. Antrean tersebut terjadi mulai dari...
Konsisten Inovasi Digital, Bank Jatim Sabet Tiga Penghargaan dari Itech
Last Updated on Apr 05 2024

Konsisten Inovasi Digital, Bank Jatim Sabet Tiga Penghargaan dari Itech

Direktur IT & Digital bankjatim Zulhelfi Abidin menerima tiga peghargaan langsung dari Itech (an) JAKARTA, KORANRAKYAT.COM , Setelah beberapa waktu lalu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) dianugerahi penghargaan oleh Infobank dan Indonesia Corporate Secretary &...
Kinerja Perbankan Pulih, OJK Akhiri Kebijakan Restrukturisasi Kredit
Last Updated on Apr 04 2024

Kinerja Perbankan Pulih, OJK Akhiri Kebijakan Restrukturisasi Kredit

  SURABAYA, KORANRAKYAT.COM. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengakhiri kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024. Berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023, serta...
Bank Jatim Dukung Pembangunan Mushola di Probolinggo
Last Updated on Apr 03 2024

Bank Jatim Dukung Pembangunan Mushola di Probolinggo

PROBOLINGGO,KORANRAKYAT.COM,PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) senantiasa terus berupaya memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar melalui Corporate Social Responsibility (CSR) bankjatim Peduli. Kali ini, bantuan CSR yang diberikan berupa pembangunan mushola di kawasan Stadion...
Bank Jatim Boyong 8 Penghargaan Sekaligus dari Infobank
Last Updated on Apr 02 2024

Bank Jatim Boyong 8 Penghargaan Sekaligus dari Infobank

  JAKARTA,KORANRAKYAT.COM. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) kembali dianugerahi penghargaan prestisius dari Infobank atas kinerjanya yang terus menunjukkan angka positif. Tidak tanggung-tanggung, 8 penghargaan sekaligus berhasil diboyong oleh emiten dengan kode BJTM tersebut....

World Today

  •  
    Indonesia-Tanzania Sepakat Tingkatkan Kerja



    BOGOR,KORANRAKYAT.COM, Presiden Joko Widodo menerima kunjungan kenegaraan Presiden Republik

     

Friday, 30 March 2018 12:33

Kejagung Enggan Proses Koruptor Jelang Pilkada Serentak

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

 

JAKARTA(KORANRAKYAT.COM) -  Jelang pelaksanaan Pilkada di 171 Daerah baik Pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota , setelah Polri menunda semua laporan yang ditujukan buat paslon ditetapkan , Kejaksaan juga mendukung proses hUkum itu di tunda setelah pelaksanaan Pillkada.Jaksa Agung HM Prasetyo ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu(28/3)2018 mengatakan dan memastikan Kejaksaan Agung tetap menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah selama proses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.” Ini dilakukan sehingga proses Pilkadanya kondusif,” ujarnya.

Selanjutnya, Prasetyo menegaskan apa sih salahnya menunggu dua bulan saja sampai pilkada selesai. Iya kan dan apalagi kalau misalnya kami sudah pegang bukti yang kuat, ya kan.” Enggak ada halangan dan hambatan," tegasnya.. Untuk itu,  Prasetyo  menjelaskan Proses Hukum bukan hanya untuk memenuhi asas keadilan dan kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan hukum.” Dengan menunda proses hukum calon kepala daerah, ia menilai, proses hukum dan politik sama-sama diuntungkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prasetyo menandaskan penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah yang akan berkontestasi di Pilkada 2018 merupakan upaya penghormatan terhadap demokrasi. “Apalagi, berdasarkan ketentuan Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon kepala daerah tidak bisa mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” tandasnya.

 Prasetyo mengatakan jika Kejaksaan memproses hukum calon kepala daerah maka akan mempersulit partai politik karena tak bisa menggantinya. "Ini juga tidak terlepas dari Undang-Undang Pilkada sendiri. Ketika seseorang ditetapkan sebagai calon kepala daerah, dia tidak bisa mengundurkan diri. Bahkan mundur tanpa alasan pun bisa dipidana. Dan parpol yang mengusung tidak bisa menggantikan," ungkapnya. (vk)

 

 

 

Read 7037 times
Login to post comments

Panggung Koruptor

  •  

    JAKARTA,KORANRAKYAT.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui membuka penyidikan baru

     
  •  

     

    JAKARTA.KORANRAKYAT.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan

     
  •  

    JAKARTA,KORANRAKYAT.COM - Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dituntut

     
  •