JAKARTA(KORANRAKYAT.CON)- Aksi pembakaran terhadap MA yang diduga mencuri Amplifier milik Mushala Al Hidayah di desa Urip Jaya Kecamatan Babakan Kabupaten Bekasi (1/8)2017 mendapat perhatian masyarakat. Oleh karena masyarakat diharapkan memahami kasus hukum Polisi adalah bayang-bayang masyarakat.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjend Pol
Setyo Wasisto di temui di Mabes Polri, Senin (7/8)2017 mengatakan
Prinsip bahwa kasus ini masyarakat harusnya lebih memahami masalah hukum karena ada prinsip mengatakan bahwa police is the shadow of civilitation. "Polisi itu bayang-bayang dari masyarakat , Kalau masyarakat brengsek pasti polisinya brengsek. Kalau masyarakat bagus dinegara maju bagus pasti polisinya bagus karena Polisi bagian masyarakat," ujarnya.
Selanjutnya, Setyo menegaskan Seperti saya katakan tadi, Proses hukum memerlukan waktu tidak bisa serta merta ujug-ujuq langsung menentukan ini salah, oh ini tidak. "Kita akan cari katakanlah si MA bersalah, dia tidak boleh dihukum dianiaya sampai mati dan apa lagi dibakar. Oleh sebagai berikut itu kita akan cek keterangan-keterangan saksi kemudian bukti-bukti di lapangan," tegasnya.
Disinggung Kok polisi engga datang, Setyo menjelaskan
Ditingkat desa kita adanya Banbinkantibmas. Sebetulnya masyarakat itu paham ,Kalau ada kejadian itu masyarakat paham sebetulnya kalau ada kejadian itu dia tinggal teriak aja pasti ada yang telepon polisi. "Tidak mungkin tidak ,Kalau pun itu daerahnya luas, Pabelan itu daerah luas itu agak jauh dari markas polisi tapi tidak ada alasan polisi itu tidak hadir," jelasnya.
Apakah Pelaku nya sudah ditangkap, Setyo menandaskan Info Kapolda metro sudah ada 2 orang tersangka. Yang penting tersangka dulu berarti dia terlibat.
"Tadi saya baru dapat 2 tersangka," Tandasnya.( vk)