Jakarta,koranrakyat.com, Hasil gelar perkara terhadap dugaan pemusatan agama Basuki Tjahja Purnama dilakukan Selasa (15/11)2016 dan melalui perumusan oleh penyidik . Dengan Dengan adanya perbedaan pendapat sangat tajam , akhirnya ditetapkan Ahok sebagai tersangka.Kabareskrim, Komjen Pol Ari Dono Sumanto di Mabes Polri, Rabu (16/11)2016 melalui gelar perkara selasa 15 November 2016 dilaksanakan pukul 09.30 berakhir pukul 18.00, dengan perkara terhadap dugaan, sebagaimana pasal 156 a KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU no 11 th 2008 ttg ITE."
Kesimpulan : mengingat terjadi perbedaan pendapat sangat tajam di para ahli soal ada tidaknya unsur niat untuk menista agama, mengakibatkan perbedaan tim penyelidik 27 orang, dibawah pimpinan Brigjend Pol Agus Andrianto sebagai dirtipidum," Ujarnya. Untuk itu, Ari Dono menegaskan setelah diskusi oleh tim penyelidik dicapai, meski tidak bulat namun didominasi pendapat perkara harus diselesaikan di peradilan terbuka." Konsekuensi proses penyelidikan ditingkatkan penyidikan dengan menetapkan Ahok sebagai tersangka dan melakukan pencegahan enggak melarikan diri," tegasnya.
Untuk itu, Ari Dono menjelaskan dilaksanakan dalam rangka sampaikan hasil penyelidikan meliputi langkah-langkah yang telah dilakukan penerimaan Laporan Polisi, periksa saksi, saksi pelapor, ahli terlapor, dalam gelar dibahas subtansi berita acara interview, pelapor, terlapor saksi guna dapat gambaran selama penyelidikan, hasil digunakan untuk pertimbangan langkah selanjutnya."Gelar dipimpin oleh Kabareakrim, pendamping ketua Stik ptik Irjen Sigit, staf ahli kapolri manajemen, Irjend Arif, pengawas internal : Irwasum, Komjen Pol Dwi Priyanto, Kadiv propam Irjend Idham Azis, divkum, baintelkan, kompolnas, ombusdman, pelapor dan kuasanya 14," jelasnya.
Lebih jauh, Ari Dono menambahkan saksi yang hadir 5 dari pelapor, 6 ahli pelapor, 6 terlapor, 6 penyidik. ,Akan terbit surat perintah dilakukan penyidikan secepatnya ke Jaksa Penuntut Umum"tambahnya.(vk)
.