Selamat Datang Di Koranrakyat.com infokan berbagai kasus atau keluhan yang berkaitan dengan layanan publik dan tertarik jadi wartawan dan iklan kirim lamaran ke email cv anda ke email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Headline News

Dukung Penuh Pengembangan Wakaf, Bank Jatim Tandatangani LOI dengan Badan Wakaf Indonesia
Last Updated on Mar 28 2024

Dukung Penuh Pengembangan Wakaf, Bank Jatim Tandatangani LOI dengan Badan Wakaf Indonesia

  JAKARTA, KORANRAKYAT.COM,  Sebagai wujud dukungan dalam memperkuat perwakafan di Indonesia, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) melalui Unit Usaha Syariah (UUS) telah melakukan sinergi dan kolaborasi dengan Badan Wakaf Indonesia melalui penandatanganan Letter Of Intent (LOI)...
Porak Porandakan Kandang Vietnam Timnas Indonesia Menang 3-0
Last Updated on Mar 26 2024

Porak Porandakan Kandang Vietnam Timnas Indonesia Menang 3-0

     JAKARTA,KORANRAKYAT.COM, Erik Thohir meminta Timnas Indonesia untuk tetap tenang dan tak perlu ber eforia,kendat berhasl memporakporandakan kandang Timnas Vietanam dengan skor 3-0 .Kita harus tetap fokus hadapi laga berikutnya.Ujar erik Selasa (26/3)   Ketua Umum Persatuan...
Semarakkan Bulan Suci, Bank Jatim QRIS Ramadan Vaganza Resmi Dibuka Selama Sepekan
Last Updated on Mar 26 2024

Semarakkan Bulan Suci, Bank Jatim QRIS Ramadan Vaganza Resmi Dibuka Selama Sepekan

    SURABAYA, KORANRAKYAT.COMUntuk menyemarakkan bulan suci Ramadan 1445H, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Bank Indonesia, dan Suara Surabaya secara resmi menggelar event bertajuk bankjatim QRIS Ramadan Vaganza 2024 di halaman...
Tim Hukum Nasional AMIN Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pemilu ke MK
Last Updated on Mar 21 2024

Tim Hukum Nasional AMIN Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pemilu ke MK

    X Pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir serta Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi memberikan keterangan kepada awak media usai melakukan pertemuan di Markas Tim Hukum AMIN, Mampang...
Jokowi Mengaku Puas Hasil Putusan KPU
Last Updated on Mar 21 2024

Jokowi Mengaku Puas Hasil Putusan KPU

  com - Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan atas hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang sudah ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada Rabu (20/3/2024). Pernyataan itu, disampaikan Presiden usai meninjau RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie di...

World Today

  •  
    Indonesia-Tanzania Sepakat Tingkatkan Kerja



    BOGOR,KORANRAKYAT.COM, Presiden Joko Widodo menerima kunjungan kenegaraan Presiden Republik

     

Wednesday, 16 November 2016 12:32

Ahok Tersangka Penistaan Agama Namun Tak Ditahan

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Jakarta, koranrakyat.com- Gelar perkara terkait dugaan pemusatan agama terhadap Basuki Tjahja Purnama berjalan alot memasuki pemaparan oleh penyidik kepada terlapor juga saksi ahli dan pelapor bersama saksi ahli .Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto  di temui di Mabes Polri, Selasa (15/11)2016 mengatakan Maka dalam gelar perkara dengan menghadirkan pihak pelapor  dengan ahlinya , pihak terlampor dengan ahlinya kemudian juga ada ahlinya yang ditunjuk oleh penyidik-penyidik . "Kegiatan ini dilaksanakan dengan tahapan  penyampaian  hasil penyelidikan termasuk dari penyelidik termasuk  dengan bukti kemudian kita selidiki kita diputarkan rekaman videonya, kemudian penyidik membacakan bagian-bagian penting  atau pun hasil interview dari semua saksi-saksi yang kita minta  keterangan  ," ujarnya.

Selanjutnya, Ari Dono menegaskan kemudian hadir pada hari ini dan tidak semua kita hadirkan cuma perwakilan saja kita lakukan saja pihak pelapor ada 6 dan kemudian kita ada 5 ahli serta nanti dari ahli penyelidik menyampaikan itu nanti  dari pihak pelapor menyimak dan memberikan tambahan atau pun koreksi ataupun  bukti-bukti yang ditambahkan kepada penyidik dan penyelidik. "Dalam hal ini lah  sebenarnya merupakan belum akhir dari pada satu kegiatan  tetapi belanja mahal ada tambahan lagi . Setelah kegiatan ini  mengumpulkan dari informasi dari pihak-pihak dan kita akan tutup kemudian para-para dipersilakan untuk kembali dan kita laksanakan perumusan memberikan rekomendasi kepada penyidik. Apakah nanti ini dianggap cukup bukti dilanjutkan dengan penyidikan atau dianggap tindak pidana ," tegasnya.

Kenapa tidak diundang, Ari Dono menjelaskan tapi berita acaranya sudah ada disini kan kurang melengkapi saja. Nanti para pihak bisa menyampaikan informasi-informasi tambahan . "Kalau ini dianggap bukan tindak pidana , dan kalau dianggap tindak Pidana kita anggap mungkin ada bukti ditindak lanjuti pasti ada pemeriksaan. Kemarin kan interview dan akan ada pemeriksaan," jelasnya.

Lebih lanjut, Ari Dono menandaskan itu yang dimaksud terbuka terbatas, kita hadirkan pengawas-pengawas internal ada dari Kompolnas, dari komisioner Ombudsman, BIN kita undang mengawasi dan ada juga Komisi III tetapi mereka tidak datang."Pengawas hanya mengawasi saja ."Prof Sarlito almarhum juga kita undang sebagai ahli , keahlian Psikologi dan ada beberapa ahli lagi . Dari Penyidik Dr Eva, Prof Seno Aji," tandasnya.

Apakah sudah selesai penyajiannya, Ari Dono menambahkan cinta belum , kita baru menyampaikan keterangan pelapor-pelapor ada beberapa pelapor kurang lebih ada 9 ,itu pada prinsipnya sama yang dilaporkan . Paling cepat besok dan paling lambat lusa. Kalau ditemukan pidana kita lanjutkan." Kalau obyeknya sama Kan dilaporkan ada 5 koceknya. Kata-kata yang disampaikan sama. Pak Ahok itu saja dan obyeknya sama. 5 pelapor mewakili dari semua , keterangan-keterangan dari pelapor itu  dan ada koreksi dari pihak pelapor lainnya. Ini kurang dari  pihak pelapor lainnya, Ini  saya tambahkan, "tambahnya.
Ditempat yang sama,Kuasa Hukum Ahok, Sira Prayuwana mengatakan  Gelar Perkara ini masih diminta keterangan berapa ahli yang diminta keterangan ini  baru pada tahap proses pemaparan hari tatib lapor dan ahli pelapor  barang bukti sudah disampaikan baik itu barang bukti masalah di Usb dan bukti surat dan sebagai."Ini jauh lah gelar masih baru awal pelapor dipaparkan oleh penyidik jumlah keterangan-keterangan yang disampaikan yang karena keterangannya sama ,"ujarnya.
Jadi, Sira menjelaskan Ini pemaparan penyidik dulu. Nanti akan diberikan waktu menyampaikan selama  1 jam untuk pelapor dan terlampir juga begitu. "Apakah mau ditambahkan apa hal yang kaitan dalam forum ini dalam rangka untuk menyempurnakan hasil proses penyelidikan," jelasnya.
 (Vk)

Read 748 times
Login to post comments

Panggung Koruptor

  •  

    JAKARTA,KORANRAKYAT.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui membuka penyidikan baru

     
  •  

     

    JAKARTA.KORANRAKYAT.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan

     
  •  

    JAKARTA,KORANRAKYAT.COM - Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dituntut

     
  •