Jakarta, koranrakyat.com- Gelar perkara terkait dugaan pemusatan agama terhadap Basuki Tjahja Purnama berjalan alot memasuki pemaparan oleh penyidik kepada terlapor juga saksi ahli dan pelapor bersama saksi ahli .Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di temui di Mabes Polri, Selasa (15/11)2016 mengatakan Maka dalam gelar perkara dengan menghadirkan pihak pelapor dengan ahlinya , pihak terlampor dengan ahlinya kemudian juga ada ahlinya yang ditunjuk oleh penyidik-penyidik . "Kegiatan ini dilaksanakan dengan tahapan penyampaian hasil penyelidikan termasuk dari penyelidik termasuk dengan bukti kemudian kita selidiki kita diputarkan rekaman videonya, kemudian penyidik membacakan bagian-bagian penting atau pun hasil interview dari semua saksi-saksi yang kita minta keterangan ," ujarnya.
Selanjutnya, Ari Dono menegaskan kemudian hadir pada hari ini dan tidak semua kita hadirkan cuma perwakilan saja kita lakukan saja pihak pelapor ada 6 dan kemudian kita ada 5 ahli serta nanti dari ahli penyelidik menyampaikan itu nanti dari pihak pelapor menyimak dan memberikan tambahan atau pun koreksi ataupun bukti-bukti yang ditambahkan kepada penyidik dan penyelidik. "Dalam hal ini lah sebenarnya merupakan belum akhir dari pada satu kegiatan tetapi belanja mahal ada tambahan lagi . Setelah kegiatan ini mengumpulkan dari informasi dari pihak-pihak dan kita akan tutup kemudian para-para dipersilakan untuk kembali dan kita laksanakan perumusan memberikan rekomendasi kepada penyidik. Apakah nanti ini dianggap cukup bukti dilanjutkan dengan penyidikan atau dianggap tindak pidana ," tegasnya.
Kenapa tidak diundang, Ari Dono menjelaskan tapi berita acaranya sudah ada disini kan kurang melengkapi saja. Nanti para pihak bisa menyampaikan informasi-informasi tambahan . "Kalau ini dianggap bukan tindak pidana , dan kalau dianggap tindak Pidana kita anggap mungkin ada bukti ditindak lanjuti pasti ada pemeriksaan. Kemarin kan interview dan akan ada pemeriksaan," jelasnya.
Lebih lanjut, Ari Dono menandaskan itu yang dimaksud terbuka terbatas, kita hadirkan pengawas-pengawas internal ada dari Kompolnas, dari komisioner Ombudsman, BIN kita undang mengawasi dan ada juga Komisi III tetapi mereka tidak datang."Pengawas hanya mengawasi saja ."Prof Sarlito almarhum juga kita undang sebagai ahli , keahlian Psikologi dan ada beberapa ahli lagi . Dari Penyidik Dr Eva, Prof Seno Aji," tandasnya.
Apakah sudah selesai penyajiannya, Ari Dono menambahkan cinta belum , kita baru menyampaikan keterangan pelapor-pelapor ada beberapa pelapor kurang lebih ada 9 ,itu pada prinsipnya sama yang dilaporkan . Paling cepat besok dan paling lambat lusa. Kalau ditemukan pidana kita lanjutkan." Kalau obyeknya sama Kan dilaporkan ada 5 koceknya. Kata-kata yang disampaikan sama. Pak Ahok itu saja dan obyeknya sama. 5 pelapor mewakili dari semua , keterangan-keterangan dari pelapor itu dan ada koreksi dari pihak pelapor lainnya. Ini kurang dari pihak pelapor lainnya, Ini saya tambahkan, "tambahnya.
Ditempat yang sama,Kuasa Hukum Ahok, Sira Prayuwana mengatakan Gelar Perkara ini masih diminta keterangan berapa ahli yang diminta keterangan ini baru pada tahap proses pemaparan hari tatib lapor dan ahli pelapor barang bukti sudah disampaikan baik itu barang bukti masalah di Usb dan bukti surat dan sebagai."Ini jauh lah gelar masih baru awal pelapor dipaparkan oleh penyidik jumlah keterangan-keterangan yang disampaikan yang karena keterangannya sama ,"ujarnya.
Jadi, Sira menjelaskan Ini pemaparan penyidik dulu. Nanti akan diberikan waktu menyampaikan selama 1 jam untuk pelapor dan terlampir juga begitu. "Apakah mau ditambahkan apa hal yang kaitan dalam forum ini dalam rangka untuk menyempurnakan hasil proses penyelidikan," jelasnya. (Vk)