Jakarta,koranrakyat.com - Proses pemeriksaan kasus pemeriksaan pemerasan senilai miliaran dilakukan oleh AKBP PN ketika menangani perkara narkoba. Hingga ini belum ada bukti keterlibatan Perwira Tinggi Polri.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen (Pol) Raden Budi Winarso ketika ditemui di Mabes Polri, Senin(3/8) 2015 mengatakan, pihaknya belum menemukan bukti keterlibatan perwira tinggi Polri dalam kasus pemerasan senilai miliaran rupiah yang dilakukan oleh AKBP PN ketika menangani perkara narkotika.
"Sementara ini belum ada. Tapi penyelidikan itu terus dilakukan," ujarnya.
Informasi penyidik kepada koranrajyat.com, uang hasil tindak pidana pemerasan yang PN, yakni uang Rp 3 miliar, 80.000 dollar AS dan 4 kilogram emas, hanya dibagi-bagikan kepada sejumlah anggota Polisi di dalam tim PN.
Mereka adalah Kompol S, Aiptu AH, Bripka G dan Brigadir KH. Masing-masing mendapatkan jatah 100 gram emas dan uang 10.000 dollar AS.
Selanjutnya, Winarso menandaskan selain itu, seorang sipil berinisial S alias Po yang merupakan informan kepolisian juga mendapatkan jumlah yang sama. Sisanya, dimiliki oleh PN. Winarso membenarkan informasi tersebut.
"Berdasarkan penyelidikan sementara, mereka saja yang menikmati itu, duitnya dibagi-bagi ke mereka," tandasnya.
Sementara, bekas atasan PN, Direktur Tindak Pidana Narkorika Brigjen (Pol) Anjan Pramuka tidak dapat dihubungi untuk dikonfirmasi perihal kasus ini.
Perkara pemerasan ini terjadi Februari 2015 lalu. Saat ini, PN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Berkas perkaranya ditangani direktorat itu seiring dengan penyelidikan di Propam Polri.
Sesuai perkembangan, Winarso memastikan, PN dan semua personel yang terlibat akan menjalani sidang kode etik. Namun, pelaksanaan sidang akan dilakukan setelah selesai proses di peradilan umum hingga berkekuatan hukum tetap.
"Kami mau revolusi mental institusi, Polisi-Polisi nakal kita bersihkan. Semuanya yang terlibat kita proses, tak dibeda-bedakan," ungkapnya.(vk)